Putusan MK No 70
-
“Sabotase” Konstitusi Yang Gagal
Budiman Tanuredjo Perintah Pimpinan DPR kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah “sabotase konstitusi”. Ketua Majelis…
-
Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat, Mengapa Baleg DPR Bisa Menolak?
“…Tidak ada pilihan bagi DPR untuk tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi enggak ‘bisa bas bis bus pisang rebus saya…
-
DPR Respons Berbeda Putusan-Putusan MK, Bukankah Final dan Mengikat?
“Konstitusi mengatakan putusan MK itu final dan mengikat. Final artinya tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa mengubahnya. Satjipto…