MK Runtuh di Generasi Ke-3, Dicari “Judicial Hero” Baru Penerus Jimly dan Mahfud

“…pertama tidak ada strong leadership lagi setelah Jimly dan Mahfud. Akil jelas dia gagal untuk itu, kemudian Hamdan Zoelfa juga dia cuma sebentar dan Arief Hidayat selama periode dia saya pikir dia juga gagal memberikan kepimpinan yang kuat kepada MK. Kemudian oleh Anwar Usman yang cukup lama berkuasa, seperti itu kita tahu kualitasnya. Jadi selama kepemimpinan dia saya pikir dia tidak memberikan guidance or direction yang jelas,”

—Pakar Hukum Tata Negara, Stefanus Hendrianto

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga baru, salah satu buah dari reformasi yang lahir pada 13 Agustus 2003. Tahun ini, MK akan menginjak usia 23 tahun.

Di awal-awal berdirinya, MK diketuai oleh seorang hakim Bernama Jimly Asshiddiqie (2003-2008). Periode kedua atau 5 tahun berikutnya, tampuk kepemimpinan MK dilanjutkan oleh Mahfud MD (2008-2013).

Dua Ketua MK pertama itu, disebut Pakar Konstitusi yang juga merupakan Imam Jesuit, Romo Stefanus Hendrianto, sebagai sosok “judicialhero”. Konsep itu digunakan Romo Hendri saat menuliskan disertasinya yang membahas soal MK.

Dalam siniar Back to BDM, Romo Hendri menjelaskan konsep judicial hero yang ia gunakan dalam penulisan ilmiahitu berasal dari film The Odyssey (2026), yang menampilkan dua sosok berbeda bernama Odysseus dan Achilles.

keduanya sama-sama menderita, berkorban, dan berhasil mencapai keabadian. Namun keduanya memiliki cara berjuang yang berbeda. Achilles menganut paham berani mati, apapun ia lakukan asalkan apa yang ia ingin pertahankan bisa terus dipertahankan. Sementara Odysseus, lebih bisa bermain taktis. Ia tahu kapan harus mundur, kapan harus berjuang, dan sebagainya.

Bagi Romo Hendri, Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD sedikit banyak mirip dengan Odysseus ini: taktis dan berhati-hati.

“Jimly jadi ketua pertama… Saya katakan dia tahu kapan harus bersikap untuk membatalkan undang-undang, kapan dia harus ambil Keputusan, kapan juga dia (harus) mundur. Jadi dia bisa adaptasi dan survive,” kata Romo Hendri saat menilai gaya kepemimpinan Jimly di MK.

Ketika itu, Jimly membuat putusan soal kontitusional bersyarat (conditionally constitutional) yang banyak menuai kritikan. Namun, Jimly berusaha untuk memodernisasi dan memperbaiki putusannya sehingga bisa tetap diterima tanpa kehilangan makna yang lebih mandalam.

“Mahfud juga memainkan peran yang sama, meskipun Mahfud itu dalam banyak hal saya pikir kurang taktis seperti Jimly,” ia melanjutkan.

Berbeda dengan Jimly, Mahfud dinilai gaya judicial hero­-nya bersifat lebih konfrontatif dan kombatif terhadap pemerintah dan DPR. Di eranya, Mahfud menerapkan responsive judicial review, ia membuka rekaman sadapan yang berisi proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perbedaan cara kerja ini tentu tidak ada yang bisa dipersalahkan. Jimly menjadi Ketua MK yang pertama, pasti ia berpikir bagaimana caranya agar institusi baru yang dipimpinnya bisa tumbuh menjadi kuat. Sementara Mahfud memimpin MK dalam kondisi MK yang sudah lebih mapan.

“Tapi dua itu, generasi pertama, generasi kedua saya katakan mereka masih memainkan peran sebagai judicial hero, meskipun ada perbedaan sedikit ya nuansa mereka,” ujar Romo Hendri.

MK Runtuh di Generasi Ke-3

Harum dan jayanya MK menurut Romo Hendri terjadi pada masa kepempinan dua Ketua MK pertama, yakni Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD. Di sana, keputusan-keputusan bijak dan berani dari seorang hakim konstitusi muncul.

Namun, di ke-3 dan seterusnya, MK mulai mengalami penurunan atau ia menyebutnya sebagai keruntuhan. MK dipimpin oleh hakim-hakim yang bisa dikatakan medioker atau biasa-biasa saja.

“Generasi pertamanya berhasil membangun, generasi keduanya mempertahankan, generasi ketiganya ketika itu Akil Mochtar (2013), Hamdan Zoelfa (2013-2015), Arief Hidayat (2015-2018) itu satu periode sebetulnya generasi ketiga yang mereka tidak berhasil melanjutkan tradisi itu. Jadi itu generasi berikutnya mengalami penurunan memang akhirnya, kalau disebut penurunan ya itu lebih decline-nya di situ,” jelas dia.

Ada banyak hal yang terjadi, mulai dari korupsi yang melibatkan hakim konstitusi, hingga MK yang justru melahirkan putusan kontrofesial. Misalnya Putusan Nomor 90 di bawah kepemimpinan Ketua MK Anwar Usman yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden meski usianya masih di bawah 40n tahun.

Ada banyak faktor yang ikut andil dalam penurunan kualitas MK ini, soal kepemimpinan hanya satu di antaranya. Faktor lain yang dimaksud, Romo Hendri menyinggung soal tidak adanya struktur pendukung (support structure) ketika masa awal MK dibangun di era Jimly. Kemampuan membangun dasar institusi ketika itu demikian terbatas. Mulai dari tidak ada generasi baru para constitutional lawyer yang membawa kasus-kasus itu ke pengadilan, LBH degenerasi, dan pendidikan tinggi hukum yang tidak mendukung.

Jadi, tidak ada komunitas yang mendukung MK menjadi kawan diskusi, tidak ada juga kelas yang menjadi panggung bagi Keputusan-keputusan MK untuk ditelaah lebih lanjut.

“Kurikulum pendidikan tinggi hukum kita masih hukum tata negara model lama, belum ada mempelajari secara detail putusan-utusan MK dan para mahasiswa pun tidak diarahkan untuk menjadi constitutional lawyer. Maka masuk generasi berikutnya memang akhirnya mandek semuanya,” ungkap Romo Hendri.

Faktor-faktor itu bertemu kemudian menjadikan MK seperti sekarang ini.

“Yang pertama tidak ada strong leadership lagi setelah Jimly dan Mahfud. Akil jelas dia gagal untuk itu, kemudian Hamdan Zoelfa juga dia cuma sebentar dan Arief Hidayat selama periode dia saya pikir dia juga gagal memberikan kepimpinan yang kuat kepada MK. Kemudian oleh Anwar Usman yang cukup lama berkuasa, seperti itu kita tahu kualitasnya. Jadi selama kepemimpinan dia saya pikir dia tidak memberikan guidance or direction yang jelas. Ditambah lagi diisi oleh hakim-hakim medioker seperti itu dan ditambah lagi tidak ada support structure tadi saya katakan,” papar Romo Hendri.

Temukan Kembali Judicial Hero

Romo Hendri yakin, bangsa ini masih memiliki banyak potensi generasi hakim yang berinteegritas dan berkualitas. Pekerjaan rumah kita semua saat ini adalah bagaimana potensi-potensi itu bisa mendapatkan akses sehingga bisa muncul ke permukaan dan menempati posisi-posisi strategis dalam dunia kehakiman.

“Sebetulnya potensi itu ada ya. Tapi sebenarnya kita tahu bahwa dalam proses rekruitmen untuk para hakim-hakim MK pun akhirnya dikooptasi. Jadi sudah susah sekarang ini ketika itu (metode pemilihan Hakim Konstitusinya) tiga jalur: DPR, Presiden, ataupun Mahkamah Agung,” ujar Romo Hendri.

“Jalur DPR sudah begitu, mereka hanya memilih teman-teman dia sendiri di DPR, jalur presiden—apalagi kalau Prabowo yang memilih, ya pasti dia isi orang-orang dia juga, jalur MA apalagi tidak bisa diharapkan,” imbuhnya.

Sistem pemilihan hakim konstitusi yang semacam itu memiliki sejumlah kelemahan, antara lain tidak ada standarisasi yang jelas soal calon hakim yang akan dipilih. Ada pihak  yang memberlakukan uji kepatuutan dan kelayakan, ada juga yang tidak.

Kedua, kolamnya sangat terbatas. Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga banyak  yang akhirnya tidak bisa masuk, salah satunya harus bergelar doktor.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *