Matinya Otonomi Daerah di Indonesia

“Dulu kita gagal zamannya Pak Harto, karena segala sesuatunya terpusat. Kebijakan terpusat. Bahkan siapa mau jadi kepala daerah pun dari pusat. Sekarang ditarik balik mau diseperti itukan lagi, saya yakin itu tidak akan tidak akan (berhasil)โ€” pasti gagal,”

โ€”CEO Neraca Ruang, Jilal Mardhani

Otonomi daerah di Indonesia adalah salah satu hal yang diamanatkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Otonomi daerah juga menjadi 1 dari 6 tuntutan utama yang diperjuangkan pada masa Reformasi 1998.

Namun, bagaimana nasib otonomi daerah saat ini ketika hampir segala sesuatu diputuskan dan ditentukan oleh pemerintah pusat.

Pengamat Otonomi Daerah sekaligus CEO Neraca Ruang, Jilal Mardhani dengan tegas mengatakan otonomi di Indonesia bukannya berkembang meluas, namun justru mengalami kemunduran.

“Kalau secara konkretnya saya harus mengatakan mundur ya. Karena sejak reformasi 98 fokus kita tentang otonomi daerah itu baru pada kekuasaan politik. Jadi tentang siapa yang menjadi kepala daerah, siapa yang menjadi wakil masyarakatnya. Itu pun masih ada tanda petiknya, karena siapa yang mau jadi kepala daerah dan menjadi wakil masyarakat itu adalah yang direkomendasikan dari partai politik yang terpusat. Jadi belum betul-betul otonom,” kata Jilal dalam siniar Back to BDM.

Padahal, perluasan otonomi daerah atau desentralisasi sangat penting bagi kemajuan sebuah negara seperti Indonesia yang terdiri dari banyak daerah dengan potensi dan kapasitas berbeda satu sama lainnya.

Pertama, desentralisasi berarti terjadi pendelegasian kewajiban konstitusi negara kepada kepala daerah. Kedua, mendelegasikan kewenangan fiskal pada daerah. Sehingga daerah bisa mandiri dalam melaksanakan pembangunan fisik juga sumber daya manusia di wilayahnya.

“Ini tidak dilakukan dengan baik. Justru sebaliknya, itu semua ditarik, dipegang sama pusat,” ujar Jilal.

Khusus soal keuangan, pusat semestinya mentransfer Dana Bagi Hasil (DBH) pada daerah. Salah satunya penghasilan yang bersumber dari kegiatan eksploitasi sumber daya alam daerah yang dikelola oleh negara.

Menurut Jilal, saat ini Negara mengirim DBH pada daerah dengan ketentuan semampu Negara, sehingga dana tidak ditransfer secara penuh kepada daerah, terutama daerah-daerah yang mempunyai kekayaan SDA melimpah.

“Sekarang ini kurang lebih 1/4 hak daripada daerah yang diberikan, 3/4-nya mereka keep di Jakarta. Dan yang lebih konyol lagi yang di keep ini tidak boleh dianggarkan (oleh daerah untuk kebutuhannya di tahun depan). Itu dari peraturan Menteri Keuangannya enggak boleh,” ungkapnya.

“Kalau kita lihat dari neraca keuangan pemerintah pusat, utang transfer (pusat kepada daerah yang belum diselesaikan) ini tahun 2025 itu sudah Rp130 triliun lebih. Kadang pemerintah mundur bayar,” ia melanjutkan.

Perubahan Perundang-Undangan

Salah satu hal yang penting untuk dicermati, namun selama ini luput dari perhatian banyak orang adalah perubahan UU Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor 33 Tahun 2004 menjadi UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor 1 Tahun 2022.

Pada peraturan perundang-undangan yang lama, terdapat aturan di mana Pemerintah Pusat wajib mengalokasikan 26 persen APBN untuk Dana Alokasi Umum (DAU). Aturan ini dihilangkan dalam UU terbaru.

“Soal fiskal daerah, sekarang ini tidak ada. Tidak ada lagi alokasi yang 26 persen itu, artinya Pemerintah Pusat tidak punya kewajiban untuk memastikan berapa yang dia kasih ke daerah,” jelas Jilal.

Sementara itu, rata-rata daerah di Indonesia, 70 persen pendapatannya berasal dari transfer dana pusat, baik dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun DBH.

Ketika DAU dihilangkan atau tidak digaransi ada oleh pusat, maka yang tersisa hanya DBH saja. Namun seperti dijelaskan sebelumnya, DBH ini diberikan dengan melihat kemampuan negara, tidak diberikan secara langsung dalam satu waktu dalam jumlah yang utuh.

Dengan begitu, daerah-daerah kini tengah mengalami krisis fiskal dan tidak bisa dianggap remeh.

Krisis Fiskal di Daerah

Jika sebagian besar daerah, baik provinsi, kabupaten/kota di Indonesia masih sangat bergantung dengan transfer dari pusat, maka ada dua daerah setidaknya yang disebutkan oleh Jilal sudah mampu mandiri dalam hal keuangan.

Dua daerah itu adalah Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Bandung. Keduanya memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi, sehingga tidak terlalu bergantung pada transfer dari pusat.

“Jakarta ini boleh dibilang 2/3 daripada pendapatan atau 70 persen pendapatan itu PAD. Ini enggak bisa dipotong sama pusat, karena langsung ke kantongnya gubernur. Dia punya pendapatan 1/3-nya lagi itu namanya Dana Bagi Hasil dari pajak penghasilan orang pribadi. Jadi pajak penghasilan orang pribadi di Jakarta ini memang paling besar,” sebut Jilal.

Meski kini DBH untuk DKI Jakarta juga turut dipotong, dari yang semula mendapatkan lebih dari Rp20 triliun, kini dipotong sebesar Rp15 triliun. Ini jumlah yang sangat besar dan sedikit banyak berpengaruh pada keuangan Pemprov DKI Jakarta yang pada akhirnya membuat Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengeluarkan obligas, meskipun sempat ditentang oleh Pemerintah Pusati.

Jika DKI Jakarta yang memiliki PAD besar saja terdampak dengan adanya pemotongan transfer pusat ke daerah. Bayangkan, bagaimana kondisi daerah-daerah yang mayoritas pendapatannya memang berasal dari pusat.

Jilal menyebut kondisinya lebih sulit lagi. Di satu sisi, daerah harus lebih hemat karena anggarannya dipangkas, di sisi lain daerah dituntut untuk bisa lebih kreatif guna mendapatkan tambahan PAD dengan mengoptimalkan potensi yang dimiliki masing-masing daerah.

Jilal Mardhani dalam Back to BDM.

Belum lagi soal pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang per tahun ini menjadi tanggung jawab daerah, tidak lagi menggunakan anggaran dari DAU.

“2026 ini DAU-nya dinolin sama sekali, jadi harus keluar dari daerahnya. Jadi daerah pusinglah untuk soal belanja pegawai ini,” sebut alumni Instiut Teknologi Bandung itu.

Baginya, ini ada yang salah dengan ketentuan di undang-undang baru, UU Nomor 1 Tahun 2022

“Undang-undang itu memukul rata dari Sabang sampai Marauke. Seolah-olah kapasitas fiskal semua daerah itu sama,” ujar Jilal.

Kondisi ini, jika dibiarkan maka akan menjelma menjadi bom waktu yang suatu hari nanti akan meledak dan menimbulkan dampak luas.

Saat ini saja, banyak kepala daerah yang sudah menyerah dan mengundurkan diri dari jabatannya, karena merasa tidak ada yang bisa mereka lakukan dengan kondisi keuangan daerah yang seperti ini.

Kreativitas Daerah

Dalam kondisi yang terbatas secara keuangan, tiap pemerintahan di daerah semestinya bisa berpikir kreatif, bagaimana caranya agar dana anggaran yang tersedia bisa dioptimalkan untuk menghasilkan infrastruktur pelayanan publik yang manfaatnya bisa dirasakan secara luas.

Jilal mengambil contoh DKI Jakarta. Misalnya, Jakarta memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) sebanyak Rp70 triliun. Sisihkan 40 persennya, atau Rp28 triliun untuk infrastruktur pelayanan publik.

Dari Rp28 triliun itu, ambil 10 persen untuk jasa pengelolaan sampah masyarakat. Nantinya, masyarakat diminta membayar iuran, misalnya Rp50.000/bulan. Jadi pemerintah provinsi menjual layanan, masyarakat membelinya.

Masyarakat hanya diminta meletakkan sampah yang sudah mereka pilah di depan rumah mereka, kemudian petugas akan mengambilnya dan mengolahnya di lokasi yang sudah disiapkan.

Dari uang iuran Rp50.000/bulan/rumah inilah pemprov bisa membuka lapangan kerja baru bagi orang-orang yang mau bekerja untuk mengolah sampah. Mereka yang mendapat kerja dan gaji di atas upah minimal nantinya bisa meningkatkan kesejahteraan hidup keluarganya.

“Katakanlah satu kelurahan tuh ada 10.000 (rumah). 10.000 x Rp50.000 kan ada Rp500 juta. Berapa orang yang kerja bayar UMR? 60 orang misalnya, sisanya itu bisa dipakai cicil kendaraan dan seterusnya, ini akan berkembang. Ini baru namanya kreatif,” sebutnya.

Konsep yang sama juga bisa diterapkan dalam hal transportasi publik dan sebagainya. Intinya, pemerintah menyediakan jasa layanan, publik membeli dan membayar layanan yang disediakan.

Otonomi Daerah Tidak Serius Dijalankan

Melihat kondisi yang ada, mencermati bagaimana kekuasaan bekerja, Jilal menyimpulkan amanat konstitusi untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya memang tidak dimaknai dan tidak diwujudkan dengan sungguh-sungguh.

Dalam pikirannya, semua orang yang maju dalam pencalonan politik, khususnya calon legislatif untuk DPR RI, semestinya berangkat dengan satu tujuan utama, yakni membawa dan memperjuangkan isu daerahnya masing-masing di kursi pengambil kebijakan level nasional.

“Ketika duduk di sini (DPR RI), justru itu (isu kedaerahan) yang harusnya menjadi common interest seluruh anggota. Ngomongin undang-undang BUMN, ngomongin Undang-Undang Perampasan Aset dan sebagainya, yes itu satu hal. Tapi begitu berkaitan dengan kepentingan desentralisasi, harusnya sama-sama bersuara. Ini lucunya tidak begitu,” Jilal menyayangkan.

Presiden dan DPR, dalam hal ini di era kepemimpinan Joko Widodo, bersama-sama mencoba menarik kekuasaan ke pusat, salah satunya dengan melahirkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Semua ini bisa terjadi akibat matinya trias politik di negara ini. Ketika koalisi-koalisi politik terbentuk, Presiden dan DPR bukan lagi menjadi dua entitas yang berbeda dan saling mengontrol, melainkan satu kepentingan yang saling mendukung urusan satu sama lain.

Parlemen model seperti ini tidak lagi hadir mewakili kepentingan konstituen atau daerah pemilihannya, melainkan mewakili kepentingan politik partainya sendiri.

Hampir tidak ada wakil rakyat yang menyuarakan soal otonomi daerah, termasuk Presiden dalam masa kepemimpinannya yang hampir 2 tahun ini, nampaknya sangat jarang atau bahkan tidak terlihat mengangkat topik soal otonomi dalam pidato-pidatonya.

“Saya enggak tahu apakah beliau cukup mendalami tentang prinsip-prinsip atau pemikiran-pemikiran otonomi daerah ini apa gak. Cuma ada satu hal, ketika beliau masuk, beliau sendiri sudah kayak naik ke kapal, naik ke perahu di atas sungai yang memang mengarah ke resentralisasi. Resentralisasi itu dilakukan eranya Jokowi, Cipta kerja dan sebagainya,” sebut Jilal.

Otonomi daerah harus kembali digaungkan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Hawa resentralisasi mungkiin sudah mulai terasa kembali terjadi saat ini, namun jangan sekali-kali berpikir untuk kembali mengulang resentralisasi kekuasaan sebagaimana terjadi di era Orde Baru.

Jilal menjamin, resentralisasi pasti gagal. Negara akan ambruk jika resentralisasi dipaksakan berjalan.

“Dulu kita gagal zamannya Pak Harto, karena segala sesuatunya terpusat. Kebijakan terpusat. Bahkan siapa mau jadi kepala daerah pun dari pusat. Sekarang ditarik balik mau diseperti itukan lagi, saya yakin itu tidak akan tidak akan (berhasil)โ€” pasti gagal,” ujar Jilal yakin.

Akan banyak kepala daerah yang meletakkan jabatan, karena tidak memiliki cukup anggaran untuk bergerak dan tidak memiliki cukup kewenangan untuk menyelesaikan masalah di daerahnya sendiri.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *