“Kami melihat (harapan) di masyarakat sipil atau dalam catatan-catatan kita, satu yang menurut kami masih bisa memberi harapan adalah soal pendidikan kewargaan. Karena kalau kita berharap pada institusi, apakah itu institusi politik, partai, atau institusi pemerintah, tampaknya ketika warga itu tidak diberdayakan kita tidak punya bargaining position untuk memberikan kontrol terhadap institusi di level apapun, level nasional maupun di level lokal,”
โMenteri Dalam Negeri, Desa, Otonomi Daerah, dan Keamanan Negara Kabinet Bayangan, Armand Suparman
Hampir setiap hari kita mendengar atau membaca berita soal adanya kasus korupsi di Indonesia yang melibatkan pejabat negara, baik di tingkat nasional maupun pejabat daerah.
Besaran uang negara yang dikorupsi pun beragam, mulai dari jumlah ratusan juta, hingga ratusan triliun rupiah. Ada yang disimpan dalam bentuk valuta asing, ada juga yang disimpan dalam bentuk logam mulia.
Belum lagi jika melihat kasus korupsi yang terjadi, kerap kali bikin geleng-geleng kepala. Korupsi dana haji, korupsi pengadaan kitab suci, korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), korupsi dana bencana, dan masih banyak yang lainnya.
Dana-dana negara yang sangat diperlukan oleh masyarakat dan sangat bermanfaat bila tersalurkan secara benar, justru digerogotu koruptor di tengah proses penyalurannya.
Korupsi menjadi masalah lama bagi negeri ini, sejak dulu hingga hari ini, korupsi belum benar-benar diberangus. Apa yang salah? Apa yang harus dilakukan?
Budiman Tanuredjo berbincang dengan Menteri Dalam Negeri, Desa, Otonomi Daerah, dan Kemananan Negara Kabinet Bayangan, Armand Suparman dan mendiskusikan soalan korupsi yang menjangkit Indonesia sampai ke level daerah.
Setidaknya, sudah ada 16 orang kepala daerah hasil Pilkada 2024 sudah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun Agustus 2025-Juli 2026.
Sistem Salah
Armand melihat hal ini lumrah terjadi karena selama ini ada yang salah dalam sistem penanganan korupsi di Indonesia. Kita terpaku menyelesaikan masalah korupsi dengan pendekatan fragmentaris dan tidak melihat akar masalahnya.
“Salah satu yang sering muncul adalah soal modus di pengadaan barang dan jasa. Kenapa kepala daerah itu memanfaatkan celah-celah di dalam pengadaan barang dan jasa itu untuk menarik kepentingannya? Karena memang kebijakan dan juga penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa memberi ruang itu, ruang abu-abu itu,” kata Armand dalam siniar Back to BDM.
Ia mencontohkan sistem e-catalog dan e-procurement, sudah mode digital, namun belum mampu sepenuhnya menutup celah potensi terjadinya korupsi.
Pun juga dengan modus suap perizinan. Masih ada ruang abu-abu dalam kebijakan kita yang memungkinkan terjadinya pemufakatan jahat antara pemohon izin dengan kepala daerah yang menjadi pihak pemberi izin.
Atau pada modus jual beli jabatan, korupsi dalam bentuk suap sangat mungkin terjadi karena tidak ada keterbukaan atau akuntabilitas, publik tidak bisa mengawasi.
Proses mutasi, demosi, atau promosi sepenuhnya dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) atau pihak-pihak yang ada di bawah kewenangan kepala daerah. Sementara publik tidak diberi ruang untuk turut mengawasi proses itu.
“Kalau semua itu dibenahi, menurut kami, mau menggunakan cara apapun kepala daerah pasti tidak akan mampu mengoptimalkan ruang-ruang itu,” ujar Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) itu.

Dari sekian banyak kajian yang dilakukan, mahalnya biaya politik kerap disebut menjadi salah satu faktor penyebab utama mengapa para pejabat nekat melakukan korupsi.
Tingginya modal pemenangan yang dikeluarkan selama masa kampanye, belum lagi mahar yang harus diberikan kepada partai politik pengusung, membuat banyak oknum pejabat akhirnya memilih korupsi sebagai jalan pintas untuk mengembalikan modal awal yang sudah mereka keluarkan.
Maka, muncul usulan untuk menaikkan gaji atau remunerasi kepala daerah. Muncul pula wacana untuk meniadakan pemilihan langsung dan mengganti dengan pemilihan oleh DPRD demi memangkas biaya politik di lapangan.
Namun, Armand sama sekali tidak sepakat dengan solusi-solusi tersebut.
“Sebetulnya kita melupakan tadi itu, soal akar masalah yang sesungguhnya, bahwa kalau kita perhatikan beberapa modus tadi itu, kita tidak benahi dengan baik loh. Karena kalau kita sudah menaikkan gaji kepala daerah atau mengubah mekanisme ke pemilihan DPRD dalam Pilkada tapi tidak membenah yang tadi, bagi kami itu adalah ruang yang bisa dimanfaatkan oleh oknum kepala daerah untuk bisa menarik kepentingannya itu pada ruang-ruang yang sudah disediakan oleh kebijakan tadi,” ungkap Armand.
Apalagi, harus diakui, di Indonesia masih tinggi praktik nepotisme. Kepala daerah memilih pejabat berdasarkan aspek kedekatan, bukan kompetensi. Mereka berani melakukan itu, karena diberi contoh langsung oleh pemimpin tertinggi di negara ini, yaitu Presiden yang juga menerapkan praktik serupa.
“Beberapa bulan lalu saya ketemu dengan beberapa kepala daerah di dalam satu forum. Saya coba tanya, bagaimana proses seleksi sekdanya, Pak Bupati? ‘Saya pilih orang yang satu chemistry dengan saya lah’. Kok tidak berbasis sistem merit, Pak Bupati? ‘Ah, Pak Prabowo aja begitu’. Menurut kami, ini satu fenomena yang menunjukkan bahwa pusat itu tidak memberi contoh yang baik,” sebut pria kelahiran Flores itu.
Praktik nepotisme ini tentu memperbesar peluang terjadinya korupsi. Mereka bisa saling membantu, saling bekerja sama, dan saling melindungi kejahatan. Karena kenal, karena dekat, juga karena merasa sudah diberi kemudahan mendapatkan posisi.
Pemberdayaan Warga Sipil
Perbaikan sistem tentu menjadi ranah institusi pemerintahan, dalam hal ini para pemangku kebijakan untuk memperbaiki undang-undang, peraturan, atau segala bentuk hukum formal yang berlaku.
Namun, di tengah kondisi hari ini, nampaknya publik tidak bisa hanya berpangku tangan pada pemerintah semata, melainkan harus turut terlibat mendorong perubahan.
“Kami melihat (harapan) di masyarakat sipil atau dalam catatan-catatan kita, satu yang menurut kami masih bisa memberi harapan adalah soal pendidikan kewargaan. Karena kalau kita berharap pada institusi, apakah itu institusi politik, partai, atau institusi pemerintah, tampaknya ketika warga itu tidak diberdayakan kita tidak punya bargaining position untuk memberikan kontrol terhadap institusi di level apapun, level nasional maupun di level lokal,” jelas Armand.
Selama ini, banyak lembaga wadah pemikir (think tank) juga organisasi non pemerintah (NGO) di Indonesia yang aktif memberi kritik dan saran kepada penyelenggara negara. Namun, hasilnya belum tentu diterima. Terkadang, sesuatu tetap dijalankan sesuai komitmen penyelenggara pemerintah.
“Tapi kalau misalnya warganya berdaya, menurut kami itu kita bisa memberikan kontrol yang bagus,” ujar Armand yakin.
Warga yang berdaya, Armand mencontohkan seperti masyarakat Pati. Sekelompok masyarakat yang berani mengambil sikap ketika kebijakan pemerintah daerahnya dirasa membebani kehidupan mereka. Mereka tidak hanya berdiam diri dan menerima segala bentuk keputusan pemimpinnya, tapi juga aktif melakukan koreksi dan tuntutan perbaikan.
Mungkin kita perlu sebarluaskan bahwa mandat itu ada di tangan kita, di tangan warga. dengan sekarang kita membentuk kabinet bayangan. Menurut kami juga ini satu cara, bahwa ada satu instrumen yang kita bisa pakai sebagai warga negara untuk bisa memberikan masukan terhadap institusi apapun itu di level nasional maupun di level lokal.
Sistem Koreksi dan Sistem Kandidasi
Keterikatan antara masyarakat dan wakilnya di pemerintahan relatif hanya terjalin sesaat sebelum hari pemilihan tiba. Para calon yang berkontestasi dalam pemilu akan berlomba-lomba mendekatkan diri kepada masyarakat hingga akhirnya terpilih.
Setelah mendapatkan jabatan publik tersebut, hubungan baik itu secara tidak langsung akan terputus. Suara masyarakat tak lagi didengar, para wakil rakyat tak lagi mudah dijangkau.
Akhirnya, mereka membuat kebijakan atau keputusan dengan sesuka hati, tanpa menitikberatkan pada kepentingan umum. Terjadi diskoneksi antara elite dan rakyat. Hingga kini, rakyat pun tidak memiliki fasilitas atau jalur untuk mengoreksi kinerja para wakilnya di pemerintahan.
“Setiap tahun itu kan pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah menyampaikan laporan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerahnya kepada pemerintah pusat. Mestinya, ada satu bobot penilaian dari publik terkait dengan kinerjanya. Itu menjadi satu kesatuan ketika dia memberikan laporan itu kepada pemerintah pusat. Ini kan enggak ada,” ujar Armand.
Oleh karena belum ada jalur koreksi yang terbuka, maka rakyat juga bisa berkontribusi mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas dengan cara menilai kinerja seorang pejabat publik yang sedang bertugas secara berkala, misalnya 5 tahun sekali.
Jika nilainya baik, maka partai politik bisa kembali mengusungnya menjadi peserta pemilu di periode selanjutnya. Namun, jika penilaian yang diberikan masyarakat kurang baik, rapor merah, maka partai politik bisa bijak untuk tidak mengusungnya dalam kontestasi apapun. Bahkan yang lebih ekstrem, partai politik langsung mencabut dukungannya, jika pejabat yang ada di bawah naungannya terbukti melakukan pelanggaran.
Partai politik yang merupakan agregator kepentingan publik, justru tidak memiliki kemampuan untuk membaca keresahan publik. Partai, hanya sibuk bekerja untuk kepentingan elektoral.
“”Ini kan enggak berjalan seperti itu. Selama ini yang dipilih adalah yang dikenal publik, mampu meraup suara, punya elektabilitas tinggi. Tapi kalau sistem insentif/disinsentif tadi bisa dijalankan, menurut kami satu pembenahan sistem yang luar biasa,” kata Armand.
“Terus terang saja, kita terlalu permisif sebetulnya. Misalnya situasi yang terjadi hari-hari ini belum tentu akan diingat oleh publik di tahun 2029. Amnesia. Itu saya kira di beragam level terjadi demikian, bukan hanya masyarakat akar rumput, di level yang menurut kita berilmu atau kalangan ke atas juga terjadi demikian,” imbuhnya.
Jika pun harus dibuat aturan khusus terkait sistem penilaian dan kandidasi itu, lagi-lagi yang perlu kita ingat bahwa pembuat kebijakan itu merupakan bagian dari partai politik itu sendiri.
Jadi, sedikit mustahil menantikan partai politik melalui para wakilnya di DPR, membuat aturan yang membatasi ruang gerak merek sendiri.
Oleh karena itu, satu-satunya harapan ada di masyarakat yang berdaya. Masyarakat yang sadar, jika seseorang pernah memiliki catatan negatif, maka berhenti memberikan suara kita untuk mendukungnya. Alihkan pada calon lain yang rekam jejaknya lebih jelas dan lebih bersih.
Di sinilah pentingnya Pilkada langsung harus tetap dipertahankan, jangan digantikan dengan Pilkada oleh DPRD.
“Kenapa kita tetap mempertahankan Pilkada langsung ini. Karena tad, soal kontrolnya itu tetap ada di tangan publik, ada di tangan warga negara yang ada di daerah. Bayangkan itu nanti dipilih oleh DPRD, ya kita sudah bisa melihat rekam jejak partai politik selama ini, pasca pemilihan ada diskoneksi dengan kepentingan publik,” seru Armand.
“Pun demikian nanti ketika misalnya mereka memilih kepala daerah, siapa yang menjamin bahwa mereka memilih calon yang sesuai dengan aspirasi publik? Siapa yang menjamin bahwa ketika mereka memilih biaya politik mahal itu akan bisa diatasi?” ia melanjutkan.


Leave a Reply