28 Tahun Reformasi, Otonomi Daerah “Game Over”?

“Sejak 2004 berlanjut ke Undang-Undang 23 tahun 2014 dan sekarang melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, kami melihat konsolidasi untuk resentralisasi fiskal itu semakin menguat… (Otonomi daerah) Sudah selsai. Game Over,”

โ€”Menteri Dalam Negeri, Desa, Otonomi Daerah, dan Kemananan Negara Kabinet Bayangan, Armand Suparman

Pada 27 Agustus lalu, sekelompok massa dari Pati, Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) datang ke Jakarta dan melakukan aksi unjuk rasa di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pengamat Kebijakan Publik sekaligus pemerhati isu otonomi daerah, Armand Suparman melihat kedatangan massa dari Pati ke Jakarta sebagai satu sinyal yang baik. Aktif dan kritisnya mereka merupakan bentuk warga yang berdaya, warga yang bisa dan mau terlibat dalam proses penyelenggaraan negara.

“Saya melihat ini satu optimisme baru ketika pusat atau pemerintah pusat itu coba meminggirkan peran daerah atau warga negara yang ada di daerah dalam proses penyusunan kebijakan di level nasional yang punya implikasi ke warga di daerah. Ketika suara-suara dari daerah itu muncul, dalam hal ini Pati, bagi kami satu optimisme bahwa politik kewargaan itu masih punya harapan untuk berpartisipasi di dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik di level nasional maupun terutama di level daerah,” kata Armand dalam siniar Back to BDM.

Tahun lalu, masyarakat Pati juga melangsungkan aksi demonstrasi akibat kebijakan Bupati yang menaikkan pajak daerah begitu tinggi di tengah kondisi ekonomi warga yang sedang sulit. Kebijakan daerah ini dirasa menjadi beban, mereka pun melawan.

Masyarakat Pati menuntut Bupati ketika itu, Sudewo, mundur dari jabatannya. Namun, tuntutan itu tidak langsung terpenuhi. Sudewo masih tetap memimpin Pati, akibat adanya dinamika politik daerah yang berlangsung saat itu.

Sudewo baru diturunkan dari posisi Bupati Pati setelah terkena Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada awal tahun 2026 terkait dugaan pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa.

Warga Pati kembali melakukan unjuk rasa, kali ini datang ke Jakarta dan membawa isu yang jauh lebih besar. Soal korupsi.

Mereka membawa 2 tuntuntan: mendesak DPR segera mengesahkan Rancagan Undang-Undang Perampasan Aset dan mendesak penerapan hukuman mati bagi koruptor.

“Saya melihat itu secara simbolis ya, ketika Pati muncul ke konteks nasional kita melihat bahwa ini adalah suara daerah. Menurut kami, ini ekspresi keresahan sekaligus kekecewaan warga di daerah atau daerah atau pemerintah daerah terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Dan bagi kami ini mesti direspon secara serius, secara cepat, efektif, dan juga secara struktural oleh pemerintah pusat. Karena ini bicara bangunan negara kesatuan Republik Indonesia,” jelas Armand.

Jika tidak, maka risiko terjadinya disintegrasi sangat terbuka lebar di depan mata.

Armand yang sering melakukan studi dan kunjungan ke daerah juga ke perbatasan mengaku kerap menerima keluhan dari masyarakat yang menyebut hidupnya lebih makmur, lebih mudah ketika wilayahnya dipimpin oleh seorang raja. Ketika bergabung dengan NKRI, justru sering mendapat ketidakadilan dan hidup menjadi lebih sulit.

“Bagi kami itu adalah ungkapan-ungkapan yang mesti direspon secara struktural dalam arti oleh kebijakan, oleh pemerintah pusat. Kalau enggak, itu bisa menimbun api dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa terbakar hebat,” ujar Armand.

Putra kelahiran Manggarai, Flores itu menyadari, dalam beberapa pekan terakhir riak-riak dari daerah banyak bermunculan, bukan hanya dari Pati, tapi juga dari Papua, Aceh, Maluku Utara, juga Kalimantan.

Ada semacam ketidakpuasan dari masyarakat terutama pemerintah di daerah terhadap kebijakan yang diambil pemerintah pusat yang berdampak langsung terhadap kehidupan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Salah satu yang paling kentara adalah soal efisiensi atau pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang berdampak langsung pada kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tiap daerah.

“Kalau kita bicara dalam konteks pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, ketidakpuasaan itu selalu tidak direspon secara efektif oleh pemerintah pusat. Itu kan bicara hubungan kewenangan, hubungan keuangan, dan pembinaan pengawasan yang seringkali oleh pemerintah daerah terutama kepala daerah dan juga DPRD melihat bahwa semakin ke sini daerah itu dipinggirkan di dalam semua kebijakan,” ungkap Armand yang merupakan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).

Beberapa kekecewaan daerah terhadap pusat yang paling menonjol adalah ketidakpastian hubungan pusat dan daerah. Misalnya ketidakpastian penataan kewenangan, keuangan, dan pemilihan pengawasan.

Misalnya soal kewenangan, dalam UU Pemda no 23 Tahun 2014 dijelaskan pembagian 32 urusan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Namun, dalam 10 tahun terakhir pembentukan undang-undang sektoral kerap kali mengesampingkan pembagian urusan itu.

“Misalnya urusan pendidikan, mana kewenangan kabupaten/kota, provinsi, dan juga pemerintah pusat. Atau di bidang minerba juga demikian. Atau terkait dengan penanaman modal. Tetapi tiba-tiba Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Minerba, bahkan dalam beberapa undang-undang yang sekarang sedang mau dibahas itu juga mengesampingkan itu. Ini adalah keresahan pemerintah daerah yang akhirnya muncul dengan protes-protes atau riak-riak yang sekarang muncul di panggung nasional,” papar Armand.

Padahal, hal itu bisa dihindarkan dengan cara yang sederhana. Pemerintah pusat pusat cukup mengacu pada UU Pemda dalam pembuatan UU sektoral yang terkait dengan pemerintahan atau pembangunan daerah. Jadikan UU Pemda sebagai acuan utama.

Armand melihat, saat ini UU Pemda sudah diabaikan. Ia menggunakan istilah “tinggal kerangkanya, tinggal tulang-belulangnya”. Peraturan-peraturan yang ada di UU Pemda dibabat dan diambil oleh UU sektoral.

Sebagai pemerhati isu otonomi daerah, Armand mengungkap gejala resentralisasi sudah mulai nampak sejak periode pertama pemerintahan Joko Widodo, menguat di periode kedua, dan semakin parah ketika rezim di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran.

Hal ini berlawanan dengan semangat reformasi yang salah satunya mengusung agenda memperluas otonomi daerah seluas-luasnya.

Sentralisasi yang terjadi pada masa Orde Baru coba diubah menjadi desentralisasi dengan tujuan penguatan demokrasi lokal dan peningkatan pelayanan publik oleh pemerintah daerah.

Penguatan demokrasi lokal bukan sebatas perkara kandidasi kepala daerah, namun juga soal pemberdayaan warga.

“Fenomena Pati tadi sebetulnya buah dari ruang demokrasi muncul di daerah, di mana publik atau warga terlibat di dalam seluruh penyelenggaraan pemerintahan daerah hulu-hilir, mulai dari perencanaan, proses penganggaran, penyusunan kebijakan, termasuk monitoring terhadap kebijakan pemerintah daerah,” ujar Armand.

Sayangnya, di usia reformasi yang menginjak 28 tahun, desentralisasi yang diharapkan tidak terjadi, yang kita temui justru resentralisasi.

Padahal, konstitusi dalam hal ini UUD 1945 Pasal 18 juga telah mengatur soal kemandirian dan otonomi daerah yang harus dijakankan seluas-luasnya.

Melihat lebih jauh ke belakang, sesungguhnya semangat otonomi daerah seluas-luasnya sudah mulai dibatasi sejak munculnya UU No 32 Tahun 2004 yang menggantikan UU Pemda Nomor 22 Tahun 1999. Dalam UU 32/2004 itu sudah mulai mengenal pembagian urusan. Ada pembagian urusan pusat, urusan provinsi, urusan kabupaten/kota.

“Sejak 2004 berlanjut ke Undang-Undang 23 tahun 2014 dan sekarang melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, kami melihat konsolidasi untuk resentralisasi fiskal itu semakin menguat,” kata Armand yang ditunjuk menjadi Menteri Dalam Negeri, Desa, Otonomi Daerah, dan Kemananan Negara Kabinet Bayangan itu.

Sejak saat itulah, otonomi daerah seluas-luasnya sudah sebatas hitam di atas putih, sebatas kalimat mati dalam lembaran konstitusi.

“Sudah selesai. Game over. Coba perhatikan pidato Presiden Prabowo. Dua pidato minggu lalu, pidato pagi, pidato siang, tidak satu kata pun memuji kinerja daerah. Yang disebut adalah BUMN, kemudian lembaga yudikatif,” ujar pria yang merampungkan pendidikan Magister Sosilogi di Universitas Indonesia itu.

Konsekuensi dari matinya otonomi daerah adalah demokrasi lokal tercerabut, publik memiliki akses yang terbatas bahkan hilang terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan publik menjadi tidak efektif.

Armand menekankan, Indonesia terdiri dari daerah-daerah yang masing-masing memiliki kebutuhan dan karakteristik berbeda-beda. Sehingga perlakuan atau kebijakan yang diterapkan di masing-masing daerah itu harus disesuaikan, dan tidak bisa disamaratakan dengan menggunakan sudut pandang tunggal, sudut pandang pemerintah pusat.

Pendekatan yang diambil haruslah bersifat asimetris melalui pranata desentralisasi dan otonomi daerah.

Otonomi Daerah Tanggung Jawab 3 Lembaga Pusat

Armand menjelaskan, keberlangsungan otonomi daerah menjadi tanggung jawab 3 lembaga atau pihak yang ada di tataran pusat.

Pertama adalah Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. Kedua adalah Wakil Presiden yang secara formal menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Ketiga adalah Menteri Dalam Negeri yang berperan melakukan pembinaan pengawasan umum.

Terlepaa sari 3 pihak itu, tanggung jawab terkait dengan pelaksanaan desentralisasi merupakan buah orkestrasi antarsektoral, antara Kementerian Dalam Negeri dengan kementerian-kementerian sektoral.

“Antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Sektoral itu berada dalam satu orkestrasi. Kenapa? Karena dalam praktiknya, teman-teman di daerah itu atau Pemda selalu mengatakan begini, ‘orangtua kami di pusat itu siapa sih? Kemendagri kah atau kementerian sektoral, karena semuanya turun dengan programnya masing-masing, dengan kebijakan sektornya masing-masing. Siapa yang mereka mau turutin,” ungkap Armand.

Saat ini, DPR tengah menggodok revisi UU Pemda. Armand berharap, momentum ini bisa menjadi titik balik bagi pemerintah pusat untuk kembali melihat peranan daerah dalam pembangunan nasional.

Misalnya, Presiden menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Presiden juga harus memahami, angka 8 persen itu juga datang dari sumbangsih daerah.

Ketika perekonomian di daerah tidak bergerak, salah satunya akibat pemangkasan uang TKD dalam rangka efisiensi anggaran, maka target pertumbuhan itu menjadi sulit terealisasi.

“Pemangkasan Transfer ke Daerah bagi kami sebetulnya kontraproduktif dengan upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, karena daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah itu menggantungkan pertumbuhan ekonominya pada belanja pemerintah daerah dalam hal ini APBD. Jadi ketika APBD-nya itu disumbat, pasti berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, investasi yang itu pada gilirannya juga berkenaan dengan isu-isu pembukaan lapangan kerja di daerah,” papar Armand.

Gaya Kerja Presiden

Tenggelamnya pembahasan soal otonomi daerah dalam pembicaraan di tingkat pusat, dalam hal ini dari gaya kerja Presiden Prabowo, menurut kacamatan analisis seorang Armand Suparman dikarenakan satu hal: gaya kerja Presiden yang ingin bergerak serba cepat.

Misalnya soal renovasi puskesmas dan sekolah di daerah yang jika mengacu pembagian kewenangan di UU Pemda, maka itu berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Namun, Presiden mungkin menilai jika pengerjaan renovasi itu diserahkan pada pemda, progresnya akan lambat. Sehingga Presiden mencoba mengambil alih atau men-takeover kewenangan daerah itu menjadi kewenangan pusat.

Di balik itu semua, bisa dibaca bahwa sesungguhnya ada isu ketidakpercayaan Presiden terhadap pemerintah daerah.

Pemerintah pusat menengarai banyak terjadi kebocoran anggaran di daerah ketika dipercaya mengerjakan suatu program. Namun, bukankah hal yang sama juga terjadi di lingkup pemerintah pusat? Sebutlah korupsi di program unggulan Prabowo, Makan Bergizi Gratis (MBG).

Presiden seharusnya tidak memalingkan diri dari peraturan perundang-undangan terkait. Jika sudah diplot sebagai kewenangan daerah, maka pusat tidak perlu “cawe-cawe” terhadap suatu isu atau proyek daerah dengan alasan apapun.
Perbaiki sistemnya, bukan ambil alih kewenangannya.

Selama ini, daerah mungkin ada yang tampil gemilang dengan beragam inovasi kreatifnya, ada juga yang biasa-biasa saja, dan ada pula yang kurang optimal.

Semua itu sangat tergantung pada sosok pemimpin daerahnya. Ketika pemimpin berganti, maka kinerja dan segalanya otomatis akan turut berganti.

Armand berharap kita bisa membangun satu sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang siap menjalankan visi-misi desentralisasi dan otonomi daerah.

“Presiden boleh berganti, kepala daerah boleh berganti, tapi kita sudah punya satu sistem yang solid. Sistem apapun, sistem perencanaan, sistem pelayanan publik, kemudian sistem penganggaran. Karena kalau masih bergantung pada figur, pasti dia akan mengubah itu sesuai dengan arah angin kepentingannya,” pungkas Armand.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *