“Menurut saya Febri akan aman, terlalu besar risikonya (melanjutkan kasus ini). Sekarang tinggal cari jalan, bagaimana exit-nya dan kemudian case closed. Mungkin cari soft landing,”
—Anggota Komisi III DPR-Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman
Korupsi adalah kejahatan tingkat tinggi yang hari ini pemberitaannya menjadi konsumsi publik sehari-hari. Korupsi bukan hanya dilakukan oleh politisi, pengusaha, atau pejabat pemerntahan, tapi juga oleh aparat penegak hukum itu sendiri.
Salah satunya adalah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adrianyah yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus korupsi. Ia dijadikan tersanngka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri 11 Juli 2026.
Penersangkaan Febri didahului dengan penggeledahan sebuah café di daerah Cipete Jakarta Selatan dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor. Dari penggeledahan itu, petugas mendapati uang tunai dalam mata uang asing senilai kurang lebih Rp476 miliar dan emas seberat 74kg.
Jaksa ditangkap polisi, Polri “mencokok” Kejaksaan. Benarkah ini bentuk kesungguhan upaya pemberantasan korupsi? Atau hanya sebatas wujud rivalitas dua institusi penegak hukum?
Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman, mengendus adanya aroma persaingan, balas dendam, dan rivalitas antar Kepolisian dan Kejaksaan dalam kasus ini.
Kecurigaan itu bukan tanpa dasar, namun setelah mencermati kronologi kasus Febri yang mencuat setelah seorang jenderal polisi ditersangkakan oleh Kejaksaan atas kasus korupsi pengadaan ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemudian pasca eks Jampidsus itu menjadi tersangka, Kejaksaan memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk yang dikelola Polri.
Dan belakangan, kasus Febri dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Polri. Kejaksaan pun menghentikan pemeriksaan SPPG yang sebelumnya sudah diagendakan. Ia membaca ada kompromi politik di sini.
“Seolah-olah tukar guling kan, pengamanan soal SPPG tadi itu dihentikan, kemudian kasusnya Pak Febri ini dihentikan dengan cara (dilimpahkan ke Kejaksaan),” kata Benny dalam perbibcangan dengan Budiman Tanuredjo di siniar Back to BDM.

Keanehan Kasus
Bukan sekedar pengungkapan kasus korupsi biasa, kali ini dugaan korupsi yang diungkap menyeret sosok pejabat tinggi Kejaksaan Agung, yakni Jampidsus. Sosok yang menjadi tangan kanan Jaksa Agung, tangan kanan Presiden, dan sosok yang bisa disebut sebagai jantung pemberantasan korupsi di Kejaksaan.
Pihak yang membongkarnya adalah Kepolisian, kemudian berkas kasus malah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Itu juga aneh, apa yang diserahkan? Kalau KUHAP kan menyerahkan itu ke Kepolisian. Kejaksaan kan harus ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dulu, apakah ada SPDP? Kemudian tahapan-tahapannya itu harus dimulai dengan P16 sampai P21 (berkas lengkap, diserahkan tersangka, diserahkan barang bukti). Yang terjadi adalah di luar proses itu,” sebut Benny.
Kepolisian menetapkan Febri Adriansyah sebagai tersangka, lalu menyerahkan kasusnya kepada Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, sementara barang buktinya masih ditangani oleh Kepolisian.
Ada proses yang tidak sesuai. Lagi pula, apa motif Kepolisian menyerahkan kasus Febri yang notabene eks petinggi Kejaksaan ke Kejaksaan itu sendiri. Selain tidak sesuai proses, langkah ini juga membuat semua pihak mempertanyakan objektivitas penanganan kasus ke depannya.
Kejaksaan menyelidiki kasus yang menyeret mantan petingginya sendiri.
“Menurut saya, istilahnya jeruk makan jeruklah dan pasti tidak akan objektif. Siapa yang akan melakukan pemeriksaan terhadap (eks) Jampidsus? Enggak mungkin anak buahnya,” ucap politisi yang sudah duduk di DPR sejak 2004 itu.
Oleh sebab itu, Benny sesungguhnya berharap kasus Febri ini diserahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan malah ke Kejaksaan. Harapannya, agar kasus bisa diselesaikan secara objektif dan transparan.
Ia menyadari, KPK juga memiliki banyak titik kelemahan pasca lembaga anti rasuah itu diprotoli kewenangannya secara sistem dan regulasi. KPK juga mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus Febri, KPK hanya bisa melakukan supervisi dan menangani masalah korupsi yang penanganannya mandek di institusi lain.
Benny pun menggarisbawahi bukan KPK yang meminta menangani kasus ini secara langsung, namun Kepolisian dan Kejaksaan yang dengan besar hati menyerahkan secara langsung kasus yang terjadi pada KPK.
“Jadi bukan KPK mengambil alih, tetapi pihak kejaksaan dan Kepolisian menyerahkan penanganan kasus ke KPK. Atau misalnya ide saya itu dibikin tim penyidik gabungan yang independent dari Kepolisian dan Kejaksaan, supaya penanganan kasus ini benar-benar independent dan objektif,” kata Benny,
Electoral Fundraising
Uang dan emas yang jika ditotal bisa mencapai lebih dari setengah triliunan rupiah itu bisa jadi bukan milik pribadi Febri dalam konteks ia korupsi untuk memperkaya diri sendiri.
Benny menjelaskan adanya kemungkinan, timbunan harta itu berkaitan dengan modal untuk kompetisi elektoral 2029. Jadi, hasil temuan Kortastipidkor Polri itu merupakan hasil pengumpulan dana untuk pertarungan elektoral di musim pemilu beberapa tahun mendatang. Tidak bisa dipungkiri, untuk memenangkan pertarungan politik di Indonesia membutuhkan modal yang tidak sedikit.
Untuk itu, Febri harus menjelaskan kepada publik dari mana asal-usul uang dan emas yang ditemukan di kediamannya, juga akan digunakan untuk apa uang dan emas itu. Jika tidak dijelaskan secara gamblang, spekulasi bisa berkembang liar di publik.
“Asumsi publik tadi bisa saja benar bahwa ini ada kaitannya dengan kompetisi elektoral ke depan. Dan itu tentu sangat tidak bagus,” tegas Benny.
Toh jika memang asumsi itu benar, Febri harus segera buka suara. Jika tidak, bukan tidak mungkin ia akan menjadi pihak yang dikorbankan oleh kelompok lain yang memiliki keterkaitan dengan uang dan emas yang ditemukan di kediamannya itu, jika benar ada hubungannya dengan electoral fundraising. Bisa jadi kelompok politik, kelompok pengusaha, atau kelompok kepentingan lainnya.
Febri akan Aman
Oleh karena semua ini merupakan bentuk kompromi politik dan tukar guling antara Kejaksaan dan Kepolisian, maka Benny yakin bahwa Febri akan aman. Eks Jampidsus itu akan tidak diperkarakan lebih jauh, meski saat ini statusnya masih sebagai tersangka.
“Pak Febri enggak mungkin diapa-apakan menurut saya. Kalau diapa-apakan, tentu gempa bumi akan terjadi di Kejaksaan Agung itu dong. Kalau analisis berdasarkan geopolitik internal itu enggak akan diapa-apakan. Bahkan bisa saja dia di-SP3-kan” ucar Benny yakin.
Selain adanya barter kasus antar lembaga, Benny tahu, masih ada banyak celah terbuka untuk Febri bisa berkelit. Misalnya penetapan tersangka yang di luar prosedur hukum, atau ia mengklaim uang dan emas yang ditemukan bukan miliknya pribadi, melainkan milik pihak lain.
Jika mau lebih berasumsi lebih liar, emas-emas yang ditemukan bisa saja dinyatakan sebagai bukan logam mulia asli, atau uang-uang yang ditemukan adalah titipan pihak lain, dan sebagainya.
“Menurut saya Febri akan aman, terlalu besar risikonya (melanjutkan kasus ini). Sekarang tinggal cari jalan, bagaimana exit-nya dan kemudian case closed. Mungkin cari soft landing,” sebut politisi Partai Demokrat itu.
Bukan hanya Febri yang akan dibuat aman, namun juga pihak-pihak lain yang terkait dengan keberadaan uang ratusan miliar dan emas puluhan kilogram itu. Nama-nama mereka akan tetap aman dan tidak tersentuh.
Tak ketinggalan, anggota-anggoya polisi yang terlibat korupsi dalam MBG juga diprediksi akan berakhir sama, semua akan aman.
Tujuan saling bongkar antar dua institusi ini telah tercapai, publik dan Presiden sudah sama-sama tahu bahwa keduanya tak bersih dari korupsi. Jika proses hukum dari perkara-perkara ini tetap dilanjutkan, bukan tidak mungkin akan diadakan reformasi besar-besaran di Kepolisian maupun Kejaksaan. Bukankah justru malah mereka sendiri yang akan dirugikan dan terdampak imbasnya?
“Jadi sudah mutual understanding lah,” kata Benny.


Leave a Reply