โSeolah-olah tukar guling kan, pengamanan soal SPPG tadi itu dihentikan, kemudian kasusnya Pak Febri ini dihentikan dengan cara (dilimpahkan ke Kejaksaan),โ
โAnggota Komisi III DPR F-Partai Demokrat, Benny K. Harman
Saat ini, publik di Indonesia tengah dibuat tercengang dengan adanya kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota penegak hukum, baik dari Kepolisian, maupun Kejaksaan.
Huru-hara ini berawal ketika Kejaksaan Agung menetapkan seorang jenderal polisi Bintang satu, Brigjrn Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ompreng atau food tray Makan Bergizi Gratis (MBG) di awal Juli 2026.
Tak lama berselang, Kortastipidkor Polri menggeledah sejumlah aset milik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah. Dari penggeledahan itu ditemukan uang dalam bentuk valuta asing senilai Rp476 miliar dan logam mulia seberat 74 kilogram. Febri pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang terkait sejumlah kasus besar di Indonesia, mulai dari PT ASABRI, PT Krakatau Steel, dan Proyek PLTU PLN.
Belum berakhir di sana, Kejaksaan Agung kemudian memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan penyisiran terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah, termasuk SPPG-SPPG yang ada di bawah pengelolaan Polri.
Merespons hal itu, Polda Jateng tak tinggal diam. Beredar pesan berantai yang menginstruksikan agar anggota Polda Jateng tak boleh sembarangan memenuhi panggilan Kejaksaan untuk pemeriksaan soal pengelolaan SPPG tanpa adanya pendampingan.
Meski kecewa para penegak hukum melakukan pelanggaran hukum, namun publik antusias menyaksikan dua institusi penegak hukum saling membuka borok korupsi satu sama lain. Masyarakat berharap, apa yang terjadi saat ini bisa membuka semua kebusukan korupsi yang terjadi di dalam kedua institusi itu.
Tukar Guling Kasus Korupsi
Belum juga sampai tahap persidangan apalagi vonis, penanganan kasus korupsi yang melibatkan anggota Polri dan petinggi Kejaksaan itu justru nampak mengendur. Polri melimpahkan kasus Febri yang sudah mundur dari posisi Jampidsus itu ke Kejaksaan, sementara Kejaksaan meminta agar instruksi sebelumnya terka pemeriksaan seluruh SPPG termasuk milik Polri untuk dihentikan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman membaca terjadi kompromi alias tukar guling antara Kejaksaan dan Polri. Pemikiran itu ia sampaikan saat berbiincang dalam siniar Back to BDM di YouTube Budiman Tanuredjo
โSeolah-olah tukar guling kan, pengamanan soal SPPG tadi itu dihentikan, kemudian kasusnya Pak Febri ini dihentikan dengan cara (dilimpahkan ke Kejaksaan). Ini kan kata lain menghentikan kasus ini dengan menyerahkan itu ke Kejaksaan? Enggak mungkin jeruk makan jeruk, apa berani Kejaksaan melakukan pemeriksaan? Kalau toh berani, apakah objektif? Saya yakin enggak, enggak mungkin itu,โ ujar Benny.
Politisi yang sudah 5 periode ada di DPR itu menduga ada dua kemungkinan sehingga anomali ini terjadi. Pertama, ada yang menekan Polri sehingga Polri melimpahkan kasus eks Jampidsus ke Kejaksaan, yang menurut Benny ini di luar prosedur hukum. Siapa yang menekan, sudah pasti pihak yang memiliki kewenangan atau kekuasaan lebih tinggi dari Kepolisian.

Kemungkinan kedua, ada kompromi politik antar Kejaksaan dan Kepolisian untuk sama-sama menyudahi agenda saling bongkar satu sama lain.
โKompromi ini kan berati sama-sama punya problem. Berarti Kepolisian mengusut si Jampidsus karena balas dendam, karena sejumlah jenderal dalam kasus BGN ditetapkan TSK oleh Kejaksaan? Kemudian Kejaksaan Agung membuat surat edaran supaya periksa semua SPPG, lalu setelah itu diminta supaya dihentikan. Ini nampak sekali kan berarti, kok dikompromikan,โ ujar pria kelahiran 1962 itu.
โAda sejumlah peristiwa yang mungkin coincidence atau peristiwa-peristiwa yang sequence yang terjadi setelah itu. Jadi ini dibaca oleh publik sebagai kompromi politik, sebagai tukar guling,โ ia melanjutkan.
Jika benar ini adalah bentuk tukar guling, maka Kejaksaan dan Kepolisian sedang saling melindungi, saling menguntungkan, saling menutupi kebobrokan yang ada di dalam institusi satu sama lain. Kejaksaan berhenti mengusut SPPG Polri, maka Polri pun berhenti mempersoalkan Febri.
Untuk itu, baik Polri, maupun Kejaksaan diminta mau menjelaskan secara terbuka kepada publik, agar tidak memunculkan spekulasi bebas dan asumsi liar semacam ini.
Sinisme Publik
โPerdamaianโ antara Polri dan Kejaksaan adalah kekalahan bagi rakyat yang merindukan negaranya bersih dari lacurnya tindak korupsi.
Media sosial pun dipenuhi dengan meme Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit bersamalan sembari disematkan kalimat satir berbunyi โPesta telah usai. Pejabat tetap nyaman. Koruptor tetap dilindungi. Rakyat tetap kalahโ.
Benny melihat ini sebagai ekspresi frustrasi publik terhadap buruknya penanganan korupsi di Indonesia.
โMenurut saya ini refleksi dari publik yang benar-benar frustrasi, yang tidak percaya dengan apa yang mereka (Kapolri dan Jaksa Agung) lakukan ini,โ ujar Benny.
Dengan adanya bongkar-bongkaran kasus antara Kepolisian dengan Kejaksaan kemarin, Publik sebenarnya berharap korupsi bisa diungkap sampai ke akar-akarnya, dibongkar sampai pada lapis yang selama ini tertutup rapat.
Publik menunggu kelanjutan soal apa saja kekayaan negara yang sudah mereka curi, bagaimana modus yang digunakan, apa motivasi mereka mencuri uang negara, dan seterusnya.
Di tengan antusias dan semangat itu, tiba-tiba pemimpin kedua lembaga justru muncul mesra, bersalaman, dan menegaskan tak ada rivalitas apapun di antara mereka. Mereka seolah bersepakat untuk berhenti saling membuka kejahatan satu sama lain. Tujuannya satu, agar mereka sama-sama aman.
Rakyat pun Kembali dibuat kecewa.
Langkah Cerdas Polri
Meski pada akhirnya Polri melimpahkan kasus Febri ke Kejaksaan dan tidak bisa dipastikan apakah kasus ini akan berlanjut atau hilang perlahan, namun Polri sudah menang satu langkah dalam hal ini. Kepolisian berhasil menunjukkan pada masyarakat juga Presiden, bahwa Kejaksaan juga tidak sebersih itu, bahwa di Kejaksaan juga terjadi korupsi.
Terlebih proses penggeledehan kasus Febri ini cukup dramatis secara kronologi, adanya keterlibatan TNI, maupun hasil temuannya. Perhatian publik pun dengan mudah beralih ke kasus ini.
โBagi saya lebih dari itu, apa yang dilakukan oleh Kepolisian mau mengatakan kepada publik dan juga Presiden, bahwa lihat yang bermasalah sebetulnya Kejaksaan juga, bahwa korupsi tidak bisa penanganannya relay on pada Kejaksaan, Kepolisian juga begitu,โ kata Benny.
Meski kasus Febri belum tentu dilanjutkan hingga benar-benar tuntas, Kepolisian setidaknya sudah berhasil membunuh karakter Kejaksaan secara umum di mata publik dan Presiden lewat kasus Febri.
Kepolisian berhasil menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak benar-benar bersih, bahwa lembaga yang sering menangkap pelaku korupsi itu ternyata juga melakukan korupsi.
Mau tidak mau, persepsi semacam itu pasti sudah terbentuk di publik dan informasi korupsi di Kejaksaan juga pasti sampai ke telinga Presiden. Di sinilah Polri menang satu langkah dari Kejaksaan, meski akhirnya mereka sepakat untuk saling kompromi kasus.
Presiden Harus Turun Tangan
Perseteruan antara Polri dan Kejaksaan Agung adalah rivalitas antar dua lembaga negara. Untuk itu, Presiden Prabowo Subianto diminta turun tangan dan mengambil langkah dan sikap untuk menyelesaikan kekisruhan yang terjadi antara Kejaksaan dan Kepolisian ini.
Pasca kasus ini mencuat, di panggung depan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanudin tampil kompak dan membantah terjadi keretakan antar lembaga yang mereka pimpin. Namun, apa yang ditampilkan tidak menjamin apa yang terjadi di panggung belakang.
Benny menganggap itu hanya gimik.
โItu gimik saja, basa-basi saja itu. Faktanya kan Kejaksaan Agung dikawal TNI (dalam kasus dengan Polri). Itu kan harus dijelaskan, berati kan ada rivalitas?โ tanya Benny.

Untuk itu, Presiden harus turun tangan, misalnya melakukan operasi besar-besaran melawan korupsi dengan cara mengembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada posisi semula. KPK harus dikembalikan kekuatan dan kewenangannya.
โKembalikan dia (KPK) menjadi lembaga yang independen, lembaga yang kuat, dan Presiden harus standing bersama KPK,โ seru Benny.
Selain itu, Presiden juga diminta untuk secara rutin melakukan pergantian pimpinan tertinggi Kepolisian dan Kejaksaan. Kapolri dan Jaksa Agung adalah dua jabatan yang tidak bisa diberikan dalam jangka waktu yang Panjang.
Menurut Benny, berdasarkan aturan internal yang ada, jabatan Kapolri, Kapolda, Jaksa Agung, Kajati, itu hanya bisa dijabat maksimal selama 2 tahun. Setelah itu, harus dilakukan pergantian. Aturan ini dibuat agar seorang pemimpin tidak terlalu lama menduduki satu jabatan.
Jika tidak, maka akan berlaku hukum besi politik. Maksudnya, jika terlalu lama menjabat, pemimpin itu akan memiliki banyak ikutan yang pada akhirnya menyulitkan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi itu sendiri.
Kita lihat, Jenderal Listyo Sigit sudah ada di posisi Kapolri sejak 27 Januari 2021. Itu artinya sudah lebih dari 5 tahun ia duduk di kursi Kapolri. Kemudian Jaksa Agung, ST Burhanuddin lebih lama lagi. Ia sudah menjadi pimpinan tertinggi Kejaksaan Agung sejak 23 Oktober 2019 atau hampir 7 tahun lamanya.
โItulah sebabnya, saya selalu mengatakan Kapolri dan Jaksa Agung itu Presiden harus secepatnya ganti. Bukan karena tidak berprestasi, tapi untuk memberikan penyegaran kepada institusi yang kita anggap sangat penting dalam hal penegakan hukum dan juga pemberantasan korupsi,โ ujar Benny.
Jika posisi keduanya tidak segera diganti, maka ada risiko bahwa lembaga Kepolisian dan Kejaksaan akan dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok dan golongan tertentu.
Tidak hanya pergantian di pucuk pimpinan, anggota dari lembaga-lembaga itu juga harus ditingkatkan kualitasnya. Reformasi kultural harus benar-benar ditegakkan. Bagaimana caranya menciptakan Polri dan Kejaksaan yang kuat, berdasar pada nilai kebaikan, dan berintegritas menjadi pekerjaan rumah bersama yang harus segera diselesaikan.


Leave a Reply