Oleh Budiman Tanuredjo
Sabtu, 6 Juni 2026, Auditorium Pascasarjana STF Driyarkara, Jakarta, dipenuhi peserta. Pada kesempatan itu, Budi Hernawan, Ph.D., Tommy Albert Tobing, dan Hans Giovani memaparkan hasil penelitian mereka berjudul โKonflik Bersenjata Non-Internasional di Papua dan Dampak Kemanusiaan di Tanah Papua dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional.โ
Enam dekade berlalu, Papua tetap menjadi wilayah konflik. Menanggapi hasil riset tersebut, Jaleswari Pramodhawardani, Kepala Lab 45, menyatakan bahwa persoalan Papua bukan semata-mata persoalan hukum, melainkan konflik yang dikelola, bukan diselesaikan. โPapua bukan soal hukum semata, tetapi konflik yang dikelola dan bukan untuk diselesaikan,โ ujarnya.
Mantan Deputi V KSP pada era Presiden Jokowi itu meyakini bahwa konflik yang tak kunjung berakhir itu berakar pada perebutan sumber daya alam. Seminar tersebut juga dihadiri Ketua STF Driyarkara Simon Lili Tjahjadi, Direktur Pascasarjana STF Driyarkara Karlina Supelli, anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab, serta mantan anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Dalam sambutan penutupnya, Karlina Supelli menegaskan bahwa penelitian mengenai Papua perlu dibahas di lingkungan kampus agar perguruan tinggi tidak menjadi menara gading yang terpisah dari realitas masyarakat. Menurutnya, kampus harus menjadi bagian dari upaya memberikan kontribusi keilmuan bagi penyelesaian berbagai persoalan sosial. Temuan lapangan penelitian tersebut menunjukkan sejumlah fakta penting. Warga sipil menjadi korban utama dalam konflik bersenjata yang berlangsung. Di empat kabupaten yang menjadi lokasi penelitianโMaybrat, Nduga, Intan Jaya, dan Pegunungan Bintangโterdapat sekitar 100.000 pengungsi internal. Banyak di antara mereka hidup dalam pengungsian berkepanjangan tanpa kepastian solusi.
Sekolah, gereja, fasilitas kesehatan, dan berbagai infrastruktur sipil mengalami kerusakan atau diduduki sehingga tidak dapat digunakan. Di sisi lain, akses kemanusiaan ke wilayah terdampak sangat terbatas. โSeratus ribu pengungsi di Papua adalah jumlah yang sangat besar,โ kata Budi Hernawan, peraih gelar doktor dari Australian National University dan penulis buku Torture and Peacebuilding in Indonesia: The Case of Papua.
Tim peneliti merekomendasikan agar pemerintah Indonesia mengakui bahwa konflik bersenjata non-internasional memang terjadi di Papua serta menerapkan hukum humaniter internasional secara konsisten. Menurut mereka, pengakuan tersebut tidak mengubah status hukum para pihak dalam hukum domestik, tetapi memastikan berlakunya rezim hukum humaniter internasional bagi TNI maupun TPNPB, terutama dalam kaitannya dengan perlindungan penduduk sipil.
Penelitian itu juga menyoroti bahwa operasi keamanan yang dilakukan TNI dan Polri di Papua berlangsung tanpa dasar hukum domestik yang jelas, berada di luar kerangka yang ditetapkan hukum Indonesia mengenai operasi militer, serta minim pengawasan dan akuntabilitas parlemen.
Apabila diukur berdasarkan standar hukum humaniter internasional, perilaku para pihak dalam konflik mengindikasikan adanya potensi pelanggaran, mulai dari pembunuhan terhadap warga sipil, serangan terhadap objek yang dilindungi, penahanan sewenang-wenang, penyanderaan, hingga perlakuan yang tidak manusiawi.
Akibatnya, Papua menghadapi krisis kemanusiaan yang serius. Sekitar 100.000 pengungsi internal hidup tanpa perlindungan hukum yang memadai dan dengan akses kemanusiaan yang terbatas. Ketergantungan yang terus-menerus pada pendekatan keamanan dan pembangunan, tanpa penyelesaian politik serta tanpa pengakuan terhadap karakter hukum konflik yang berlangsung, berpotensi memperburuk situasi.
Karena itu, tim peneliti merekomendasikan agar pemerintah menetapkan secara jelas status hukum konflik di Papua sehingga memungkinkan adanya pengawasan parlemen, transparansi anggaran, dan akuntabilitas publik. Mereka juga mendorong seluruh pihak untuk memasuki proses dialog dan perundingan damai guna mengakhiri konflik yang berkepanjangan.
Jaleswari menambahkan bahwa kehadiran TNI di Papua selama ini berada di luar kerangka hukum yang semestinya. Padahal, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa pengerahan TNI harus berdasarkan keputusan politik negara.
Menurutnya, TNI memiliki dua jalur tugas, yakni Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Untuk OMSP, diperlukan keputusan politik negara yang melibatkan pemerintah dan DPR.
Ia menegaskan bahwa hingga kini tidak ada keputusan presiden yang menetapkan Papua sebagai daerah konflik. Tidak ada pula pemberlakuan resmi keadaan darurat ataupun keputusan presiden yang secara khusus mengesahkan pelaksanaan OMSP di Papua.
Situasi tersebut diperparah oleh lemahnya pengawasan parlemen. Menurut Jaleswari, rapat-rapat Komisi I DPR yang membidangi pertahanan lebih banyak membahas aspek anggaran daripada otorisasi operasional.โTidak ada satu pun rapat dengar pendapat yang menghasilkan persetujuan formal mengenai pengerahan pasukan TNI di Papua,โ ujarnya.
Namun demikian, ahli hukum humaniter internasional dari Universitas Trisakti, Arlina Permanasari, mengingatkan bahwa penggunaan istilah konflik bersenjata non-internasional dan penerapan hukum humaniter internasional di Papua juga memiliki konsekuensi tersendiri, yakni menempatkan militer sebagai aktor utama dalam penanganan konflik.
Salah satu slide presentasi Jaleswari layak dicermati kembali: โKonflik Papua adalah konflik yang dikelola, bukan untuk diselesaikan.โ Dalam kerangka itulah diperlukan keterlibatan bersama masyarakat sipil, perguruan tinggi, komunitas agama, dan berbagai elemen bangsa untuk mendorong berakhirnya konflik serta mencegah krisis kemanusiaan yang lebih besar.
Bangsa ini pernah menyelesaikan konflik Aceh pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Indonesia juga pernah menyelesaikan persoalan Timor Timur pada masa Presiden B.J. Habibie, terlepas dari perbedaan latar belakang sejarah dan politik kedua kasus tersebut.
Karena itu, enam dekade konflik di Papua adalah waktu yang terlalu panjang untuk terus mengorbankan kemanusiaan. Mengakhiri konflik Papua merupakan tugas konstitusional Presiden Republik Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 secara tegas menempatkan tujuan pertama negara pada amanat untuk:
โMelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.โ
Amanat itulah yang seharusnya menjadi dasar bagi setiap upaya penyelesaian konflik di Papua.***


Leave a Reply