“Kalau kita lihat hanya beda di cara. Kalau di ’98 ke sana (belakang) itu yang namanya suap atau jual beli putusan atau cincai-cincai, itu terbuka,”
โPendiri Serikat Pengacara Indonesia, Petrus Selestinus
Salah satu jalan utama jika ingin menegakkan hukum di sebuah negara adalah menghadirkan peradilan yang bersih dan berintegritas. Tanpa keduanya, jangan harap kepastian hukum bisa terwujud.
Indonesia telah merdeka selama 80 tahun, dan sudah mengalami reformasi sepanjang 28 tahun. Namun, bagaimana kondisi dunia peradilan Tanah Air hari ini?
Advokat sekaligus pendiri Serikat Pengacara Indonesia, Petrus Selestinus membagikan sudut pandangnya terkait dunia peradilan di Indonesia. Menurutnya, peradilan hari ini tidak jauh berbeda kualitasnya dari era sebelum reformasi.
Baik dulu maupun sekarang, praktik peradilan kita masih dikotori dengan tindak suap-menyuap demi memenangkan sebuah perkara.
Yang membedakan hanya satu, cara mainnya.
“Kalau kita lihat hanya beda di cara. Kalau di ’98 ke sana (belakang) itu yang namanya suap atau jual beli putusan atau cincai-cincai, itu terbuka,” kata Petrus dalam siniar Back to BDM.
Terbuka, maksudnya upaya untuk suap dan jual beli perkara dilakukan di meja-meja pengadilan, melalui obrolan biasa, tanpa takut ada orang lain yang mengetahui. Jika pun ada orang di sebelahnya yang mendengarkan percakapan itu, mereka sudah tahu sama tahu.
Intinya, proses suap ketika itu dilakukan secara terbuka tanpa takut terekam cctv atau tersadap teknologi milik penegak hukum.
Tapi hari ini, cara mainnya sudah berganti. Terlebih sejak terjadi reformasi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praktik suap penegak hukum atau jual beli perkara tak lagi dilakukan secara terang-terangan, melainkan menggunakan cara yang lebih tertutup, diam-diam, bisik-bisik, dan sebagainya.
“Misalnya ketemunya di luar atau bahkan ada yang bilang kita nanti ngobrolnya di pesawat aja, takut disadap tuh. Jadi macam-macam cara. Atau daerah yang memang di situ belum ada (sinyal provider tertentu). Msalnya saya ambil contoh seperti di Indonesia Timur, dulu kan Telkomsel sudah hampir semua ya, XL belum masuk, jadi pengguna itulah ya kita teleponan aman. Menyiasati kondisi itu antara lain dengan cara-cara begitu,” ungkap advokat berusia 70 tahun itu.
Jadi, setiap ada aturan baru yang dibuat oleh lembaga penegak hukum, para pemain ini selalu mencari siasat baru. Mereka akan terus coba mengakali dan mencari celah dari peraturan baru yang diberlakukan. Modus operandinya semakin pintar dan rapi.
Termasuk dalam menyembunyikan transaksi keuangan dalam hal bisnis perkara melalui layanan perbankan. Petrus menceritakan, pejabat di dunia peradilan biasanya sudah tahu cara aman apa yang bisa mereka lakukan agar uang suap yang diterimanya aman dan tidak dicurigai.
“Misalnya ada yang takut nanti ketahuan terima uang, rekening yang biasanya suplly uang itu rekeningnya dikasih ke itu (pihak lain), nanti dia (pihak lain) yang kirim uang, setiap kali dia (pihak lain) dapat uang, dia (pihak lain) kirim ke rekening pejabat itu. Jadi pejabat ini misalnya punya rekening, tapi ATM dan segala macam dikasihkan ke pengusaha (pihak lain) itu,” jelas Petrus.
Bisa dikatakan, makin ke sini modusnya makin bervariasi. Semakin canggih lembaga penegak hukum membuat aturan, makin canggih pula cara-cara mereka menyiasati aturan tersebut.
Petrus pun dengan berat hati harus mengatakan bahwa tidak ada perubahan kualitas peradilan di Indonesia sejak masa pra reformasi dan saat ini di mana reformasi sudah berjalan lebih dari seperempat abad.
“Enggak ada perubahan, hanya berubah soal, kalau dia begitu ya kita begini,” sebutnya.
Untuk memutus rantai permainan kotor di dunia peradilan, Petrus menyarankan agar Presiden bertindak tegas, secara berkala mengganti pejabat tertinggi di lembaga-lembaga peradilan. Misalnya mengganti Kapolri dan Jaksa Agung tiap tiga bulan sekali.
Karena hanya pimpinan lembaga itulah yang bisa menindak pelanggaran yang dilakukan anak buahnya. Jika ada anggota kepolisian atau kejaksaan yang meminta uang pelicin, menerima sogokan, dan sebagainya untuk suatu perkara, pimpinan lah yang berhak menegur dan memberikan sanksi. Jika mereka tidak becus menyelesaikan permasalahan anak buahnya, maka segera ganti.
Usulan lain, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu menyarankan agar Presiden menginstruksikan pada Kapolri dan Jaksa Agung untuk memastikan satuan kerja mereka bebas dari praktik KKN, per beberapa wilayah.
“Tidak harus serentak. Misalnya Presiden perintahkan Kapolri, Jaksa Agung tertibkan dan mulai dengan Jakarta, Surabaya, Jawa Barat, kota-kota besar dulu. Kalian berlomba mana yang bisa lebih dulu dibenahi. Kalau satu dua saja bisa, maka daerah-daerah lain juga bertahap akan jalan,” jelas Petrus.
Ia yakin, perbaikan masih mungkin di lakukan. Ia percaya di tiap lembaga masih ada orang-orang berintegritas, oramg-orang yang bekerja dengan hati, dan orang-orang yang memiliki keinginan baik.
Hanya saja, selama ini orang-orang seperti itu sering dinomorduakan, dianggap terlalu polos, naif, bahkan bodoh, sehingga tidak diberi posisi atau jabatan strategis.

Dalam kesempatan yang sama, Petrus juga mengutarakan pandangannya soal kondisi bangsa di berbagai lini, yang kondisinya kurang lebih sama-sama memprihatinkan. Misalnya DPR yang tidak efektif menyuarakan rakyat yang diwakilinya, partai politik yang lebih sibuk mendekat ke sumber kekuasaan ketimbang menjadi corong aspirasi rakyat, praktik korupsi yang kian luas merambah ke berbagai lini, pemerintah yang membuka pintu untuk masuknya TNI ke ranah sipil, dan lain sebagainya.
Ia menyimpulkan negeri ini sudah rapuh di semua lini atau aspeknya.
“Sudah rapuh. Kita mungkin tinggal menghitung hari untuk nanti jatuh sendiri. Karena masyarakat ke mana lagi mau (mengadu), siapa yang bisa dipercaya ini?,” ujarnya.
Terlebih, sekarang kita sudah banyak kehilangan tokoh-tokoh senior bangsa yang suaranya didengar dan berdampak. Hari ini kita sulit mendapatkan figur yang bisa merangkul semua pihak, mendinginkan suasana. Tidak ada lagi orang yang bisa duduk bersama pemerintah, mengutarakan pikirannya, dan pemikirannya bisa dengan mudah diterima.
Dulu Indonesia memiliki sederet nama yang bisa menjadi pegangan bwrsama, seperti Nurcholish Madjid, Buya Syafi’i Maarif, Gus Dur, Azyumardi Azra, dan lain-lain. Sekarang, sosok-sosok seperti mereka sudah tidak ada lagi.
“Tidak ada. Kita ini kan sudah ikut kelompok kesana-kemari, lihat enggak ada ya. Sekarang hilang semua. Sudah enggak ada lagi dan tidak ada penerusnya. Sudah dirusak semua. Yang ada paling teman-teman dari Jenderal Purnawirawan, segelintir orang yang masih bersuara, itu pun suaranya enggak didengar,” kata Petrus.
Lalu apa yang harus dilakukan oleh bangsa yang kondisi negaranya sudah sedemikian rusak ini?
Petrus mengarahkan pembicaraannya pada partai politik. Menurutnya, partai politik harus berbenah, karena partai politik lah yang menjadi ujung tombak jalannya sebuah negara.
Partai politik yang jumlahnya puluhan di Indonesia, mereka harusnya memiliki satu forum bersama tempat untuk menuangkan ide atau gagasan kebaikan untuk negeri ini.
Partai politik selama ini sibuk bersaing, menjatuhkan satu sama lain demi meraih kemenangan elektoral. Mereka tidak pernah duduk bersama sebagai partai politik untuk urun rembug, berdiskusi, hal baik apa saja yang sebenarnya bisa mereka sama-sama lakukan demi terciptanya negeri yang lebih sejahtera.
“Harusnya ada satu forum untuk mereka bersama-sama memikirkan nasib bangsa ini, karena sentralisasinya itu di tangan pimpinan partai. Seperti kata Pak Bambang Pacul, kami ini apa kata bos, kalau urusan ini ngomong dengan kami ya kami enggak berdaya, hubungi bos. Itu kan tepat, itu bahasa yang sesuai dengan kenyataan. Jadi, hitam putihnya negeri kita ini partai politik yang paling depan bertanggung jawab,” jelas Petrus yang juga merupakan kader dari Partai Golkar itu.
Partai politik sedikit banyak menjadi penyebab karut-marut jalannya negara hari ini. Partai politik sudah bergeser fungsinya, dari sarana agregasi aspirasi rakyat menjadi “dealer” atau entitas transaksional yang bertugas menjadi makelar politik.
Kondisi ini membuat politik dan kekuasaan tidak lebih dari sebatas sesuatu yang diperjualbelikan untuk mencapai keuntungan kelompok tertentu. Politik bukan lagi memperbincangkan dan memperjuangkan kepentingan publik.
“Jadi harus ada revisi Undang-Undang Partai Politik. Kemudian juga seperti koalisi itu, menurut saya itu harus dibatasi. Kalau dalam pencalonan presiden kan tidak boleh sampai semua partai politik mengusung satu calon, harus ada lawannya. Pembatasan di dalam koalisi partai politik itu mutlak, supaya kontrol DPR bisa menjadi harapan masyarakat,” pungkasnya.


Leave a Reply