“Sudah tidak ada yang tersisa (dari reformasi), sehingga pilihannya sekarang mungkin reformasi jilid dua,”
โKoordinaror Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus
Reformasi 1998 terjadi dengan sejumlah tuntutan rakyat yang diserukan melalui aksi demonstrasi besar-besaran di sejumlah titik di Jakarta.
Adili Soeharto dan kroninya; amandemen Undang-Undanng Dasar 1945; hapuskan dwifungsi ABRI; berantas korupsi, kolusi, dan nepotisme; tegakkan supremasi hukum; dan laksanakan otonomi daerah seluas-luasnya.
Tuntutan itu kemudian kita kenal sebagai 6 Agenda Reformasi.
28 tahun sudah reformasi berjalan, masihkah agenda rakyat itu dipertahankan? Atau, satu persatu telah dilupakan seiring berjalannya waktu dan bergantinya tampuk kepemimpinan?
Budiman Tanuredjo berbincang dengan advokat yang juga merupakan teman seperjuangan mengawal reformasi 1998, Petrus Selestinus dalam siniar di kanal YouTube-nya.
Secara gamblang, Petrus menyimpulkan bahwa reformasi dan upaya mewujudkan tuntutan reformasi sejauh ini sesungguhnya tinggal nama belaka.
“Kalau saya lihat dari apa yang sudah dicapai, mulai dari pembentukan beberapa badan terkait pemberantasan korupsi, kemudian pemisahan Polri dari TNI, hilangnya dwifungsi, lalu beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang dalam rangka mewujudkan reformasi itu, sebetulnya sampai dengan sekarang ini tinggal nama,” kata Petrus.
Dalam perbincangan selama satu jam lebih itu, Petrus mengelaborasikan alasan di balik kesimpulannya tentang reformasi hari ini.
Adili Soeharto
Pertama, agenda adili Soeharto dan kroni-kroninya yang tak pernah terwujud.
Dalam Ketetapan (Tap) MPR Nomor 11 Tahun 1998, nama Presiden kedua RI Soeharto disebutkan dengan jelas sebagai pihak yang juga harus dikenai upaya penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pasal 4 Tap MPR tersebut menyebutkan upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya, maupun pihak swasta/konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto, dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.
Sebatas itu. Selanjutnya Soeharto rak pernah diadili.
“Setelah itu Soeharto hanya diproses sebentar, tidak pernah diadili. Padahal waktu itu di awal reformasi, itu salah satu kegagalan pimpinan reformasi pada saat itu,” kata Petrus.
Menurut Petrus hal itu terjadi karena masih banyak orang-orang Orde Baru yang menjabat di pemerintahan selanjutnya yang dipimpin oleh BJ Habibie.
“Soeharto gagal diadili, di sidang tidak pernah hadir, bahkan putusannya menyatakan Soeharto tidak bisa diadili karena dia permanen sakit.,” ujarnya.
Agenda pertama reformasi pun belum dan tak akan pernah terlaksana karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Pada September 2024, MPR malah secara resmi mencatut nama Soeharto dari Tap MPR 1998. Namanya dihapus sebagai orang yang diduga kuat telah melakukan KKN. Soeaharto bahkan malah diusulkan menjadi Pahlawan Nasional.
Amandemen UUD 1945
Agenda kedua adalah amandemen UUD 1945. Ini menjadi satu-satunya agenda reformasi yang masih berjalan hingga saat ini.
“Tidak ada (agenda reformasi) yang bersisa. Iya, kalau amandemen konstitusi masih berjalan,” sebut Petrus.
UUD 1945 dibenahi, disempurnakan, diamandemen sebanyak 4 kali di masa reformasi. Yakni dalam kurun tahun 1999-2002.
Namun, sejumlah tokoh sempat menggaungkan wacana agar kita kembali ke UUD 1945 asli, UUD 1945 versi sebelum amandemen.
Ide itu banyak ditentang, karena dianggap membawa Indonesia kembali mundur ke masa-masa otoriter, melawan arus demokrasi, dan menghilangkan hasil-hasil reformasi yang selama ini sudah terbentuk, salah satunya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK)..
Hapus Dwifungsi ABRI
Agenda ketiga adalah menghapus dwifungsi ABRI, memukul mundur tentara dari jabatan sipil, dan mengembalikan mereka ke barak.
Agenda ini sempat terlaksana. Pemerintahan minim atau bahkan bersih dari tentara. Tentara yang ingin masuk ke dunia sipil dipersilakan, selama meninggalkan dunia kemiliterannya.
Namun, di era pemerintahan Prabowo banyak posisi jabatan sipil yang diisi oleh perwira aktif TNI, mulai dari pemerintahan, hingga BUMN.
Misalnya posisi Sekretaris Kabinet Letkol Inf Teddy Indra Wijaya, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Mayjen TNI Maryono, Dirjen di Kementerian Haji dan Umroh Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan, Direktur Utama Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, Komisaris Utama PT Pindad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, dan lain-lain.
Dwifungsi ABRI hilang, kinj ia beralih wujud menjadi multifungsi TNI.
Penempatan militer di beragam jabatan sipil dilatarbelakangi adanya asumsi sipil gagal menjalankan tugasnya sehingga perlu dibantu oleh militer.
Namun Petrus sama sekali tidak setuju dengan asumsi itu.
“Kalau dibilang sipil yang gagal kemudian membutuhkan militer yang tampil, sekarang justru dengan militer yang tampil banyak juga terjadi pelanggaran yang semakin terjadi di mana-mana,” kata dia.
Petrus mencontohkan program pemerintah menyelamatkan hutan lindung yang selama ini dirusak perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Setelah diselamatkan, perkebunan itu kemudian siambil alih pemerintah tanpa melalui proses hukum yang jelas. Negara menguasai, kemudian negara menempatkan sejumlah anggota TNI, baik yang sudah purnawirawan maupun masuh aktif untuk mengelola perkebunan tersebut. Dan itu tidak berjalan dengan baik.
“Mereka (TNI) tidak mampu. Jadi perkebunan kelapa sawit jutaan hektar yang diambil itu menurut kami dengar dari beberapa sumber, sekarang ini tidak dikelola dengan baik bahkan dijarah oleh masyarakat, karena tidak ada yang mengelola. Jadi kalau kita bilang TNI masuk untuk memperbaiki ya menurut saya ya justru merusak,” ujar Petrus.
Pemberantasan KKN
Berlanjut ke agenda reformasi keempat, yakni pemberantasan KKN. Tanpa perlu banyak penjelasan, masyarakat Indonesia bisa melihat sendiri bagaimana korupsi, kolusi, dan nepotisme saat ini seolah sudah membudaya di Indonesia.
Jumlah kasus meningkat, pelaku tersebar mulai dari pusat hingga daerah, tua hingga muda. Jumlah korupsinya pun mulai dari yang kecil hingga fantastis ratusan triliun rupiah.
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 juga terpantau mengalami penurunan sebanyak 3 poin dibanding tahun 2024.
Petrus pun sepakat bahwa agenda reformasi yang satu ini sudah mati, bahkan jauh sebelum hari ini. Pemberantasan korupsi sudah dicoba dimatikan sejak awal masa-masa reformasi.
“Betul, 2002 itu mulai mulai terjadi, karena lembaganya diterbitkan, undang-undangnya dibuat, tapi sekaligus dibenci. Karena kalau kita lihat perjalanan lembaga pemberantasan korupsi mulai dari Orde Baru bahkan Orde Lama sampai sekarang ini lahir-mati-lahir-mati-lahir-mati. Yang agak lama itu di era reformasi tetapi perlahan-lahan di bonsai,” ungkap dia.
Ia menjelaskan, pada awal reformasi lahir sudah dibentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang menjadi cikal-bakal lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, lahirnya KPK diyakini sebagai bentuk mengamputasi fungsi utama KPKPN yakni pencegahan korupsi, sehingga memperlemah pemberantasan korupsi.
“Mengapa saya katakan memperlemah, karena sejak dibentuknya KPK, fungsi pencegahan melalui pemeriksaan kekayaan penyelenggaraan negara dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) itu hilang. Karena sekarang kan LHKPN yang masuk di KPK itu LHKPN-nya tidak pernah diperiksa, tidak pernah diumumkan,” ujar Petrus yang merupakan mantan anggota KPKPN itu.
Kini, LHKPN di KPK seolah tidak memiliki fungsi apapun. Petrus menyebut sekarang tidak ada pengungkapan kejahatan korupsi melalui LHKPN. Nol.

Di masa KPKPN, LHKPN yang sudah terklarifikasi segera diberikan kepada media untuk diumumkan kepada publik. Dari sana, publik bisa menilai dan turut mengoreksi. Jika ada data kekayaan pejabat yang tidak sesuai, ada pejabat yang berbohong terkait kekayaannya, maka publik melapor.
Hal itu kemudian tidak disukai oleh DPR. Akhirnya, KPKPN digantikan oleh KPK.
“Fungsi KPKPN dialihkan ke KPK, tapi orangnya sama sekali tidak. (Tidak ada orang KPKPN yang diambil untuk KPK) Kecuali Abdullah Hehamahua, itu pun dia ikut seleksi,” terang Petrus.
Agenda reformasi memberantas KKN ini sudah dikebiri sejak lama oleh pemerintah itu sendiri, pemerintah yang seharusnya menjaga dan mengupayakan mimpi reformasi bisa berjalan sesuai yang dicita-citakan.
Dan hingga saat ini, pemberantasan korupsi bagi Petrus tidak berjalan. Alasannya, tidak ada efek jera yang diberikan oleh hukum kita terhadap para pelaku korupsi. Korupsi semakin menjadi, semakin menggila.
“Lebih-lebih lagi setelah terjadi revisi Undang-Undang KPK, karena menurut beberapa anggota DPR yang sempat ngobrol, mereka memang menyatakan tidak suka gaya kepemimpinan KPK seperti orang-orang LSM. Mereka sebut waktu itu seperti Abraham Samad dan Bambang Wijayanto, itu mereka tidak suka,” kata Petrus.
KPK sangat tergantung pada integritas dan kualitas pemimpinnya. Percuma undang-undang kuat, namun pemimpin yang ditempatkan di sana adalah orang-orang yang sudah ditentukan oleh kekuasaan.
Jari, agenda pemberantasa KKN sudah hilang. Padahal, itu salah satu tuntutan utama ketika reformasi disuarakan.
Penguatan Supremasi Hukum
Agenda kelima adalah penguatan supremasi hukum, hukum menjadi panglima tertinggi dalam menjalankan negara. Kekuasaan hukum di atas kekuasaan politik.
Apa kabar dengan hukum di Indonesia hari ini? Sudah menjadi rahasia umum hukum kita bisa dijadikan alat oleh penguasa untuk “membunuh” lawan-lawannya.
Hukum masih bisa disetir oleh kebutuhan kekuasaan politik. Padahal Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.
Banyak putusan pengadilan yang tidak mewujudkan kepastian hukum. Hukum diberlakukan berbeda, tergantung siapa yang menerimanya.
“Masyarakat kan bilang, kita ini negara hukum kok praktiknya seperti ini. Bahkan mereka mulai ingatkan, ini kayak Orde Bqru aja. Jadi mereka anggap kepemimpinan kita saat ini sebagai awal kembalinya Orde Baru. Dan mereka punya referensi ya seperti TNI sudah dipasang di mana-mana, Polri masuk ke mana-mana,” ungkap Petrus.
Contoh lain dari bagaimana supremasi hukum sudah tidak diutamakan adalah bagaimana kebijakan Presiden Jokowi terkait penyelesaian kasus pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Jokowi melalui UU Cipta Kerja dan peraturan presiden (perpres) yang ia buat, memberi kewenangan dan hak pada pengusaha untuk menguasai wilayah pesisir, seperti di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Dalam peraturan yang ditandatanganinya, Jokowi menyebutkan apabila ada masyarakat yang melapor dugaan korupsi di Proyek Strategis Naonal (PSN) PIK 2 ke Kejaksaan atau Polri, maka laporan itu harus ditarik.
“Apabila ada laporan masyarakat terkait dengan Proyek Strategis Nasional dan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional, masyarakat melaporkan dugaan korupsi kejaksaan atau Polri, maka laporan ke kejaksaan Polri harus ditarik dulu, dikembalikan ke instansi yang bersangkutan untuk diselesaikan secara internal. Sampai begitu. Itu berarti Presiden Jokowi menegasikan kewenangan penegakan hukum dan hanya mau diselesaikan secara cincai-cincai di internal mereka,” jelas Petrus.
Perluas Otonomi Daerah
Terakhir adalah agenda menegakkan otonomi daerah seluas-luasnya, menghapus sentralisasi kekuasaan.
Sentralisasi di era Orde Baru sangat kentara, di mana seluruh kewenangan politik, pemerintahan, dan pembangunan semua terpusat pada Presiden atau pemerintah pusat.
Kondisi ini ingin diubah, tak hanya pusat, daerah juga bisa menentukan kebijakannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing yang tidak bisa dipukul rata sama dengan daerah lain alias seragam secara nasional.
Otonomi daerah pun mulai digulirkan. Tiap-tiap pemimpin daerah bisa mulai menyusun sendiri langkah-langkah untun memajukan masyarakatnya, baik melalui program kebijakan, program pembangunan, program pemerintahan, dan seterusnya.
Namun, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo lahirlah Undang-Undang Cipta Kerja yang disebut Petrus menjadi awal terjadinya desentralisasi.
UU ini memusatkan (resentralisasi) sejumlah kewenangan perizinan dan tata ruang dari pemerintah daerah kembali ke pemerintah pusat demi mempercepat investasi dan menyamakan standar nasional.
Kekuasaan pun kembali menjadi sentralistik di tangan Jokowi.
“Mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya. Jadi pengerusakan terhadap otonomi daerah ini juga makin makin sempurna selama 10 tahun Jokowi berkuasa,” sebut Petrus.
Ditambah lagi dengan kebijakan efisiensi anggatan di era kepemimpinan Presiden Prabowo saat ini. Anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) pun dipotong dalam jumlah yang tidak sedikit.
Akibatnya, daerah kekurangan dana untuk bisa menjalankan pelayanan dan mengembangkan program-programnya. Pemerintah daerah pun sedikit banyak menjadi tergantung pada pusat. Jika pusat memberi mereka dana, maka mereka bisa bergerak. Sebaliknya, jika tidak ada kucuran dana dari pusat, maka mereka pun tak bisa berbuat banyak.
Refleksi reformasi di 2026
Dengan kondisi yang seperti ini, Petrus pun membaca tidak ada niatan baik dari pemerintahan kita saat ini untuk beranjak dari masa kelam Orde Baru dan menuntaskan agenda reformasi.
Bahkan, ia mengatakan bahwa kekuatan Orde Baru masih mencengkeram dalam pemerintahan kita sekarang.
“Orang-orang Orde Baru itu masih. Sampai sekarang kan kita lihat sejumlah jenderal yang dulu memecat Prabowo dari posisinya sebagai jenderal TNI sekarang malah ada di dalam pemerintahan, semua mereka ada di kubu Prabowo. Jadi apalagi yang mau kita buktikan bahwa reformasi ini berhasil mempertahankan cita-cita pada waktu itu?,” tanya Petrus.
Coba kita lihat bagaimana penguasa membuat peraturan tanpa melibatkan partisipasi publik. Rapat-rapat yang membahas hajat hidup rakyat dilaksanakan secara tertutup. Jika ada perwakilan masyarakat yang dilibatkan, semua tak lebih dari sekedar formalitas belaka.
“Jadi rusaknya reformasi ini juga disebabkan oleh apa yang disebut liberalisme autokrasi. Jadi perumusan kebijakan, peraturan perundang-undangan, itu untuk membenarkan kejahatan yang dilakukan oleh penguasa,” Petrus menyimpulkan.
Dari 6 agenda besar reformasi, hampir tidak ada lagi yang tersisa. Malah sebaliknya, ada beberapa janji reformasi yang sama sekali belum dikerjakan, masih menjadi hutang.
Misalnya, soal hasil rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) soal pelanggaran HAM berat berupa kekerasan dan pemerkosaan massal oleh anggota militer pada Mei 1998 yang telah diserahkan pada Menteri Kehakiman ketika itu. Sampai saat ini tidak ditindaklanjuti. Rekomendasi itu terhenti di kementerian di masa awal reformasi.
“Mandek dan sampai sekarang tidak ada pertanggungan jawab. Bahkan kemarin saya lihat ada satu video yang beredar, Marzuki Darusman sebagai ketua TGPF pun mempertanyakan, dan menurut dia ini adalah utang yang harus diselesaikan oleh pemerintah,” sebut Petrus.
Parahnya, di bawah pemerintahan Prabowo saat ini justru terjadi semacam penyangkalan fakta sejarah. Bukannya diusut untuk dituntaskan, pemerkosaan massal di tahun 1998 justru disebut hanya sebatas rumor alias tidak benar adanya. Hal ini memicu kemarahan para aktivis HAM yang selama ini berjuang mendapatkan keadilan bagi para korban.
“Sudah tidak ada yang tersisa (dari reformasi), sehingga pilihannya sekarang mungkin reformasi jilid dua,” tegas Petrus.
Sebagaimana peristiwa 1998, Soeharto digulingkan saat baru satu tahun berkuasa setelah dipilih kembali yang kesekian kalinya, maka hal yang sama juga bisa terjadi pada Prabowo.
Oleh karena itu, Petrus mengatakan tidak harus menunggu 2029 untuk bisa menurunkan Prabowo dari kursi RI-1 dan menggerakkan reformasi jilid 2.
Dan jika reformasi jilid 2 berhasil dilaksanakan, ia berpesan agar tidak kembali mengulang kesalahan lama, menempatkan orang-orang bermasalah dalam tatanan baru.
“Jadi kalau ada reformasi lagi jangan beri kesempatan mereka yang gagal-gagal selama ini duduk dalam kepemimpinan, seperti halnya kita di awal reformasi. Walaupun Habibie hanya setahun lebih tapi setahun lebih itu lebih dari separuh (kabinetnya) orang-orang Orde Baru,” pungkas Petrus.


Leave a Reply