“No viral no justice. No money, no justice. Hukum hanya tajam ke bawah, tajam ke lawan, tetapi sangat tumpul ke atas dan tumpul ke kelompok-kelompoknya. Itu kenyataan. Jadi penegak hukum kita belum mampu tumbuh menjadi sebuah institusi yang powerful dalam arti tumbuh menjadi lembaga yang independen,”
โAnggota Komisi III DPR RI F-Partai Demokrat, Benny K. Harman
Bukan sekali dua kali publik dibuat bertanya-tanya mengenai penyelesaian kasus hukum di Indonesia. Ada pihak yang diyakini tidak bersalah, namun dipaksa menjalani hukuman.
Misalnya, Aktivis Hak Asasi Manusia Delpedro Marhaen yang ditetapkan jadi tersangka atas penghasutan aksi Prahara Agustus 2025. Ia menjalani masa tahanan selama 6 bulan sebelum akhirnya dinyatakan bebas Maret lalu.
Sebaliknya, ada juga pihak yang jelas-jelas dinyatakan bersalah, sudah mendapatkan keputusan hukum tetap, tapi tetap tidak menjalani masa hukuman dan keberadaannya tidak diketahui hingga saat ini.
Namanya terang, Silfester Matutina. Relawan Joko Widodo itu divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 2019, namun hingga 2026 yang bersangkutan belum juga menjalani masa hukumannya.
Delpedro dihukum karena gerakannya bertentangan dengan kekuasaan. Sementara Silvester melenggang meninggalkan kasus hukumnya, karena ia termasuk orang di lingkar dalam kekuasaan.
Benarkah hukum di Indonesia berjalan mengikuti selera kekuasaan? Atau masihkah hukum mengalir atas dasar keadilan?
Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menyebut hukum adalah kata-kata mati, konsep yang hanya ada di buku-buku apabila tanpa kekuasaan. Keadilan hukum adalah instrumen saja dan ia hanya bisa berjalan jika ada kekuasaan yang menggerakkannya.
“Makanya kita menuntut kepada kekuasaan pemerintah, tolong perhatikan soal keadilan ini, karena you yang punya kekuasaan untuk bisa memberikan keadilan itu dengan menggunakan hukum. Kita mendesak hakim-hakim di pengadilan untuk tolonglah memberikan keadilan,” kata Benny dalam siniar Back to BDM bersama Budiman Tanuredjo.
Terlepas dari itu, alumni Universitas Indonesia ini menyadari bahwa untuk menghadirkan keadilan dibutuhkan proses dan prasyarat yang tidak sederhana. Jika kekuasaan itu baik, maka keadilan bisa lahir. Namun jika tidak, maka keadilan hanya akan menjadi angan-angan. Hukum akan dijadikan pedang tajam untuk menusuk lawan, dan tameng pelindung bagi kawan atau kelompoknya.
Dalam kondisi yang tidak ideal ini, Benny menyebut ruang bagi oligarki untuk masuk dan terlibat terbuka begitu lebar. Oligarki dengan segala macam kekuatannya tidak hanya memengaruhi proses politik di DPR dan pemerintah, namun juga proses hukum di peradilan.
Maka kita mengenal ada istilah mafia peradilan. Oknum pejabat penegak hukum yang memfasilitasi para oligarki atau penguasa yang ingin menego hukum.
“Hampir semua aparat penegak hukum itu sangat dipengaruhi oleh oligarki ini. Pak Budiman lihat bagaimana di lembaga penegak hukum tertentu menggendong seorang pengusaha, itu kan simbol mau menarasikan bahwa oligarki sekarang yang menentukan penegakan hukum. Jadi arah hukum kita ditentukan oleh kekuasaan oligarki, bukan kekuasaan elektoral,” ungkap Benny.
Karena jika dilihat lebih dalam, kekuasaan elektoral didikte oleh kekuasaan oligarki. Kooptasi oleh pemegang kekuasaan ekonomi adalah fakta yang sulit dibantah kebenarannya.
Jika sudah demikian, wajar dan masuk akal apabila publik kehilangan kepercayaan terhadap proses dan institusi penegakan hukum di Indonesia. Bagaimana phblik bisa menaruh percaya, jika kepastian hukum, manfaat hukum, dan keadilan hanya bisa didapat dengan jalur-jalur kekuasaan, apakah itu kekuasaan politik atau uang.
“No viral no justice. No money, no justice. Hukum hanya tajam ke bawah, tajam ke lawan, tetapi sangat tumpul ke atas dan tumpul ke kelompok-kelompoknya. Itu kenyataan. Jadi penegak hukum kita belum mampu tumbuh menjadi sebuah institusi yang powerful dalam arti tumbuh menjadi lembaga yang independen,” sebut Benny.

Institusi penegak hukum kita masih memiliki PR dalam hal independensi, netralitas, akuntabilitas, dan transparansi. Jika semua itu sudah dikerjakan, barulah rakyat bisa mendapat keadilan dan manfaat dari hukum.
Menyadari hal ini, Komisi III DPR yang membidangi hukum pun mencoba untuk memcari jalan keluarnya. Benny menyebut ia dan kawan-kawan di komisinya mencoba menggunakan pendekatan baru, yakni dengan mengangkat kasus-kasus kecil yang ada di daerah-daerah.
Yang belakangan ramai dibicarakan misalnya kasus Amsal Sitepu, videograver yang diajak bekerja sama oleh Kepala Desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, untuk membuat video profil desanya di tahun 2020-2022.
Amsal diduga melakukan penggelembungan (mark up) dana proyek video dan merugikan negara Rp202 juta.
Komisi III DPR RI menyorot tajam kasus ini dan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Komisi Kejaksaan (Komjak), dan Amsal Sitepu.
Upaya itu akhirnya membuahkan hasil. Amsal Sitepu dinyatakan bebas pada awal April 2026 dan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Yang kita lakukan ini mencoba dengan pendekatan baru, new approach terhadap penegakan hukum dalam kaitannya dengan fungsi DPR. Teman-teman di DPR sekarang ini mulai mengangkat soal-soal kecil, dengan harapan dari kecil itu percikannya bisa ke atas. Yang kedua, soal-soal kecil yang kita angkat itu maksudnya mau memberitahu ke publik, mau memberitahu kepada top pimpinan bahwa ini loh problem kita, selama ini tidak baik-baik saja seperti yang kita anggap,” terangnya.
Siapa sangka, proses penegakan hukum kita bermasalah hingga ke tingkat bawah, di daerah. Amsal Sitepu hanyalah satu dari sekian banyak orang yang mengalami ketidakadilan proses hukum di negeri ini.
Hukum kita masih pilih kasih, diskriminatif, dan sangat tergantung pada apa kata kekuasaan.
“Look, ada masalah kita dengan penegakan hukum ini. Kita enggak bisa anggap enteng atau kita enggak bisa menganggap selama ini baik-baik saja,” tegas Benny yang sudah menjadi anggota DPR selama 5 periode itu.
Langkah yang sama juga pernah diambil Komisi III DPR dalam kasus ABK Fandi yang divonis mati karena kasus 2 ton sabu dan kasus suami-istri korban jambret di Sleman yang justru menjadi tersangka karena mengejar pelaku yang berujung pelaku tewas akibat kecelakaan.

Benny menyadari, di luar sana masih begitu banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang perlu diperhatikan dan belum semua bisa diberi atensi oleh DPR karena keterbatasan waktu. Namun, setidaknya DPR telah mengangkat sebagian kecil dari banyaknya kasus yang bisa merepresentasikan sesungguhnya penegakan hukum di negeri ini masih sedemikian kacau.
Ini adalah pendekatan bottom up, pola baru dalam upaya menyelesaikan masalah di masyarakat dengan cara mengangkat apa yang ada di bawah menuju ke atas.
“Kalau dulu zaman saya jadi pimpinan Komisi III top down, dari atas kita enggak nyentuh ke bawah. Sekarang ini coba dibalik bottom up, dari bawah ke atas, dengan harapan ini bisa membawa perubahan, baik pada level vertikal maupun pada level horizontal,” papar Benny.
Langkah DPR yang aktif mengangkat kasus-kasus hukum bermasalah ini menurut Benny tidak bisa dikatakan sebagai langkah DPR mengintervensi independensi kekuasaan kehakiman.
DPR mendukung kekuasaan kehakiman yang independen, namun penggunaan kekuasaan itu harus akuntabel, transparan, tidak diskriminatif, dan tidak sewenang-wenang
“Menurut saya, DPR sesuai dengan fungsinya bisa masuk ke wilayah ini bukan untuk mengatakan benar, salah, atau tidak. Tetapi yang kita angkat itu ada loh proses yang tidak transparan di situ, ada proses yang tidak logis di situ, ada proses yang aneh di situ, ada proses yang harus dipertanggungjawabkan secara akal sehat,” kata Benny.
Bukan hanya dalam proses hukumnya, Komisi III juga menyorot soal ketidakjelasan rumusan kerugian negara. Apa standarnya sehingga bisa dikatakan merugikan negara? Siapa pihak yang berhak menghitung dan menentukan kerugian negara?
Belum lagi soal pola penersangkaan sebelum adanya alat bukti. Seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun alat bukti penersangkaannya baru dicari kemudian. Bagi politisi asal Nusa Tenggara Timur ini aneh dan tidak masuk akal.
“Kalau kita bersuara-suara gitu, kita enggak ada urusan dengan kekuasaan kehakiman. Kita hargai independensi peradilan,” tegasnya.
Konsep equality before the law atau persamaan di muka hukum sudah tertuang dalam Pasal 27 UUD 1945. Bahwa setiap warga negara hidup di bawah aturan dan konsekwensi hukum yang sama dan setara, tidak mengenal ras, suku, agama, kelompok, dan sebagainya. Satu hukum berlaku untuk semua.
Aturan A berlaku bagi siapapun, barang siapa melanggarnya maka harus bersiap dengan konsekwensi yang telah diatur. Jadi, sudah seharusnya tidak ada diskriminasi, pilih kasih, atau tebang pilih dalam pelaksanaan hukum.
Namun pada praktiknya, hukum seringkali hanya tegas dikenakan pada mereka yang berlawanan. Bagi mereka, selalu dicari celah hukum untuk bisa memperberat sanksi. Sementara pada mereka yang kawan, hukum bisa diperhalus, bahkan dihindarkan. Bagi mereka, selalu dicari celah hukum agar bisa lepas dari sanksi.
Komisi III DPR yang membidangi hukum memiliki mitra kerja salah satunya Polri. Karena Polri adalah institusinya, maka orang yang menjadi mitra kerja Komisi III adalah pemimpin tertinggi dari institusi itu, yakni Kapolri.
Namun, sudah setahun terakhir Komisi III DPR tidak pernah menggelar rapat kerja atau rapat dengar pendapat yang dihadiri Kapolri di dalamnya.
“Kami misalnya kan jarang enggak pernah rapat kerja, RDP dengan Kapolri, sudah setahun ini. Tapi enggak masalah, mungkin ada kebijakan atau kesibukan atau apa,” aku Benny.
Oleh karena itu, ia mengaku pihaknya kerap mengundang pimpinan kepolisian yang levelnya ada di bawah Kapolri, misalnya Kapolres atau Kapolda, untuk rapat dengan mereka membahas kasus-kasus hukum yang menyita perhatian publik di daerah.
Pertemuan dengan pemimpin-pemimpin kepolisian daerah itu DPR manfaatkan untuk menyampaikan aspirasi bahkan koreksi terhadap pimpinan tertinggi Polri.
Ia tidak terlalu ambil pusing jika Kapolri tak pernah hadir, siapapun itu dari Polri, ia akan terima. Yang paling penting, ia mendapatkan ruang bicara yang aman, sesuai dengan hak konstitusionalnya sebagai anggota DPR, dan dijamin oleh hukum.
“Enggak penting itu siapa yang datang. Yang penting kami manfaatkan ini. Hanya itu yang bisa kita lakukan. Tidak bisa sama ketika kami melakukan itu (kritik) di luar, karena kalau kami lakukan itu di luar tentu lain soalnya. Tapi kalau di situ (DPR) kan kami di lindungi oleh undang-undang untuk mengatakan apa saja,” jelas Benny.
Komisi III DPR mencoba dengan pendekatan baru yang tidak terlalu legalistik, tidak terlalu konservatif, jika Kapolri tak pernah bisa hadir, maka tidak masalah jika pimpinan kepolisian yang lebih rendah yang hadir di hadapan mereka.
Mereka mencoba membongkar masalah-masalah hukum dari bawah, dari pinggir. Dengan harapan bisa memberi dampak secara horizont mal bahkan vertikal.
Kembali pada kasus Amsal Sitepu, DPR tidak berharap ujungnya adalah sebatas pemecatan JPU atau Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo karena sudah salah menuntun dan memvonis. Lebih jauh dari itu, DPR berharap para pemimpin yang ada di posisi puncak bisa mengambil pelajaran dan mengoreksi kinerja diri dan institusinya, sehingga kekeliruan serupa tak lagi terulang di masa yang akan datang.
“Kalau memang ada kebijakan yang harus diubah, harus diubah. Kalau memang ada SOP yang harus diperbaiki, harus diperbaiki,” sebut Benny.
Misalnya, Amsal yang baru bisa dibebaskan 10 jam setelah putusan bebas dibacakan di pengadilan. Hal itu terjadi dengan dalih menunggu jaksa dari Kejari Kabupaten Karo menandatangani berkas pembebasan.
Padahal, bagi Komisi III, kebebasan sudah harus diberikan seketika dinyatakan oleh pengadilan. Jika alasannya jauh, hari ini kita sudah mengenal teknologi telepon, internet, dan sebagainya. Manfaatkan teknologi itu. Jaksa yang bersangkutan bisa langsung menghubungi pihak rumah tahanan tempat Amsal ditahan.
“Dia (Amsal Sitepu) nunggu 10 jam lagi (untuk bisa bebas). Kalau jauh, cukup angkat teleponnya, tolong ini lepaskan, orang ini sudah ada putusan. Inilah pendekatan baru mestinya,” usul Benny.
Terakhir, Benny mendesak negara agar segera meminta maaf dan memberikan kompensasi kepada tiap orang yang telah menjalani hukuman pidana, padahal hukuman itu lahir dari kesalahan negara sendiri, dalam hal ini pengadilan atau kejaksaan.
Seperti Amsal Sitepu yang pada akhirnya divonis tidak melakukan korupsi dan bebas, juga Delpedro Marhaen yang pada akhirnya dibebaskan karena terbukti tidak menyebarkan berita bohong atau penghasutan. Ada kesalahan vonis di awal yang pada akhirnya merenggut kebebasan yang bersangkutan selama beberapa bulan. Itu sangat merugikan, seharusnya negara bertanggung jawab.
Sayangnya, selama ini negara tidak pernah tampil untuk meminta maaf, apalagi memberikan ganti rugi.
“Menurut saya kita menuntut negara harus memberikan kompensasi kepada yang bersangkutan. Harus (jantan mengakui kesalahan), negara bukan hanya minta maaf, negara harus memberikan kompensasi atas itu. KUHAP melindungi itu,” seru Benny.
Jika negara tidak melaksanakan kewajibannya, maka korban berhak untuk menuntut.


Leave a Reply