DPR Tukang Stempel, Presiden Terlalu Kuat- Butuh UU Kepresidenan?

Budiman Tanuredjo

Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat Benny Harman menulis sebuah buku. Judulnya: Rakyat Monitor. Seperti di tulis dalam kata pengantar buku ini ditulis sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik kepada publik.

Judul Rakyat Monitor sendiri diambil dari tagar yang sering digunakan Benny di media sosial: #rakyatmonitor. Anggota DPR dari daerah pemilihan Nusatenggara Timur ini memberi penegasan bahwa kekuasaan perlu diawasi, dan rakyat harus menjadi pengingat.

Buku ini berisi esai, komentar Benny tentang kehidupan sosial dan politik. Rentangnya luas dari demokrasi, kekuasaan, hingga hal yang sangat praktis seperti SIM.

Salah satu gagasan yang menarik adalah RUU Kepresidenan.
Gagasan ini muncul dari satu realitas: kuatnya kekuasaan presiden dalam sistem kita.

Dalam satu figur presiden melekat banyak peran sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, pengusasa tertinggi atas angkatan, ketua partai dan juga kepala keluarga. Setiap peran membawa potensi: benturan kepentingan.

Di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, satu-satunya lembaga yang tidak diatur dalam UU adalah lembaga kepresidenan. Semua lembaga negara ada undang-undang. Tapi lembaga kepresidenan Istimewa. Cukup mengacu pada konstitusi. Tapi pertanyaannya: kapan dibedakan dan diatur presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kapan dibedakan presiden sebagai kepala pemerintahan dan ketua umum partai politik.

Sejarah sudah mengajarkan. Bagaimana jika presiden mengusulkan anaknya menjadi pengganti atau menjadi wakil presiden. Ia bertindak sebagai kepala keluarga sekaligus jua kepala pemerintahan dan mungkin saja sebagai ketua parpol. Konstitusi tidak cukup untuk itu semua.

Di sinilah gagasan RUU Kepresidenan menjadi penting.

RUU ini dimaksudkan untuk mengatur batas dan fungsi presiden, mengatur posisi presidan dalam lamb duck periode, memperjelas peran wakil presiden, menentukan kapan presiden bertindak sebagai kepala negara, dan kapan sebagai kepala pemerintahan.

Bahkan, membuka ruang untuk mengatur posisi mantan presiden.

Ini sebenarnya bukan  bukan ide baru. Tahun 2002, DPR pernah menggagasnya. Namun kandasโ€”karena tidak ada dukungan dari presiden saat itu.

Pertanyaannya: mengapa lembaga paling kuat dalam sistem kita justru tidak memiliki undang-undang yang mengaturnya secara khusus?

Benny juga mengangkat isu lain yang menarik: Misalnya, SIM seumur hidup. Gagasannya sederhana: Jika SIM dijadikan sumber PNBP, maka ada potensi ia berubah dari fungsi pelayanan menjadi alat mencari uang.

Buku ini memiliki kekuatanโ€”dan juga kelemahan.
Kuat karena: gagasannya luas menyentuh banyak isu penting membuka ruang diskusi. Namun sekaligus lemah karena: sifatnya bunga rampai tidak semua gagasan dibahas secara mendalam

Namun, buku itu tetap menarik karena paling tidak anggota DPR punya gagasan, punya ide,  bukan hanya diam sekadar setuju atau mendukung kekuasaan.

Pertanyaan akhirnya bukan pada buku ini, tetapi pada kita. Apakah gagasan-gagasan ini akan berhenti sebagai tulisan? Atau bisa naik menjadi ide politik yang diperjuangkan?

Karena dalam politik, yang dibutuhkan bukan hanya ide yang baikโ€” tetapi ide yang diperjuangkan. Buku ini mengingatkan kita: kekuasaan selalu perlu diawasi. Dan mungkin, seperti tagar ituโ€” rakyat harus terus menjadi monitor.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *