UII Minta Pemerintah Mundur dari BoP dan ART

Budiman Tanuredjo

Jakartaโ€”Universitas Islam Indonesia Yogyakarta mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengundurkan diri Dewan Perdamaian (Board of Peace) yang dibentuk Presiden Donald Trump. Keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian bentukan Presiden Donald Trump berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi dan mereduksi prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi fondasi diplomasi Indonesia sejak kemerdekaan.

Pernyataan itu disampaikan Rektor UII Yogyakarta Fathul Wahid di Yogyakarta. โ€œKeikutsertaan tersebut juga berisiko mencederai konsistensi sikap Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina serta komitmen konstitusional untuk menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi,โ€ tulis Fathul Wahid.

Dalam bagian lain pernyataannya, UII juga mendesak pemerintah membatalkan perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat. UII meminta pemerintah menyerap seluruh kritik dan keberatan publik atas perjanjian tersebut, serta secara terbuka dan transparan mengevaluasi substansinya yang berpotensi melemahkan posisi tawar Indonesia dan mengganggu kedaulatan ekonomi nasional. Hubungan bilateral harus dibangun atas dasar kesetaraan, saling menghormati, dan kepentingan nasional jangka panjang, bukan dalam kerangka ketergantungan maupun tekanan geopolitik negara adikuasa.

Dalam pasal 11 UUD 1945 ditulis: (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangยฌundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.

Dalam UU No 24/2000 tentang Perjanjian Internasional pasal 9 disebut, pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan : (1) masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; (2) perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia; (3) kedaulatan atau hak berdaulat negara; (4) hak asasi manusia dan lingkungan hidup; (5) pembentukan kaidah hukum baru; dan (5) pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Sikap senada disampaikan Gerakan Nurani Bangsa. Dalam pernyataannya di Jakarta, GNB meminta kepada Presiden dan DPR untuk benar-benar menjalankan amanat Konstitusi Pasal 11 UUD 1945 ayat 1 yang tegas menyatakan bahwa pernyataan perang, perdamaian, dan perjanjian bersama negara lain yang dilakukan Presiden harus dengan persetujuan DPR. GNB juga meminta Presiden menarik keikutsertaan Indonesia dari Board of Peace dan membatalkan rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza โ€“ Palestina sebagai bagian dari komitmen keanggotaan Board of Peace.

Sementara dalam perkembangan terakhir, Sabtu 7 Maret 2026, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang menyatakan pembahasan mengenai partisipasi dalam mekanisme internasional Board of Peace (BoP) untuk sementara ditangguhkan di tengah perkembangan situasi geopolitik, khususnya di kawasan Timur Tengah. โ€œSebagaimana disampaikan oleh Menteri Luar Negeri beberapa hari lalu, segala pembahasan tentang Board of Peace saat ini ditangguhkan atau on hold,โ€ kata Yvonne dalam keterangan kepada media, dikutip Sabtu (7/3/2026) sebagaimana dikutip Bloomberg Technoz.**


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *