Budiman Tanuredjo
Prof Dr Arief Hidayat SH, tiga belas tahun berada di Mahkamah Konstitusi. Pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Saya mengundangnya ke ke Ruang Tamu BacktoBDM untuk berbincang. Namanya memang Ruang Tamu, bukan studio. Ia datang bersama istrinya yang juga seorang guru besar dengan satu beban yang tak ringan: penyesalan.
โSaya gagal mengawal MK sehingga lahirlah Putusan 90.โ
Kalimat itu diucapkan tanpa retorika. Tanpa dramatik. Tetapi justru karena itu terasa berat. Putusan MK Nomor 90/2023 mengubah tafsir atas syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. Sebuah putusan yang tidak hanya berbicara soal norma hukum, tetapi soal arah kekuasaan.
Putusan MK No 90/2023 itu mengubah persyaratan calon presiden minimal 40 tahun. Oleh MK pasal itu diubah diperluas menjadi โโฆ.berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerahโฆ.โ
Arief mengambil posisi bahwa perkara itu adalah open legal policyโranah pembentuk undang-undang, bukan tafsir yudisial. Dalam perdebatan di ruang permusyawaratan hakim, ia kalah suara. Ia mengaku sempat menggebrak meja dan meninggalkan ruangan.
โSaya tidak bertanggung jawab,โ ujarnya.
Namun dalam sistem kolektif, tanggung jawab tidak pernah sepenuhnya individual. Arief kalah suara. Putusan tetap dibacakan. Palu tetap diketuk. Sejarah tetap bergerak.
Saya bertanya sesuatu yang mungkin tak biasa bagi seorang hakim konstitusi: apakah ia bisa tidur sebelum putusan itu dibacakan?
โSaya tidak bisa tidur.โ
Ada sesuatu dalam nada suaranya. Bukan kemarahan. Bukan pembelaan. Lebih seperti kesadaran bahwa sebuah lembaga bisa tergelincir bukan karena ia tidak tahu hukum, melainkan karena ia tak cukup kuat menahan arus. Ia menyebut adanya โkosmologi negatifโโsebuah upaya memaksakan kehendak agar tafsir tertentu diloloskan.
Selama tiga belas tahun, ia telah memutus tiga sengketa pilpres. Banyak perkara besar lain. Tetapi Putusan 90, katanya, yang paling berat. โYang ini membuat saya menyesal.โ
Putusan itu telah menjadi fakta politik. Melalui putusan 90 itulah, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Menang. Sah. Dilantik. Secara prosedural, semuanya selesai. Tetapi secara moral?
Di studio, Arief duduk tenang. Istrinyaโjuga seorang guru besarโikut hadir duduk di ruang tamu. Tidak ada upaya membangun narasi heroik. Hanya pengakuan bahwa ia merasa gagal menjaga lembaga yang disebut guardian of the constitution. Saya merenung: apa arti menjadi penjaga konstitusi jika penjagaan itu tak cukup kuat menahan tekanan?
Konstitusi tidak runtuh dalam satu malam. Ia terkikis pelan-pelanโmelalui tafsir yang lentur, melalui kompromi yang dianggap wajar, melalui pembenaran prosedural atas keputusan yang berdampak politis.
Saat memberikan dissenting opinion dalam sengketa Pemilu Presiden, Arief mengusulkan pentingnya RUU Kepresidenan. Lembaga kepresidenan adalah satu-satunya lembaga negara yang belum memiliki undang-undang khusus yang mengaturnya secara utuh. Dalam diri seorang presiden melekat beberapa atribusi: kepala negara, kepala pemerintahan, panglima tertinggi, ketua umum partai dan kepala keluarga.
Ketika batas-batas itu tidak diatur jelas, ruang konflik kepentingan terbuka.
Tetapi malam itu, bagi saya, yang lebih mengganggu bukan sekadar kebutuhan regulasi. Yang lebih mengganggu adalah pertanyaan tentang daya tahan institusi.
Apakah dissenting opinion cukup untuk menyelamatkan nurani?
Apakah lembaga bisa tetap bermartabat jika tekanan politik terlalu kuat?
Lampu studio padam. Obrolan berlanjut lebih pelan, lebih dalam.
Sebagai pewawancara, saya mengajukan pertanyaan.
Sebagai warga negara, saya membawa pulang kegelisahan.
Negeri ini bisa saja berjalan dengan prosedur yang sah.
Tetapi hukum tidak hanya soal sah. Ia juga soal rasa adil.
Dan ketika seorang mantan Ketua MK berkata ia tak bisa tidur, mungkin itu pertanda bahwa konstitusi bukan hanya teks. Ia adalah beban moral.
Saya berharap yang terbaik bagi negeri ini. Namun pengalaman mengajarkan: yang terburuk pun harus diantisipasi.
Simak obrolan lengkap Ruang Tamu BacktoBDM dengan Arief Hidayat di Kanal Youtube Budiman Tanuredjo.


Leave a Reply