“…kita ada sense of guilty. dalam diri masing-masing hakim itu merasa, karena karena perkara 90, hampir dikira-kira semua. di semua ada sense of guilty kita harus menunjukkan kepada publik karena kesalahan itu maka kita harus berbenah diri…,”
โHakim Konstitusi 2013-2026, Prof. Dr. Arief Hidayat
Publik di Indonesia diramaikan dengan pro kontra Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan Putusan 90 di tahun 2023 yang mengabulkan untuk gugatan untuk menurunkan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan itu dianggap lahir atas dasar tekanan pihak tertentu, dikerjakan dengan tidak sesuai aturan, melampaui batas kewenangan MK, menunjukkan inkonsistensi hakim, dan sebagainya.
Dari putusan itu, lahirlah seorang wakil presiden dari kalangan muda hari ini, Gibran Rakabuming Raka, yang juga tidak kalah kontroversial. Gibran mendapat julukan “anak haram konstitusi” dari publik dan dianggap inkompeten dalam jabatannya sebagai RI-2 itu. Ia diyakini bisa sampai di posisinya sekarang karena keterlibatan dan kekuatan sang ayah, Joko Widodo.
MK pun disebut sebagai salah satu pihak yang memiliki andil besar kondisi Indonesia saat ini, MK menjadi pintu masuk. Oleh karena itu, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga yudikatif ini sempat anjlok pada Oktober 2023. MK dianggap tidak lagi berdiri tegak sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi.
Hakim Konstitusi 2013-2026, Prof. Dr. Arief Hidayat mengungkapkan hal itu saat berbincang dengan Budiman Tanuredjo di siniar Back to BDM.
Ia menyebut, saat ia purna tugas dari MK pada awal Februari lalu, MK sedang ada dalam posisi berbenah diri. MK yelah menyadari ada kesalahan besar yang institusinya lakukan di waktu sebelumnya, dan mereka harus membuktikan bahwa MK hari ini sudah jauh lebih baik.
“Kita ada sense of guilty, dalam diri masing-masing hakim itu merasa, karena perkara 90, hampir dikira-kira semua ada sense of guilty. Kita harus menunjukkan kepada publik karena kesalahan itu, maka kita harus berbenah diri,” ungkap Arief.
Perbaikan yang dilakukan oleh MK meliputi berbagai hal, mulai dari segera melahirkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) jika masa jabatan habis, memperbaiki Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), hari sidang, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), absensi, dan kecepatan kerja. Jangan sampai ada perkara yang mengendap sampai dengan 1 tahun, semua harus segera diselesaikan.
“Terakhir-terakhir sudah begitu. Jadi kepemimpinan yang sekarang ini mencoba untuk memperbaiki, karena para hakim merasa itu tadi, ada sense of guilty sejak perkara 90,” kata Ketua MK 2015-2018 itu.
MK sekarang sedang berusaha keras agar setiap putusan yang mereka hasilkan bersifat konsisten, koheren dan berkorespondensi dengan konstitusi. Setiap RPH dilakukan secara terbuka, semua kembali menyatukan niat untuk bekerja dan menghasilkan yang terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara.

Arief secara pribadi juga turut melakukan upaya untuk memperbaiki keadaan yang sudah terlanjur terjadi. Ia, meskipun sudau purna tugas dari MK, akan terus menyuarakan hal-hal yang memang penting untuk disuarakan. Ia menulis, ia hadir dalam diskusi-diskusi, terlibat sebagai penceramah di hadapan mahasiswa, dan sebagainya.
Ia mengajak semua pihak untuk membuka mata, bahwa kita ini sesungguhnya samgat beruntung, karena diwarisi Indonesia oleh para pendiri bangsa, dengan nilai-nilai yang sudah jelas.
Indonesia adalah negara hukum yang demokratis dan berketuhanan yang berkebudayaan. Ini adalah falsafah yang lengkap, dan hanya hanya Indonesia yang memilikinya. Negara hukum banyak diterapkan di berbagai negara lain, namun tidak serinci apa yang dianut di Indonesia.
“Semua negara-negara di dunia ini pakai negara hukum, tapi hukumnya dibangun secara demokratis atau tidak. Berarti negara hukum yang demokratis, tapi ada yang sekuler. Di Indonesia enggak, negara hukum yang demokratis dan berketuhanan yang berkebudayaan,” jelas Arief.
“Itu luar biasa. Itu konsepsi yang menurut saya paling tinggi dalam negara hukum yang demokratis,” lanjutnya.
Perlu kesadaran yang tinggi agar konsep besar itu bisa benar-benar terimplementasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Sebagai masyarakat, kita semua harus terus mengawal putusan-putusan yang dihasilkan oleh MK. Arief menyebut, putusan itu mudah dipahami dan sangat mungkin untuk dipelajari.
“Apakah putusan itu berpihak pada konstitusi atau berpihak pada apa, itu kelihatan. Oleh karena itu, kita harapkan hakimnya siapapun, hakimnya berasal dari manapun, kita harapkan putusan-putusannya selalu konsisten, koheren, dan berkorespondensi dengan konstitusi,” kata Arief.
Independensi Hakim Konstitusi
MK terdiri dari 9 hakim yang diseleksi oleh atau diusung oleh 3 lembaga berbeda. 3 hakim diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), 3 hakim lain diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan 3 yang terakhir diusulkan oleh Presiden. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Seluruh proses penyaringan calon hakim konstitusi juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, baik itu dari jalur MA, DPR, ataupun Presiden.
Lembaga-lembaga itu bisa menyeleksi calon Hakim Konstitusi dari manapun sejauh individu tersebut dinilai memiliki sikap kenegarawanan dan menguasai konstitusi.
Artinya, apapun latar belakang profesinya, selama memenuhi persyaratan di atas yang didukung oleh latar belakang pendidikan hingga S-3 di bidang hukum dan berpengalaman 15 tahun bekerja di bidang hukun, maka memiliki peluang untuk menjadi hakim konstitusi.
Termasuk politisi yang lekat dengan urusan politik, ia bisa saja menjadi hakim konstitusi.
“Tapi begitu masuk di Mahkamah Konstitusi harus langsung bertransformasi menjadi negarawan. Bukan menjadi praktisi lagi atau bukan menjadi partisan lagi, tapi bertransformasi menjadi negarawan,” tegas hakim yang juga merupakan Guru Besar IlmuHukumTataNegaraFakultasHukumUniversitasDiponegoro itu.
Meskipun hakim konstitusi berasal dari 3 lembaga yang pengusul, namun sifat hakim pada dasarnya harus tetap independen.
Beredar anggapan bahwa sebagai pihak pengusul, DPR, MA, ataupun Presiden memiliki hak khusus untuk me-recall hakim-hakim yang diusungnya. Mereka diibaratkan sebagai pemegang saham sementara hakim adalah CEO yang ditugaskan untuk turun mengelola asetnta di perusahaan. Jika hakim bekerja tidak sesuai dengan keinginan mereka, maka bersiaplah mereka bisa menarik hakim dari MK.
Atas asumsi itu, Arief menganggap jika memang benar terjadi berarti ada kesalahan sistem yang harus segera dibenahi. Kesalahan pada sistem ini lambat laun juga akan berdampak pada individu.
“Sebetulnya hakimnya sendiri menundukkan diri atau tidak. Hakimnya bisa saja, ‘saya menundukkan diri kok, saya berasal dari DPR, saya menundukkan diri tempat DPR.’ Enggak boleh. DPRnya juga harus menahan diri, hakimnya juga harus menjaga integritasnya. Begitu juga dengan hakim yang direkrut oleh eksekutif dan direkrut oleh Mahkamah Agung,” tegas Arief.
Arief menerangkan, saat ini lembaga pengusul tidak memiliki hak evaluasi apalagi memberikan rekomendasi khusus untuk menindaklanjuti kinerja seorang hakim. Ia menyebut, aturan yang saat ini berlaku adalah seseorsng boleh menjadi hakim konstitusi maksimal masa jabatan 15 tahun atau berusia maksimal 70 tahun.
Aturan ini berlaku dan tidak bisa diutak-atik.
Pada kasus penggantian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR, Arief mengungkap itu sebenarnya berasal dari MK sendiri.
Ada putusan MK yang meminta konfirmasi kepada lembaga pengusul untuk menentukan, apakah hakim bisa diteruskan atau harus diganti.
“Sebetulnya berasal dari putusan Mahkamah Konstitusi sendiri. Akhirnya karena ada putusan itu, maka DPR menggunakan, masuk,” ujarnya.
“Apakah tidak lebih baik sekarang dikembalikan lagi seperti (aturan) yang dulu, 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang kedua. Daripada bisa (menjabat) 15 tahun tapi dapat diberhentikan di tengah jalan, diminta konfirmasi (ke lembaga pengusul), kan enggak elok,” ia menambahkan.
Fenomena kekuasaan yang mencoba menundukkan konstitusi ternyata bukan hanya terjadi di Indonesia, namun juga di negara dunia lainnya.
“Saya terakhir mewakili Mahkamah Konstitusi itu Kongres MK sedunia di Madrid, ternyata topik yang dibahas salah satunya adalah independency constitutional court. Ternyata tidak hanya di Indonesia, di negara-negara lain termasuk negara-negara Amerika Latin itu yang paling juga bermasalah,” kata Arief.
Memang terjadi pasang surut, namun semua tentu kembali pada independensi masing-masing hakim dan keberpihakan Negara untuk menjaga kehormatan konstitusinya, karena banyak juga mahkamah konstitusi di negara-negara Eropa yang sudah mampu melepaskan diri dari intervensi kekuasaan.
Berbeda dengan negara-negara di Amerika Latin dan Asia yang nampaknya belim mengarah ke arah itu sebagaimana diinginkan bersama.
Berdasarkan analisisnya, Arief menyebut ada 3 hal yang biasanya mempengaruhi independensi Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah integritas lembaga dan hakim di dalamnya, kemandirian anggaran, dan pengaruh media massa juga masyarakat sipil.
“Ada hakim yang takut, yang tidak enak dengan eksekutif, akhirnya suara eksekutif yang masuk. Atau takut sama legislatif, karena berasal di situ, dipengaruh. Tapi ada juga hakim yang merasa ‘saya takut dengan masyarakat sipil’, itu berpengaruh. Padahal independensinya kan enggak bisa gitu,” jelas Arief.
Semua kembali pada individu masing-masing hakim. Jadi, Arief berpendapat, seorang hakim konstitusi tudak hanya wajib memenuhi kriteria substantif yang disebutkan dalam undang-undang, namun juga harus memiliki kapabilitas dan keberanian untuk bebas dari tekanan atau pengaruh.


Leave a Reply