“…saya mohon maaf kepada bangsa ini. Saya tidak mampu menjaga Mahkamah Konstitusi dengan benar, menegakkan konstitusi, supaya undang-undang yang dibuat konsisten, koheren, dan berkorespondensi dengan konstitusi. Makanya saya selama 13 tahun menjadi hakim konstitusi, luka di hati saya yang paling dalam dan saya merasa berdosa, tidak mampu menjaga itu,”
โHakim Konstitusi 2013-2026, Prof. Dr. Arief Hidayat
Pada tahun 2023, bangsa ini dibuat riuh dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuat perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, dari sebelumnya minimal 40 tahun, menjadi minimal 35 tahun dan sudah pernah terpilih secara demokratis sebagai pemimpin daerah.
Putusan itu banyak menuai penolakan dari berbagai kelompok masyarakat dan akademisi, karena dinilai banyak menyimpan pelanggaran dan kejanggalan. Dan berangkat dari Putusan MK 90 itulah, Gibran Rakabumin Raka, Sulung dari Joko Widodo, berhasil menduduki kursi Wakil Presiden saat ini mendampingi Prabowo Subianto.
Budiman Tanuredjo mengajak Hakim Konstitusi 2013-2026 yang baru saja purna tugas, Prof. Dr. Arief Hidayat berbincang dalam siniar Back to BDM yang tayang tiap Jumat malam di kanal YouTube miliknya.
Dalam perbincangan itu, Prof. Arief blak-blakan mengaku begitu menyesal, berdosa, tidak bisa tidur karena institusi yang ia berada di dalamnya ternyata mengeluarkan putusan yang ia rasa melukai nurani dan menciderai konstitusi itu sendiri.
“Sangat tidak bisa tidur,” jawab Arief singkat, menggambarkan bagaimana hari-harinya jelang Putusan MK 90 akan dibacakan.
“Saya mohon maaf kepada bangsa ini, saya tidak mampu menjaga Mahkamah Konstitusi dengan benar, menegakkan konstitusi, supaya undang-undang yang dibuat konsisten, koheren, dan berkorespondensi dengan konstitusi. Makanya saya selama 13 tahun menjadi hakim konstitusi, luka di hati saya yang paling dalam dan saya merasa berdosa, tidak mampu menjaga itu. Sehingga pada waktu mengakhiri purna tugas, saya menyampaikan mohon maaf saya tidak mampu menjaga mahkamah,” ia melanjutkan.
Ia menjelaskan, secara teori perubahan aturan terkait usia pejabat pemerintahan merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, sehingga itu menjadi kewenangan penuh pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden.
Perubahan usia bukanlah ranah MK. Perubahan usia yang dikerjakan oleh MK, biasanya menyangkut hal-hal yang krusial, seperti syarat usia minimal untuk kawin atau menikah. Dalam hal usia minimal untuk menikah, di sana terdapat aspek hukum, psikologi, kesehatan, dan sebagainya, yang dampaknya dirasakan langsung oleh setiap individu. Namun, untuk urusan batas usia calon pemimpin, MK tidak berani untuk ikut campur, karena dibutuhkan penelitian mendalam sebelum akhirnya memutuskan.
“MK hanya mengatakan disamakan usia perkawinan wanita dengan laki-laki, itu hanya sampai begitu. Lah untuk usia jabatan, mengemban jabatan-jabatan publik, itu kan tidak sebagaimana krusialnya usia perkawinan. Oleh karena itu saya berpendapat ini adalah open legal policy‘,” jelas Arief.
Selain meloloskan sosok Gibran yang dinilai hanya mengandalkan kekuatan politik Jokowi, Putusan 90 juga ramai menjadi perbincangan publik karena memuat sejumlah keanehan.
Surat Masuk di Hari Libur
Putusan kontroversial ini disebut-sebut banyak memiliki keanehan. Salah satunya adalah dokumen gugatan yang dicarat pada hari Sabtu, notabene merupakan hari libur.
Prof. Arief menyebut, perkara itu sesungguhnya sudah dicabut oleh pihak penggugat melalui kuasa hukumnya sejak 26 September 2023. Surat pencabutan gugatan diterima MK pada Jumat (29/9/2023). Namun, pada Sabtu (30/8/2023) MK kembali menerima surat dari pihak penggugat yang berisi pembatalan pencabutan yang dimasukkan sebelumnya.
“Tapi kenapa pada hari Sabtu perkara yang sudah dicabut itu dimasukkan kembali? Mestinya pada hari Sabtu adalah hari libur. Mahkamah Konstitusi tidak ada pegawai yang datang. Tapi kenapa pada waktu itu surat pencabutan itu ditarik oleh pemohon? Itu penarikannya pada hari Sabtu. Karena ada penarikan hari Sabtu itu, maka pada hari Seninnya Mahkamah Konstitusi Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH), perkara ini masih hidup, tadinya sudah dicabut tapi pencabutannya ditarik kembali,” ungkap pria kelahiran Semarang itu.
Pihak MK pun meminta konfirmasi dari pihak penggungat soal perkara yang mereka ajukan, apakah dicabut, dibatalkan dicabut, atau seperti apa. Ternyata, antara kuasa hukum dan pemohon terjadi miskomunikssi. Yang mengajukan pencabutan adalah pihak kuasa hukum, sementara pemohon tidak. Maka dari itu pencabutan dibatalkan.
Setelah itu, digelar RPH, dan lahirlah keputusan sebagaimana tercantum dalam Putusan 90, calon presiden dan calon wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun (minimal 35 tahun) yang pernah menjabat kepala daerah, boleh mencalonkan diri sebagai RI-1 atau RI-2.
Perubahan Sikap Hakim
Keanehan selanjutnya terletak pada perubahan sikap Hakim MK terhadap gugatan yang diajukan. Gugatan untuk mengubah usia calon presiden dan calon wakil presiden bukan pertama kali diajukan ke MK.
Setidaknya, gugatan yang sama telah 3 kali ditolak MK, (29/2023, 51/2023, dan 55/2023), karena Hakim Konstitusi menganggap perkara itu bukan persoalan konstitusional, melainkan open legal policy.
Namun, pada pengajuan yang keempat, sikap hakim berubah dan bisa mengabulkan gugatan sebagian sembari menambahkan norma baru (90/2023).
Yang juga menggelitik bagi Prof. Arief adalah pada 3 kesempatan sebelumnya, Hakim Ketua MK tidak hadir dengan alasan yang memimpin rapat saat itu adalah Wakil Ketua. Arief pun bertanya secara langsung pada Wakil Ketua, mengapa Ketua tidak hadir. Wakil Ketua memberi jawaban, karena perkara-perkara yang dirapatkan mengandung konflik kepentingan dengan Hakim Ketua.
Tapi pada perkara 90, Hakim Ketua hadir dan ketika Arief Hidayat mengonfirmasi ketidakhadiran Hakim Ketua di 3 perkara sebelumnya, Ketua menyatakan alasan tidak hadir karena dirinya sakit, bukan karena ada konflik kepentingan sebagaimana dijelaskan oleh Wakil Ketua.
“Ternyata setelah itu yang tadinya sudah ditolak, kemudian sekarang konstelasinya yang terjadi dalam perkara 90 itu dan saya merasa tidak ikut bertanggung jawab atas putusan itu, karena saya merasa saya sebetulnya berusaha untuk menjaga Mahkamah supaya konsisten mengatakan hal-hal yang semacam itu pada prinsipnya. Mahkamah Konstitusi tidak pernah bergeser perkara yang demikian itu adalah open legal policy,” tegas Arief.
Secara pribadi, ia merasa ada sesuatu yang kurang baik dalam RPH membahas Putusan 90, ia menyebutnya dengan istilah kosmologi negatif. Dalam 3 perkara sebelumnya, mahkamah selaku memutuskan secara mulus. MK selalu menolak dan menyimpulkan batas usia capres cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka. Namun pada perkara yang terakhir, perdebatan luar biasa sengit terjadi di antara para hakim. Arief yang datang dari latar belakang budaya Jawa pun sempat terpikir, apakah memang alam semesta sudah menghendaki ini terjadi? Selama 13 tahun berkiprah di MK, baru kali ini ia mengalami situasi yang seperti ini. Itulah mengapa ia mengalami sulit tidur pada saat-saat itu.
Ia merasa ada sosok tertentu yang memaksakan kehendaknya. Pengaruh politik dan nonpolitik, diakui atau tidak juga pasti ada. Ia juga mendengar informasi bahwa sebelum RPH memang ada pihak yang mencoba mengondisikan para hakim untuk memutus ke arah tertentu. Dan yang seperti ini bagi Arief sudah tidak benar.
Tapi hakim harus independen, otonomus, dan tidak boleh terpengaruh pihak manapun saat mengambil keputusan.
“Saya dalam bekerja, selain saya sebagai seorang guru besar, doktor dalam bidang ilmu hukum yang sangat rasional, saya sebagai orang Jawa juga menggunakan hati nurani saya. Hati nurani saya berkata ini kok ada yang aneh. Kemudian saya meninggalkan Rapat Permusyawaratan Hakim itu, karena saya merasa saya tidak mau ikut bertanggung jawab terhadap putusan ini. Pasti akan terjadi apa-apa dengan putusan ini, saya mengatakan demikian,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu.
Ia menjadi satu-satunya hakim yang memutuskan keluar dari total 9 orang hakim konstitusi yang ada. Ia menganggap, mungkin ia sendiri yang tidak terjangkau oleh “pengkondisian” itu, karena selama ini ia selalu memegang prinsip dan tidak dapat dipengaruhi.
Komposisi Hakim
Dari 9 hakim konstitusi, terhadap Putusan 90 sebenarnya terjadi perbedaan sikap yang cukup beragam: 3 setuju (termasuk Ketua), 4 mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda), 2 lainnya dianggap netral atau concuring. Arief Hidayat masuk dalam kelompok yang dianggap netral.
Meski 3:3 antara yang setuju dan yang mengajukan pendapat lain, namun karena ada suara Ketua di pihak yang setuju, maka bobotnya menjadi 3:4. Menanglah suara yang menyetujui gugatan.
Terlepas dari itu, Arief mengaku tidak tahu bagaimana awalnya sehingga keputusan final yang muncul adalah mengabulkan penurunan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden selama yang bersangkutan pernah terpilih menjadi kepala daerah secara demokratis. Siapa yang memutuskan, ia pun tidak tahu-menahu.
“Nah, itu juga salah satu keanehan. Tapi keanehan itu saya sudah tidak ada dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Sebetulnya dalam sejarah saya 13 tahun di Mahkamah Konstitusi, konstelasi yang demikian itu juga aneh,” sebut sosok yang pernah menjadi Ketua MK 2015-2018 itu.

Banyaknya keanehan dan keganjilan selama RPH membahas Putusan 90 membawa Arief pada satu keyakunan bahwa putusan ini menjadi awal dari kondisi Indonesia yang tidak baik-baik saja.
Ia tidak bisa banyak menjelaskan secara logika, namun hatinya benar-benar meyakini dan merasakan bahwa ini salah dan akan membawa pada kondisi yang tidak baik di masa depan.
“Ini kok ada hal yang aneh dan ada yang ganjil. Ini Republik mau ada apa sih? Saya merasakan begitu. Kemudian pada waktu saya diminta untuk menjadi penceramah inti di Kongres Hukum Nasional (pasca Putusan 90), saya pakai baju hitam-hitam. Saya mengatakan bahwa saya sedang berkabung, karena saya merasakan Indonesia sedang ke arah tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Putusan 90 membuka kesempatan bagi calon-calon pemimpin muda. Arief sama sekali tak keberatan untuk memberi kesempatan pada generasi selanjutnya. Toh secara kualitas generasi muda memang banyak yang kompeten, mereka tumbuh dalam dunia yang sudah terbuka dan maju.
Hanya saja, ia berharap proses diberikan kesempatan itu harus dilakukan dengan cara yang baik, cara yang tidak memaksa, cara yang tidak melanggar konstitusi.
Putusan 90 Didesain untuk Gibran?
Banyak suara yang mengatakan Putusan 90 dirancang khusus untuk Gibran Rakabuming Raka. Usia minimal 35 tahun, pernah menjadi kepala daerah yang dipilih melalui proses pemilu. Nama Gibran adalah satu yang menjadi sasaran dugaan publik.
Namun, Arief mengaku pada saat membahas gugatan yang diajukan ketika itu, di antara hakim MK tidak muncul kata atau kalimat bahwa semua ini untuk kepentingan Gibran.
Yang ada adalah, memberi kesempatan pada generasi muda untuk memimpin Republik ini. Pendapat tersebut berangkat dari fakta banyaknya soaok-sosok lemimpin muda di daerah yang memang tebukti berkualitas, entah di level bupati, walikota, gubernur, atau wakil-wakilnya.
Sebut saja nama Emil Dardak, Wakil Gunernur Jawa Timur.
“Jadi tidak ada kata-kata ini diperuntukkan, contoh untuk Gibran, enggak ada, memang enggak mungkin (sekalipun penggugat merupakan simpatisan dari sosok Gibran). Itu enggak muncul dalam pembahasan. Tapi hakim pada waktu itu memberi kesempatan kepada generasi muda yang usianya di bawah itu untuk bisa menjadi kontestan, berkontestasi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden karena sudah waktunya dan juga (generasi sekarang) berkembang. Tidak hanya di Indonesia, tapi di negara-negara lain juga sudah mulai bermunculan orang-orang muda untuk bisa memimpin secara nasional negaranya masing-masing,” jelas Arief.
Nama Gibran di telinga para hakim bukan hanya tidak muncul di saat pembahasan, tapi juga saat Putusan telah dibacakan. Sama sekali Nama itu tidak muncul.
Di akhir perbincangan dengan BDM tentang Putusan 90, Arief menyebut Putusan MK yang satu ini sebagai satu yang paling berat di sepanjang 13 tahun ia berkiprah di MK. Bahkan, Putusan yang satu ini lebih memusingkan ketimbang memutuskan sengketa pilpres.
“Paling memberatkan, dan sampai sekarang saya masih trauma dengan putusan itu. Saya sangat menyesal. Kalau tidak ada putusan itu dan terjadi seperti sekarang, saya tidak merasa bersalah. Tapi karena ada putusan itu dan terjadi seperti sekarang, maka saya merasa sangat bersalah, tidak mampu menjaga Mahkamah Konstitusi,” ungkap Arief yang kini telah menginjak usia 70 tahun itu.


Leave a Reply