Budiman Tanuredjo
Di ruang Komisi III DPR, dua ahli hukum tata negara duduk berhadapan dengan para politisi DPR. Prof I Dewa Gede Palguna dan Prof Yuliandri datang memenuhi panggilan Komisi III DPR. MKMK diminta menjelaskan mekanisme beracara di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun yang terjadi bukan sekadar penjelasan. Yang terasa adalah tekanan terhadap MKMK. Beberapa anggota Komisi III mendesak Palguna membuka isi laporan terhadap Adies Kadir dan menghentikan proses di MKMK. Adies adalah hakim konstitusi usulan DPR yang pencalonannya dipersoalkan sejumlah akademisi ilmu hukum. Komisi III DPR mendesak, MKMK menolak.
Palguna menolak. โโฆ Kalau itu kami sampaikan, lebih baik saya diberhentikan sebagai anggota Majelis Kehormatanโฆ..โ
Kalimat itu sederhana. Tetapi bobotnya berat. Ia bukan sekadar jawaban prosedural. Ia adalah pernyataan kenegarawanan. Independensi adalah mahkota yang harus dilindungi. Anggota DPR memang dipilih rakyat. Tapi berdasarkan sejumlah survei, kepercayaan publik pada DPR dan partai politik tergolong paling rendah. Di bawah 50 persen.
Adies Kadir, Wakil Ketua DPR dari Golkar, diajukan DPR menggantikan Inosentius Samsul, yang sebelumnya sudah diparipurnakan sebagai calon hakim konstitusi. Pencabutan dan pengusulan Adies Kadir tidak pernah dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan hal ini ke MKMK. Pertanyaannya sederhana: Apakah proses itu transparan? Apakah ia akuntabel? Apakah publik dilibatkan? Jawaban jujurnya: tidak!
Namun ujug-ujug, tanda adanya pengaduan, Majelis Kehormatan DPR (MKD) menggelar jumpa pers. MKD menyatakan tidak ada pelanggaran etik. Pengumuman MKD bersamaan dengan โpersidanganโ Komisi III DPR dengan MKMK. Ketua MKD Nazaruudin Dek Gam (PAN, Aceh I) mengeluarkan pers rilis yang berisi penilaian MKD soal pencalonan Adies Kadir. โTidak ada pelanggaran etik,โ kata Nazaruddin.
Dalam Pasal 124 UU MD3 diatur pemeriksaan MKD tanpa aduan. Pasal itu membatasi pemeriksaan tanpa aduan hanya pada ketidakhadiran, tertangkap tangan, atau putusan pidana. Artinya, MKD bergerak di wilayah abu-abu. Apakah proses pengusulan Adies Kadir oleh DPR masuk domain MKD, Dan ketika Komisi III mendesak MKMK membuka laporan, yang tampak bukan sekadar klarifikasi. Yang tampak adalah tekanan politik terhadap mekanisme etik.
Dalam paripurna DPR, Ketua DPR Puan Maharani (PDIP, Jawa Tengah V) menegaskan, โMKMK tidak perlu memproses pengaduan atas Adies Kadir.โ
โCourt Packingโ
Praktik mengubah komposisi pengadilan demi kepentingan politik dikenal sebagai court packing. William Leuchtenburg mencatat kasus Franklin D. Roosevelt tahun 1937 yang mencoba memperluas Mahkamah Agung AS agar kebijakannya tidak dibatalkan. Tom Ginsburg dan Aziz Huq dalam How to Save a Constitutional Democracy menjelaskan bahwa kontrol terhadap pengadilan adalah salah satu langkah klasik dalam kemunduran demokrasi konstitusional.
Court packing adalah usaha mengatur komposisi hakim pada lembaga yudikatif, bertujuan memenuhi misi partisan. Court packing dilakukan elite politik dalam rangka mendukung legitimasi tujuan partisan dengan mengisi jabatan hakim dengan orang-yang memiliki kedekatan politik dengan elite tersebut sehingga dengan memanfaatkan relasi tersebut, kebijakan yang kental akan agenda politik, tetapi tidak mencerminkan demokrasi, akan tetap dilegitimasi oleh pengadilan dan tidak dibatalkan.
Tafsiran lebih luas court packing tidak selalu berarti menambah jumlah hakim. Ia bisa berarti mengganti hakim dengan figur politik, mengintervensi proses seleksi, menggunakan hak konstitusional untuk tujuan konsolidasi kekuasaan. Dan, Komisi III DPR pernah melakukannya. Pertama, saat Komisi III DPR me-recall hakim konsitusi Aswanto dan diganti Guntur Hamzah. Dan kedua, mengganti Inosentius Samsul yang sudah diputuskan dengan Adies Kadir untuk menggantikan Arief Hidayat.
Jika DPR mengusulkan hakim tanpa transparansi, jika MKD memberi proteksi politik, jika Komisi III menekan MKMK, maka pertanyaannya bukan lagi soal prosedur administratif. Pertanyaannya adalah: apakah Mahkamah Konstitusi sedang menjadi objek konsolidasi politik?
Dalam teori separation of powers, pengadilan konstitusi adalah counter-majoritarian institutionโlembaga yang justru berdiri untuk membatasi kekuasaan mayoritas politik. Ketika mayoritas politik mulai mengatur komposisinya demi kepentingan jangka pendek, maka pengadilan kehilangan fungsi sebagai penjaga konstitusi.
Kenegarawanan yang Langka
Di tengah manuver politik itu, respons Palguna menjadi kontras yang mencolok. Ia pernah mundur dari pencalonan Wakil Ketua MK demi menghindari kebuntuan voting.
Ia kini siap diberhentikan jika dipaksa melanggar hukum acara. Arief Hidayat pernah menyebut Palguna menunjukkan jiwa negarawanโmementingkan tugas dibanding jabatan.
Kenegarawanan bukan tentang retorika. Ia tentang kesediaan menanggung risiko demi menjaga institusi. Di titik inilah perbedaan antara politisi dan negarawan terlihat.
Politisi menghitung posisi. Negarawan menghitung konsekuensi konstitusional.
Langkah DPR memasukkan Adies Kadir tidak bisa dilepaskan dari konteks yang lebih luas: revisi UU, penguatan posisi eksekutif, dan pelemahan lembaga pengimbang.
Guillermo OโDonnell menyebut gejala ini sebagai delegative democracyโketika mandat politik besar diberikan kepada pemimpin, tetapi institusi pengimbang secara perlahan dilemahkan. Jika MK ikut berada dalam orbit konsolidasi kekuasaan, maka demokrasi berubah dari sistem checks and balances menjadi sistem loyalitas.
Dan sejarah menunjukkan: pengadilan yang kehilangan independensi tidak runtuh seketika. Ia perlahan kehilangan kepercayaan publik.
Apa yang Harus Dijaga?
Solusinya bukan menolak hak konstitusional DPR mengusulkan hakim.
Solusinya adalah memastikan prosesnya, transparan dan partisipatif, melibatkan panitia seleksi independen, terbuka terhadap uji publik dan bebas dari tekanan politik. Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir konstitusi. Jika benteng itu dipersempit oleh kepentingan jangka pendek, maka yang terancam bukan satu nama melainkan legitimasi negara hukum.
Di ruang Komisi III itu, Palguna mungkin berdiri sendirian. Tetapi sejarah demokrasi tidak pernah ditulis oleh mereka yang paling kuat. Ia ditulis oleh mereka yang menolak tunduk pada tekanan. Dan di tengah riuh politik hari ini, kenegarawanan justru terdengar sebagai suara paling sunyiโ namun paling menentukan.
Proses politik singkat di DPR telah mengubah atribusi Adies Kadir dari politisi menjadi โnegarawan yang menguasai konstitusiโ dan Inosentius Samsul dari โnegarawan yang menguasai konstitusiโ menjadi pegawai DanantaraโฆTapi apa ya demikianโฆ.biarlah sejarah mencatatโฆ


Leave a Reply