Budiman Tanuredjo
โโฆManakala hakim konstitusi diisi oleh sosok yang berintegritas, mereka mendapatkan public trust sekaligus public confidence. Karena itu, kehilangan integritas, pada saat yang sama, berarti kehilangan public trust dan public confidenceโฆโ
โ Dewa Palguna, 30 November 2024
Petikan pidato Guru Besar Dewa Palguna itu terasa relevan untuk membaca apa yang terjadi di DPR belakangan ini. Bukan semata sebagai persoalan hukum atau prosedur kelembagaan, melainkan sebagai peristiwa politikโtepatnya, politik penguasaan atas lembaga yang seharusnya berdiri di luar kontestasi kekuasaan.
Dalam rentang waktu kurang dari enam bulan, DPR mengoreksi keputusannya sendiri. Paripurna Agustus 2025 mengusulkan Innosensius Samsul sebagai calon hakim konstitusi. Paripurna Januari 2026 membatalkan keputusan itu dan menggantinya dengan politisi Partai Golkar, Adies Kadir. Alasan yang dikemukakanโโpenugasan lainโโterdengar administratif, tetapi justru memperlihatkan watak politik dari pengambilan keputusan tersebut.
Dalam perspektif ilmu politik, perubahan mendadak ini tidak bisa dibaca sekadar sebagai inkonsistensi prosedural. Ia mencerminkan cara elite politik memperlakukan institusi negara sebagai variabel yang bisa dinegosiasikan sesuai kebutuhan kekuasaan. Paripurna tidak lagi menjadi forum pengambilan keputusan strategis yang stabil, melainkan instrumen fleksibel dalam kalkulasi elite.
Tak mengherankan jika muncul komentar sinis dari seorang pejabat senior: โMK wis ora ono ajine, dadi jag-jagan parpol.โ Pernyataan ini bukan sekadar ekspresi kekecewaan personal, melainkan indikator runtuhnya legitimasi simbolik Mahkamah Konstitusi di mata elite sendiri.
Mahkamah Konstitusi sejak awal dirancang sebagai guardian of the constitutionโinstitusi penyeimbang yang berada di luar sirkulasi politik elektoral. Namun dalam praktik, relasi DPR dan MK kerap diwarnai ketegangan. MK berulang kali membatalkan undang-undang hasil kompromi politik DPR dan pemerintah. Dalam kerangka ini, pencalonan hakim MK menjadi arena penting dalam upaya mengendalikan risiko politik di masa depan.
Penggantian Innosensius oleh Adies Kadir dapat dibaca sebagai bagian dari strategi penjinakan lembaga (institutional taming). Ini bukan fenomena baru. DPR sebelumnya telah โme-recallโ hakim konstitusi Aswanto dan menggantinya dengan Guntur Hamzah melalui prosedur yang juga menuai kontroversi. Polanya konsisten: ketika MK dianggap terlalu otonom, mekanisme politik digunakan untuk menyesuaikannya kembali ke orbit kekuasaan. Langkah ini dikenal sebagai pelemahan institusi penyeimbang melalui kooptasi elite, bukan pembubaran formal. Lembaga tetap berdiri, kewenangan tetap ada, tetapi daya kritisnya dilunakkan dari dalam.
Masuknya politisi aktifโatau yang baru saja keluar dari dunia politik praktisโke Mahkamah Konstitusi mempertegas persoalan ini. Identitas politik bukan sekadar soal kartu anggota partai, melainkan soal habitus, jaringan, dan logika berpikir. Seorang politisi dibentuk oleh dunia tawar-menawar, kompromi, dan loyalitas. Sebaliknya, hakim konstitusi dituntut hidup dalam jarak dari kekuasaan, bahkan dalam kesunyian politik.
Pengalaman Indonesia menunjukkan risiko dari percampuran ini. Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, dua hakim konstitusi berlatar belakang politisi, terjerat kasus korupsi. Dalam buku Akal-Akal Akil (2014), terlihat bagaimana jaringan politik tetap bekerja bahkan ketika seseorang telah duduk di kursi kehakiman. Ini bukan soal moral individu semata, melainkan ketahanan institusi terhadap infiltrasi kepentingan.
Karena itu, persoalan utama bukan sekadar apakah proses pencalonan Adies Kadir memenuhi pasal-pasal undang-undang, tetapi apa arti politik dari keputusan tersebut bagi demokrasi Indonesia. Ketika DPR secara terbuka mempertontonkan inkonsistensi dan minim penjelasan publik, pesan yang sampai ke masyarakat adalah sederhana: aturan bisa ditafsirkan ulang jika kepentingan elite menghendaki.
Dalam konteks yang lebih luas, langkah ini berkelindan dengan sejumlah agenda strategis: wacana revisi UU MK, pembahasan RUU Jabatan Hakim, desain ulang pemilu nasional dan lokal, hingga isu pemakzulan. MK akan menjadi arena kunci dalam pertarungan-pertarungan itu. Menguasai atau setidaknya menetralkan MK berarti mengurangi ketidakpastian politik bagi elite yang sedang berkuasa.
Demokrasi jarang runtuh melalui kudeta atau dentuman keras. Ia lebih sering melemah melalui keputusan-keputusan prosedural yang sah, tetapi merusak secara substantif. Apa yang terjadi di DPR dalam setahun terakhir patut dibaca dalam kerangka itu: konsolidasi elite melalui penjinakan lembaga independen.
Peringatan Dewa Palguna menjadi semakin relevan. Ketika integritas hakim konstitusi dipertanyakan, yang hilang bukan hanya kepercayaan publik, tetapi fungsi politik MK sebagai penyangga demokrasi konstitusional. Tanpa itu, MK tinggal namaโberdiri secara formal, tetapi kehilangan makna substantifnya.
Negeri ini sedang berada di persimpangan jalan. Ketika politik kekuasaan menjadi panglima dan masyarakat sipil memilih diam, demokrasi tidak runtuh sekaligus. Ia terkikis perlahan, senyap, dan sering kali baru disadari ketika ruang koreksi telah tertutup. ***


Leave a Reply