Masihkah Indonesia Layak Disebut Negara Demokrasi?

“Demokrasi gotong-royong ini satu desiderata, suatu idealitas yang luar biasa. Tetapi orang sering bergurau, ini bukan demokrasi gotong-royong, (tapi) demokrasi gotong-nyolong (mencuri). Jadi akhirnya KKN yang berjamaah…”,

โ€”Politisi Senior dari PDI Perjuangan, Prof. Dr. Hendrawan Supratikno

Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan prinsip demokrasi sebagai cara yang harus ditempuh dalam urusan bernegara. Kebebasan berpendapat dijamin konstitusi UUD 1945, kesetaraan hak gamblang disebutkan dalam Dasar Negara Pancasila.

Namun, sebagai sebuah negara demokrasi, Indonesia memiliki banyak catatan yang harus dijawab dan dibenahi.

Di tengah banyaknya teror dan pembungkaman melalui hukum pada para pengritik, di tengah pengabaian suara rakyat, di tengah tersumbatnya saluran-saluran aspirasi secara formal konstitusional, di tengah telanjangnya diskriminasi antar satu pihak dan lainnya dalam berbagai macam aspek kehidupan, masihkah demokrasi menjadi sistem yang berlaku di negara ini?

Politisi senior dari PDI Perjuangan, Prof. Dr. Hendrawan Supratikno mengatakan demokrasi masih ada di Indonesia, setidaknya dalam tataran retorika para pemimpinnya

“Masih (hidup), secara retorika kita dengar dari pidato-pidato Pak Prabowo bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan kritik yang konstruktif dan seterusnya, ” kata Prof. Hendrawan dalam perbincangannya bersama Budiman Tanuredjo di siniar Back to BDM.

Namun, jika dilihat lebih jauh demokrasi itu memang harus kita pertanyakan eksistensinya. Terlebih, praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sudah berulang kali terjadi. Salah satunya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat putusan-putusan kontraproduktif yang menciderai etika banyak orang.

Praktik demokrasi di Indonesia memang tidak bisa dikatakan 100 persen sama dengan standar global bagaimana sebuah demokrasi seharusnya. Ada kekhasan tersendiri dalam praktik demokrasi kita.

Presiden Soekarno dalam sebuah pidato pernah menyatakan bahwa demokrasi kita adalah Demokrasi Pancasila. Pancasila sendiri di dalamnya terkandung semangat gotong-royong yang begitu tinggi. Jadi, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang memiliki ciri gotong-royong.

“Demokrasi gotong-royong ini satu desiderata, suatu idealitas yang luar biasa. Tetapi orang sering bergurau, ini bukan demokrasi gotong-royong, (tapi) demokrasi gotong-nyolong (mencuri). Jadi akhirnya KKN yang berjamaah. Dan luar biasa yang kita lihat tiap minggu selalu ada pengumuman OTT. Itu pun OTT yang minimalis sebenarnya. Kalau OTT mau dibuat maksimalis, mungkin tiap hari ya OTT,” ujar Hendrawan.

Bukan hanya dalam hal korupsi, proses gotong-nyolong itu juga diterapkan dalam banyak agenda-agenda politik, seperti pelaksanaan Pemilu.

Kini, banyak elite pemerintahan yang meneriakkan biaya demokrasi di Indonesia begitu mahal dan menyarankan agar proses pemilihan, khususnya pemilihan kepala daerah bukan lagi menjadi hak rakyat, namun dikembalikan saja ke DPRD.

Bukankah dalam sistem pemilihan yang semacam itu akan memperbesar peluang terjadinya permainan uang di antara kepentingan politik? Siapa yang diuntungkan? Dan siapa pula yang akan dirugikan?

Yang diuntungkan tentu saja partai politik, calon kepala daerah yang terpilih, dan individu-individu dalam DPRD itu sendiri.

Sementara yang dirugikan, tidak ada yang lain kecuali rakyat. Rakyat yang hak memilihnya direnggut, rakyat yang diberi pemimpin hasil “kongkalikong” para pemegang kewenangan di atas.

“”Ini (Pilkada oleh DPRD) solusi yang tidak menyelesaikan akar masalah. Kita (PDI Perjuangan) sekarang tetap konsisten bahwa kalau pemilihan dianggap mahal, transaksional, dan seterusnya, kita harus menggunakan teknologi yang lebih bagus (e-voting),” jelas Hendrawan.

Ia mencontohkan bagaimana India sebagai negara demokrasi terbesar di dunia, dwngan lebih dari 800 juta pemilih, berhasil menggelar pesta demokrasi dengan memanfaatkan teknologi, yakni dengan menyelenggarakan e-voting.

“Kalau di Indonesia kan sebaliknya, pemilu itu musim panen jual beli suara kan, jadi kita tahu yang harus kita kerjakan, tetapi kita tidak komit dan tidak mencurahkan seluruh upaya dan sumber daya untuk mengerjakan, mencari solusi,” lanjut Hendrawan.

Bahkan bisa dikatakan, situasi semacam ini sengaja dibiarkan, dipelihara, karena dianggap menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak. Kita tahu apa permasalahannya, namun kita tidak mau mencari solusi efektif, solusi bijak yang sifatnya win-win solution.

Hendrawan menyebut, di sinilah salah satu bukti keberadaan gotong-nyolong itu benar-benar ada di Indonesia. Jika solusi yang ideal diambil, maka akan ada kepentingan-kepentingan yang terganggu, akan ada pihak-pihak yang selama ini sudah bercokol dengan kenikmatan “menguasai” negara terusik. Oleh karena itu, masalah sudah teridentifikasi, berbagai masukan dan analisis tajam dari berbagai ahli telah disampaikan, namun tidak ada eksekusinya di lapangan. Semua demi menjaga zona nyaman yang selama ini ada.

Tanggung Jawab Moral Partai Politik

Jika demikian, di mana tanggung jawab partai politik sebagai entitas yang harusnya menjembatani rakyat dan pemerintah dalam sebuah negeri demokrasi?

Hendrawan menjelaskan, salah satu fungsi partai politik adalah menjadi agregator, menjadi mulut untuk menyuarakan kepentingan rakyat. Partai politik memiliki andil untuk mengubah kebijakan dalam bentuk kebijakan.

“Partai politik masih mengalami masalah dalam soal itu. Salah satu faktornya adalah sumber pendanaan partai politik (yang tidak jelas, salah satunya dari sumbangan individu atau badan usaha non-pemerintah). Kita selalu bermain di wilayah yang abu-abu, grey areas, kemudian akhirnya muncul diskresi yang tidak jelas, like and dislike. Saya kira partai politik harus dengan jelas pakai sistem keuangan yang akuntabel,” Hendrawan memaparkan itu dalam position paper yang ia buat.

Ia sesungguhnya berharap agar pendanaan partai politik sepenuhnya berasal dari APBN. Usulan ini sesungguhnya sudah coba diakomodasi oleh pemerintah. Menteri Dalam Negeri, baik ketika dipegang oleh Tjahjo Kumolo, maupun Tito Karnavian telah berusaha untuk menaikkan besaran bantuan pendanaan parpol yang berasal dari uang negara melalui salah satu pos APBN. Namun semua itu belum cukup.

Hendrawan menyebut pemilik hak suara di Indonesia banyak yang “lapar” jika berhadapan dengan uang. Mereka mudah dibeli suaranya dengan sejumlah uang yang diberikan sebelum pemilihan berlangsung.

Disertasi Soemitro Djojohadikoesoemo tahun 1942 merekam fakta menarik dari masyarakat Indonesia yang lapar uang kaitannya dengan pemilihan calon pemimpin. Soemitro membuat hipotesis, orang miskin cenderung memiliki rasa tidak sabar yang tinggi.

Opeh karena itu, politik uang tumbuh subur di kala itu. Karena kebanyakan masyarakat hidup di kelas ekonomi yang pas-pasan.

Mereka lebih baik menerima uang sogokan yang seketika bisa mereka dapatkan, ketimbang harus sabar menunggu 3,4, atau 5 tahun ke depan untuk mendapatkan hasil kerja dari pemimpinnya.

Masyarakat kira lebih suka sesuatu yang langsung, cepat, dan pasti. Cash and carry atau cash and vote.

“Berapa sih, (misalnya suara mereka dibeli seharga) Rp200.000. Ya kalau gitu Banpol (Bantuan Partai Politik)-nya Rp200.000 kali jumlah suara yang diperoleh. Kalau sekarang kan tidak, hanya Rp1.000 loh kurang lebih (per suara sah). Jadi jauh sekali. Yang selisihnya ini ke mana ini? Ini selisihnya harus ditutup. Iya (pakai) APBN atau partai politik boleh mendirikan badan usaha komersial, kan dilarang di undang-undang. Jadi partai politik tidak diizinkan untuk membuat badan usaha komersial,” jelas Hendrawan.

Saking lekatnya partai politik dengan dana-dana yang berasal dari kalangan non-politik, sebut saja oligarki, swasta, dan sebagainya, ada yang menyebut partai politik sudah bergeser dari marwah utamanya. Partai politik bukan lagi organisasi yang menjadi alat untuk menyuarakan kepentingan rakyat, namun sudah berubah menjadi bisnis dalam industri kekuasaan.

Yes. To some extend dia menggambarkan realitas yang terjadi ya kan, karena memang kekuasaan itu bisa menghasilkan return of investment yang tinggi. Pos investasi. Jadi hitungannya itu pakai ilmu-ilmu yang kita pelajari di manajemen keuangan, payback period-nya berapa, terus rate of return-nya berapa, return on investment-nya berapa, dan opportunity cost-nya berapa. Itu yang terjadi, itu sebabnya muncul bohir-bohir politik,” jelas Hendrawan yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) itu.

Ia mengatakan ada seorang peneliti dari Australia yang mengklasifikasikan politisi Indonesia ke dalam 3 golongan. Pertama, badut politik. Mereka contohnya adalah anggota DPR yang perkataannya bisa berubah-berubah. Kedua, bandit politik. Mereka adalah orang-orang yang selalu mencari pasar di lorong-lorong kekuasaan. Ketiga, bohir politik. Kelompok ini adalah penyandang dana utsma semua aktivitas politik di Indonesia.

Akhirnya, Hendrawan hanya menekankan demokrasi tidak akan bisa hidup selama tidak didukung oleh budaya politik yang tinggi. Selengkap apapun struktur kelembagaan yang ada, tidak akan cukup menjaga demokrasi tetap hidup, tumbuh, dan selalu ada pada jalurnya.

“Budaya demokrasi kan budaya yang menenggang perbedaan pendapat. Kalau kita tidak mau membuka ruang untuk deliberasi, argumentasi publik, untuk perbedaan pandangan, jangan bicara demokrasi dong. Budaya itu DNA, Deoxyribonucleic Acid untuk menenggang, menoleransi perbedaan. Betapapun itu sangat keras, itu harus ditumbuhkan,” jelas Hendrawan.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *