Budiman Tanuredjo
Summary:
โKerajaan Korupsiโ menggambarkan korupsi sebagai masalah struktural yang melibatkan partai politik, bukan sekadar kesalahan individu. Data penangkapan kepala daerah lintas partai menunjukkan korupsi direproduksi tanpa konsekuensi institusional. Karena itu, partai politik harus ikut bertanggung jawab, termasuk melalui sanksi seperti diskualifikasi pencalonan, agar korupsi tidak terus dinormalisasi dan negara kehilangan wibawa.
Hujan lebat mengguyur Jakarta, Rabu itu. Sopir sewaan mobil online membawa saya ke sebuah hotel untuk sebuah acara. Ia berasal dari Madura. Ia sarjana lulusan universitas negeri. Pernah merantau bertahun-tahun di Malaysia. Pengalamannya panjang, tentang hidup, tentang negeri, tentang bagaimana bertahan dalam berbagai situasi.
Kami berbincang soal omzet harian yang kian menurun. Lalu, tanpa basa-basi, ia berkata lirih tapi tegas: โNegeri ini rajanya korupsi.โ
Saya tertegun.
โKenapa begitu?โ tanya saya.
Ia menjawab cepat, seolah sudah lama memendamnya.
โLihat saja, Pak. Bupati Pati bisa menjual jabatan perangkat desa Rp125 juta sampai Rp160 juta.โ
Ucapan itu bukan gosip warung kopi. Sopir itu mengikuti berita dengan cermat. Komisi Pemberantasan Korupsi memang baru saja menangkap Bupati Pati, Sudewo, dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa. Ia berasal dari Partai Gerindra. Sebelumnya, Sudewo juga menuai kemarahan publik karena menaikkan pajak bumi dan bangunan hingga 250 persen. Warga berdemo. Sudewo menantang. Ketika tekanan membesar, kebijakan dibatalkan. DPRD membentuk pansus angketโnamun akhirnya justru membela Sudewo dan menolak pemakzulan.
Sudewo tetap menjabat. Sampai rompi kuning itu melekat di tubuhnya.
Ia membantah, โSaya dikorbankan.โ
Pada hari yang sama, KPK juga menangkap Bupati Madiun, Maedi, terkait suap dana CSR. Ia juga diusung Partai Gerindra. Beberapa pekan sebelumnya, KPK menangkap Bupati Ade Koswara dan ayahnyaโkader PDI Perjuangan. Sejarah KPK juga mencatat penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dari PKB, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dari PDIP, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang kemudian bergabung ke Golkar, serta Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dari Nasdem.
Data KPK sepanjang 2004โ2025 mencengangkan:
161 bupati, 30 gubernur, dan 364 anggota DPR/DPRD ditangkap karena korupsi. Korupsi itu melibatkan lintas partai. Terjadi dari Sumatera sampai Papua. Lintas profesi.
Angka-angka itu membuat ucapan sopir online tadi terasa pahit, tetapi masuk akal. Indonesia memang tampak seperti rajanya korupsi.
Masalah ini bukan barang baru. Dalam buku Korupsi dari Silang Sejarah Indonesia: Dari Daendels hingga Reformasi (2016), Peter Carey menunjukkan bahwa korupsi sudah menjadi pemicu konflik sejak masa Diponegoro. Bahkan, korupsi menjadi salah satu sebab utama meletusnya Perang Jawa. Carey mengutip catatan Raden Adipati Joyodiningrat (abad ke-19): โBarangsiapa yang menyerahkan uang sogok atau upeti paling banyakโdialah yang akan dibuat menang.โ
Catatan itu terasa menampar masa kini. Wajahnya berubah, aktornya berganti, tetapi logikanya sama.
Di sinilah persoalannya menjadi struktural. Korupsi yang berulang bukanlah kecelakaan, melainkan produk yang dipelihara sistem kekuasaan. Praktik busuk terus diwariskan karena elite merasa aman mengulang pola lama tanpa risiko institusional. Konsep state capture menunjukkan negara yang kehilangan kendali atas dirinya sendiri, ketika partai politik dan jabatan publik menjadi alat transaksi, bukan amanah. Sementara dalam relasi principalโagent, rakyat sebagai pemilik kedaulatan tidak memiliki alat untuk menghukum partai yang gagal dan korup.
Carey mengutip Mahatma Gandhi, โJarang orang menjadi baik hanya demikian kebaikan itu sendiri, mereka menjadi baik karena keadaan mengharuskan.โ Motivasi utama Inggris melawan korupsi, kata Carey dalam Prisma (2024), bukan muncul dari kepedulian terhadap konsekuensi hukum atau kritik publik, melainkan karena kekuatan militer dan keselamatan negara.
Butuh sense of crisis. Butuh imajinasi bersama bahwa jika korupsi tidak ditangani bisa mengenyahkan eksistensi negara bangsa. Dan ketika korupsi dianggap โbiasa-biasa sajaโ dan dinormalisasi, yang runtuh bukan hanya hukum, melainkan wibawa negara dan kepercayaan rakyatnya.
Ironisnya, kegagalan partai politik menyiapkan kader dan kemudian terbukti korupsi, itu tanpa konsekuensi. Kader ditangkap, dipenjara, lalu dilupakan. Partainya tetap bebas mengajukan calon baru, seolah tak pernah terjadi apa-apa. Dalam sistem seperti ini, korupsi tidak pernah benar-benar dihukumโia hanya diputar.
Karena itu, langkah keluar tidak bisa setengah hati.
Hukuman harus diarahkan ke sumber reproduksinya.
Partai politik yang kadernya terbukti korup harus ikut menanggung akibat. Diskualifikasi harus diberlakukan secara tegas dan terukur:
partai dilarang mengajukan calon kepala daerah di wilayah terjadinya korupsi pada pilkada berikutnya. Bukan hanya individu yang dihukum, tetapi institusi politiknya.
Cara-cara tidak lazim pun perlu dipertimbangkan untuk membangun ingatan kolektif. Negara tidak boleh amnesia terhadap koruptor. Nama-nama itu harus dicatat, diingat, dan dijadikan peringatanโagar jabatan publik kembali dipahami sebagai amanah, bukan ladang transaksi. Di Kantor Kementerian Agama, misalnya, bisa dipasang tiga foto menteri yang korup. Di kantor gubernur Riau dipampangkan empat gubernur Riau yang dipenjara. Di Kantor MK bisa dipajang dua hakim konstitusi yang korup.
Sopir online dari Madura itu mungkin tidak membaca buku teori politik. Tetapi ia membaca kenyataan dengan jernih. Ketika ia berkata, โIndonesia rajanya korupsi,โ itu bukan sinisme kosong. Itu adalah diagnosis rakyat biasa yang lelah melihat penguasa datang dan pergi tanpa perubahan berarti.
Korupsi bukan sekadar soal uang. Ia adalah soal keadilan yang dirampas, kepercayaan yang hancur, dan negara yang perlahan kehilangan wibawa. Jika kita terus menormalisasi korupsi sebagai rutinitas, maka kelak negeri ini bukan hanya dikenal sebagai rajanya korupsiโmelainkan sebagai bangsa yang kehilangan keberanian untuk menyelamatkan dirinya sendiri.


Leave a Reply