Susun Langkah Ke Depan, Lender Pastikan Tak Seret Dude Harlino Ke Ranah Hukum Atas Skandal Gagal Bayar DSI

“Kami secara kelembagaan tidak ingin membuat para pengurus DSI itu harus dihukum secara pidana. Yang penting dana kami kembali,”

โ€”Ketua bidang Hukum Paguyuban Lender DSI, Fajar Adi

Ribuan lender yang belum mendapatkan pembayaran atas pokok dan imbal hasil menyimpan uangnya di Dana Syariah Indonesia (DSI) yang tergabung dalam Paguyuban Lender DSI, menyebut tak akan menuntut hukum Dude Harlino selaku brand ambassador DSI.

Sebelumnya, nama aktor sinetron itu disebut-sebut terlibat dalam kasus skandal gagal pembayaran perusahaan fintech berbasis syariah ini.

Kepastian tak akan menuntut hukum Dude Harlino disampaikan langsung oleh Ketua bidang Hukum Paguyuban Lender DSI, Fajar Adi saat berbincang dengan Budiman Tanuredjo dalam siniar Back to BDM.

Menurut Fajar, pihaknya tak mungkin menyeret Dude ke urusan hukum, karena posisi Dude hanya sebatas brandambassador. Meski ia tak memungkiri banyak lender yang memintanya untuk menggugat Dude.

“Saya sampaikan kewajiban brand ambasador itu tidak sampai kewajiban materil, dia hanya moril saja. Saya sampaikan kita tidak bisa menggugat Pak Dude Harlino untuk membayar sekian kepada lender. Tidak bisa. Berapa upah yang diterima Dude Harlino, jika dihadapkan dengan kerugian lender enggak akan match,” ujar Fajar.

Ia mengaku telah bertemu secara langsung dengan Dude dan membicarakan persoalan ini. Menurutnya Dude cukup kooperatif dan terlibat langsung menyuarakan hak-hak lender yang harus ditunaikan oleh DSI.

Sikap kooperatif Dude itu dianggap Fajar telah menunjukkan bahwa dia bertanggung jawab secara moril atas kerugian yang dialami oleh para lender yang sedikit banyak berani menyimpan uangnya di DSI karena melihat sosok Dude sebagai brand ambassador-nya.

“Jadi saya saat itu sebenarnya posisi sedang menggugat, melakukan gugatan moril kepada Pak Dude Harlino dan Pak Dude Herlino alhamdulillah menanggapi secara positif gugatan moril tersebut. Dan saya kontek-kontekan sampai saat ini dengan Pak Dude Harlino, beliau menyatakan apa yang bisa saya bantu. Dalam kapasitas saya saat ini, saya mewakili lender untuk meminta pertanggungjawaban moril Pak Duda Harlino. Alhamdulillah beliau positif,” ungkapnya.

Langkah yang Ditempuh

Tak akan menuntut Dude Harlino lebih dari tuntutan moral, para lender yang tergabung dalam Paguyuban Lender DSI ini sudah menyusun langkah lain ke depannya sebagai respons atas kondisi yang menyebabkan DSI tak bisa membayarkan hak-hak mereka.

Diketahui, dari total Rp1,4T uang lender yang harus dibayarkan, DSI baru mencicilnya sebesar 0,2 persen melalui proses pembayaran pertama. Selebihnya, mereka mengaku masih memiliki aset senilai Rp450 miliar yang bisa dicairkan dan bisa digunakan untuk mengurangi beban kewajiban yang belum mereka selesaikan. Namun, aset itu baru bisa cair dan berbentuk uang tunai setelah melalui Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD). Sementara saldo dalam rekening bank DSI hanya sejumlah kurang lebih Rp2 miliar, itupun tidak bisa ditarik, karena rekening DSI telah dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Oleh karena itu, Fajar dan teman-teman lender lainnya menyusun strategi agar dana mereka bisa dikembalikan segera. Fajar mengaku, pihaknya tidak fokus untuk memidanakan para petinggi di DSI, sekalipun banyak yang menyebut telah terjadi kejahatan keuangan di dalamnya yang mengakibatkan mereka tidak mendapat kembali uang pokok dan uang imbal balik sebagaimana mestinya.

“Kami secara kelembagaan tidak ingin membuat para pengurus DSI itu harus dihukum secara pidana. Yang penting dana kami kembali,” tegas Fajar.

Namun, jika ada perseorangan yang melaporkannya ke kepolisian, maka itu dikembalikan kepada masing-masing lender. Selama merasa mampu dan ingin melakukannya, tidak masalah jika melaporkan nama-nama di balik DSI ke pihak yang berwajib.

“Saya bilang, intinya pelaku yang sama dari manapun laporannya ketika akan diproses itu akan menarik korban-korban yang lain juga. Walaupun yang ini lapor, pelakunya ini otomatis dia akan mewakili seluruh tindak pidana yang dilakukan kepada belasan ribu orang (lender) ini. Jadi kalaupun Paguyuban tidak melakukan LP (laporan polisi), orang ini tetap akan dihukum apabila mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana,” ujar Fajar.

Komunikasi antara DSI dan para lender sejauh ini juga disebut masih berjalan. Meskipun hanya satu arah dan komunikasi yang terjalin lebih bersifat pasif. Apapun itu, koordinasi terus diupayakan.

Karena disebutkan ada aset yang masih dimiliki oleh DSI, maka para lender akan fokus untuk mengejar aset itu agar bisa segera dicairkan. Mereka sudah melakukan pendekatan terhadap beberapa lembaga negara, misalnya ke kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pada LPSK, Paguyuban Lender DSI ini membuat laporan, bukan untuk memidanakan, namun untuk menjadi landasan mendapatkan restitusi atau ganti rugi dari pelaku tindak pidana terhadap mereka selaku korban, untuk memulihkan kerugian yang dialami.

Restitusi adalah salah satu hal yang hingga kini terus para korban upayakan. Kembalinya dana pada para lender adalah hal utama yang mereka perjuangkan.

“Kalau untuk kembali insyaallah saya yakin. Cukup besar, di atas 60 persen. Itu keyakinan kembali ya, bukan persentase dana pengembaliannya. Kalau persentase dana pengembaliannya wallahua’lam lah. Kita sama-sama berdoa pada Allah. Ada yang dikembalikan. Namun berapa persennya, mohon maaf berat saya menyampaikannya. Berat,” ucap Fajar.

Ketua bidang Hukum Paguyuban Lender DSI, Fajar Adi dalam Back to BDM.

Mengetahui dana mereka tidak akan mungkin kembali 100 persen, Fajar menjelaskan mereka mencoba untuk menjaga gap kerugian para lender agar tidak semakin besar. Caranya berkoordinasi dengan OJK dan meminta OJK untuk melaksanakan tugasnya melindungi konsumen.

OJK juga memiliki wewenang untuk melakukan gugatan perdata. Dan OJK mengaku sudah merencanakan untuk melakukan gugatan itu. Jika melalui gugatan pidana, maka harta atau aset yang bisa dieksekusi untuk mengganti rugi kepada para korban hanyalah harta dan aset yang merupakan hasil tindak pidana. Sementara jika gugatan perdata, cakupannya bisa menjangkau harta pribadi sekalipun tidak terkait dengan tindak pidana.

“Namun tentu hal ini tidak akan sebentar, bisa memakan proses bertahun-tahun. Untuk restitusi saja mungkin tidak akan selesai 4 tahun, baru melakukan langkah keperdataan tadi. Jadi memang perlu waktu yang sangat lama,” ungkap Fajar.

Secara pribadi, Fajar mencurigai ada kesalahan manajemen dalam pengelolaan dana lender di DSI. Lebih jauh, tidak menutup kemungkinan di sana terjadi praktik Skema Ponzi (modus penipuan investasi membayar keuntungan nasabah lama dengan uang investasi nasabah baru) dan side streaming (penyalahgunaan dana pembiayaan oleh nasabah).

Namun, sejauh ini belum ada tindakan lebih lanjut yang bisa Paguyuban lakujan. Mereka masih menunggu hasil pemeriksaan khusus yang sedang dijalankan oleh OJK. Jangankan Paguyuban, aparat penegak hukum pun belum bisa menindaklanjuti, sama-sama masih menunggu hasil riksus OJK.

“Karena OJK menyampaikan kalau mereka melaporkan suatu tindak pidana, mereka tidak mau hanya melaporkan penipuan penggelapan. Penipuan penggelapan berapa hukumannya di KUHP baru Pasal 486 itu, 4 tahun. Kalau ada pemberatan, jika pegawai itu maksimal 5 tahun. Tapi kalau TPPU bisa sampai 20 tahun. Makanya OJK benar-benar mendalami itu. Pembuktian TPPU itu benar-benar rumit,” ujar Fajar.

Dari sisi Paguyuban Lender DSI, Fajar mengaku sulit untuk melakukan langkah hukum dan mewakili kepentingan ribuan lender yang ada dalam paguyuban. Alasannya, untuk laporan polisi terkait penipuan, bukti yang disampaikan biasanya cukup banyak, mulai dari bukti akad, hingga mutasi rekening masing-masing korban.

“Saya pikir mustahil apabila Paguyuban menerima kuasa dari seluruh lender. Dan yang menjadi catatan kami adalah kronologi dari tiap lender itu berbeda-beda. Bagaimana kita bisa mewakili sekian ribu lender menyampaikan kronologi yang berbeda? Nah, oleh karenanya kita fokus di pengembalian (restitusi) saja,” sebutnya.

Utang adalah Tanggung Jawab Moral

Terlepas dari semua tantangan dan kesulitan yang ada di lapangan, Fajar dan para lender yang di sini menjadi korban gagal bayar DSI hanya bisa menekankan bahwa utang adalah tanggung jawab moral yang harus diselesaikan.

Dari sudut pandang agama, hutang tidak akan terhapus meski yang bersangkutan telah meninggal dunia. Tanggungan hutang akan terbawa dan dimintai pertanggungjawabannya sampai di kehidupan setelah mati.

Oleh karena itu, ia dengan amat sangat memihon kepada segenap jajaran direksi DSI untuk terus berusaha dan mengupayakan melunasi hutang yang ada kepada para lender yang selama ini sudah kadung percaya dan menyimpan uangnya di DSI.

Bahkan jika kita bicara utang, ayat yang paling panjang dalam Al-Qur’an itu membahas masalah utang. Jadi kepada DSI selesaikanlah masalah ini di dunia, karena kalau urusannya sampai lintas setelah kematian, susah, repot. Tolong, Pak. Ini amanah para lender. Banyak lender yang menderita karena kepercayaannya kepada DSI ini yang terdaftar, berizin, dan diawasi OJK. Tolong penuhi hak mereka. Tolong jaga kepercayaan kami,” ungkap Fajar.

Fajar melanjutkan, sebagai seorang Muslim, kita mempercayai adanya hisab atau perhitungan amal baik dan buruk. Ia mewanti-wanti DSI, khususnya Presiden Direktur DSI, Taufiq Aljufri, dan jajarannya untuk menyelesaikan tanggung jawab ini di dunia agar proses hisabnya tidak menjadi berat.

“Apakah Anda ingin dituntut oleh puluhan ribu lender yang hidupnya terzalimi karena perbuatan Anda? Maka saya mohon selesaikanlah dengan upaya, dengan segala harta yang Anda miliki,” serunya.

Sementara kepada OJK, Fajar meminta agar lembaga itu melakukan upaya hukum, melaksanakan kewenangannya dengan amanah, dan melindungi hak-hak para lender.

“Ingat, kami para lender menyimpan, mempercayakan dana kami di DSI karena ada, terdaftar, berizin, dan diawasi oleh OJK. OJK adalah manifestasi dari pemerintah yang mengawasi dan melindungi kami. Oleh karenanya kami mohon dengan sangat lakukanlah segala sesuatu yang bisa Anda lakukan untuk mengembalikan dana kami,” pungkas Fajar.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *