Skandal Gagal Bayar DSI, Lebih dari Rp1T Uang Lender Belum Kembali

“…Drop kami waktu itu, karena sangat jauh di bawah ekspektasi kami. 0,2 persenitu jika kita bicara normal DSI, tidak ada proyek yang selesai proyek jatuh tempo, tidak ada pembayaran proporsional, itu minimal kami 0,85 persen net setelah dipotong pajak. Ini pokok 0,2 persen. Makanya itu sangat menghina akal sehat kami,”

โ€”Ketua bidang Hukum Paguyuban Lender DSI, Fajar Adi

Perusahaan teknologi keuangan peer to peer (P2P) lending berbasis syariah Dana Syariah Indonesia (DSI) tengah menghadapi skandal gagal bayar uang para lender yang jumlahnya mencapai Rp1,4T.

Ketua bidang Hukum Paguyuban Lender DSI, Fajar Adi menyebut Rp1,4T itu merupakan milik 14.099 orang lender yang menaruh uangnya di DSI.

Dalam siniar Back to BDM bersama Budiman Tanuredjo, Fajar menceritakan bagaimana awalnya banyak orang, termasuk dirinya, bisa menginvestasikan uangnya di DSI hingga akhirnya terjadi skandal gagal bayar seperti sekarang ini.

Pada dasarnya, Fajar mengatakan orang tertarik memasukkan uangnya ke DSI karena beberapa hal. Pertama, imbal balik yang tinggi mencapai 18 persen.

“Karena saya juga sebelumnya pernah kerja di bank dan menangani proyek-proyek finance. Jadi, saya pikir 18 persen itu cukup worth it. Apalagi ini proyek jangka pendek,  maksimal 1 tahun. Imbal hasilnya besar apalagi awal sampai 20 persen,” kata Fajar.

Alasan kedua, DSI merupakan satu perusahaan fintech yang dianggap cukup kredibel, karena dilabeli sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2011, setahun kemudian sudah berizin dan diawasi OJK. Bahkan DSI juga diawasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Citranya makin baik ketika DSI membawa label “syariah” sebagai landasan sistem keuangannya.

Alasan ketiga mengapa banyak orang berminat mwnaruh uangnya di DSI, karena adanya sertifikat jaminan ketika terjadi gagal bayar minimal 125 persen.

Kermpat, adanya standar internasional  ISO 9001 terkait manajemen mutu dan ISO 27001 terkait keamanan data. DSI pun banyak mendapatkan penghargaan.

Terakhir, karena faktor sosok brand ambassador DSI yakni aktor Dude Harlino yang terkenal kini sebagai salah satu tokoh publik yang hijrah dan kehidupan keluarganya begitu lekat dengan agama. Bahkan, Fajar mengisahkan ada satu keluarga yang semuanya bersama-sama menyimpan uangnya ke DSI karena alasan Dude Harlino sebagai brandambassador-nya.

Dari 14.099 lender DSI per November 2025, Fajar menyebut Paguyuban Lender DSI hingga kini menjadi wadah sekitar 4.700 lender yang mengalami masalah gagal bayar. Meski jumlahnya tak sampai 50 persen dari total lender DSI, namun dana simpanan 4.700 lender yang tergabung dalam paguyuban ini jumlahnya lebih dari 95 persen total dana yang ada di DSI.

Gagal Bayar

Kegagalan pembayaran DSI ini pada awalnya terjadi pada pertengahan tahun 2025, sekitar April-Mei. Fajar menuturkan, pada April tahun itu, OJK mendeteksi adamya kenaikan laporan.

“Jadi, Desember tahun 2024 itu OJK baru saja melakukan audit rutin dan tidak ditemukan masalah. Lalu dari mana OJK bisa mengetahui DSI bermasalah? Ternyata dari laporan lender. Pada pertemuan tanggal 30 Desember 2025 antara perwakilan lender, kami paguyuban dengan OJK itu disampaikan bahwa tren laporan tentang DSI ke portal 157 OJK naik dari bulan ke bulan. Dari bulan Mei, Juni, Juli, Agustus, September,” ungkap Fajar.

Kemudian, pada Agustus-September 2025 OJK pun melakukan pemeriksaan dan ditemukan bahwa benar DSI bermasalah. Buntutnya, pada Oktober 2025 DSI dijatuhi sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari OJK.

“Serentak tanggal 6 Oktober 2025 seluruh lender tidak menerima, baik imbal hasil pembayaran pokok dan pembayaran untuk proyek yang dipercepat yang tadi sampai bulan Oktober itu terhadap pokok. Pembayaran pokok untuk proyek yang selesai cair ke dana tersedia, ketika ditarik bermasalah,” ujar Fajar.

Padahal, tidak sedikit dari para lender DSI yang habis-habisan menginvestasikan uangnya di lembaga keuangan syariah itu. Jadi, ketika terjadi gagal bayar, dampaknya cukup besar bagi para lender, khususnya yang sudah berada di usia pensiun atau tidak lagi berada di masa produktif.

Fajar menceritakan beberapa pengalaman para lender yang keluarganya tertimpa sakit, harus dirawat di rumah sakit, namun mereka kehabisan dana, tabungan habis, simpanan di DSI gagal ditarik, berhutang ke sanak saudara, akhirnya mereka harus rela beralih dari pasien umum menjadi pasien dengan pembayaran BPJS. Fasilitas perawatannya tentu jauh berbeda, begitu juga dengan kualitas obat-obatan yang diberikan. Akhirnya, keluarga mereka tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia.

Kisah semacam ini tidak hanya terjadi pada satu dua lender saja, banyak.

“Jika kita bicara kesulitan lender yang sulit hidupnya untuk memenuhi kebutuhan, termasuk ketua paguyuban sendiri yang all in begitu besar, sekarang ketika macet di DSI, beliau harus menjual aset untuk memenuhi kebutuhan pokok saja. Banyak sekali kalau saya sampaikan cerita itu,” ujar dia.

Pembayaran Pertama

Bukan tidak ada upaya mengembalikan, menurut Fajar DSI tetap berupaya mengembalikan dana para lender. Uang simpanan mereka pun sebenarnya sudah dikembalikan melalui proses pembayaran pertama. Namun memang harus diakui, jumlah pengembalian pertama itu terlampau kecil dan dinilai mencederai logika para lender.

Pengembalian dana 100 persen, baik pokok maupun imbal hasil, disepakati akan dilakukan selama 1 tahun secara bertahap. Bahkan dalam sebuah press rilis sempat disinggung pembayaran akan dilakukan dengan skema 30-30-35.

Tiba pada masa pencairan tahap pertama, para lender sudah optimis akan menerima pencairan sebesar 30 persen, atau minimal 20 bahkan 10 persen dari total simpanan mereka. Namun yang terjadi justru angkanya sangat kecil. Hanya 0,2 persen saja yang dicairkan di tahap itu atau Rp3,5 miliar untuk 14 ribu sekian lender yang ada.

“Itu jujur, yang mengikuti meeting saat itu bahkan anggota pengurus paguyuban banyak yang sakit. Drop kami waktu itu, karena sangat jauh di bawah ekspektasi kami. 0,2 persenitu jika kita bicara normal DSI, tidak ada proyek yang selesai proyek jatuh tempo, tidak ada pembayaran proporsional, itu minimal kami 0,85 persen net setelah dipotong pajak. Ini pokok 0,2 persen. Makanya itu sangat menghina akal sehat kami,” kata Fajar.

Pendiri sekaligus Presiden Direktur DSI, Taufiq Aljufri selalu mengatakan itulah dana yang mereka miliki. Itulah dana yang baru bisa mereka bayarkan saat itu. Fajar pun mengajukan pwrmohonan agar DSI melakukan efisiensi lebih jauh agar dana yang bisa dibayarkan ke lender bisa meningkat. Namun Taufiq tetap bersikukuh hanya itu yang bisa mereka berikan saat itu. Karena hal itu, pertemuan yang semestinya membahas formulasi pembagian dana terpaksa batal, dan paguyuban hanya bersurat ke DSI untuk segera mencairkan uang para lender secara proporsional dan merata.

Fajar Adi dari Paguyuban Lender DSI di Back to BDM.

Merasa tak memenuhi ekspektasi, paguyuban pun meminta DSI untuk terbuka, apa sesungguhnya alasan yang membuat mereka hanya bisa mencairkan jumlah sekecil itu. Mereka meminta ditunjukkan laporan keuangan DSI, aset kolateral DSI, termasuk data peminjam atau borrower mana yang bermasalah. Namun DSI tidak mau memenuhi permintaan itu.

“Kami menyampaikan bahwa keterbukaan DSI untuk menyampaikan data kepada kami adalah bentuk itikat baik dari DSI. DSI menyampaikan bahwa beritikad baik dengan pertemuan, dengan membayar, bagi kami itu belum itikad baik. Anda menyampaikan data terbuka sepenuhnya kepada kami baru kami anggap itu adalah itikad baik,” ujar Fajar.

DSI berdalih saat ini sedang ada pada tahap proses pemeriksaan, sehingga tidak etis jika buka-bukaan terhadap pihak lain. Namun Fajar coba meyakinkan DSI bahwa buka-bukaan fakta internal kepada para lender bukanlah suatu masalah atau pelanggaran hukum.

Jika transparansi itu diterapkan, tidak akan ada pihak yang menuntut DSI apalagi memberikan sanksi. Namun hasilnya tetap nihil. DSI tetap tidak bersedia membuka data-data yang diminta.

Pertemuan selanjutnya terjadwal 13 Desember, namun ditunda hingga 27 Desember dengan alasan sibuk menyiapkan perkara dan proses hukum. Tiba pada harinya, pertemuan itu malah akhirnya dibatalkan. Fajar mengungkapkan, ketika itu DSI menyatakan kemampuan mereka mengembalikan dana hanya sebesar Rp450 miliar yang bersumber dari 4 hal: pelunasan borrower aktid, eksekusi jaminan borrower bermasalah, penjualan aset DSI, dan aset-aset lain yang perlu penyelesaian melalui proses hukum.

“Saya cukup heran sebenarnya di pertemuan tanggal 18 November DSI menyanggupi untuk memenuhi 100% bahkan dalam jangka waktu 1 tahun. Lalu 1 bulan kemudian tanggal 27 Desember menyampaikan kesanggupan Rp450 miliar,” ujarnya heran.

Sebelumnya, Taufik Aljufri menegaskan ada pendanaan yang menyimpang sehingga DSI gagal melakukan pembayaran pada para lender sebagaimana seharusnya.

Oleh karena hal itu, Fajar menilai Taufiq telah lalai menjalankan DSI dan berlakukan Pasal 97 UU Perserooan Terbatas, di mana direktur bertanggung jawab jika terjadi kelalaian, sekalipun harus menggunakan harta pribadinya.

“Mohon maaf dalam pandangan saya ini bukan hanya lalai, bahkan ini kejahatan finansial. Lalai saja sudah bisa kena tanggung jawab pribadi apalagi kejahatan,” tegasnya.

Ia punt terus menanti kebersnian Taufiq Aljufri juga jajaran direksi yang lain dari DSI untuk menyatakan siap bertanggung jawab dengan harta pribadinya. Sayang, apa yang ia nantikan tidak kunjung terjadi hingga hari ini.

Aset Rp450 miliar yang disebutkan sebelumnya juga tidak bisa sekonyong-konyong dicairkan dan dibayarkan. Harus ada Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) yang akan mereka lakukan di bawah pemantauan OJK.

Untuk dana tunai, DSI kini sudah tidak lagi memiliki akses karena rekening sudah diblokir. Jika pun tidak diblokir, nominalnya menurut informasi yang Fajar terima, hanyalah Rp2 miliar. Rencananya, uang itu jika tidak diblokir tidak sepenuhnya digunakan untuk membayar lender, namun juga untuk menutup biaya operasional DSI.

Adapun uang hasil pembayaran dari para borrower nantinya akan masuk ke rekening DSI, namun karena sudah diblokir, rekening bank DSI hanya bisa untuk menerima uang masuk dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penarikan.

Fajar dan para lender yang lain hingga saat ini masih menunggu kejelasan bagaimana kepastian pengembalian dana mereka dari DSI. Mereka masih berharap dana yang mereka simpankan ke DSI benar-benar masih bisa dikembalikan 100 persen sebagaimana dijanjikan di awal, meski harus dicicil.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *