Elite Bersengkongkol, Merampas Hak Pilih Rakyat—Delapan Alasan Mengapa Pilkada DPRD Harus Ditolak

Budiman Tanuredjo
3 Januari 2026

“Saya dapat memaklumi kemarahan sebagian besar rakyat yang merasa hak dasarnya untuk berpartisipasi dalam memilih pemimpin di daerahnya masing-masing dicabut. Kekecewaan demikian adalah wajar. Saya pun merasakannya.”

—Susilo Bambang Yudhoyono, 2 Oktober 2014

Di tengah duka bangsa menyaksikan bencana Sumatera yang porak-poranda, di saat publik masih bergulat dengan kecemasan sosial, ekonomi yang berat menjelang tutup tahun 2025, sebagian elite politik justru sibuk bersekongkol membangun kesepakatan mengambil kembali hak rakyat untuk memilih kepala daerah.

Dimulai dari wacana evaluasi Pilkada oleh Partai Golkar, disusul persetujuan Gerindra yang disampaikan Sekjen Gerindra yang juga Menteri Luar Negeri Sugiono, kemudian Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan kemudian didukung Nasdem, gagasan lama itu kembali dihidupkan. Pilkada tidak langsung melalui DPRD. Dalihnya terdengar klise: biaya mahal, korupsi kepala daerah, dan efisiensi demokrasi. Orkestrasi yang terasa indah, seakan negara bersikap netral terhadap berbagai aspirasi politik.

Padahal ide ini bukan hal baru. Ia adalah hasrat lama elite kartel politik yang sejak awal Reformasi tidak sepenuhnya rela melihat rakyat memilih pemimpinnya sendiri. Sejarah mencatat. Pada Oktober 2014, DPR mengesahkan revisi UU Pilkada melalui voting dengan 226 suara dengan dukungan Golkar, Gerindra, PAN, PKS, dan PPP. PDIP, PKB, dan Hanura menolak dengan 135 suara. Partai Demokrat dengan 120 suara memilih walk out. Pilkada dikembalikan ke DPRD. Rakyat marah. Protes merebak. Harian Kompas menulisnya dengan judul menghentak: “Warisan Buruk Rezim SBY.”

Artikel “Warisan Buruk Rezim SBY” di Harian Kompas.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang saat itu berada di Amerika Serikat, termasuk pemimpin yang mau mendengar. Ia bereaksi keras. Ia berpidato, lalu bertindak. Dua Perppu diterbitkan untuk mengembalikan hak rakyat memilih pemimpin daerahnya.

“Kedua Perppu ini saya tandatangani sebagai bentuk perjuangan saya bersama rakyat Indonesia untuk mempertahankan Pilkada langsung.”

SBY sadar betul, Pilkada langsung adalah buah Reformasi 1998, dan konsistensi moral seorang presiden diuji justru ketika ia berhadapan dengan kepentingan elite politik, termasuk di parlemen. Dan SBY lolos dalam ujian itu.

Kini, satu dekade kemudian, persekongkolan elite itu muncul kembali. Golkar, Gerindra, PAN, dan PKB bersiap mengambil hak rakyat pada Pemilu 2029. Partai Demokrat—kini berada dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo—belum bersikap. Ini menjadi ujian moral dan historis bagi Demokrat. Apakah akan membersamai kekuasaan atau konsisten pada warisan politik SBY yang pernah berdiri melawan DPR demi rakyat, demi demokrasi.

Ingatlah pesan konstitusi: kedaulatan berada di tangan rakyat!

Demokrasi yang Dipersempit dari Dalam

Argumen bahwa Pilkada DPRD “konstitusional” sepenuhnya bergantung pada tafsir. Memang benar, UUD menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, bukan secara eksplisit langsung. Namun persoalan utamanya bukan tafsir hukum semata, melainkan logika kekuasaan. Mengapa hak yang sudah diberikan kepada rakyat harus ditarik kembali oleh elite? Bukanlah elite politik yang kini berada di Senayan juga diantarkan oleh suara rakyat?

Dalam teori demokrasi prosedural dan substantif (Robert Dahl), demokrasi tidak hanya soal mekanisme sah, tetapi soal partisipasi efektif warga. Ketika rakyat dipinggirkan dari proses memilih pemimpinnya, demokrasi mungkin tetap “legal”, tetapi kehilangan substansi kedaulatannya.

Apa yang terjadi hari ini lebih tepat dibaca melalui lensa kartel partai (Katz & Mair): partai-partai, baik pemerintah maupun oposisi, bersekutu untuk menjaga akses bersama pada sumber daya negara, sambil mengurangi kompetisi dari luar sistem. Pilkada DPRD adalah instrumen sempurna untuk itu. Dalam posisi sekarang, PDIP sebagai kekuatan oposisi menolak. Entah nanti atau lusa.

Delapan alasan mengapa ditolak

Pertama, pilkada melalui DPRD adalah merampas kedaulatan rakyat. Hak itu diperjuangkan rakyat dalam gerakan Reformasi 1998 dimana PAN dengan motor Amien Rais sebagai tokoh reformasi, bersama PDIP dan PKB. Dengan pilkada melalui DPRD, mandat kepala daerah tidak lagi bersumber dari warga, melainkan dari elite partai. Rakyat direduksi menjadi penonton, sementara kekuasaan bisa dibagi-bagi dalam ruang tertutup. Sejumlah survei dari lembaga kredibel, termasuk Litbang Kompas, menyebutkan mayoritas di atas 85 persen tetap menghendaki kepala daerah dipilih rakyat. Survei dilakukan Januari 2025.

Survei Litbang Kompas soal pemilihan kepala daerah

Kedua, pilkada melalui DPRD dan pilkada langsung terbukti secara historis melahirkan korupsi politik. Sebelum 2005, Pilkada DPRD sarat suap dan transaksi suara. Ini bukan asumsi, melainkan fakta sejarah demokrasi lokal Indonesia. Tidak ada bukti akademik bahwa Pilkada langsung lebih korup daripada pilkada DPPR. Yang perlu dibenahi adalah pertanggungjawaban partai, termasuk sanksi tegas berupa diskualifikasi jika kadernya korup dengan melarang mereka mencalonkan kadernya dalam pilkada mendatang.

Ketiga, pilkada melalui DPRD memperkuat oligarki dan kartel partai. Pilkada DPRD memonopoli kekuasaan lokal, menutup ruang bagi kandidat independen dan kepemimpinan berbasis merit. Partai kartel selalu punya prinsip bagaimana mempunyai akses sumber daya negara, termasuk sumber daya lokal.

Keempat, pilkada DPRD menghilangkan akuntabilitas langsung kepada rakyat.
Kepala daerah bertanggung jawab kepada fraksi dan elite partai, bukan kepada warga. Sejarah mengajarkan, terjadi dikoneksi antara rakyat dan wakil rakyat. Sejarah Pati menunjukkan bagaimana protes rakyat atas kelakuan Bupati Pati diredam dengan demokrasi prosedural melalui hak angket, dan melanggengkan kekuasaan Bupati Pati. Sejarah mengajarkan: protes rakyat dalam Prahara Agustus 2025 tidak membawa hasil apa-apa, selain pengadilan politik sejumlah aktivis.

Kelima, pilkada DPRD mengubah DPRD dari pengawas menjadi pemilik kekuasaan.
Relasi pengawasan berubah menjadi relasi balas jasa. Pada level nasional, sudah terbaca pada legislatif di Senayan sudah menjadi cabang dari eksekutif. Legislatif kehilangan fungsi pengawasan. Kesuksesan di tingkat nasional itu akan diteruskan ke daerah.

Keenam, narasi pilkada DPR lebih efisiensi, belum teruji. Biaya politik tidak hilang, hanya berpindah dari ruang publik ke ruang gelap, lebih mahal, lebih koruptif, dan lebih sulit diawasi. Mahalnya biaya pilkada adalah urusan teknis yang bisa diatasi dengan misalnya mengurangi TPS, membatasi biaya kampanye, penindakan tegas terhadap politik uang dan ke depan sebisa mungkin menggunakan teknologi e-voting. Anggaran untuk MBG boleh jadi lebih besar daripada biaya pilkada langsung.

Ketujuh, pilakda DPRD adalah langkah mundur dari Reformasi.
Ini adalah gejala democratic backsliding—kemunduran demokrasi yang berlangsung melalui prosedur sah. Bahkan sejumlah analis menyebut Indonesia telah memasuki masa totalitarianisme (Liddle), otoritarianisme (Sukidi) atau Competitive authoritarianisme (Zibllat).

Kedelapan, pilkada DPRD menggerus kepercayaan publik. Di tengah krisis kepercayaan terhadap partai dan parlemen, langkah ini hanya memperdalam sinisme publik dan melemahkan legitimasi negara. Kepercayaan pada parpol dan parlemen tergolong rendah dibandingkan institusi lain.

Terpola

Gagasan merampas hak rakyat memilih pemimpin melalui revisi UU Pilkada melalui DPRD bukan peristiwa tunggal. Ia bagian dari pola persekongkolan elite yang sudah terwujud misalnya revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, revisi UU TNI, rencana revisi UU MK, UU Kementerian Negara, KUHP dan KUHAP—semuanya membentuk satu arah yang sama: memperkuat negara, melemahkan rakyat.

Jika pola ini diteruskan, bukan mustahil tujuan akhirnya adalah mengembalikan UUD 1945 ke bentuk asal dengan menempatkan pemilihan presiden melalui MPR. Dan itulah sesungguhnya akhir Reformasi. Demokrasi tidak runtuh lewat kudeta. Ia dikikis pelan-pelan, lewat persekongkolan elite yang sah secara prosedural tetapi cacat secara moral.

Dan ketika rakyat tak lagi diberi hak memilih pemimpinnya, yang sedang kita saksikan bukan sekadar perubahan sistem pemilu melainkan persekongkolan elite melawan kedaulatan rakyat. Demokrasi tanpa rakyat bukan demokrasi. Ia hanya ritual kekuasaan yang kehilangan jiwa. ***


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *