Kemunduran Dunia Hukum Indonesia

“Tidak ada ukuran. Padahal hukum itu sendiri kan sebetulnya ukuran, batasan. Di sini justru yang terjadi adalah kenisbian, semuanya bisa diatur, semuanya bisa dimungkinkan. Itu sesuatu potret yang menurut saya sangat buruk sekali,”

โ€”Sekjen SPI, Syarif Bastaman

Bukan maju, dunia hukum di Indonesia justru disebut-sebut mengalami kemunduran yang signifikan. Salah satu yang menyatakan hal itu adalah Sekretaris Jenderal Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Syarif Bastaman.

“Dunia hukum kita mundur jauh ke belakang. Mundur, karena saya kira di zaman pembangunan ekonomi ini, bahkan di zaman reformasi di mana kita memilih demokrasi sebagai jalan hidup berbangsa kita, justru hukum tidak digarap secara baik,” kata Syarif dalam siniar Back to BDM.

Padahal, demokrasi dan hukum ibarat dua sisi mata uang, berbeda tapi keduanya tak terpisahkan.

Jika ingin demokrasi berjalan baik, maka hukum harus dijalankan dengan baik. Artinya, hukum harus pasti, adil, dan tegas. Jika yang terjadi sebaliknya, maka jangan berharap demokrasi akan berjalan baik sebagaimana idealnya.

“Demokrasi tanpa hukum kan anarki dan bahkan orang bisa menafsir hukum secara seenak-enaknya. Tidak ada ukuran. Padahal hukum itu sendiri kan sebetulnya ukuran, batasan. Di sini justru yang terjadi adalah kenisbian, semuanya bisa diatur, semuanya bisa dimungkinkan. Itu sesuatu potret yang menurut saya sangat buruk sekali,” jelas pria kelahiran Tasikmalaya, Jawa Barat itu.

Lebih parah lagi, masyarakat kini bisa mengatakan bahwa hukum itu tergantung dari kepentinga dan selera penguasa.
Kepada Budiman Tanuredjo, Syarif memaparkan apa saja kondisi yang ia lihat hingga meyakinkannya bahwa dunia hukum Indonesia mengalami kemerosotan.

Pertama, kasus korupsi tidak pernah turun. Ini berkaitan dengan sistem rekruitmen politik di Indonesia yang menurut Syarif sangat buruk. Orang-orang yang akan masuk ke dunia politik membutuhkan modal uang yang besar. Sehingga ketika menjabat, siapapun akan berusaha mendapatkan uang untuk mengembalikan modal awal yang telah mereka kucurkan.

Alasan kedua, hukum dengan mudah bisa diubah-ubah.

“Berubah-ubahnya hukum hampir di setiap tahun. Hari ini boleh, besok tidak boleh. Atau yang tidak ada, jadi ada. Orang bisa menciptakan hukum, menciptakan aturan karena punya tujuan subjektif, orang sebut kriminalitas,” jelas Syarif.

Hal itu terjadi karena budaya hukum masyarakat Indonesia yang masih rendah. Masyarakat memahami hukum sebatas pada menjalankan aturan semata. Padahal hukum dan peraturan adalah dua hal yang sangat berbeda.

Budiman Tanuredjo bersama Syarif Bastaman.

Dunia hukum Indonesia juga mulai kehabisan stok orang-orang berintegritas. Jika dulu Indonesia memiliki nama-nama seperti advokat Yap Thiam Hien, S. Tasrif, Harjono Tjitrosoebono, Adnan Buyung Nasution, dan sebagainya.

Syarif mengakui sosok-sosok seperti mereka sudah hilang dan harus mulai dilahirkan kembali. Ia pun berharap Serikat Pengacara Indonesia (SPI) bisa menjadi organisasi profesi advokat yang progresif dan menjadi mitra pemerintah, sumber informasi, sumber pengetahuan, pusat integritas, dan sebagainya.

“Nanti organisasi advokat dengan sendirinya saya berharap menjadi satu, karena kita punya kesadaran bahwa lebih baik bersatu daripada bercerai. Kalau kita bersatu, maka suara kita akan makin keras, makin tajam, makin bernas. Kalau sekarang pemerintah menikmati organisasi advokat yang tercerai-berai, karena dengan itu suaranya menjadi sayup-sayup saja, yang ini ngomong begini, yang ini ngomong begini. Jadi memang harus (ber) satu,” jelas Syarif.

Konsekuensi pada Demokrasi

Hukum yang tidak berkualitas, seperti disebutkan sebelumnya, akan sangat berpengaruh pada buruknya kualitas demokrasi di sebuah negara.

Dalam konteks Indonesia, banyak pendekar hukum, yakni mereka para praktisi hukum, advokat,  akademisi, dan sebagainya, justru terjun ke dunia politik dan pemerintahan. Misalnya ada Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan yang kini menjabat Wakil Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Ada pula Guru Besar bidang Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra yang saat ini menjadi atasan Otto Hasibuan sebagai Menko Kumham Imipas. Lagi, dari kelompok Guru Besar, kali ini Guru Besar bidang Ilmu Hukum Pidana, Edward Omar Sharief Hiariej (Eddy Hiariej) yang menduduki kursi Wakil Menteri Hukum di Kabinet Prabowo-Gibran.

Tidak ada yang salah, sebagai warga negara, siapapun berhak untuk memasuki gelanggang politik. Hanya saja, keterlibatan para punggawa hukum di bidang politik dikhawatirkan bisa mengaburkan independensi yang seharusnya melekat kuat pada hukum dan kekuasaan yudikatif.

“Di antara hukum itu esensinya adalah para ahli hukum. Tapi yang kedua yang paling penting adalah independensi. Kalau tidak ada independensi, bagaimana kita bisa melakukan koreksi. Di dunia advokat ada yang namanya devil’s advocate (pihak yang sengaja mengambil posisi berlawanan) kan, jadi tidak ada itu,” ungkap Syarif yang merupakan Pemikir Kebangsaan berbasis Soekarnoisme.

Padahal, organisasi hukum atau profesi hukum jika dia bisa independen dan bebas kepentingan, mereka menjadi agen perubahan dan bagian dari masyarak sipil. Bahkan, mereka bisa disebut sebagai pemimpin masyarakat sipil, karena mereka adalah orang-orang yang mengerti aturan dan paham bagaimana cara menjalankan pemerintahan secara baik dan benar.

“Jadi kalau itu (organisasi dan praktisi hukum) tidak punya independensi, maka orang akan kelu lidahnya (mengutarakan kebenaran),” Syarif menegaskan.

Independensi ini harus dimiliki semua aspek kekuasaan kehakiman, semua pilar penegak hukum, terutama advokat. Jika advokat tidak independen, Syarif menilai mereka akan susah mengatakan sesuatu secara objektif.

Independensi pelaku hukum inilah yang kini mulai hilang. Mereka mulai terserap oleh kekuatan kekuasaan. Semua ingin turut masuk dan menikmati kekuasaan. Seolah-olah jika tidak merapat maka tak akan mendapat tempat.

Padahal, berada di luar kepentingan kekuasaan pun merupakan posisi yang mulia.

“Ini kan soal pandangan, soal sudut pandang. Kalau semua melihat sesuatu dari sudut pandang yang sama, bagaimana pandangan itu bisa sempurna? Kita harus ambil sudut yang lain sedemikian rupa sehingga suatu fenomena itu bisa kelihatan lebih utuh,” sebut Syarif.

Tak hanya advokat sesungguhnya, karena semua kalangan yang berasal dari kelas menengah harus bahu-membahu berteriak, melempar kritik, mengawasi, agar hukum bisa tetap berjalan lurus.

Akhirnya, Indonesia kini menjelma menjadi Negara Kekuasaan atau machtstaat, meninggalkan Negara Hukum atau rechtsstaat. Hukum tak lagi menjadi acuan dalam berbangsa dan bernegara, hukum kini dikontrol oleh kekuasaan. Bunyi hukum bisa disesuaikan dengan bagaimana keinginan penguasa.

“Negara kekuasaan, sudah bukan menjalankan rule of law tapi rule by law. Hukum dipakai untuk alat, ketika ada kebutuhan subjektif, kemudian dibikin aturannya. Kalau ada kebutuhan subjektif ternyata aturan ini melanggar, aturan bisa disesuaikan,” kata Syarif.

Hukum harus menjamin kepastian, tentang sesuatu yang mutlak, tidak bisa diubah setiap waktu mengikuti kebutuhan penguasa.

“Hukum itu mencirikan atau mensyaratkan sesuatu yang mutlak yang namanya pasti, certain. Bagaimana certain kalau tiap periode berubah? Dan itu di Indonesia paling luar biasa ke-uncertainty-an itu,”

“Kita karena tidak punya budaya hukum yang baik, terlalu gampang mengeluarkan peraturan, merubahnya dengan gampang. Bikin omnibus law begitu dengan serampangan, mengandaikan hukum itu adalam urusan enteng. Semua orang seperti boleh ahli bicara soal hukum, semua orang merasa berhak bicara hukum. Cilaka,” ia melanjutkan.

Ia mengamati ada begitu banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan praktik hukum yang tidak sesuai dengan teorinya. Indonesia sudah menjadi negara kekuasaan, negara otoritarian.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *