“…ini kan ibarat rumah sakit yang harusnya menyembuhkan orang sakit jadi sarang penyakit,”
โWartawan Senior, Bambang Harymurti (BHM)
Kualitas penanganan korupsi di Indonesia mengalami penurunan pasca dua kejadian besar. Pertama, setelah Undang-Undang KPK direvisi pada tahun 2019. Kedua, setelah 57 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal berintegritas tinggi justru disingkirkan dengan modus gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di tahun 2021.
Penurunan kualitas itu bukan sekadar asumsi, namun bisa dibuktikan dengan angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang turun dari 40 di tahun 2019 menjadi 37, 38, 34, 34, dan 37, berturut-turut di tahun 2020-2024.
Wartawan senior yang juga mantan Pemimpin Redaksi Tempo, Bambang Harymurti (BHM) menyampaikan sejumlah poin pemikirannya tentang perbaikan KPK ke depan bersama Budiman Tanuredjo dalam siniar Back to BDM.
Hal paling dasar yang mesti dilakukan adalah mengubah payung hukum dari lembaga itu, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, kembali ke UU versi orisinil sebelum adanya revisi 2019. UU KPK memegang peran yang begitu besar dalam menurunnya kualitas psmberantasan korupsi oleh lembaga antirasuah ini.
Kedua, BHM mendesak buat aturan agar orang yang menjadi pimpinan KPK tidak datang dari kelompok anggota kepolisian atau kejaksaan yang masih aktif. Lihat lagi, apa semangat awal KPK didirikan? Karena kepolisian dan kejaksaan dianggap tidak mumpumi menangani korupsi ketika itu, bahkan mereka menjadi pelaku dalam kasus-kasus korupsi. Untuk itu lembaga independen didirikan. Itulah KPK.
“Sekarang Ketua Komisi KPK itu kan polisi aktif yang harus nurut sama Kapolri. Walaupun kalau enggak salah dia diangkat Desember masih polisi aktif, bulan Februari akhirnya mengundurkan diri. Tapi itu aja ketika dia aktif masuk situ kan sudah pertanyaan. Jadi menurut saya harusnya kalau orang masuk KPK itu jangan yang polisi aktif atau jaksa aktif tuh jangan,” kata BHM.
Kalau lah memang polisi/jaksa aktif itu dianggap baik, mumpuni, sehingga layak menjadi pimpinan KPK, maka logikanya KPK tidak perlu ada jika kepolisian dan kejaksaan sudah berisi orang-orang yang berintegritas dan berkualitas dalam menangani korupsi.
Akibat dari pimpinan KPK berasal dari kepolisian, kini tak ada lagi kabar penangkapan jenderal polisi yang terlibat korupsi.
Polri sedang mengalami perbaikan besar-besaran dengan agenda percepatan reformasi Polri. Lantas bagaimana dengan KPK yang dipimpin oleh polisi, bagi BHM lembaga ini harus direformasi total.
Hal lain yang harus dicermati untuk memperbaiki kiprah KPK adalah dengan memperbaiki kualitas sumber daya manusia yang ada di dalamnya. KPK harus diisi oleh orang-orang yang berintegritas.
BHM mengamati, sejak 57 pegawai berintegritas disingkirkan, pegawai KPK setelah itu kerap bermasalah.
“Pernah enggak dengar ada 90 anggota KPK diperiksa karena memeras tahanan? Lalu 75 dinyatakan bersalah, diminta meminta maaf kepada publik. Itu hukumannya. Ribut kita semua kan. Akhirnya karena keributan itu, dari 75 orang itu 15 diadili, diproses, tapi yang 60 dibebaskan. Ini kan pertanyaan, ini kan ibarat rumah sakit yang harusnya menyembuhkan orang sakit jadi sarang penyakit,” ujar dia.
KPK yang harusnya memerangi korupsi justru menjadi pelaku korupsi itu sendiri.
Rusak, tapi tak perlu dibubarkan. Cukup ajak masuk kembali 57 orang yang sempat tersingkirkan dari KPK. Mereka adalah orang-orang yang mengetahui dengan detail seluk-beluk KPK. Apa yang salah dengan KPK hari ini, mereka bisa melihatnya dan tahu bagaimana cara memperbaikinya.
Lagi pula, TWK yang menjadi sebab para pegawai berkualitas KPK tersingkir juga penuh kejanggalan. Hasilnya tak pernah dibuka ke publik. Orang-orang yang tersingkir dikenal militan dalam kerja pemberantasan korupsi. Dan pasca dianggap tidak memiliki wawasan kebangsaan yang cukup, mereka justru banyak yang menduduki pos-pos penting di kementerian/lembaga negara, sebagian besarnya ditarik masuk ks kepolisian.
Jadi, BHM sangat yakin, TWK itu hanyalah akal-akalan pihak yang ingin menghancurkan atau minimal melemahkan KPK. Dan rencana itu berhasil direalisasikan.
“Mungkin kita mulai dengan TWK itu harus dibuka. Nanti akan kelihatan siapa sebetulnya di belakang TWK ini. Ini pasti orang yang mau merusak KPK. Dan berhasil. Terbukti berhasil ini dirusak KPK ini,” sebut BHM.
Pihak perusak tahu betul, 57 pegawai baik itu adalah motor penggerak KPK, sehingga KPK bisa bekerja optimal, dipercaya publik, dan dijaga rakyat.
Bambang Harymurti mengajak kita untuk kembali mengingat bagaimana dukungan dan simpati rakyat diberikan ketika dua petinggi KPK, Bibit Rianto dan Chandra Hamzah disebut terlibat korupsi di 2009. Rakyat tidak percaya, begitu juga dengan jurnalis. Semua menunjukkan dukungan dan keberpihakannya pada Bibit-Chandra.
Namun, kini kondisinya terbalik. Ketika KPK menetapkan tersangka, misalnya mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, justru sebagian besar publik mendukung Ira. Publik meyakini Ira tidak bersalah, dan KPK lah yang tidak beres dalam melakukan penyelidikan.
“Saya ingatlah kita malam-malam jam 01.00, ratusan orang datang ke Mabes Polri waktu Bibit-Chandra di tahan. Kita juga wartawan pakai ban hitam. Sekarang dalam kasus-kasus ini, berapa, mungkin 80 hampir 90 persen masyarakat itu mendukung Ira, karena terlalu kental benar (ketidakberesannya),” jelas BHM.
Terbukti, Ira kemudian dibebaskan dengan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

Daripada membuat-buat kasus yang tidak jelas dan ujungnya dianulir oleh Presiden, BHM menyarankan KPK lebih baik mendalami kasus-kasus yang lebih jelas dan lebih besar urgensinya.
Misalnya, menelusuri pihak-pihak pembabat hutan dan pemberi izin pembukaan lahan di Sumatera yang menyebabkan terjadinya banjir bandang sedemikian hebat. Nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sudah berulang kali disebut. Namun tak ada tindak lanjut KPK kepada yang bersangkutan.
“Ini kan menunjukkan something is fishy ya. Kalau di cerita Shakespeare itu something is fishy in KPK,” kata BHM.
Populisme Pemberantasan Korupsi
Bukan KPK, kasus-kasus korupsi besar akhir-akhir ini justru terkuak oleh kejaksaan. Misalnya, korupsi Pertamina pertamax oplosan, korupsi di Mahkamah Agung terkait mafia hukum, korupsi timah yang menimbulkan kerugian ratusan triliun rupiah, dan lain sebagainya.
Namun, penanganan korupsi oleh kejaksaan dianggap banyak drama, terlalu bombastis, sehingga banyak yang menyebutnya sebagai bentuk populisme hukum. Penegakan hukum yang djbuat sedemikian rupa sehingga diharapkan mendapat perhatian, simpati, dan dukungan tinggi dari publik.
Misalnya, nilai kerugian negara yang seringkali disebut begitu besar ketika pertama kali kasus muncul, namun angka itu jauh mengecil saat pemeriksaan mulai berjalan. Atau tumpukan uang yang biasa dipamerkan dalam konferensi pers kasus korupsi, seolah-olah uang itu hasil sitaan dari pelaku. Bentuk lain, misalnya bagaimana kendaraan mewah, barang-barang bermerek milik pelaku kerap dipertontonkan menjadi barang sitaan kejaksaan. Dan lain sebagainya.
“Tahu-tahu dipamerin duit, seolah-olah itu uang hasil sitaan. Padahal ternyata itu uang pinjam dari bank dulu. Cuma untuk apa? Backdrop. Itu kan menurut saya hal-hal yang tidak etis, tidak profesional menurut saya,” demikian komentar BHM.
Narasi kerugian negara yang bombastis, seperti dugaan korupsi di Pertamina yang hampir mencapai Rp1 kuadriliun, tentu menimbulkan perhatian dan ekspektasi yang besar dari publik. Padahal, setelah diselidiki kerugiannya ada di angka Rp197.3 triliun. Atau kasus Nadiem Makarim yang awalnya disebut merugikan negara Rp9,9 triliun, ternyata turun di angka Rp 1,9 triliun.
Celakanya, banyak orang yang sudah ditahan terlebih dulu sebelum kerugian negara yang ditimbulkan dihitung dengan benar. Misalnya Nadiem Makarim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ira Puspadewi ASDP, dan Karen Agustiawan Pertamina.
“Mereka tuh sudah ditahan sebelum mereka ngitung kerugian negara dengan benar. Lah padahal mereka alasannya kan kerugian negara. Dan MK menyatakan menghitung kerugian negara itu harus nyata dan pasti. Ini sudah ditahan sebelum dihitung kerugian negara. Kecuali mereka memang mau melarikan diri, enggak bisa, paspornya sudah ditahan, dan kooperatif,” ujar BHM.
“Jadi ada semacam dramatisasi dalam proses penegakan hukum, khusus tipikor” lanjutnya.
Populisme hukum harus segera dihentikan, jangan diteruskan apalagi dibiasakan. Karena tujuan dari hukum bukan untuk mendapatkan perhatian, namun keadilan.


Leave a Reply