“…cuma buat nahan orang ini lebih lama, tahu nanti akan dibebasin. Itu kan penculikan namanya, kan perampasan kemerdekaan. Jadi, saya bahkan sudah kesal kenapa begitu diumumin rehab enggak langsung dilepas, masih nunggu berapa hari. Itu menurut saya tuh penculikan oleh KPK,”
โWartawan Senior, Bambang Harymurti
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, di Indonesia terjadi beberapa kasus korupsi yang menarik perhatian besar dari publik. Misalnya kasus korupsi gulaboleh mantan Menteri Perdagangan Tomas Trikasih Lembong, kasus suap dana PAW Sekretarus Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan terakhir kasus korupsi akuisisi kapal mantan Direktur ASDP, Ira Puspadewi.
Secara nominal, kasus korupsi yang melibatkan ketiganya bisa dibilang tak seberapa besar jika dibandingkan dengan nominal di kasus- kasus korupsi yang pernah terungkap di Indonesia sebelumnya.
Kasus mereka menjadi menarik, karena masyarakat menilai ada sesuatu yang tidak beres dalam proses hukum yang berjalan. Terlebih, ketika ketiganya akhirnya mendapatkan kebebasan setelah Presiden Prabowo memberikan hak istimewanya.
Tom Lembong mendapat abolisi, Hasto mendapat amnesti, dan Ira mendapat rehabilitasi.
Bersama Budiman Tanuredjo dalam siniar Back to BDM, wartawan senior yang juga mantan Pemimpin Redaksi Tempo, Bambang Harymurti (BHM) membagikan sudut pandangnya terkait kasus-kasus korupsi ini.
BHM menilai apa yang terjadi pada ketiganya, juga mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim dan mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan adalah bentuk penculikan oleh KPK, bukan penangkapan. Alasannya, ada beberapa. Salah satunya, mereka ditangkap sebelum kerugian negara yang timbul belum dihitung secara tuntas.
“Mereka tuh sudah ditahan sebelum mereka (KPK) ngitung kerugian negara dengan benar. Padahal mereka (KPK) alasannya (menangkap) kan (timbul) kerugian negara. Dan MK menyatakan menghitung kerugian negara itu harus nyata dan pasti. Ini sudah ditahan sebelum dihitung kerugian negara,” kata BHM.
“Itu saja kan menurut saya sudah penculikan. Kecuali mereka memang mau melarikan diri, (padahal) enggak bisa, paspornya sudah ditahan dan (mereka) kooperatif,” lanjutnya.
Alasan kedua, Tom, Ira, dan Hasto, ditahan meski pada akhirnya dibebaskan melalui diskresi Presiden. Khususnya, pada kasus Ira Puspadewi.
Mahkamah Agung (MA) sudah menyetujui usulan rehabilitasi dari Presiden. Pertimbangan MA saat ini pun dinilai bisa dipertanggungjawabkan karena lembaga ini diketuai oleh sosok yang dipercaya memiliki kredibilas tinggi, yakni Prof. Sunarto. Meski begitu, Ira tetap ditahan beberapa hari lebih lama menunggu semua kelengkapan administratif terpenuhi, seperti salinan Keputusan Presiden (Kepres) untuk rehabilitasi.
“Kalau MA sudah setuju artinya kan kalaupun kasus ini terus sampai ke MA nantiโmasak MA berubah pendapatโkan akan dibebasin juga. Cuma buat nahan orang ini lebih lama, tahu nanti akan dibebasin, itu kan penculikan namanya, kan perampasan kemerdekaan. Saya bahkan sudah kesal kenapa begitu diumumin rehab enggak langsung dilepas, masih nunggu berapa hari. Itu menurut saya tuh penculikan oleh KPK,” jelas BHM.
Rehabilitasi juga baru bisa diberikan oleh Presiden ketika kasus sudah benar-benar tuntas dan berkekuatan hukum tetap alias inkracht, di mana para terdakwa dan jaksa tidak ada lagi yang mengajukan upaya hukum seperti banding dan kasasi.
Hal ini juga yang menjadi catatan bagi BHM. Menurutnya, mengapa keputusan baru bisa diambil setelah inkracht. Padahal, para terdakwa di kasus Ira tidak terbukti melakukan korupsi.
Ia teringat dengan pernyataan pengacara sekaligus tokoh gerakan HAM, Todung Mulya Lubis yang mengatakan justice delay is injustice, keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan.
Jadi, ia menganggap orang-orang yang diduga korup namun tidak terbukti melakukan korupsi semestinya tidak dilakukan penahanan, sekalipun proses hukum tetal berjalan.
“Orang-orang ini ditahan, kalau tidak ada rehab ini, ini akan ditahan berapa lama lagi? Padahal orangnya enggak bersalah,” sebutnya.
Tren pemberian hak istimewa Presiden pada para terdakwa kasus korupsi dikhawatirkan banyak pihak akan menjadi yurisprudensi, sehingga kasus-kasus korupsi ke depan juga dimungkinkan akan terhenti akibat adanya intervensi Presiden yang menggunakan salah satu dari empat hak istimewanya (amnesiti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi).
Pemberian hak istimewa, selain dimungkinkan adanya kepentingan politik, juga bisa diartikan adanya penurunan kualitas kerja dari para penyidik KPK. Mereka menduga seseorang bersalah, melakukan korupsi, namun pada akhirnya selalu dianggap tidak bersalah oleh Presiden.

Kredibilitas penyidik KPK pun bukan tidak mungkin akan dipertanyakan.
Ini juga yang menjadi perhatian BHM. Kualitas penyidik KPK sekarang jauh berbeda dengan KPK ketika di awal-awal KPK ada, khususnya sebelum revisi Undang-Undang KPK disahkan dan sebelum 57 pegawai KPK yang dikenal militan mengejar koruptor “disingkirkan” melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
KPK kini menjadi kacau bagi BHM.
“Menurut saya (tersingkirnya) yang 57 ini mungkin membuat kompetensi KPK sebagai penyidik itu jadi drop jauh, karena saya kenal orang-orang 57 ini orang-orang yang sangat militan sehingga mereka kadang-kadang dulu disebut Taliban. Mereka keluar, habis itu orang-orang yang tersisa kan sudah terseleksi, orang-orang yang tidak militan dalam tanda kutip. Udah gitu dijadiin ASN. Kita tahulah ASN itu kan secara default itu orang yang safety player, kerjanya juga ya kuota aja lah,” ungkap dia.
Dalam kasus Ira, ia bisa dengan sangat gamblang menyebutkan contoh betapa para penyidik KPK itu tidak kompeten dalam mendalami kasus.
Itu terlihat dari hasil temuan penyidik yang menyatakan ada satu kapal yang diakuisisi oleh Ira (ASDP) dari PT Jembatan Nusantara (PTJN) kandas sehingga tidak bisa berlayar.
Realitanya, kapal tersebut memang benar pernah kandas, namun sudah diperbaiki dan kini bisa diapungkan kembali, bisa berlayar, dan mendatangkan keuntungan bagi perusahaan.
“Kedua, dia kayaknya penyidik enggak mengerti bisnis pelayaran. Apa mungkin kapal reguler berlayar tanpa asuransi? Kan enggak akan dapat izin pelayaran dia kalau enggak ada asuransi. Artinya kalaupun betul kapal itu tenggelam, pasti nilainya minimum pertanggungan asuransinya. Jadi ini aja udah… waduh saya pikir ini enggak akan mungkin terjadi kalau IM57 (Indonesia Memanggil 57, gerakan anti korupsi yang didirikan para eks pegawai KPK) masih di dalam. Enggak mungkin itu kejadian,” ia menyayangkan.
Mau tidak mau, ia harus mengakui bahwa kualitas penyidik KPK hari ini memang sudah jauh berbeda dengan kualitas para penyidik sebelumnya.


Leave a Reply