“Langkah pimpinan Polri menerbitkan Peraturan Kapolri yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil telah melukai perasaan kolektif publik. Bukan hanya soal isi, tapi soal pesan. Seolah negara bisa mengatur ulang tatanan hukum tanpa mendengarkan suara rakyat. Apalagi saat ada pernyataan bahwa Perpol itu akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah, semakin terasa seperti menantang arus perasaan kolektif publik. Padahal Mahkamah Konstitusi pernah memutus, polisi aktif yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mundur dari institusi. Kini Perpol itu dinilai bertentangan dengan roh Konstitusi. Meskipun ada juga yang mencoba membela dengan tafsir prosedural. Inilah ujian nyata bagi negara hukum berdasarkan konstitusi. Apakah hukum akan tetap jadi kompas kolektif bangsa atau justru tunduk pada kemauan penguasa. Kita sedang berdiri di persimpangan, akan menuju tata kelola demokrasi yang sehat atau masuk ke era terserah kekuatan politik. Ini masa-masa kritis kita sebagai bangsa,”
Pada 10 Desember 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Melalui Perpol itu, anggota Polri aktif disebut bisa menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara.
Aturan baru ini banyak mengundang pro dan kontra. Di satu sisi, aturan ini dipandang berlawanan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 114 Tahun 2025 yang melarang polisi aktif untuk rangkap jabatan di ranah sipil. Di sisi lain, Polri beedalih aturan ini memungkinkan kepolisian untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah dengan kapasitas yang dimiliki Polri.
Satu Meha The Forum KompasTV (17/12/2025) menghadirkan sejumlah pakar untuk mendiskusikan hal ini dalam lingkar tema “Di Balik Polemik Perpol Polisi Aktif Duduki Jabatan Publik”.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Juanda menghargai jika ada perbedaan pandangan terkait pengesahan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini. Namun, ia pribadi menganggap Perpol ini merupakan sarana hukum perantara sebelum diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) atau undang-undang (UU), tidak bertentangan dengan Putusan MK sebelumnya.
“Di dalam putusan (MK) 114 kita bisa melihat dari dua ranah, satu ranah pertimbangan hukum, yang kedua dari ranah amar putusan. Di ranah pertimbangan hukum, di halaman 180 Mahkamah menegaskan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar dari institusi kepolisian adalah yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dan yang kedua adalah yang dibatalkan atau dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Itu adalah sebagian dari penjelasan pasal 28 ayat 3 Undang-Undang 2/2002. Artinya, sebagian lagi masih berlaku. Karena masih berlaku, itulah pegangan saya sebagai orang hukum. Penjelasan itu masih tetap menjadi hukum positif, menjelaskan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang 2/2002. Oleh karena itu saya mengatakan tidak bertentangan,” jelas Prof. Juanda.
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur memiliki pandangan yang berbeda.
Isnur menjelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri disebutkan anggota Polri bisa menjabat di luar kepolisian (yang tidak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian) setelah pensiun atau mengundurkan diri. Ia mempertanyakan soal landasan hukum yang mengatur soal “jabatan di luar kepolisian”, “yang tidak ada sangkut-pautnya” itu. Undang-undang apa yang bisa dirujuk.
“Harusnya pengaturan tentang jabatan yang boleh dimasuki oleh Polri aktif adalah di undang-undang. Kalau kita berkaca kepada Undang-Undang TNI, Undang-Undang TNI dulu 10 (kementerian/lembaga yang bisa diduduki anggota), sekarang 16, misalnya. Sekarang problem-nya di Undang-Undang Polisi enggak ada,” tegas Isnur.
Jika ada Perpol yang mengatur 17 pos kementerian/lembaga yang bisa diisi anggota Polri, maka itu tidak cukup, karena hanya Perpol. Dibutuhkan UU atau PP untuk hal itu. Apalagi Perpol yang lahir kemarin bertentangan dengan Putusan MK.
“Secara substansi dan secara kewenangan prosedural dia (Perpol No 10) menjadi bertentangan secara konstitusional. Ini melanggar hukum dan ini menurut saya harusnya kalau memang ada niat mau diatur di PP, diatur di undang-undang, tahan diri dulu, jangan dikeluarkan dulu (Perpol). Ini diakui kok kesalahannya, nanti akan diatur di PP,, di undang-undang, ini jembatan. Tapi jembatan itu keliru. Jembatan itu menempatkan Peraturan Polri setara dengan undang-undang. Leveling pengaturannya menjadi tidak sesuai dengan pengaturan undang-undang,” jelas Isnur.
Sama dengan Isnur, Hakim MK 2003-2008, Maruarar Siahaan juga menegaskan bahwa penempatan anggota Polri dalam institusi lain merupakan wewenang undang-undang dan tidak bisa menggunakan landasan aturan yang levelnya di bawah itu.
“Perpol itu satu produk yang ada dalam satu lembaga (internal). Memang di dalam hierarki perundang-undangan tidak ada disebutkan dalam pasal 7 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tetapi pasal 8 dikatakan boleh ada, asal ada delegasi undang-undang. Adakah pendelegasian kepada kepolisian untuk mengatur itu lebih lanjut?” tanya Maru.
Lagi pula, putusan MK bersifat tetap dan mengikat (final and binding). Jika sudah diputuskan anggota Polri yang akan menjabat di kementerian/lembaga harus mundur dulu dari institusi kepolisian, maka itu harus ditaati dan tidak boleh ada keputusan-keputusan lain yang bertentangan dengan Putusan MK sebagai putusan tertinggi.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim menjelaskan penempatan anggota Polri ke kementerian/lembaga di luar kepolisian bisa didasarkan pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di pasal 19. UU itu memang memungkinkan anggota TNI/Polri untuk duduk di jabatan sipil.
Yang harus diperhatikan adalah, ketentuan lebih lanjut tentang jabatan apa saja yang boleh diisi oleh mereka. Semua itu dikembalikan pada UU yang mengatur masing-masing institusi. Ada UU TNI ada juga UU Polri.
“Memang yang menjadi persoalan untuk agenda kita ke depan, Undang-Undang Polri tidak serigid Undang-Undang TNI yang mengatur jabatan-jabatan yang dapat diisi. Tapi tentu di dalam perspektif ilmu hukum, hukum yang baik itu kan sebenarnya dogmatis. Kalau ada sudah melakukan pembatasan-pembatasan, dia tidak bisa mengikuti kebutuhan yang akan datang,” ungkap Yusuf.
Sementara terkait dengan Perpol yang dianggap berlawanan dengan MK, Yusuf tidak bisa sepenuhnya sepakat dengan pendapat itu.
“Rumusan norma di dalam Undang-Undang Polri itu apabila kita kaitkan dengan Perpol Nomor 10 ini, menurut kami tentu tidak bisa ditempatkan dalam sebuah penilaian hitam dan putih, dia bertentangan dengan putusan MK atau menghilangkan celah adanya pembatasan. Kajian Pokja yang dibuat oleh Polri sebenarnya memahami Putusan MK 114 itu ada pembatasan, sehingga pembatasan inilah yang terlihat di dalam pasal 3 Perpol itu,” ujar Yusuf.

Perpol Nomor 10 mengatur ada 17 kementerian/lembaga yang disebut masih bersangkutan dengan tugas kepolisian sehingga bisa diisi oleh anggota Polri yang masih aktif.
Ke-17 kementerian/lembaga itu adalah sebagai berikut:
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
10. Lembaga Ketahanan Nasional
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Badan Intelijen Negara (BIN)
16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Meski sudah disebutkan dengan jelas, namun masih menjadi perbedatan apakah 17 instansi tersebut memiliki sangkut-paut yang konkret dengan tugas kepolisian. Jika pun memiliki keterkaitan tugas, apakah sudah ada undang-undang yang mengatur bahwa anggota Polri boleh menduduki jabatan di sana.
Inilah yang masih menjadi ganjalan bagi YLBHI. Isnur menerangkan, jika memang kepolisian ingin mengirimkan personelnya ke instansi-instansi itu, biarkan dulu undang-undangnya terbentuk. Misalnya seperti KPK, yang melalui UU KPK secara gamblang menyebut anggota kepolisian boleh ditempatkan di lembaganya. Jika undang-undangnya sudah ada, maka silakan saja.
Jika tidak, maka akan terlalu banyak anggota Polri yang menduduki jabatan sipil yang bahkan tidak memiliki kaitan dengan kapasitasnya sebagai seorang polisi. Misalnya ketika polisi menjadi sekjen dan dirjen di sebuah kementerian. Implikasi lain dari tidak adanya undang-undang adalah penugasan itu nantinya bukan berasal dari permintaan/kebutugan kementerian/lembaga, namun lebih karena penugasan dari Kapolri.
“Maka pakai undang-undang yang ada dulu saja, (anggota polisi yang sudah menjabat di luar kepolisian) bisa bertahan di sana. Tapi yang enggak sesuai dengan sangkut-paut kepolisian, tarik dulu, pulangkan dulu, kembalikan (ke kepolisia), kemudian rapikan undang-undangnya, baru kemudian di tata kembali mana jabatan yang boleh ditempati oleh kepolisian aktif,” kata Isnur.
Sedikit berbeda dengan Isnur, Prof. Juanda justru menjadikan 17 kementerian/lembaga yang sudah disebutkan dalam Perpol Nomor 10 menjadi acuan penting. Masalah terkait atau tidak dengan tugas kepolisian, namun sudah disebutkan, sehingga jika ada anggota Polri yang menjabat di sana, silakan dilanjutkan.
Berbeda cerita jika polisi duduk di jabatan yang ada di luar 17 instansi yang sudah disebutkan.
“Kalau kita lihat di Perpol itu, di situlah menurut saya dari 17 itu boleh. (Di luar yang) 17 tentu secara hukum positif berarti Perpol itu mengatakan tidak boleh,” ujar dia.
Meski demikian, jika sudah ada anggota polisi yang duduk di luar 17 instansi yang ada dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Prof. Juanda juga tidak bisa mengatakan mereka harus mundur dan meninggalkan posisinya. Ia memahami, aturan MK memang bersifat tetap dan mengikat, namun dia tidak berlaku surut.
“Dia (Putusan MK) tidak berlaku surut. Ketika dia tidak berlaku surut maka yang sudah ada sekarang tidak terkena dong,” sebut Prof. Juanda.
Menanggapi itu, Maruarar hanya bisa menjelaskan bahwa sesungguhnya sifat dari putusan MK adalah prospektif ke depan, benar tidak berlaku surut. Namun hal ini masih membutuhkan satu rumusan baru untuk meneguhkannya.
Berlaku tetap dan mengikat, artinya sejak putusan itu dibacakan maka bersifat mengikat kepada seluruh lembaga juga warga negara. Oleh karenanya, semua keadaan yang tidak sesuai dengan putusan itu harus disesuaikan. Jika tidak, maka akan bertentangan dengan konstitusi.
“Ya bertentangan dengan apa yang menjadi muatan konstitusi. Karena konstitusi harus mengikat semua lembaga negara, semua warga negara sebagai pembatasan kekuasaan. Konstitusionalisme itu intinya adalah kita batasi kekuasaannya. Jadi kembali kepada konstitusi,” tegas dia.
Isnur menambahkan, semua anggota Polri yang menjabat di luar kepolisian selama ini adalah sah dan tidak ada yang menyalahi aturan. Hanya saja, ketika Putusan MK Nomor 114 telah keluar, maka mereka menjadi tidak sah. Mereka seharusnya memilih salah satu, mundur dari jabatan sipil yang didudukinya, atau keluar dari kepolisian.
“Dia sah. Tapi ketika MK berlaku, dia tidak sah. Dia harus berhenti. Harus berlaku sejak itu. Itu yang kalau tidak ada perintah undang-undangnya, kalau ada perintah undang-undangnya dia bisa bertahan di situ,” jelas Isnur.
Tak sepakat dengan Isnur, Prof. Juanda tidak bisa mengatakan mereka polisi yang duduk di sipil sejak sebelum adanya putusan MK adalah tidak lagi sah dan serta-merta batal demi hukum.
“Kita bicara persoalan prinsip bahwa prospektif, berlakunya sejak diucapkan maka tidak boleh bias dan tidak ada kepastian. Sebagai orang hukum kalau saya mengatakan bahwa dengan putusan ini tidak otomatis itu adalah akan batal demi hukum. Tidak begitu dalam konteks hukum administrasi,” seru Prof. Juanda.


Leave a Reply