“Polri seharusnya membuat cooling down dan membangun citra lebih baik. Justru ketika perpol ini lahir seolah-olah dia menentang arus kehendak masyarakat yang harusnya polisi menghormati putusan MK,”
โKetua Umum YLBHI, Muhammad Isnur
Pasca Prahara Agustus yang menimbulkan belasan korban jiwa, nama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tercoreng. Banyak anggota polisi yang mengamankan aksi demonstrasi justru melakukan kekerasan pada aksi massa. Bahkan, ada rekaman video yang menunjukkan bagaimana kendaraan taktis kepolisian melindas seorang pengemudi ojekh online hingga meninggal.
Dari sana, Presiden berupaya untuk melakukan reformasi kepolisian dengan membentuk Komisi Reformasi Polri. Dari pihak Polri pun mengupayakan hal yang sama dengan membentuk tim internal yang diberi nama Transformasi Reformasi Polri.
Di tengah upaya reformasi itu, baru-baru inu muncul Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang izin bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.
Munculnya Perpol ini menimbulkan tanya, adakah upaya reformasi polri benar-benar serius dilakukan untuk memperbaiki citra kepolisian di masyarakat? Jika memang serius, mengapa Polri justru menerbitkan aturan baru yang justru kontraproduktif dengan tujuan reformasi?
Sejumlah narasumber hadir dan mendiskusikan isu ini dalam program Satu Meja The Forum KompasTV (17/12/2025) yang mengangkat tema “Di Balik Polemik Perpol Polisi Aktif Duduki Jabatan Publik”.
Melihat lahirnya Perpol ini di tengah upaya reformasi Polri, Hakim MK 2003-2008, Maruarar Siahaan memilih untuk tetap menaruh harapan bahwa reformasi akan berjalan dan menghasilkan sesuatu yang baik.
Meski demikian, Maru mengatakan sesungguhnga reformasi kepolisian tidak bisa berdiri sendiri. Penegakan hukum adalah integrated criminal justice system yang membutuhkan pengawasan secara horizontal. Sehingga, jika mau reformasi, semua harus direformasi. Tidak bisa jika hanya memperbaiki satu elemen dari sekian banyak elemen yang ada di dalam sebuah sistem.
“Kalau kita perhatikan sekarang, kekuatan besar sebenarnya, benteng terakhir itu (MK), dikatakan oleh satu studi dia sudah rontok. Institutional collapse of supreme court itu menjadi suatu persoalan besar,” kata Maru.
“Inilah problem pokok sekarang yang besar yang menyebabkan kita melihat bagaimana reformasi kepolisian (bisa berjalan) kalau misalnya di sini (sistem peradilan) belum juga direformasi,” lanjut dia.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan upaya reformasi Polri tetap berjalan, meski Perpol yang diteken 10 Desember 2025 lalu itu menimbulkan banyak pertanyaan soal keseriusan reformasi Polri.
Bukti reformasi tetap berjalan adalah komisi reformasi bentukan Presiden Prabowo yang dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie itu sudah meminta saran pada Kompolnas, salah satunyabsoal penguatan pengawasan pada kepolisian.
“Karena sesungguhnya Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 itu konstruksi kewenangannya (polisi) sangat besar tapi tidak kompatibel dengan pengawasannya. Sehingga ke depan, dengan luas dan besarnya pengawasan ini harus diimbangi oleh pengawasan yang ketat dalam semangat sistem check and balance yang kita bangun,” jelas Yusuf.

Namun, salah satu anggota tim reformasi bentukan Istana, yakni Prof. Mahfud MD, dengam mengatasnamakan pribadi, ia menyebut Perpol 10/2025 adalah inkonstitusional atau berlawanan dengan konstitusi. Merespons hal ini, Yusuf mencoba memahaminya sebagai peringatan dalam menafsirkan dan melaksanakan Perpol yang dimaksud secara ketat dan hati-hati, mengingat Mahfud merupakan seorang yang memiliki kedalaman ilmu soal hukum.
Sementara itu, soal komentar Mahfud MD, Ketua Umum Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur membacanya sebagai kondisi di mana komite reformasi segera membuat rekomendasi ke Presiden bahwa Perpol 10/2025 merupakan situasi bahaya yang harus diberi perhatian dan tindak lanjut khusus.
“Apakah misal dikasih jeda waktu 3 bulan, 6 bulan untuk mereka (polisi aktif di jabatan sipil) dikembalikan (ke Polri), atau disuruh ngundurin diri, atau apa. Sehingga beban ini tidak ditempatkan pada Polri untuk bikin perpol, harusnya bebannya di Presiden. Tapi sayangnya presiden dan timnya, Menkopolkam, Menkokum, diam saja tidak merespons atas putusan MK dengan membuat sebuah kebijakan (Perpu/UU).
Karena enggak ada respons dari Presiden dan para pembantunya, menteri-menteri, menko-menko ini, Perpol dikeluarkan (oleh Polri),” jelas Isnur.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Juanda justru melihat perpol ini bukan sesuatu yang bersifat melawan Putusan MK 114/2025 atau mengganjal upaya reformasi Polri. Sebaliknya, Perpol ini malah menjadi jembatan untuk pejabat polisi aktif bisa bertugas di luar institusi Polri di saat tidak ada UU atau Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
“Kalau saya lihat (Perpol 10/2025) sebagai sarana hukum antara, artinya daripada tidak ada sarana hukum, tetapi tidak menabrak dari Putusan (MK) 114. Saya kira, menurut saya itu diperbolehkan, itu sah apalagi ada azas dalam hukum administrasi, presumtion of legality misalnya, bahwa tidak ada satupun orang yang bisa mengatakan itu tidak berlaku. atau bertentangan kecuali Mahkamah Agung atau pengadilan,” papar Juanda.
Tindak Lanjut
Mengingat perpol yang diteken Kapolri itu terus menimbulkan pro kontra di masyarakat, mungkinkah ada tindak lanjut yang dilakukan terhadap Perpol 10/2025, misalnya dengan menarik mundur semua anggota polisi yang saat ini duduk di posisi sipil.
Prof. Juanda menyarankan, agar Perpol ini tidak terus-menerus menjadi sorotan publik dan menjadi beban masyarakat, maka undang-undang harus segera diterbitkan, minimal dibuatkan PP.
Dalam UU itu nanti bisa disebutkan rincian kementerian/lembaga yang bisa diduduki oleh anggota kepolisian. Bisa tetap 17, bisa bertambah, bisa juga berkurang
“Tetapi untuk saat sekarang menurut saya daripada tidak ada sarana hukum terus tentu untuk mengimplementasi putusan itu ya tentu Perpol lebih lebih,” ujar dia.
Sepakat dengan Prof. Juanda, Kompolnas juga menganggap Perpol ini tepat dikeluarkan untuk mengisi kekosongan hukum dalam hal pengisian jabatan sipil oleh anggota aktif Polri.
“Bagaimana pengaturannya Perpol ini sebagaimana yang disampaikan oleh Prof. Juanda itu memberikan ruang perantara untuk mengatasi persoalan-persoalan terkait dengan adanya kebutuhan semangat membatasi (sebagaimana Putusan MK 114/2025) yang itu tidak boleh lagi ke depan seperti sebelum adanya putusan MK,” kata Yusuf Warsyim.
Sementara itu, Isnur menilai penerbiran Perpol oleh Polri di saat ini merupakan hal yang tidak seharusnya dilakukan. Di saat kepercayaan publik belum seutuhnya kembali, Polri semestinya membuat langkah-langkah yang mengembalikan kepercayaan publik. Yang terjadi justru sebaliknya, menerbitkan Perpol yang kemudian banyak dibaca awam sebagai langkah yang melawan MK dan memuat keinginan kepolisian untuk memperlebar kekuasaan di bidang yang lebih luas, di ranah sipil. Ini tentu melampaui kewenangannya sebagai seorang polisi.
“Polri seharusnya membuat cooling down dan membangun citra lebih baik. Justru ketika perpol ini lahir seolah-olah dia menentang arus kehendak masyarakat yang harusnya polisi menghormati putusan MK,” jelas Isnur.
Selain itu, rangkap jabatan anggota Polri di kepolisian dan sipil juga memungkinkan timbulnya dualitas dalam hal loyalitas. Seorang anggota yang rangkap jabatan, dalam institusi harus loyal pada atasannya, begitu juga di badan sipil, ada atasan berbeda yang dia juga harus berlaku loyal.
Terjadi double loyalitas. Dobel atasan di situ. Dobel kebingungan. Itu yang berbahaya dalam pelaksanaan penugasan oleh kepolisian yang enggak berbasis undang-undang yang jelas,” tegas Isnur.
Jika seorang anggota kepolisian ingin tetap duduk di jabatan sipilnya, ia harus memutuskan untuk keluar dari institusi Polri. Selain menghindari loyalitas ganda, hal ini juga untuk mengoptimalkan kinerjanya.
Terakhir, Maruarar Siahaan menggarisbawahi semua pro dan kontra yang berkembang harus segera dihentikan. Caranya, semua harus mengacu pada konstitusi dan mendukung semangat membatasi kekuasaan sebagaimana diatur di dalam konstitusi itu.
Dan semua dikembalikan kepada Presiden. Biarkan Presiden memikirkan solusi untuk persoalan rangkap jabatan anggota kepolisian ini.
Jika sebelumnya Prof. Juanda menyebut Perpol ini dibentuk guna mengisi kekosongan aturan yang saat ini tersedia, Maruarar dengan tegas mengatakan tidak.
“Untuk mengisi kekosongan kita melakukan pelanggaran konstitusi dengan membuat aturan yang tidak ada landasannya, karena itu semua harus diatur dengan undang-undang,” sebut Mary.


Leave a Reply