Saut Situmorang di Back to BDM Eps. 75

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya yakni, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono dinyatakan bersalah dalam dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry dari tahun 2019 hingga 2022. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp1,25 triliun. Pada 20 November 2025, Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pada 25 November 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira dan dua terdakwa lainnya. Rehabilitasi ini bertujuan untuk memulihkan hak dan martabat mereka setelah vonis.

Kasus ini, kemudian menarik perhatian publik, termasuk Mantan Pimpinan KPK, Saut Situmorang. Dalam perbincangannya bersama #BudimanTanuredjoโ€‹, ia mengatakan bahwa di mata penyidik KPK, mereka meyakini ada mens rea dalam kasus tersebut. Terkait polemik kasus ini dan citranya terhadap KPK, Saut mengatakan perlunya peran Presiden untuk mengembalikan kepercayaan terhadap KPK.

Lalu, apa saja isu korupsi yang dibahas? Simak pembahasannya dalam #BackToBDMโ€‹ kali ini.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *