Mantan Pimpinan KPK Bicara Soal Rehabilitasi Eks. Dirut ASDP, Ira Puspadewi

“Saya tetap masih beranggapan belum bisa mengatakan ibu ini dibuktikan salah, tetapi dari poin-poin yang kalau kita baca bagaimana kronologisnya (hakim memiliki logika yang bisa dipahami menyatakan Ira bersalah),”

โ€”Pimpinan KPK 2015-219, Saut Situmorang

Akhir November lalu, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan rehabilitasi bagi mantan Dirut ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi yang sebelumnya ditetapkan  sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi Kerja sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).

Ira pun dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 4 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang menuntut Ira 8,5 tahun penjara.

Namun, dengan adanya rehabilitasi dari Presiden, Ira pun bebas dari tahanan terhitung sejak 28 November 2025.

Ira bersama dua sejawatnya di ASDP diyakini penyidik melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara, karena melakukan kelalaian berat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, meski mereka terbukti tidak menerima keuntungan secara pribadi dalam kegiatan KSU dan akuisisi ini.

Kasus yang menjerat Ira ini menjadi perdebatan publik, mulai dari penersangkaan hingga proses pembebasannya. Dalam siniar Back to BDM YouTube Budiman Tanuredjo, Pimpinan KPK 2015-2019, Saut Situmorang membagikan sudut pandangnya dalam perkara Eks Dirut salah satu BUMN perhubungan ini.

Dalam perbincangannya dengan BDM, secara umum Saut menilai kasus ini memang cukup pelik dan membuka ruang perdebatan. Di satu sisi, Ira terbukti tidak menerima keuntungan dari kegiatan yang ada dan memiliki niat baik untuk masyarakat di balik akuisisi yang ia lakukan. Tapi di sisi lain, ia terbukti melakukan kelalaian yang membuat negara mengalami risiko kerugian dan justru menguntungkan pihak lain.

“Kalau kita membaca 1.200 halaman tuntutan itu dari awal bicara kronologis mulai hari pertama ide Ibu Ira diajak untuk melaksanakan itu, itu saya lihat banyak hal yang memang kita bisa perdebatkan. Kalau di mata penyidik, dia (Ira) masuk ke detail-detail bagaimana mereka (hakim) yakin ada mensrea dan dan actus reus-nya, niat jahat dan bukti niat-niat jahat itu,” kata Saut.

Pimpinan KPK 2015-2019, Saut Situmorang dalam Back to BDM.

Penyidik menemukan mensrea dan actus reus pada Ira saat merunut kejadian demi kejadian secara kronologis. Misalnya adanya agenda rapat dengan direktur yang ia lompati, perubahan rencana Kerja Sama Operasi (KSO) menjadi Kerja Sama Usaha (KSU) kemudian menjadi akuisisi, dan sebagainya.

Meskipun ada juga hakim yang menyatakan opini berbeda atau dissenting opinion, dan menyebut Ira bersama 2 rekannya seharusnya lepas dari segala tuntutan hukum, karena yang mereka lakukan bukan sesuatu yang melawan hukum. Yang mereka lakukan adalah keputusan bisnis yang tujuannya adalah menguntungkan negara. Dan semua itu semestinya dilindungi oleh prinsip business judgement rule.

“Saya tetap masih beranggapan belum bisa mengatakan ibu ini dibuktikan salah, tetapi dari poin-poin yang kalau kita baca bagaimana kronologisnya (hakim memiliki logika yang bisa dipahami menyatakan Ira bersalah),” ujar Saut.

Sebagai eksternal KPK, Saut melihat sesungguhnya yang dilakukan Ira mengakuisisi kapal-kapal milik PT JN yang dianggap tidak sesuai standar, kemudian memperbaikinya, adalah demi kebaikan semua di tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja.

Kapal-kapal itu merupakan kapal tua yang memiliki banyak kerusakan minor. Misalnya luban-lubang kecil di banyak bagian, mengalami korosi, dan sebagainya. Ia akuisisi, perbaiki, sehingga bisa digunakan kembali untuk melayani kebutuhan masyarakat.

Niatnya baik, dengan uang yang terbatas, ia ingin agar ada lebih banyak kapal yang bisa digunakan untuk melayani kepentingan masyarakat. Selama perbaikan dan perawatan dilakukan, manajemen risiko diperhitungkan, apa yang Ira lakukan adalah keputusan yang tidak salah.

“Saya membayangkan salah satunya yang kalau di daerah T3 (tertinggal, terdepan, dan terluar),  ini kan saya di beberapa media juga mengatakan satu hari saja kapal enggak masuk itu harga bisa tiga kali lipat naik. Kemudian kita bilang Ibu Ira enggak berniat baik di situ? Jahat kita kalau kita bilang dia tidak punya niat baik,” sebut pria kelahiran Medan itu.

“Ibu Ira bagus mau coba membangun kapal yang begitu yang harusnya jadi di-scrap, masuk ke ke besi tua ke mana pun dia hidupkan kembali karena ekonomi kita masih begitu. Bahkan India lebih parah dari sini, pompa yang sudah rusak saja dibenerin sama dia yang penting bisa membikin ekonomi,” ia melanjutkan.

Namun, hukum bersifat pasti, adil, dan bermanfaat. Soal risiko yang memungkinkan menimbulkan kerugian negara dan masyarakat akan selalu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Misalnya, penyidik khawatir jika tragedi Tampomas terulang kembali. Dan tuntutan yang dibuat oleh hakim dalam 1.200 halaman sudah memuat semua alasan mengapa mereka menetapkan Ira bersalah.

“Logika-logika penyidik itu agak berbeda di situ. Makanya kalau kita lihat mereka dalam membahas rehabilitasinya Pak Presiden, Direktur Penyidikan menunjukkan gambar kapal ‘ni lihat loh, nih lantainya bolong-bolong, nih corrosion‘ dan segala macam’. Terus mereka juga banyak memiliki detail-detail yang menunjukkan bahwa bagaimana BKI (Biro Klasifikasi Indonesia), bagaimana lembaga penilai, terus bagaimana konsultan, terus bagaimana tadi saya bilang kan kronologisnya, yang akhirnya menimbulkan pertanyaan,” jelas Saut.

Pimpinan KPK 2015-2019, Saut Situmorang dalam Back to BDM.

Saut berujar, jika Prabowo atau jajarannya membaca tuntas 1.200 halaman tuntutan, mungkin keputusannya bisa berbeda. Bisa jadi, saat ini Ira masih menjadi tahanan, karena keputusan rehabilitasi tidak pernah terjadi.

“Kalau mereka baca, coba saya minta kepada timnya baca deh. Wah itu kita akan berada pada posisi, ‘oh iya, ada sesuatu yang sebenarnya kita harus perbaiki negeri ini’. Pertama dari sisi KPK-nya sendiri. Yes, KPK ngurusin begitu (kasus remeh), urusin aja tuh Bobi Nasution, urusin aja tuh yang lain-lain yang prioritas yang membawa efek jera, daripada sekedar seseorang yang pengin menghidupkan ekonomi di daerah tertinggal kemudian Anda (KPK) kejar-kejar,” ungkap Saut.

Kalaupun Prabowo meyakini Ira tidak patut dipersalahkan, semestinya Presiden harus membiarkan proses hukumnya berjalan hingga hakim memutuskan di persidangan, hingga tingkat tertinggi bila diperlukan.

Bagi Saut, ini adalah proses edukasi hukum pada publik, ini adalah bentuk kekuasaan kehakiman yang menjadi bagian dari trias politika. Ketika kekuasaan legislatif dan eksekutif mencampurinya, maka trias politika tidak berjalan optimal.

Toh, di pengadilan juga bisa dikemukakan perbedaan pendapat. Persidangan dan hakim yang memandu jalannya sidang tidak anti dengan perbedaan pendapat. Semua bisa dikemukakan dan akan dipertimbangkan.

Jika Presiden meyakini Ira baik, maka biarkan saja proses hukum membuktikannya.

“Tapi orang kadang-kadang berdebat, ‘panjang-panjang amat Pak Saut, kan hukum itu harus simple, ringan, dengan biaya murah, dan seterusnya’. Kita enggak bisa mengorbankan kepastian hukum dengan berkata begitu,” kata Saut.

Business Judgement Rule

Business judgment rule adalah satu prinsip atau konsep di mana direksi perusahaan tidak dapat dibebankan tanggung jawab hukum atas keputusan yang diambilnya, sekalipun keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Syaratnya, sepanjang keputusan itu dilakukan dengan iktikad baik, tujuan yang juga baik,, dan dengan cara yang benar, dasar yang rasional, dan mengedepankan kehati-hatian.

Kasus hukum yang menyeret nama Ira Puspadewi dipersepsikan masyarakat juga semestinya masuk dalam ranah business judgement rule ini. Ia semestinya tidak diproses hukum, karena niatnya baik dan semua yang ia lakukan ada dalam kerangka bisnis perusahaan.

Namun, pria berusia 66 tahun ini menyebut logika penegakan hukum dan business judgement rule semestinya tidak jauh berbeda. Keduanya membutuhkan transparansi, akuntabilitas, dan sebagainya.

Akuntabilitas termasuk harus ada dalam proses penilaian atau perhitungan. Pada kasus akuisisi kapal PT JN oleh ASDP ini, ada inkonsistensi perhitungan, ada perbedaan penilaian. Misalnya soal layak atau tidaknya kapal untuk dibeli, besar atau kecilnya risiko yang mungkin timbul. Dari perbedaan itu, maka dapat dilihat ada sesuatu yang tidak beres dalam proses ini.

Dan jika terjadi perdebatan di publik, mengapa Ira ditangkap KPK, dan mengapa kemudian ia direhabilitasi, Saut menganggap semua itu menjadi tanggung jawab Presiden untuk menjelaskan

“Itu yang saya bilang Presiden harus tanggung jawab di situ. Oh, iya dong. Ini kita bicara pembangunan hukum, pedang pemberantasan korupsi ini tangan presiden. Masa kita mau bertahan terus hanya tiga poin di bawah Nepal. (Indeks Persepsi Korupsi) Kita sekarang 37, Nepal 34. Mau seperti itu?” tanya dia.

Saut menilai keputusan Prabowo untuk merehabilitasi Ira Puspadewi dan 2 rekannya cenderung kebijakan yang bersifat populis semata. Dan kebijakan populis semacam itu, menurutnya berbahaya bagi hukum.

“Saya katakan sekali lagi kehadiran KPK itu harus menjaga orang baik tetap baik. Itu dulu gambar besarnya. Makanya, kita lihat kalau dia (Ira) masih bisa dinilai sebagai (orang baik, maka biarkan proses hukum berjalan), karena begitu penyidikan kan dia enggak boleh SP3,” jelasnya.

Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

Dalam persidangan, Ira ditetapkan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 UU Tipikor tersebut berbunyi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal ini merupakan salah satu pasal yang banyak menjadi kontroversi dalam UU Tipikor. Pasal 3, juga pasal 2, menjadi pasal-pasal yang dianggap rancu dan bisa dimanfaatkan untuk menjerat banyak orang.

Saut mengatakan, dua pasal ini jika dibahas bisa menimbulkan perdebatan panjang. Secara pribadi, ia pernah menyampaikan kritik agar kedua pasal ini dihapuskan atau diperbaiki. Baginya, bunyi dari pasal-pasal ini rancu. Semestinya hanya orang yang menerima atau melakukan suap (kickback) saja yang dihukum. Tapi hal itu tidak ditegaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Kita masih berpikiran bahwa penyelenggara negara di pasal 2, pasal 3 ini apakah menyalahkan kewenangan-kewanangannya, memperkaya orang lain. Memang kalau pasal 2, pasal 3 itu enggak mesti ada kickback, itu enggak dijelaskan. Pokoknya negara rugi karena perbuatan dia menyalahgunakan (kewenangan), tidak mesti ada soal kickback di situ,” jelas Saut.

Dengan demikian, pasal ini menjadi penuh risiko dan kerap kali digunakan untuk memidanakan orang-orang yang lalai dan dianggap merugikan negara.

Dulu, ia dan dua pimpinan KPK lain sempat memohon pada Mahkamah Agung (MA) untuk menghapus kata “dapat” dalam pasal itu. Jadi kerugian negara benar-benar harus dihitung, ada atau tidak, jika ada berapa besar. Jangan menggunakan terma “…dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”.

Oleh karena bunyi pasal yang rancu, selama ada di KPK ia menceritakan bagaimana mereka sangat berhati-hati dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang di dalamnya tidak terdapat suap atau kickback.

“Memang waktu itu kita hati-hati. Ini gimana, rugi? Rugi. Ya udah mainkan. Pak enggak ada kickback-nya. Waduh, enggak ada kickback-nya. Oh itu kita hati-hati banget,” kenang Saut.

Sama halnya dengan kasus Ira saat ini, meski diyakini merugikan nrgara, tapi secara personal ia tidak menerima suap sedikit pun. Ia hanya mengambil keputusan yang menguntungkan pihak swasta, yakni pemilik PT JN sebesar Rp1,25 miliar atas kegiatan akuisisi kapal PT JN oleh ASDP.

Hanya karena  ia memiliki wewenang yang penggunaannya merugikan negara, Irs terjerat kasus korupsi.

“Pasal 2-3 itu enggak bicara kickback. They don’t care, (yang penting) berbuat sesuatu yang melampaui wenangnya kemudian negara rugi (maka bisa diproses). Siilakan kita perbaiki pasal ini. Kita jelaskan untuk ke depan supaya kemudian ada kepastian berbisnis,” ajak proa yang mundur dari KPK September 2019, karena revisi UU KPK itu..


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *