Kembalikan Kedigdayaan KPK

“…kalau kita memang mau KPK ini menjadi seperti yang kita harapkan, Mr. Presiden, please bikin saja Perpu, kembalikan KPK, Anda bisa tidur nyenyak.

โ€”Pimpinan KPK 2015-2019, Saut Situmorang

Sejak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) disahkan 2019 lalu, lembaga anti rasuah yang dulunya dikenal gahar membongkar kasus korupsi para pejabat negara, kini mengalami pelemahan secara signifikan.

Kewenangan KPK dikebiri, independensinya dibatasi, para petingginya pun banyak yang diduga terafiliasi dengan kekuatan politik tertentu.

KPK adalah produk reformasi yang dibentuk di era Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarno Putri untuk menangani persoalan korupsi di Indonesia. Alasannya, kepolisian dan kejaksaan ketika itu dirasa tak mumpuni untuk menjalankan tugas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun, bagai membesarkan anak singa, semakin lama KPK semakin menunjukkan tajinya. Ia bertaring dan bisa menerkam siapapun yang terbukti berbuat jahat pada keuangan negara.

Diakui atau tidak, banyak pihak yang tak senang dengan kinerja moncer KPK itu, KPK mengancam kenyamanan mereka. Akhirnya, di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, terbitlah revisi UU KPK dan menjadikan KPK kehilangangan kedigdayaannya seperti saat ini.

Mantan Petinggi KPK 2015-2019, Saut Situmorang membagikan perspektifnya soal KPK hari ini dengan Budiman Tanuredjo dalam dialog di siniar Back to BDM.

Ia melihat KPK hari ini sudah kehilangan kepercayaan masyarakat, sehingga harus melakukan hal-hal yang sifatnya populis, cenderung “memamerkan” hasil kerja, ketimbang membuktikan signifikansi hasil kerja itu sendiri.

Memamerkan, misalnya dengan memajang tumpukan uang hingga ratusan miliar rupiah yang disebut sebagai uang negara hasil sitaan dari para koruptor. Padahal, uang-uang fisik itu didapat dari hasil meminjam ke bank. Hal itu diakui sendiri oleh KPK.

“Kita ini terbiasa menunjukkan bahwa hukum itu harus menjadi sesuatu yang eye catching, padahal pada bagian lain hukum enggak begitu. Anda cukup tunjukkan aja transfernya tanggal sekian, sudah transfer, ini ada bukti kok,” kata Saut.

Aksi pamer hasil operasi seperti itu diyakini Saut sebagai upaya KPK untuk menarik perhatian dan kepercayaan publik, karena dua hal itu sudah tak lagi mereka miliki sekarang.

Pimpinan KPK 2015-2019, Saut Situmorang dalam Back to BDM.

Namun, jika kebiasaan populis semacam itu terus dilakukan, maka fungsi KPK sebagai trigger mecanism, koordinator, supervisor, dan monitori praktis sudah tidak ada lagi. Fungsi-fungsi itu menghilang bersama hilangnya UU KPK yang lama.

“Membuktikan Anda pruden di situ enggak mesti harus dengan menunjukkan uang itu. Beresin aja kasus-kasus yang mangkrak, sekarang itu kan banyak yang menyangkut rezim sebelumnya,” ujar pria asal Medan, Sumatera Utara itu.

Misalnya proyek Woosh, IKN,izin tambang ilegal, konsesi lahan, proyek MBG yang berbiaya fantastis, dan sebagainya. Jika ini yang diusut, maka akan jauh lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarat dan otomatis akan mengembalikan kepercayaan publik pada KPK.

Banyak kasus strategis yang menunggu sentuhan dari KPK dan pemerintah untuk bergerak ke arah sana.

“Kalau kita memang mau KPK ini menjadi seperti yang kita harapkan, Mr. Presiden, please bikin saja Perpu, kembalikan KPK (seperti sebelum revisi UU KPK 2019), Anda bisa tidur nyenyak,” tegas Saut.

Jika itu berhasil, maka KPK akan kembali digdaya. Fungsi-fungsinya akan pulih seperti semula. Bahkan, Saut yakin jika Perpu KPK diteken Presiden, Tim Reformasi Polri yang belum lama ini dibentuk bisa jadi tidak akan berguna. Ia ingat betul bagaimana KPK di eranya menjabat mensupervisi Polri mulai dari proses rekrutmen, jenjang karier, dan seterusnya.

Perbedaan Pra dan Pasca Revisi UU KPK

Sebelum UU KPK direvisi, sejak kepemimpinan KPK jilid ke-1 hingga ke-5, KPK tampil gagah, independen, berani menangkap siapapun selama ada bukti kuat. Benar-benar siapapun. Menteri, kepala daerah, petinggi BUMN, kerabat penguasa, semua bisa terciduk KPK jika memang terbukti berbuat tindak koruptif.

Di masa itu, KPK masih berdiri sebagai lembaga yang independen, tidak berada di bawah rumpun eksekutif seperti sekarang. Meski independen, Ketua KPK Agus Raharjo juga masih mendapat intervensi dari eksekutif.

“Kita sudah punya pengalaman juga bagaimana Pak Agus dimarahi dan seterusnya padahal undang-undangnya masih independen, apalagi hari ini,” ungkap Saut.

Dulu, KPK bisa memanggil menteri kapan saja dibutuhkan, dan menteri itu akan datang. Sekarang, Menteri BUMN yang dipanggil, yang menyambangi KPK adalah menteri lengkap beserta jajaran direktur kementerian itu.

Dulu, KPK bisa memperingatkan menteri untum tidak memanipulasi data dan statistik, karena KPK tau jika ada angka yang dimainkan. Tapi menurut Saut, hal itu tidak lagi terjadi hari ini.

“Itu kan pencegahan yang lebih efektif, tapi itu juga kan masih lumayan kita mengingatkan mereka jangan berbohong dengan statistik yang Anda bikin. Ternyata Anda rugi juga kok. Anda main juga di belakang. Apapun BUMN-nya di negeri ini ketika itu. Apalagi sekarang kan makin makin ruwet tuh (investasi) Telkomsel dengan GoTo segala macam itu. Rp6, berapa triliun loh. Itu masih dimainkan di kejaksaan. Saya enggak tahu ke depan gimana,” papar Saut.

Hal lain, Dosen di Sekolah Tinggi Intelijen Negara itu mengatakan pasca UU KPK direvisi, ada seorang menteri mendatangi KPK dan meminta agar KPK tidak terus-terusan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Namun, KPK ketika itu tidak goyah karena merasa memiliki bukti yang kuat untuk OTT.

“Itu menteri orang terdekat Mister Presiden. You can imagine. Itu sekarang pelan-pelan sudah mulai dilakukan kayak begitu. Ini kita ingatkan Prabowo, hati-hati,” seru Saut.

Budiman Tanuredjo dan Saut Situmorang.

Mengapa UU KPK harus direvisi?

Terkait pertanyaan itu, Saut Situmorang jujur menyatakan tidak tahu persis alasan di balik revisi tersebut. Karena baginya, tanpa direvisi pun, KPK sudah terbukti menjalankan upaya pemberantasan korupsi dengan maksimal. Terbukti dengan meningkatnya indeks persepsi korupsi (IPK) di poin 40 ketika itu. Itu adalah IPK tertinggi Indonesia hingga saat ini.

“Indeks persepsi korupsi naik sampai 40 waktu itu. Whatever pokoknya dia naik. Enggak ada sejarah kita pernah jatuh. Walaupun kemudian waktu itu agak berbahaya yang kita lakukan, karena memang OTT-nya didobelin sehingga menyikat banyak orang,” ujar Saut.

Pasca revisi, IPK justru terpantau merosot ke angka 37. Fakta itu seolah-olah membuktikan betapa revisi UU KPK benar-benar melemahkan kualitas penanganan korupsi di Indonesia.

Namun ada satu hal yang bagi Saut masih menggembirakan di tengah kondisi pemberantasan korupsi yang suram saat ini adalah frekuensi Presiden Prabowo mengatakan perang terhadap korupsi yang terbilang tinggi.

Presiden katakan akan kejar sampai kemanapun para koruptor bersembunyi. Ini yang harusnya menjadi lecutan semangat bagi KPK untuk berani mengejar para penggembos uang negara.

“Saya katakan (ke) Badan Anti Korupsi, Anda bekerja, kejar sampai ke Afrika, Pak. Soal (nanti tersangka) dimaafkan oleh istana soal lain lagi. Sudah kejar sampai ke Afrika karena perintah Presidennya, soal dimaafkan itu wewenangnya dia (Prabowo). Nanti silakan Presiden macam apa dia (di Pilpres) tahun 2029, nanti kita nilai dia,” kata Saut.

Kunci Sukses Singapura Bersih dari Korupsi

Saut pernah hidup di Singapura saat masih muda. Di negara itu, ia belajar bagaimana Perdana Menteri pertama Singapura, Lee Kuan Yew (LKY) membangun negara itu dengan 3 kunci utama. Ketiga kunci itu adalah kejujuran (honesty), meritokrasi (meritocracy), dan fleksibilitas (flexibility)

Dari ketiganya, kejujuran dan meritokrasi porsinya jauh lebih besar melebihi fleksibilitas. Tidak seperti di negara kita, di mana fleksibilitas nampaknya ada di posisi pertama, mengalahkan kejujuran dan meritokrasi.

Anak-anak LKY memang banyak yang menjadi orang penting di Singapura. Ada yang menjadi PM menggantikan posisinya, ada yang menjabat Direktur SingTel, ada juga yang menjadi CEO di Tamasek.

Namun semua itu bukan karena ayahnya seorang PM, melainkan tetap melalui proses merit yang terukur.

“Di sana itu begitu mereka lulus SMA itu kan sudah dipastikan anak ini memenuhi syarat enggak untuk masuk perguruan tinggi. Banyak, ada O Level, A Level segala macam. Itu mereka sudah dilihat, itu merotokrasi,” jelas pria yang mendapat gelar doktor du bidang manajemen dari Universitas Persada Indonesia itu.

Hal-hal semacam ini tidak terjadi di Indonesia. Kekuatan relasi dan orang dalam masih memegang peran penting salam menentukan keberhasipan seseorang di dunia profesional.

Kejujuran dan meritokrasi di Indonesia masih jauh dari harapan. Namun untuk kunci ketiga, yakni fleksibilitas, Indonesia menang jauh dibandingkan Singapura.

“Kalau kita bilang meritocracy, honesty, dan flexibility, kita kebanyakan flexibility. Too fleksible. Oke Pak Prabowo. Bapak fleksibel. Oke kita terima but don’t take too much flexible. Ini orang bisa jadi longgar, kemudian karatan-karatan, dan tenggelam,” Saut mengingatkan.

Dengan tiga kunci itu, Singapura akhirnya tumbuh menjadi satu negara yang bersih dari korupsi. IPK-nya 84, nomor 3 tertinggi di dunia.

Mampukah Indonesia mengikuti capaian negara tetangga yang satu ini?

Saut tetap optimis kita bisa mencapainya meski harus melalui perubahan-perubahan yang perlahan dan tidak mudah.

“Bertahap. Saya bisa membayangkan. Sama dengan ketika contoh ngambil negara tadi itu yang saya bilang (Singapura), ketika kemudian mereka harus memindahkan dari kampung yang kumuh, flat, di situ orang Melayu biasa hidup dengan halaman yang luas. Hampir setiap hari terjadi pemukulan terhadap anak. Begitu pemerintah mikirin lagi, oh kita bangun taman. Karena apa? Biasa anak itu bermain sekarang rumah sempit, bapaknya kerja malam, ada penganiayaan waktu itu. Jadi mereka pelan-pelan digeser,” ujar Saut.

“Kesadaran publik itu ketika Anda melakukan perubahan pasti karena ada konsekuensi sosial, ekonomi, politik dan seterusnya,” lanjutnya.

Di tengah semua perjuangan panjang ini, Saut masih menyimpan keyakinan Indonesia bisa menjadi negara maju di ulang tahun emasnya 2045 nanti.

Namun, untuk bisa dikatakan sejahtera ada indikator yang harus dipenuhi, setiap rakyat harus sudah terjamin kebutuhan kesehatan, pendidikan, dan seterusnya oleh Negara. Semua pelayanan itu harusnya sudah bisa diakses secara gratis oleh masyarakat.

Tentu tidak mudah untuk bisa mencapai Indonesia dengan kondisi sejahtera semacam itu. Diperlukan kerja cerdas, keras, dan konsisten dari pemerintah agar Indonesia Emas bisa benar-benar terwujud.

Untuk itu, Saut berpesan agar pemerintah berhenti menelurkan kebijakan yang sifatnya populis, kebijakan yang tujuannya bisa dipamerkan, bisa mempertebal elektoral, dan sebagainya.

“Pemerintah sudah enggak boleh flexing-flexing kayak begitu. Jadi kalau kembali pertanyaannya apakah ini bisa kita ciptakan? Bisa, tetapi memang we need another president maybe who have a very different ways of thinking in term of creating the values,” pungkas Saut.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *