Bukan Bencana Alam, Banjir Sumatera adalah Bencana Ekologi dan Bencana Politik

“Ini bukan bencana alam, jelas bahwa ini bencana ekologis. Bencana yang disebabkan oleh kehancuran ekologi dan oleh kebijakan pemerintah. Menurut saya ini bencana politik juga,”

โ€”Wartawan Bencana Kompas, Ahmad Arif

Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sebagian besar wilayah Pulau Sumatera bagian utara, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, bukan sekadar bencana yang timbul akibat fenomena alam Siklon Senyar.

Siklon memang menyebabkan terjadinya hujan dalam intensitas yang sangat tinggi, namun yang terjadi di Sumatera adalah pertemuan antara fenomena alam dan kerusakan ekologi yang diakibatkan oleh ulah manusia.

Hutan ditebangi, entah dalam rangka penebangan liar, pembukaan lahan, atau bahkan alih fungsi lahan menjadi perkebunan monokultur seperti sawit.

Akibatnya kemampuan tanah untuk menyerap air menjadi berkurang, tanah pun mudah longsor, karena akar-akar pohon yang biasa mencengkeram erat mereka kini banyak yang sudah tercerabut.

Sejumlah narasumber membahas isu ini dalam program Satu Meja The Forum KompasTV (3/12/2025) dengan dipandu oleh Budiman Tanuredjo.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Ahmad Shalihin menilai bencana yang hingga saat ini masih terjadi merupakan satu bencana yang telah direncanakan. Maksudnya, bencana ini adalah dampak dari kebijakan-kebijakan politik yang dikeluarkan pemerintah.

“Kebijakan-kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam, pemberian konsesi kepada korporasi-korporasi merebut ruang sedemikian luas. Kita hanya memanen dari akumulasi kebijakan-kebijakan yang abai, permisif, semua ruang diberi untuk konsesi,” kata Shalihin.

Semua itu menyebabkan terjadinya deforestasi, kerusakan daerah aliran sungai, dan sebagainya.

Sebaga organisasi non pemerintah yang bergerak di bidang lingkungan hidup, Walhi Aceh sering dilibatkan oleh pemerintah daerah dalam setiap proses pembuatan kebijakan. Mereka kemukakan kajian-kajian yang kiranya baik bagi keberlangsungan lingkungan, bukan hanya manusia, tapi juga satwa, dan hutan itu sendiri.

Sayangnya, mereka hanya dilibatkan di awal, tidak dalam proses akhir pengambilan keputusan. Kajian mereka hanya didengar, diakomkdir, tapi tidak dilaksanakan.

“Contoh ya sekarang ini sedang disusun Perda Tata Ruang Kanun, tata ruang Aceh yang dulu pernah Walhi gugat dengan berbagai macam alasan. Salah satunya perlindungan kawasan ekosistem Leuser, misalnya. Pada saat proses pembahasan di awal itu terakomodir, tapi menjelang akhir-akhir itu hilang lagi dia. Koridor satwa, kemudian wilayah keluaran rakyat, itu tiba-tiba hilang dia di ujung-ujung ” jelas dia.

Wartawan Bencana Kompas, Ahmad Arif, sangat sepakat terkait istilah bencana ekologis yang dikemukakan Solihin.

“Kalau kita melihat apa yang terjadi di Sumatera saat ini, ini bencana ekologis kalau menurut saya. Karena apa yang dilakukan selama ini secara sistematis selama bertahun-tahun dan saya pikir terutama 10 tahun terakhir kita bisa melihat bagaimana alih fungsi lahan yang sedemikian cepat terjadi,” sebut Aik, sapaan akrab Ahmad Arif.

Justru, jika ini disebut sebagai bencana alam itulah yang sangat salah, karena tidak sesuai dengan definisi bencana alam dari United Nation Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR).

Mengacu definisi UNDRR, bencana alam adalah bencana yang timbul akibat fenomena alam seperti gempa bumi, tsunami, badai, siklon, dan sebagainya pada masyarakat yang tidak dilindungi.

“Ini bukan bencana alam, jelas bahwa ini bencana ekologis. Bencana yang disebabkan oleh kehancuran ekologi dan oleh kebijakan pemerintah. Menurut saya ini bencana politik juga,” tegasnya.

Menanggapi penjelasan Solihin dan Aik, Staf Khusus Kepala Kepresidenan, Timothy Ivan Triyono tidak menampik bahwa bencana ini terjadi juga akibat adanya kerusakan lingkungan hutan di Sumatera.

Namun, ia memastikan pemerintahan Prabowo berkomitmen dalam melakukan perbaikan lingkungan yang rusak itu. Misalnya dimulai dengan Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan dibentuknya Satgas Penataan Kawasan Hutan.

“Hingga saat ini, Satgas PKH itu sudah melakukan penyitaan 1,5 juta hektar lahan dari 587 perusahaan nakal itu sudah ditertibkan oleh Satgas PKH,” sebut Ivan.

Ditertibkan, artinya lahan yang mereka kelola sudah disita oleh Negara. Kemudian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan akan melakukan perbaikan-perbaikan.

Lebih jauh, pemerintah bersama aparat penegak hukum juga akan melakukan penyelidikan dan pengejaran oknum-oknum yang terlibat dalam perusakan lingkungan. Hal ini pun turut disampaikan Presiden Prabowo saat berbicara di depan masyarakat pengungsi korban banjir Sumatera beberapa hari lalu.

Catatan Kritis untuk Pemerintah

Di tengah kondisi bencana dan kerusakan alam yang ada saat ini, bagaimana semestinya pemerintah bersikap? Bagaimana pemerintah bisa menjamin keselamatan rakyatnya sembari memastikan proses hukum bisa dijalankan jika ditemukan bukti adanya pelanggaran terkait kerusakan lingkungan?

Mantan Kepala Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias 2005-2009 yang juga Rektor Universitas Harkat Negeri, Sudirman Said menyarankan sejumlah hal. Pertama, Negara perlu untuk hadir dan menemani rakyat di masa sulit ini. Kedua, Negara harus bisa relevan dan dekat dengan rakyatnya.

Jika hal-hal itu tidak dilakukan, rakyat bisa memendam kemarahan pada Negara, sekalipun bantuan-bantuan secara fisik telah digelontorkan. Mereka merasa diabaikan, tidak dipentingkan, bahkan ditinggalkan setelah alam daerah mereka dirusak.

“Sekarang ini kelihatannya jaraknya makin lebar dan itu pula yang menyebabkan mungkin suasana masyarakat sekarang ini meskipun sudah mulai turun bantuan segala macam tetap saja ada suasana marah. Dan ini hal serius menurut saya,” ungkap Dirman.

Misalnya ketika Kepala BNPB mengatakan bencana hanya dramatis di media sosial. Itu adalah pernyataan yang meremehkan kesulitan dan penderitaan masyarakat yang luar biasa di tengah hantaman bencana yang menimpa tanah mereka.

Kemudian Ahmad Shalihin dari Walhi Aceh memberi catatan agar pemerintah berhenti menyebut bencana di Sumatera ini sebagai bencana alam.

“Karena pernyataan bencana alam itu sepertinya menggugurkan tanggung jawab korporasi yang seharusnya paling bertanggung jawab, selain kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah, perilaku korporasi itu juga harus mintai pertanggungjawaban, karena merekalah yang kita rasa itu paling bersalah dalam kejadian bencana ini,” jelas Shalihin.

Aik menambahkan, ada hal lain yang juga perlu untuk dikoreksi, yakni sistem dan cara pandang kita dalam pembangunan wilayah. Perizinan penggunaan lahan dan pembukaan lahan baru menjadi hal yang penting untuk diperketat. Hutan yang rusak akibat pembukaan lahan atau alih fungsi bukan hanya terjadi di Sumatera, tapi juga pulau lain seperti di Kalimantan, bahkan pulau-pulau kecil.

Jika hal itu tidak dibenahi, maka kita harus bersiap dengan konsekuensi bencana lain yang akan datang di kemudian hari, mungkin dengan lebih intens, karena iklim berubah.

Kita harus hati-hati di situ. Karena kalau tidak, maka situasi yang terjadi di saudara-saudara kita di Sumatera bisa terjadi di manapun di Indonesia. Kita harus berpikir bahwa Indonesia ini negara kepulauan yang tanahnya adalah sebagian vulkanik muda. Kerentanannya terhadap hujan sedemikian tinggi. Dan kita harus sadar,” jelas Aik.

Jangan pernah menganggap bahwa pembukaan lahan adalah kegiatan normal yang juga dilakukan oleh semua negara dunia demi menggerakkan roda ekonomi atau membuka investasi. Aik menegaskan Indonesia tidak bisa disamakan dengan negara lain.

“Karena hutan tropis kita ada di area-area yang sangat rentan yang ketika itu dibuka secara membabi buta artinya risiko kita akan sangat besar dan yang menanggung siapa? Masyarakat,” lanjutnya.

Satu Meja The Forum (3/12/2025).

Menanggapi beberapa catatan yang masuk, Ivan meresponnya satu per satu. Mulai dari anggapan bahwa ada kerenggangan antara pemegang kewenangan dengan rakyat. Baginya, pemerintah pusat sangat berempati atas bencana yang terjadi. Presiden pun sudah meninjau langsung ke lokasi bencana pada 1 Desember 2025. Segenap jajaran pemerintahan dan badan negara juga dikerahkan.

“Kami sadar bahwa pasti ada kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana ini. Tapi saya rasa komitmen presiden yang sudah teruji sebagai militer di berbagai macam krisis, di berbagai macam pertempuran, saya rasa Pak Presiden punya komitmen yang kuat untuk penanganan bencana ini,” jelas Ivan.
Selanjutnya, Ivan juga menrespons pendapat Walhi soal penyebutan bencana alam yang dianggap menghilangkan tanggung jawab pemerintah dan korporasi. Baginya, itu sama sekali tidak benar.

Pemerintah telah membentuk Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH) dan satgas itu tengah menelusuri siapa saja oknum atau korporasi yang harus bertanggungjawab atas banyaknya kayu gelondongan yang hanyut terbawa arus banjir. Tak lupa, mereka yang diduga melakukan perusakan lingkungan juga akan diusut oleh aparat penegak hukum.

“Pemerintah saat ini fokusnya bukan hanya memberikan bantuan logistik, tetapi pemerintah ingin menjaga semua warga agar punya harapan hidup untuk membangun kembali hidupnya. Dan Presiden juga sangat menegaskan bahwa proses rehabilitasi, proses rekonstruksi itu harus berjalan dengan baik ke depan,” ujar Ivan.

“Pemerintah punya target 100 hari kerja untuk melakukan rehab dan rekon. Lalu, pemerintah juga sedang menyiapkan rencana 1 tahun untuk rehab dan rekon dan Insya Allah dalam 1 tahun itu proses perbaikan pemulihan bisa optimal,” pungkasnya.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *