MK Larang Polisi Rangkap Jabatan, Bagaimana Polri Seharusnya Merespons?

“Mahkamah Konstitusi telah memutuskan polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil, putusan yang mempertegas agar kekuasaan tidak menyeberang tanpa kontrol. Namun untuk pernyataan menteri yang mengatakan pejabat polisi yang sudah menduduk jabatan sipil tidak perlu mundur karena putusan MK dianggap tidak berlaku surut. Di sinilah ujian kedewasaan kita sebagai negara hukum. Kita boleh berbeda tafsir, tapi satu hal yang tidak boleh ditawar. Apapun putusan MK harus dihormati. Jika ada perwira tinggi polisi yang menduduki jabatan sipil memilih mundur sebagai anggota PORI, itu suatu langkah yang patut dihargai karena itu bentuk ketaatan pada hukum. Negara hukum hidup dari ketaatan, bukan dari cara mencari celah untuk menghindari putusan yang tidak disukai. Jika hukum hanya ditaati ketika menguntungkan, maka Republik ini sedang bergerak mundur ke arah yang berbahaya,”

Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini mengeluarkan larangan bagi anggota Polri aktif merangkap jabatan di ranah jabatan sipil melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan ini seakan menutup celah yang selama ini memungkinkan pejabat kepolisian diangkat menjadi pejabat sipil, sehingga terjadi rangkap jabatan.

Lantas bagaimana Polri merespon putusan yang membatasi para anggotanya ini?

Satu Meja The Forum KompasTV (19/11/2025) membahasnya bersama sejumlah narasumber dalam kerangka tema “Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Demi Perbaikan atau Keadilan?”.

Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi mengaku belum mendengar respons langsung dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait keputusan MK ini. Namun, ia yakin Kapolri akan menindaklanjuti apa yang telah menjadi titah dari MK, karena sifatnya final and binding.

Sementara ini, Kapolri telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengantisipasi dampak dari keputusan MK, khususnya untuk mengatur proses pengembalian anggota Polri yang saat ini duduk di jabatan sipil.

“Kita maknai dulu putusan MK itu bahwa polisi yang masih dinas menjadi polisi tidak boleh merangkap jabatan di jabatan sipil, pasti nanti konotasinya akan pengembalian petugas polisi yang sekarang ada di sana pindah (kembali) ke polisi. Itulah yang mungkin nanti harus diperhitungkan bagaimana caranya, kapan pelaksanaannya,” kata Aryanto.

Anggota polisi yang saat ini rangkap jabatan nantinya bisa memilih, apakah akan kembali ke kepolisian atau mengundurkan diri dan mempertahankan jabatan sipilnya. Aryanto menyebut, apapun keputusannya Polri siap dan tidak mempermasalahkannya.

“Kalau harus kembali ke polisi, berarti (Polri) harus menampung itu. Bagi saya itu bukan masalah yang besar untuk saat ini, karena jumlah personil polisi sekarang ini baru 420-an ya idealnya kan 700. Jadi kita sebetulnya masih kekurangan. Kemudian kita lihat juga pelayanan polisi sekarang kurang bagus, karena di antaranya kurang dari personil itu. Dengan adanya ini malah kita anggap sebagai tambahan,” jelas Aryanto.

Menanggapi pembentukan pokja di kepolisian, Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asvinawati menghargai semangat Kapolri untuk menindaklanjuti putusan MK itu.

Hanya saja, ia memberi catatan agar posisi yang nantinya ditinggalkan oleh pejabatnya yang merupakan anggota Polri, jangan sampai kosong dalam waktu yang terlalu lama, dalam beberapa bulan harus dipastikan posisi yang ditinggalkan itu harus sudah kembali terisi.

“Kalau 1 tahun itu sudah terlalu lama menurut saya, tentu saja tenggang waktunya berapa bulan itu cukup untuk mengisi jabatan yang akan ditinggalkan, karena ini kan ada kehidupan manusia juga dan organisasi,” ujar Asfin.

Lebih dari itu, yang paling penting untuk dipahami adalah semangat di balik putusan MK, bahwa polisi harus dijaga netralitasnya, ditingkatkan profesionalitasnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman optimis Presiden Prabowo juga akan melaksanakan putusan MK, dengan mendorong agar orang-orang yang saat ini masih merangkap untuk melakukan salah satu dari dua opsi yang ada: meninggalkan jabatan sipil dan kembali ke Polri, atau pensiun dari kepolisian dan melanjutkan jabatan sipilnya.

Jangan lupa, jangan kita persalahkan teman-teman ini. Teman-teman yang ditempatkan dalam jabatan sipil itu bukan pilihan, tapi itu ditugaskan. Kalau penugasan maka dengan putusan MK ini wajib ditarik kembali kalau penugasan. Kalau bukan penugasan saya rasa enggak ada yang bukan penugasan. Saya enggak tahu kalau pimpinan KPK teman kita, saya rasa itu penugasan juga. Kalau itu penugasan maka dia harus memilih dengan adanya putusan MK ini pensiun atau kembali. Dan saya yakin beliau akan memilih untuk pensiun dan tetap di sana jabatan di sana jauh lebih bagus tentunya kan pada kembali ke situ. Tapi poinnya itu adalah mereka ditugaskan dan penugasan ini oleh putusan MK ini berlaku seketika diwajibkan untuk dikembalikan. Jadi ditugaskan penugasan itu di cabut dan dikembalikan

“Saya yakin Presiden Prabowo akan melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi ini. Putusan MK itu adalah perintah, perintah untuk dilaksanakan oleh pemimpin negara tertinggi. Kalau di sini ada penugasan, maka tentu ditariklah penugasan,” kata Benny.

Tidak bisa dipungkiri, para perwira kepolisian yang menjabat di ranah sipil biasanya dilatarbelakangi oleh adanya penugasan dari negara atau institusi sipil itu sendiri, bukan karena kemauan pribadi polisi.

Oleh karena itu, Benny mengajak masyarakat untuk tidak menyalahkan teman-teman kepolisian. Mereka hanya ditugaskan.

“Kami di Komisi III pernah mempersoalkan ini (penugasan anggota Polri) dulu. Mengapa tiba-tiba sejumlah jenderal polisi ini ditugaskan untuk menduduki jabatan-jabatan publik sipil? Itu periode kedua Presiden Jokowi. Kami mempersoalkan itu di Komisi III habis-habisan. Tapi waktu itu dengan macam-macam alasan, ya sudah dibenarkan. Lalu yang salah tadi itu karena dibiasakan, lalu diterima sebagai sebuah kebenaran. Saya rasa putusan MK ini menormalkan kembali keadaan ini,” jelas dia.

Sementara itu Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal menyebut putusan MK ini bagik untuk kepolisian dan kehidupan bernegara secara umum. Ia memandang, polisi yang terlibat dalam birokrasi sipil kerap kali menjadi isu politik dan hukum.

Selanjutnya, Nicky menggarisbawahi pentingnya penataan ulang hukum kepegawaian negara, membenahi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Mengapa? Karena selama ini banyak penugasan yang dimaksud Benny sebelumnya berasal dari permintaan dari kementerian atau lembaga itu sendiri. Sesuai dengan UU ASN, hal semacam ini memang diperbolehkan. K/L bisa mengajukan permintaan, Kapolri memberikan persetujuan dan penugasan.

“Maka menurut saya, apabila kita ingin menata ulang rezim hukum kepegawaian negara, jangan hanya kepolisian dikembalikan, tapi kita melihat kembali rezim hukum kepegawaian itu. Undang-undang ASN, (soal) permintaan. Butuh waktu,” ujar Nicky.

Narasumber Satu Meja The Forum (19/11/2025). Kiri ke kanan: Aryanto Sutadi, Benny K. Harman, Budiman Tanuredjo, Nicky Fahrizal, dan Asfinawati.

Pasca MK mengumumkan keputusan larangan rangkap jabatan Polri, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan pernyataan publik, bahwa keputusan MK ini berlaku hanya bagi anggota kepolisian yang saat ini masih belum duduk di jabatan publik. Sementara pada mereka yang sudah terlanjur merangkap jabatan, tidak perlu dikenai putusan ini.

“Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini. Kecuali atas dan kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” kata Supratman dikutip dari Kompas.com.

Menilai pernyataan Menteri Hukum, Asfin mengatakan apa yang dikatakan Supratman bukan hanya terdengar membela Polri, khususnya para anggota yang kini duduk di dua jabatan kepolisian dan sipil, tapi juga memelintir putusan MK.

“Dalam putusan MK itu ada putusan ada dissenting opinion yang berbeda dua orang hakim MK, dan ada satu putusan dengan alasan berbeda, dia concurrent. Yang disebut (Supratman) itu adalah putusan yang alasan berbeda, yaitu dengan mengatakan harusnya (keputusan MK) itu hanya (berlaku pada) yang terkait (polisi yang belum rangkap jabatan), bukan untuk jabatan yang tidak terkait (yang sudah terlanjur rangkap jabatan),” ungkap Asfin.

“Itu ada di concurrent berarti, itu tidak ada menjadi pokok yang utama, yang pokoknya diputuskan semuanya. Kenapa penegasannya adalah tadi yang tidak terkait itu, kan enggak mungkin sekelas beliau tidak paham,” lanjutnya.

Terkait pernyataan Menteri Hukum yang menyebut putusan MK tidak berlaku surut, Benny K. Harman memahaminya sebagai pendapat Supratman yang berharap putusan baru ini tidak dikenakan pada kejadian yang sudah berlangsung sebelumnya. Para pejabat Polri yang merangkap di jabatan publik saat ini status dan gajinya sah dan legal secara hukum. Aturan baru hanya bisa dikenakan pada konteks pasca putusan dibacakan.

Padahal, putusan MK bersifat berkekuatan hukum tetap, mengikat, dan berlaku seketika setelah dibacakan. Sehingga berlaku secara umum untuk semuanya, kecuali dinyatakan lain oleh MK. Atas dasar itu, Benny beranggapan larangan rangkap jabatan ini sifatnya menyeluruh, baik bagi yang sudah merangkap, ataupun yang belum.

“Karena itu tadi sudah berlaku seketika maka yang sedang menduduki jabatan pada saat putusan itu dibacakan dan seterusnya, tidak ada pilihan lain, wajib mengundungkan diri (dari jabatan publik) atau pensiun (dari kepolisian). Kita tidak bisa menggunakan kekuasaan untuk membenarkan yang salah, jadi kita membangun budaya berkonstitusi. Apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi itu yang kita laksanakan sebaik-baiknya,” tegas Benny.

Dengan demikian, para pejabat kepolisian yang saat ini menduduki posisi di ranah sipil menjadi inkonstitusional.

Nicky mendorong kepolisian agar memanfaatkan momentum baik ini dengan optimal, karena bersamaan dengan agenda reformasi Polri yang sedang berjalan.

Ia menyebut ada dua hal yang setidaknya bisa Polri lakukan dalam situasi saat ini. Pertama, meninjau ulang aspek struktural untuk memastikan pemulangan anggota dari birokrasi sipil berjalan tertib dan terarah. Kedua, menata ulang desain organisasi ke depan agar mampu menyerap dan menempatkan personel secara profesional dan bermartabat.

“Ini akan juga mengembalikan profesionalisme kepolisian. Ini bukan hanya soal struktur dan aturan, tapi soal penghayatan profesi dan etika profesi. Ini momentum baik untuk menghidupkan reformasi kepolisian. Saya lebih condong, lebih baik (mereka yang rangkap jabatan) pulang ke kepolisan sambil mendesain ulang kepolisian ini mau seperti apa,” ucap Nicky.

Sementara bagi Aryanto, kembali ke kepolisian atau mempertahankan posisi di jabatan sipil harusnya dikembalikan lagi pada yang bersangkutan sebagai sebuah hak memilih.

Ia berpendapat, saat seorang pejabat polisi menerima jabatan lain di luar kepolisian pasti sudah melalui prosedur yang legal, atas tawaran, atas izin atasan, atas pertimbangan yang sudah matang mereka perhitungkan. Sehingga, ketika larangan rangkap jabatan dibacakan MK, siapapun tidak berhak mendikte mereka untuk melakukan langkah tertentu.

“Kalau kita memaksakan mereka harus ditarik, itu namanya melanggar hak. Kan kasihan, orang mereka ditugaskan. Dia waktu itu ditugaskan ke sana mesti mau dengan harapan ada suatu yang lebih baik. Kalau dia enggak senang di polisi pasti dia akan menolak untuk penugasan. Mereka kan ditugasi kesana dan kemudian sudah ke sana, kemudian ada keputusan kayak gini, ya harus mereka yang menentukan,” jelas Aryanto.

Sebagai Penasihat Ahli Kapolri, ia juga membaca Kapolri tidak akan menentang putusan MK, hanya saja Kapolri pasti akan menghargai dan tetap melindungi para anggotanya yang mungkin terdampak.

Oleh karena itu, Kapolri sebaiknya memberikan kesempatan pada mereka untuk memutuskan sendiri jalan mana yang akan diambil, apakah kembali ke kepolisian atau mundur dan memilih jalan pengabdian di medan lain dengan jabatan sipilnya.

Berbeda dengan Aryanto, Benny berkomentar bahwa penugasan para pejabat Polri di kementerian atau lembaga yang semula dilandaskan pada penugasan melalui surat keterangan (SK), kini mau tidak mau harus gugur karena MK telah mengeluarkan putusan baru. Maka konsekuensi hukumnya, secara administrasi para pembuat SK penugasan wajib mencabutnya dan patuh pada MK.

“Itu hukumnya, bahwa yang bersangkutan mau atau tidak mau itu soal lain. Tapi hukum tidak pernah berkaitan, tidak pernah ngomong soal personal atau kepentingan yang lain-lain. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan inkonstiusional, maka (SK) wajib ditarik kembali,” tandas Benny.

Asfinawati menambahkan, di atas Kapolri masih ada Presiden. Presiden harus mengingatkan dan berkoordinasi dengan Kapolri agar keputusan penarikan bisa segera dilakukan. Sementara bagi pihak yang memberi penugasan atau meminta perbantuan dari Polri, harus segera mencabut surat penugasan yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Jika para pelaku rangkap jabatan diberikan keleluasaan untuk memilih jalannya sendiri-sendiri, maka persoalannya menjadi individual, padahal hukum berlaku secara umum dan menyeluruh.

“Kita mendesak Kapolri sekarang harus segera mencabut penugasan tersebut. Perlu sekali (deadline), karena dalam hukum, justice delay itu justice deny. Bayangkan, ada orang minta pesangon, dikasih 10 tahun lagi. Itu kan enggak ada gunanya,” ujar Asfin.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *