MK Larang Polisi Rangkap Jabatan, Akankah Putusan Itu Dilaksanakan?

“Untuk memastikan supremasi hukum, maka tidak ada pilihan lain, putusan MK ini wajib dilaksanakan dan kita semua bertumpu pada Presiden Prabowo… Presiden harus segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi ini demi kepastian hukum, demi supremasi hukum,”

โ€”Anggota DPR Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman

Pada 17 November 2025, Mabes Polri mengonfirmasi saat ini ada sejumlah 300 orang polisi aktif yang menduduki jabatan sipil. Sebelumnya, beredar narasi yang menyebut jumlah polisi yang rangkap jabatan ada sebanyak 4.000-an orang.

Jumlah ini terbilang cukup besar, mendatangkan pro kontra, dan membuat profesionalisme Polri sebagai institusi  dipertanyakan.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang melarang pejabat polisi aktif menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil. Hal itu tertuang dalam keputusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dalam Satu Meja The Forum Kompas.com (19/11/2025), pengajar di STHI Jentera, Asfinawati melihat fenomena masifnya pejabat polisi yang menjabat di posisi sipil sebagai bentuk demokrasi kita semakin terkikis.

Pada era Orde Baru, yang mendominasi rangkap jabatan sipil seperti ini adalah perwira dari ABRI, kemudian terjadi reformasi, 27 tahun berselang kini giliran para petinggi Polri yang banyak berada di posisi itu.

Jadi memang ternyata rangkap jabatan itu apalagi di tubuh pertahanan, itu indikasi demokrasi mundur. Artinya kita tidak percaya lagi dengan pembagian-pembagian tugas. Sekuritisasi atau militerisasi itu meraja lela kan, memvaksin harus tentara atau nanti KPK itu harus polisi. Kalau sudah pensiun itu enggak ada masalah, tadi (asal sesuai) keahliannya. Tapi apakah tidak ada orang bukan polisi atau tentara yang bisa mevaksin atau bisa tertib? Kan enggak juga,” kata Asfin.

Penasihat Ahli Kapolri, Arianto Sutadi mengatakan keterlibatan anggota polisi dalam jabatan publik saat ini berawal dari permintaan dari kementerian atau lembaga terkait, bukan karena polisi yang mencari-cari peluang.

“Jadi intinya penugasan ke sana itu adalah karena permintaan. Kalau kita ke sana itu pasti diminta oleh sana. Kemudian kita minta izin ke Menteri kepegawaian, kemudian Menteri PAN itu sama juga, baru itu terjadi,” jelas Aryanto.

Kalaupun ada pihak yang mengomentari jabatan sipil yang diemban tidak sesuai dengan latar belakang polisi, misalnya di bidang haji, Aryanto menjawabnya singkat. Bahwa yang dicari dari sosok polisi bukan kesesuaian kemampuan di bidang tertentu, namun kemampuan pengawasan dan penyelesaian konflik. Lebih ke aspek managemen lembaga.

Meski larangan rangkap jabatan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil telah dibacakan MK, yang berarti putusannya bersifat tetap, mengikat, dan berlaku seketika dibacakan, namun apakah hal itu bisa menjadi jaminan rangkap jabatan polisi bisa benar-benar dihilangkan?

Pasalnya, masih banyak silang pendapat yang menyebut apakah aturan itu berlaku secara menyeluruh atau khusus pada kasus-kasus yang belum terjadi saja. Dan apakah aturan ini akan membuat orang-orang yang berkaitan semuanya harus ditarik kembali ke kepolisian atau mereka diberi kebebasan untuk memilih.

Lebih dari itu, ada banyak putusan MK yang meski sifatnya final and binding, namun pada kenyataannya tidak ditindaklanjuti atau tidak dilaksanakan oleh pihak-pihak yang menjadi objek dari putusan itu.

Sebut saja soal larangan rangkap jabatan wakil menteri, pemisahan pemilu nasional dan daerah, dan lain-lain.

Peneliti CSIS, Nicky Fahrizal tidak menutup kemungkinan itu, peluang putusan MK hanya berakhir sebagai macan kertas atau teks mati akan selalu ada. Semua itu tergantung dari ada tidaknya kekuatan politik yang menggerakkan, politik yang memiliki virtu atau keutamaan.

“Keutamaan seperti apa yang dibutuhkan? Yang pertama adalah keutamaan taat pada konstitusi sebagai hukum tertinggi. Tanpa itu, pasti (putusan MK) akan jadi macan kertas. Yang kedua adalah politik yang memberikan dampak, dampak dalam menjaga tatanan demokrasi konstitusional,” papar Nicky.

Virtu ini harus terus diupayakan lahir dari masyarakat sipil agar bisa mendorong para wakilnya di DPR  bersuara mendesak elite-elite pemerintahan bergerak menaati putusan MK.

Narasumber Satu Meja The Forum (19/11/2025). Kiri ke kanan: Aryanto Sutadi, Benny K. Harman, Budiman Tanuredjo, Nicky Fahrizal, dan Asfinawati.

Asfinawati menyebut saat ini komando ada di Presiden Prabowo dan jajarannya apakah sebagai pemimpin tertinggi ia akan menjadi sosok yang taat pada konstitusi, atau menjadi mengikuti jejak “guru politiknya”, Joko Widodo, yang memiliki catatan buruk soal ketaatan pada putusan konstitusi.

Implementasi putusan MK menjadi barometer jalan, mandek, atau mundurnya demokrasi di negara ini.

“Dan jangan lupa, kemunduran demokrasi di negara-negara lain itu akan terkait, dan kebebasan itu terkait dengan kemajuan ekonomi, kemajuan pendidikan. Indonesia itu sudah dalam ambang-ambang mengkhawatirkan soal pembangunan dan ekonominya,” ungkap Asfin.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman optimis Presiden Prabowo akan tegak lurus pada aturan konstitusi. Indonesia ingin menjadi negara yang patuh pada hukum, supremasi hukum di atas supremasi politik.

Untuk menciptakan demokrasi yang sehat, kepastian hukum menjadi salah satu faktor yang sangat dibutuhkan keberadaannya. Tanpanya, demokrasi tak akan bisa berjalan.
“Untuk memastikan supremasi hukum, maka tidak ada pilihan lain, putusan MK ini wajib dilaksanakan dan kita semua bertumpu pada Presiden Prabowo. Dan dia saya yakin mau menjadi presiden yang patuh pada konstitusi dengan melaksanakan putusan MK ini secepat-cepatnya. Tidak perlu lagi menunggu alasan-alasan yang lain, Presiden harus segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi ini demi kepastian hukum, demi supremasi hukum,” desak Benny.

Aryanto Sutadi menilai putusan MK yang baru saja dibacakan pada 17 November kemarin merupakan upaya perbaikan dan keadilan.

Demi keadilan, rangkap jabatan polisi aktif di jabatan sipil sejauh ini banyak dianggap sebagai sesuatu yang tidak adil, menyerobot ranah para pegawai karier yang sudah merintis dari bawah di suatu lembaga atau kementerian.

Untuk perbaikan, penempatan poliso aktif di jabatan sipil merupakan sebuah penyimpangan yang di masa kemarin sempat diperbolehkan, dilazimkan, sehingga seolah nampak sebagai satu hal yang normal. Padahal itu tidak seharusnya. Jadi adanya putusan MK kali ini juga menjadi momentum perbaikan tersendiri.

Terakhir, Aryanto ingin semua memahami bahwa polisi memiliki budaya Satya Haprabu yang artinya setia kepada pemimpin dan Negara.

“Apa putusan pemerintah dia pasti akan laksanakan. Yang kedua, Negara. Yang utama polisi itu taat pada aturan. Aturan mana yang benar itulah pasti akan dilaksanakan. Cuma dua itu aja patokannya kalau untuk polisi. Ikuti aturan yang berlaku dan apa putusan pimpinan,” pungkasnya.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *