“Yang kemarin (Prahara Agustus) terjadi itu kan masyarakat marah karena kesulitan-kesulitan ekonomi. Lalu pemerintah menjawab dengan kebijakan-kebijakan yang makin menyulitkan masyarakat. Lalu polisi yang disuruh mengurus itu. Seolah-olah polisi saja yang salah, padahal salahnya di kebijakan pemerintah, di kebijakan DPR. Itu yang harus direformasi,”
โDirektur Eksekutif Amnesty International Indonesia,Usman Hamid
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan 10 orang tokoh menjadi anggota Komite Percepatan Reformasi Polri pada 7 November 2025. Kabarnya, akan ada penambahan satu anggota lagi yang berasal dari kaum perempuan.
Komite itu diketuai oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, beranggotakan 3 mantan Kapolri, Kapolri aktif, dan sejumlah pejabat pemerintahan, baik yang masih aktif atau sudah tak lagi menjabat.
Banyak pihak yang pesimis dengan efektivitas kerja komite ini. Lantas apa yang bisa diharapkan dari terbentuknya Komite Percepatan Reformasi Polri ini?
Satu Meja The Forum KompasTV (12/11/2025), mengulasnya bersama sejumlah narasumber dalam bingkai tema “Menguji Taji Komisi Percepatan Reformasi Polri”.
Sebelumnya, Presiden menyebut akan membentuk Komite Reforasi Polri, namun kini komite itu sedikit mengalami perubahan nama menjadi Komite Percepatan Reformasi Polri.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid masih mencoba menerka-nerka apa maksud dari percepatan yang dimaksud melalui penamaan komite itu. Terlepas dari itu, baginya reformasi bukan sesuatu yang harus dikerjakan dalam waktu yang cepat, melainkan harus dilakukan secara tepat.
Setidaknya, Usman memiliki 3 harapan terhadap reformasi Polri yang saat ini berjalan. Pertama, mengubah paradigma dengan mengganti nama Kepolisian Republik Indonesia menjadi Kepolisian Nasional.
“Kalau kepolisian negara dia seolah melayani dan melindungi negara, (termasuk) institusi-institusi di dalamnya. Padahal filosofi kepolisian di seluruh dunia melayani dan melindungi rakyatnya. Rakyat itu di dalam komponen nasional itu ada. Tapi itu memang mensyaratkan amendemen konstitusi, karena di dalam konstitusi istilah itu (Polri) bermula,” kata Usman.
Kedua, ia berharap akan lahir budaya baru, pemberian sanksi yang tegas terhadap siapapun anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran, baik etik maupun pidana. Sanksi harus diberikan secara proporsional dan terbuka ke publik.
Terakhir, Usman berharap ada perubahan mendasar pada Polri dalam menangani aksi unjuk rasa. Polri harus tegas menjauhi tindakan-tindakan yang sifatnya militeristik. Polri adalah sipil yang dipersenjatai, maka sudah sewajarnya mereka bersikap humanis.
“Ketika demonstrasi itu baru dimulai, katakanlah demonstrasi dilakukan oleh BEM-BEM, enggak perlu ada rantis, enggak perlu ada Brimob, karena itu akan memberi kesan bahwa pendekatan kepolisian sifatnya represif, bukan humanis lagi,” usul Usman.
Sebagai gantinya, Polri bisa mengandalkan anggota yang berfungsi sebagai negosiator dengan massa, misalnya mengerahkan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), sehingga strategi yang digunakan adalah negosiasi, kompromi, dan lebih preventif.
Ketika aksi mulai teridentifikasi memanas, ada kelompok yang disinyalir potensial melakukan kerusuhan dan kekerasan, barulah Brimob boleh dikerahkan.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim menjelaskan percepatan reformasi dimaksudkan untuk mempercepat laku reformasi yang sesungguhnya sudah ada sejak 1998.
Hasil dari reformasi di kala itu menghasilkan blueprint yang mendesak perlunya reformasi di bidang struktural, instrumental, dan kultural.
“Secara faktual reformasi itu sudah ada, sehingga perlu dipercepat. Kita dalam perspektif sebagai pengawas, reformasi kultural itu mengalami stagnan dan pelambatan. Kita sederhanakan, kultur kepolisian yang melindungi, melayani, mengayomi itu mengalami stagnansi,” jelas Yusuf.
Stagnansi-stagnansi pada aspek reformasi itulah yang harus dipercepat.
Pembentukan komite, satgas, tim khusus, dan sebagainya, bukan kali pertama dilakukan untuk membenahi institusi Polri. Sayangnya, semua itu seolah tidak menghasilkan sesuatu yang signifikan. Penasihat Senior Lab 45, Andi Widjajanto tak merasa heran dengan hal ini.
“Ya itulah Indonesia. Kita nunggu bom meledak dulu baru bergerak. Kita nunggu sesuatu collaps dulu baru perbaikan. Itu memang 100 perawn doktrin negara kita selama ini,” sebut Andi.
Padahal, reformasi kepolisian dalam kacamata Andi hanya menginginkan sesuatu yang tidak muluk-muluk. Cukup jadilah Polri yang profesional. Polisi bekerja dalam koridor demokrasi, tidak bersifat militeristik, polisi tidak menghamba pada oligarki, polisi tidak berpolitik, polisi adalah milik masyarakat, bukan alat negara.
“Kalau mau gampang, semua itu dihilangkan, tidak terjadi dulu. Nanti hasilnya pasti polisi yang demokratis kok,” ujarnya.
Ketua Tim Penasihat Ahli Kapolri, Ito Sumardi mengulas bagaimana reformasi birokrasi Polri yang dibuat tahun 1998 sebenarnya semua konsepnya sudah baik. Hanya saja, tidak semua dilaksanakan. Oleh karena itu, akselerasi atau percepatan perlu dilakukan saat ini.
Harus ada yang diubah untuk sebuah transformasi Polri. Misalnya dalam hal penanganan unjuk rasa. Dan ini dilakukan dalam reformasi sekarang. Unjuk rasa damai tidak akan membuat kepolisian mendatangkan brimob atau pengamanan berlebihan, apalagi bertindak keras.
Ito juga memaparkan polisi yang ideal, kurang lebih adalah polisi yang menghargai hak asasi manusia, namun tetap proporsional dan profesional menjalankan tugasnya.
Kepolisian yang bobrok juga sempat dialami oleh Georgia, sebuah negara di perbatasan Asia Barat dan Eropa Timur. Pemerintah negara itu membereskannya dengan cara memangkas beberapa generasi dalam institusi itu, kemudian mengganti dengan sumber daya manusia yang baru dan menaikkan gajinya berkali lipat.
Apakah strategi serupa bisa diterapkan untuk Indonesia?
Yusuf Warsyim cenderung lebih memilih untuk melakukan pendekatan yang berbeda. Koreksi, seperti apa reformasi Polri yang sudah berjalan, apa yang menjadi desakan masyarakat atas Polri, dan bagaimana persepsi publik yang terbentuk terhadap Polri.
“Ketiga pendekatan ini apabila dijadikan basis di dalam mendaftar permasalahan-permasalahan dan memberikan rekomendasi, harapan saya levelnya yang paling strategis itu adalah pada rekomendasi makro. Bagaimana mempercepat reformasi kultural yang di dalamnya ada bagaimana melakukan demilitarisasi, depolitisasi, dan dekomersialisasi (3 masalah kultur Polri yang perlu diperbaiki),” papar Yusuf.
Andi Widjajanto menjelaskan yang sakit di Republik ini bukan hanya kepolisian, tapi negara ini juga turut sakit. Kondisi itu menjadi faktor luar yang menyebabkan institusi kepolisian ada di titik sekarang.
Ada masalah struktural, masalah sistemik, masalah budaya yang luas, yang tidak akan selesai jika hanya mengutak-atik institusi kepolisian.
“Barusetelah itu kita berangkat ke variabel-variabel endogennya. Variabel endogen itu yang berada dalam kepolisian. Apakah masalah organisasi, institusi, masalah regenerasi, masalah meritokrasi, masalah transparansi, angkuntabilitas,
Ito membenarkan penjelasan Andi bahwa kepolisian adalah bagian tak terpisahkan dari sebuah sistem negara. Ia mengatakan, tidak ada polisi yang ingin terjadi unjuk rasa. Jika unjuk rasa terjadi, polisi harus turun ke lapangan dan berhadapan dengan konsekuensi yang besar, sebagaimana saat ini terjadi, namanya buruk, citranya tercoreng, dan kehilangan kepercayaan dari publik.
Padahal, unjuk rasa terjadi biasanya disebabkan oleh ketidakstabilan ekonomi yang berasal dari kebijakan pemerintah yang kurang tepat.
Usman Hamid menambahkan, agar reformasi ini bisa lebih berhasil, maka upaya reformasi harus melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat sipil yang kini tidak dilibatkan secara langsung dalam Komite Percepatan Reformasi Polri.
Selain itu, reformasi harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya di kepolisian saja, namun juga sosial, ekonomi, dan politik.
“Yang kemarin (Prahara Agustus) terjadi itu kan masyarakat marah karena kesulitan-kesulitan ekonomi. Lalu pemerintah menjawab dengan kebijakan-kebijakan yang makin menyulitkan masyarakat. Lalu polisi yang disuruh mengurus itu. Seolah-olah polisi saja yang salah, padahal salahnya di kebijakan pemerintah, di kebijakan DPR. Itu yang harus direformasi,” ungkap Usman.
TNI juga jadi salah satu lembaga yang perlu turut direformasi. Tidak boleh ada penerjunan tentara dalam penanganan unjuk rasa seperti yang terjadi Agustus kemarin. Tentara diturunkan ke masyarakat hanya jika diberlakukan keadaan darurat.
Tak cukup membentuk Komite Percepatan Reformasi Polri, Usman menilai pemerintah juga semestinya mengutamakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta demi menghadirkan keadilan bagi keluarga korban, baik korban yang meninggal, atau mereka yang sempat ditahan oleh pihak kepolisian.


Leave a Reply