“Reformasi sejatinya lahir dari keberanian mengoreksi diri, bukan dari keinginan mempertahankan kenyamanan kekuasaan. Kini dibentuk Komite Percepatan Reformasi Kepolisian. Namun, komite itu nyaris seluruhnya berisi pejabat dan mantan pejabat. Tak ada suara masyarakat sipil, tak ada ruang bagi korban. Apakah mungkin reformasi dijalankan oleh mereka yang justru membentuk sistem yang hendak direformasi? Bisakah komite yang dikelilingi kekuasaan mendesakkan keadilan bagi mereka yang ditahan karena bersuara? Ataukah keadilan akan kembali ditunda atas nama stabilitas? Sejarah reformasi mengajarkan perubahan tak pernah lahir dari meja kekuasaan semata, tetapi dari keberanian rakyat menagih janji konstitusi bahwa hukum harus melindungi bukan menakuti,”
Kesungguhan Presiden Prabowo untuk melakukan reformasi Polri dipertanyakan usai nama-nama dari 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri diumumkan pada 7 November 2025.
Dari 10 nama yang dilantik, 5 di antaranya berasal dari Polri. Bahkan, 4 di antaranya adalah sosok yang pernah dan masih menduduki posisi Kapolri. 5 anggota yang lain adalah pejabat dan mantan pejabat pemerintahan. Tidak ada perwakilan masyarakat sipil, akademisi, korban, atau yang lainnya.
Satu Meja The Forum (13/11/2025) mengangkat tema “Menguji Taji Komisi Percepatan Reformasi Polri” dan membahasnya bersama sejumlah narasumber di Studio KompasTV.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid berpendapat tim yang sudah terbentuk masih tetap bisa bekerja dengan baik jika agenda yang dikerjakan tepat sasaran.
Usman melihat ada 3 masalah utama yang ada di kepolisian. Masalah pertama, sangat tergantung pada Presiden, DPR, dan partai politik, karena Polri sering dipolitisasi oleh organ-organ politik seperti itu.
“Jadi kalau tidak ada perubahan di tingkat kepresidenan, di tingkat pemerintah, dan juga DPR, tidak akan ada perubahan,” kata Usman.
Kedua, soal komersialisasi layanan. Usman berpendapat Polri memiliki kewenangan yang terlampau jauh, sampai pada pemberian izin pertambangan. Kewenangan yang kebablasan ini bisa menciptakan kesetiaan ganda Polri, buka hanya terhadap Negara dan masyarakat, tapi juga terhadap kepentingan para pemilik modal atau pengusaha.
“Di dalam praktiknya, di dalam masyarakat seringkali polisi dianggap cenderung membela kepentingan pengusaha daripada kepentingan masyarakat,” ujar dia.
Masalah ketiga, soal budaya kekerasan atau gaya militeristik kepolisian dalam menangani perkara.
Ketiganya harus benar-benar diselesaikan apabila ingin reformasi Polri berjalan baik. Tidak peduli siapa anggota komisi yang dipilih Presiden, selama 3 masalah utama tadi tidak disentuh, maka menurut Usman Polri tidak akan beranjak kemana-mana, institusi itu akan tetap sebagaimana Polri saat ini.
“Ketiga hal itu memerlukan respon yang komprehensif. Kalau komite reformasi ini bisa memecahkan masalah itu, bisa ada perubahan. Tapi kalau masalahnya hanya pada fokus pada internal kepolisian, saya kira enggak akan ada perubahan,” tegas Usman.
Ketiadaan unsur masyarakat sipil dalam Komite Percepatan Reformasi Polri, tidak sepenuhnya dibenarkan oleh Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim. Bagi Yusuf, sosok Mahfud MD yang menjadi salah satu anggota komite itu merupakan representasi dari masyarakat sipil. Mahfud berpengalaman, memiliki hubungan dekat dengan kelompok masyarakat sipil, dan dikenal karena integritasnya.
Jadi, suara masyarakat sipil pasti akan disuarakan dari sosok Mahfud.
“Kita yakin Prof. Mahfud mampu, karena kita berpengalaman pada masa Kompolnas periode lalu bersama Prof. Mahfud. Beliau cukup dipercaya lah, bahwa kelompok masyarakat sipil itu memandang sosok Prof. Mahfud ini mengedepankan integritas,” kata Yusuf.
Selain tidak ada perwakilan dari kelompok masyarakat sipil, 10 anggota yang dipilih Presiden juga semuanya laki-laki. Keberadaan perempuan nihil dalam komite itu. Namun, Yusuf membeberkan bahwa Kompolnas telah mengusulkan dan kabarnya akan ada penambahan anggota komisi ini ke depannya.
Namun, terlepas dari komposisi anggota Komite Percepatan Reformasi Polri yang dibicarakan, Yusuf sepakat dengan paparan Usman soal permasalahan utama di kepolisian yang harus menjadi fokus kerja tim bentukan Presiden itu.
“Persoalan sebenarnya Komisi Reformasi ini kan sangat dituntut kedalamannya, maka 3 hal yang perlu (ada dalam tim). Yang pertama, sejauh mana bekerja melihat secara faktual. Yang kedua, bekerja melihat bagaimana persepsi publik terhadap kepolisian selama ini. Dan yang ketiga bekerja dan melihat sehingga melahirkan satu rekomendasi berbasis kepada aktual yang sedang dibicarakan, yang sedang benar-benar didesakkan,” jelas Yusuf.
“Diharapkan ini menentukan apakah nanti dari sosok yang sudah dipercaya Presiden melahirkan satu rekomendasi yang benar-benar dalam mengatasi problem kepolisian sehingga terjadi perubahan,” lanjutnya.
Dari kacamata Penasihat Senior Lab 45, Andi Widjajanto, ketiadaan unsur masyarakat sipil dan semua anggota datang dari unsur Polri dan pejabat membuat kredibilitas komite ini dipertanyakan.
Namun, ia berharap agar di akhir kerja mereka akan ada interaksi dengan masyarakat sipil, akademisi, dan seterusnya, sehingga bisa mendapatkan masukan-masukan yang lebih lengkap dari berbagai sisi.
Andi berkaca pada pengalaman di era reformasi tahun 1997-1998. Saat itu, tidak ada komisi semacam komisi reformasi seperti sekarang, meski begitu ruang komunikasi dan interaksi dibuka lebar, terutama di Kementerian Pertahanan, TNI, dan intelijen.
Dampaknya, para aktivis juga masyarakat sipil bisa turut terlibat menyampaikan usul terkait langkah-langkah apa yang akan diambil pemerintah. Misalnya, mengusulkan undang-undang tertentu.
“Kami berdiskusi terbuka di Sesko AD, di Sesko TNI, di Dephan, bahkan bertemu di Istana. Kemudian kami bisa berdiskusi mulai dari tingkatan mayor sampai ke tingkatan bintang dua, bintang 3, bintang 4, karena pintunya dibuka. Walaupun tidak ada secara formal komisi yang dibentuk langsung oleh presiden,” ungkap Andi.
Ketua Tim Penasihat Ahli Kapolri, Ito Sumardi berpendapat keberadaan unsur masyarakat sipil tidak harus dilibatkan secara langsung, tapi bisa secara tidak langsung.
Ito menilai dalam komite itu ada sosok Jimly Asshiddiqie yang menjabat ketua sekaligus anggota. Jimly bukan polisi, dan ia telah menegaskan setisp pembahasan komite yang dipimpinnya akan mengundang masyarakat sipil.
“Mungkin itu pelibatan tidak langsung yang bisa memberikan masukan kepada komite reformasi,” sebut Ito.
Soal banyaknya anggota Polri yang diajak dalam komite itu, bagi Ito itu karena memang Polri yang akan direformasi, mereka yang paling tahu masalah apa yang ada di dalamnya, apa kendalanya, apa yang membuat banyak masalah yang melibatkan oknum anggota kepolisian, dan lain-lain.
“Inilah yang mungkin menjadi pertimbangan mengapa harus ada Kapolri, mantan Kapolri, karena mantan Kapolri menyampaikan pengalamannya, yang Kapolri sekarang menyampaikan hal-hal yang mungkin dari hasil pengkajian itu diperoleh beberapa hal yang perlu dibenahi,” jelas Ito.

Dalam beberapa tahun terakhir, Polri kerap didera masalah. Mulai dari oknum-oknumnya yang terlibat dalam kasus pelanggaran pidana besar, kasus-kasus kemanusiaan yang tak terkuak, hingga institusi yang kerap diasosiasikan sebagai alat kekuasaan.
Krisis kepercayaan publik pun tercipta. Puncaknya terjadi pada peristiwa Prahara Agustus kemarin, di mana oknum polisi yang mengendarai barracuda melindas seorang pengemudi ojek online hingga tewas. Kejadian itu terekam jelas kamera ponsel massa yang ada di sekitar lokasi, tersebar luas di media sosial, dan menimbulkan kecaman keras bagi institusi kepolisian.
Andi Widjajanto menyarankan agar komite yang baru dibentuk ini bisa menyadari bahwa ada residu yang belum selesai tentang pemisahan TNI-Polri pada saat reformasi, sehingga permasalahan terus terjadi dan berulang di tubuh Polri.
“Ini adalah momentum kita bisa menyelesaikan residu-residu dari reformasi 97-98 yang dulu diawali dengan pemisahan TNI-Polri, TAP MPR yang kemudian dilaksanakan oleh Ibu Megawati,” kata Andi.
Sementara itu, Usman Hamid pesimis akan keberhasilan reformasi Polri di tangan anggota komite yang saat ini ada. Semua anggotanya berasal dari Polri dan pemerintah, baik yang masih aktif ataupun yang sudah tidak menjabat.
Lagi pula, Komite Percepatan Reformasi Polri yang tidak melibatkan masyarakat sipil memang bukan yang diharapkan masyarakat sipil sebagaimana diwakili oleh Gerakan Nurani Bangsa, yang meminta agar Presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk mengusut Prahara Agustus.
“Itu yang diragukan oleh koalisi masyarakat sipil akan membawa perubahan. Tapi sekali lagi kita akan lihat apakah masalah-masalah utamanya akan tersentuh,” sebut Usman.
Meski agak sulit mewujudkan reformasi Polri dengan anggota komite yang semacam ini, Usman mengatakan ada langkah-langkah konkret yang bisa diambil Polri dalam waktu dekat untuk memperbaiki citranya di masyarakat. Polri bisa mulai menumbuhkan kembali kepercayaan publik yang sempat hilang dengan cara misalnya membuat sejenis laporan pertanggungjawaban di akhir tahun ini.
“Kepolisian buatlah laporan tahunan. Berapa sih selama ini yang ditangkap oleh polisi, yang ditahan, yang dibebaskan, berapa sih misalnya peluru yang dikeluarkan? Berapa yang dipertanggungjawabkan? Berapaan kasus? Termasuk itu penangkapan penahanan (peserta aksi Agustus). Sekarang ini kan angkanya saja masih simpang siur,” ujar dia.
Laporan semacam ini adalah hal sederhana yang bisa dilakukan sebagai wujud transparansi akuntabilitas Polri kepada masyarakat, meski tidak menjamin adanya perubahan besar di internal institusi.
Selain membuat laporan tahunan, Polri juga bisa memulai langkah perbaikan dengan memastikan tidak adanya pungutan atau pemerasan terhadap masyarakat saat menangani pengaduan atau laporan mereka. Ini adalah salah satu alasan yang selama ini membuat masyarakat memiliki persepsi negatif terhadap kepolisian.
Terakhir, adalah soal pengawasan yang harus diperkuat.
“Kepolisian punya kewenangan banyak, kalau kewenangan tanpa pengawasan itu akan menimbulkan peluang untuk penyalahgunaan. Jadi pengawasannya harus diperkuat. Enggak boleh Kompolnas ada di dalam kepolisian lagi. Anggarannya juga enggak boleh dalam kepolisian, kalau perlu dibuat Undang-Undang Kompolnas ditambah kewenangannya,” usul Usman.
Dari pihak Kompolnas, Yusuf Warsyim mengungkapkan Ketua Komite Prof. Jimly sudah menyatakan akan melahirkan dua rekomendasi, rekomendasi internal dan rekomendasi pada Presiden. Ini diharapkan akan menjadi langkah baik untuk perbaikan Polri ke depan.
Kini, meski banyak yang meragukan tim komite yang baru saja dilantik Presiden, karena banyaknya unsur dari kepolisian yang terlibat, tapi Yusuf melihatnya justru tepat.
Selama ini, agenda reformasi Polri terus digulirkan, bukan barang baru, melainkan sudah ada sejak awal tahun 2000-an. Belum semua dari agenda itu berjalan baik. Di sinilah pentingnya keberadaan anggota komite dari internal Polri.
“Di situlah pentingnya para mantan Kapolri, yang tiga orang ini untuk melihat grand strategi Polri 20 tahun yang lalu ini sudah berakhir 2025. Bagaimana trust building-nya, bagaimana partnership-nya, bagaimana strip for excellent,” jelas Yusuf.
Menyimak hasil survei yang ada, sesungguhnya publik sudah merasa puas dengan pelaksanaan tugas Polri di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertibanmasyarakat (hankamtibmas). Namun, kepuasan itu belum datang untuk aspek pelayanan dan penegakan hukum.
Kedua aspek ini, kepuasan masyarakat cenderung stagnan, bahkan terkadang merosot.
“Ini adalah persepsi publik yang harus bisa dijawab oleh Komisi Reformasi. Rekomendasi apa untuk mengangkat kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian dan penegakan hukum ini agar benar-benar sesuai yang dibutuhkan dan diharapkan masyarakat,” ujar Yusuf.
Terakhir, Ito Sumardi menegaskan Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah meyusun konsep reformasi yang terdiri dari 4 aspek: penampilan anggota dan keluarga Polri dilarang hedon, hilangkan pungutan liar dalam pelaksanaan pelayanan, menjamin kepastian hukum dalam proses penegakan hukum, dan mengubah penanganan menjadi pelayanan unjuk rasa.
“Di dalam komite reformasi inilah kita berharap hal-hal yang belum tercakup (dalam konsep reformasi ala Kapolri) mendapatkan masukan dari anggota komite reformasi, termasuk dari mantan-mantan Kapolri,” sebut Ito.
Terakhir, Ito menyampaikan pentingnya Kompolnas dibuatkan undang-undang khusus, sehingga tidak hanya bisa memberi rekomendasi, namun juga memiliki kewenangan yang mutlak. Kedua, polisi haris mau berubah dengan kesadarannya sendiri. Ketiga, sanksi harus diterapkan secara konsekuen.
“Inilah nanti dalam akselerasi transformasi Polri, sistem pengawasan dan sanksi ini itu harus betul-betul menjadi satu sistem yang bisa berjalan secara efektif,” kata Ito mengakhiri perbincangan di segmen ini.


Leave a Reply