Catatan Guru Besar Unpad Untuk Satu Tahun Prabowo-Gibran

“…apakah Indonesia khususnya pemerintahan Prabowo masih dengan teguh menjalankan mandat Undang-Undang Dasar yang mengatakan prinsip negara hukum? Atau jangan-jangan ini adalah rule by law bukan rule of law,”

โ€”Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran, Prof. Susi Dwi Harijanti

Pemerintahan Prabowo-Gibran sudah berlangsung selama satut tahun. Banyak program yang telah mereka mulai, banyak langkah yang telah mereka jalankan. Namun, semua itu tidak luput dari pengamatan publik, terutama para cendekiawan seperti Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran, Prof. Susi Dwi Harijanti.

Dalam program Satu Meja The Forum KompasTV (15/10/2025), kepada Budiman Tanuredjo, Prof. Susi menyampaikan sejumlah catatan atas pemerintahan Prabowo-Gibran dari kacamatanya sebagai seorang akademisi.

Pertama, ia menyebut pemerintahan baru ini gagal membuktikan janji-janji politiknya sebagaimana telah dirangkum dalam Asta Cita. Bahkan, untuk program utama yang selalu mereka gembar-gemborkan, Makan Bergizi Gratis (MBG), pemerintah bisa dibilang gagal dan menuai banyak masalah dalam pelaksanaannya.

“MBG yang dijadikan sebagai flagship dari pemerintahan Prabowo sampai dengan saat ini makin banyak rakyat yang mempertanyakan. Jadi, catatan saya yang pertama dia tidak dapat membuktikan Asta Cita itu dapat terlaksana dengan baik, bahkan pada awal-awal saja sudah begitu banyak bermasalah,” kata Prof. Susi.

Catatan kedua, ia memperhatikan bahwa Indonesia makin menjauh dari prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan negara yang menjunjung hak asasi manusia. Padahal 3 aspek itu merupakan dasar dari penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Prof. Susi menjelaskan pelemahan dalam hal demokrasi yang ia maksud bisa dilihat dari bagaimana proses pembentukan undang-undang di Indonesia.

“Pembentukan undang-undang seakan-akan dibuat seperti by design bahwa undang-undang yang dibuat itu adalah undang-undang untuk memenuhi kepentingan-kepentingan tertentu. Kepentingan-kepentingan itu mostly pasti bukan kepentingan rakyat banyak, tetapi kepentingan-kepentingan pihak. Dan kita mengatakan oligarki bermain di situ,” jelas dia.

Undang-undang semestinya dibuat dengan paradigma bagaimana rakyat ingin diperintah. Jadi rakyat yang seharusnya menentukan dengan cara bagaimana mereka ingin diperintah, bukan sebaliknya, bagaimana pemerintah ingin memerintah rakyatnya.

Pelemahan dari segi negara hukum, terlihat dari bagaimana program sebesar MBG yang sudah dilaksanakan skala nasional dengan anggaran fantastis ternyata belum memiliki dasar hukum. Peraturan Presiden (perpres) untuk MBG hingga saat ini masih belum rampung, bahkan baru akan dibuat.

Ini tentu menyalahi prinsip negara hukum yang mensyaratkan segala program yang akan dilaksanakan oleh Negara dalam hal ini pemerintah, harus memiliki dasar hukum yang pasti sebelum program berjalan.

“Maka pertanyaan besar kita sekarang adalah, apakah Indonesia khususnya pemerintahan Prabowo masih dengan teguh menjalankan mandat Undang-Undang Dasar yang mengatakan prinsip negara hukum? Atau jangan-jangan ini adalah rule by law bukan rule of law,” ujar Prof. Susi.

Budiman Tanuredjo bersama Prof. Ryaas Rasyid, Prof. Susi Dwi Harijanti, dan Prof. Sulistyowati Irianto.

Catatan penting selanjutnya adalah, Prof. Susi mengkategorikan Indonesia kini sebagai negara yang gagal menjadi negara modern, negara yang melayani rakyatnya. The modern state is the service state.

Prof. Susi mengungkapkan, pelayanan negara pada rakyatnya paling banyak dilakukan melalui pemerintah daerah. Persentasenya bisa mencapai 90 persen, sisanya oleh pemerintah pusat.

Yang menjadi masalah saat ini, pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran yang dampaknya memotonh dana Transfer Ke Daerah (TKD) dalam jumlah yang beragam namun signifikan. Akibatnya, daerah kesulitan mengadakan pelayanan dan menjalankan program-programnya untuk rakyat, karena tidak ada sumber keuangan yang memadai.

Cara pintas yang diambil sejumlah pemerintah daerah demi mendapatkan tambahan anggaran adalah dengan menaikkan pajak-pajak daerah. Namun, cara cepat ini menyebabkan rakyat semakin terhimpit secara ekonomi. Rakyat marah. Hal ini bisa kita lihat dalam peristiwa unjuk rasa besar yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah beberapa bulan yang lalu.

“Makna bahwa negara modern itu adalah negara yang melayani itu menjadi tidak berarti lagi di Indonesia. Dan ini (pemotongan TKD) memperlihatkan bahwa politik otonomi daerah (mulai dihapuskan), pemerintah lagi-lagi memperlihatkan kecenderungan ke arah sentralisasi, resentralisasi. Dan ini sangat membahayakan karena bertentangan dengan politik otonomi daerah yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945, di mana otonomi seluas-luasnya itu seharusnya adalah di daerah, karena itu adalah prinsip utamanya,” papar dia.

Beralih kepada catatan ke empat, DPR gagal menjalankan fungsinya sebagai lembaga demokrasi, karena lembaga otu sudah bermasalah bahkan sejak tahapan awal, yakni tata pengisiannya (proses penentuan calon anggota DPR dari dalam tubuh partai politik).

Partai politik di Indonesia memang dilingkupi banyak permasalahan, mulai dari tidak adanya kejelasan sumber pembiayaan, tiadanya ideologi dalam partai, partai yang dikuasai oleh keluarga tertentu, dan sebagainya.

“Bagaimana demokrasi akan dapat berjalan dengan baik dan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga demokrasi (DPR), kalau partai politik yang menjalankan fungsi rekrutmen politik tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” sebut Prof. Susi.

Bertalian dengan proses awal yang tak lagi kredibel, maka bisa dikatakan anggota DPR yang saat ini duduk di Senayan tak bisa lagi mengklaim bahwa mereka merupakan wakil rakyat. Pada kenyataannya, mereka adalah representasi dari kepentingan-kepentingan di luar kepentingan rakyat. Bisa kepentingan politik, kepentingan oligarki, atau kepentingan besar lainnya.

Susi berharap pada semua pejabat pemerintahan dan pejabat-pejabat kenegaraan agar bisa menjadi pejabat yang bekerja sesuai tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam konstirusi, tidak justru menjadi demagog yang pada akhirnya hanya merugikan rakyat.

Jika sampai demagog memimpin negara, maka ada kemungkinan terjadi pelemahan terhadap lembaga demokrasi.

Oleh karena itu, partai politik haru bisa menjadi penyaring pertama agar jangan sampai para demagog mendapat kesempatan menduduki kursi-kursi pimpinan di jabatan kenegaraan.

Para pejabat negara itu haruslah seorang negarawan yang bisa mempertanggungjawabkan kinerhanya pada rakyat. Termasuk ketika mereka diberi berbagai macam tunjangan yang nominalnya tidak kecil, mereka bisa menjelaskan dan mempertanggungjawabkan untuk apa saja uang itu dipergunakan.

“Kalau misalkan dia diberi tunjangan yang cukup tinggi (yang ditentukan org eksekutif), dia bisa saja mengatakan, kami tidak pantas untuk mendapatkannya, kami tidak pantas untuk mendapatkan privilege-privilage, karena kami duduk di sini berdasarkan suara rakyat,” pungkas Susi.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *