“Setahun sudah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan. Saatnya kita bertanya jujur, apakah kita sedang membangun negara hukum atau melaju ke arah negara kekuasaan? Konstitusi tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Hukum bukan sekedar teks di atas kertas. Ia adalah roh konstitusi, kompas moral bangsa ini. Ia bukan alat melegitimasi kekuasaan, melainkan pagar agar kekuasaan tak melampaui batasnya. Kita sering mendengar istilah rule of law. Namun yang terjadi justru sering rule by law. Hukum dijadikan alat oleh mereka yang berkuasa, bukan sebagai penjamin keadilan untuk semua. Padahal hukum adalah kontrak sosial bangsa. Ia lahir dari semangat kolektif melindungi yang lemah, menegakkan keadilan, dan menahan nafsu kekuasaan. Kita perlu merenungi peringatan John Lock, di mana hukum berakhir, maka di situlah tirani dimulai. Ketika hukum tak lagi jadi panglima, ketika aparat tidak netral, ketika hukum runcing ke bawah dan tumpul ke atas, maka benih-benih tirani sedang tumbuh di pekarangan Republik ini. Setahun ini bukan hanya soal program dan proyek, tapi tentang arah, tentang pondasi, tentang prinsip, apakah hukum masih berdiri tegak sebagai tiang demokrasi atau diam-diam goyah oleh kepentingan jangka pendek,”
Genap setahun sudah pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan. Beragam langkah sudah dijalankan pemerintah di 360 hari pertamanya, termasuk dalam aspek hukum, mulai dari yang bersifat narasi dalam orasi, hingga langkah konkret penegakan hukum di lapangan.
Lantas, apa saja catatan yang bisa disorot dari kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran di bidang hukum?
Satu Meja The Forum KompasTV (22/10/2025) mengangkat tema “Setahun Prabowo-Gibran, Hukum Jadi Alat Kekuasaan?” dan mengundang sejumlah narasumber untuk mendiskusokan topik tersebut.
Pertama, ada perwakilan dari pemerintah itu sendiri, yakni Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari. Qodari menyampaikan penegakan hukum di bawah kepemimpinan Prabowo sudah dijalankan secara maksimal dan optimal. Tak hanya itu, hukum juga diberlakukan pada pihak-pihak yang selama ini seolah tak tersentuh. Qodari mencontohkan sosok pengusaha Riza Chalid yang selama ini disebut-sebut sebagai koruptor kelas kakap di bidang minyak dan gas namun tak pernah tersentuh pedang hukum, kini sudah menjadi buron tersangka korupsi.
“Riza Chalid yang notabene selama ini dianggap tidak tersentuh, tetapi sekarang buron. Kemudian anaknya Riza Chalid sekarang sedang berproses hukum, padahal sebetulnya Pak Riza Chalid itu masih ada hubungan saudara dengan Pak Prabowo melalui keponakan masing-masing,” kata Qodari.
Selain itu, Prabowo juga getol memburu aset dan uang negara yang dirampok oleh pihak-pihak tertentu. Kerugian negara ia bebankan pada pelaku untuk bisa kembalikan, hasilnya uang belasan triliun rupiah berhasil terkumpul dan disetor ke kas negara. Uang-uang itu, akan Prabowo gunakan untuk membantu pembiayaan program-program pemerintahannya yang fokusnya adalah kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, mulai dari bidang pengembangan SDM, pendidikan, hingga kesehatan.
Dari pihak eksternal pemerintah, Pengamat Politik, Fachry Ali melihat penegakan hukum di tahun pertama Prabowo memimpin sangat mengejutkan. Gerak lembaga-lembaga hukum kini jauh lebih agresif dan maksimal dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya.
“Kesan saya, Prabowo ini ingin memperlihatkan bahwa basis pembangunannya itu harus dikuatkan oleh kekuatan penegakan hukum. Kalau kita lihat ya dari apa yang telah dilakukan sampai dengan detik ini memang sesuatu yang unimaginable jika dibandingkan pada periode-periode sebelumnya. Jadi, tidak terlalu banyak yang bisa saya komentari tentang hukum,” ujar Fachry.
Beralih pada Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira yang mengaku menyimpan harapan pada Prabowo, karena dalam pidato di MPR setelah pelantikan Oktober 2024, Prabowo tegas menyampaikan akan memburu koruptor sampai ke Antartika.
Prabowo juga memisahkan Kementerian Hukum dan HAM menjadi dua kementerian berbeda, Andreas membacanya sebagai niat baik Presiden agar dua bidang yang berbeda namun saling beririsan itu bisa fokus pada masing-masing lingkupnya,
Sayang, mengimplementasikan gebrakan baru yang ada di kepala Presiden tidak semudah itu ketika di lapangan terganjal oleh keberadaan orang-orang lama.
“Banyak peninggalan-peninggalan dari sebelumnya. Dalam masa transisi di mana ada ide yang baik, tapi perangkat dan pelaku personal pelakunya ini masih sama, masih orang-orang, perilaku dari periode sebelumnya dengan mentalitas yang membawa cara berpikir sebelumnya. Ini yang saya kira menjadi kendala di dalam masa transisi evaluasi setahun ini,” sebut Andreas.
Kendala ini nampak jelas, misalnya jika kita berbicara soal rencana Presiden untuk mereformasi Polri yang sudah digaungkan sejak September lalu. Di pekan terakhir Oktober ini, rencana itu belum juga terdengar kelanjutannya.

Sementara itu, dari sisi Pakar Hukum Tata Negara, Bifitri Susanti menyebut penegakan hukum khususnya di sektor penanganan korupsi memang berjalan relatif baik. Namun, semua itu memang sudah kewajiban pemerintah untuk melakukannya. Jadi ia berharap masyarakat bisa mengapresiasi secukupnya dan tidak menyanjung berlebijan, menganggapnya sebagai sesuatu yang hebat luar biasa.
Bibip, sapaan Bifitri, berharap masyarakat tetap menyisakan ruang skeptis pada pemerintah dan meninjau segala kebijakan yang mereka buat dengan kritis, agar semua tetap berjalan dengan baik dan sebagaimama mestinya. Bukan tidak mungkin, penindakan tegas yang saat ini dijalankan adalah bentuk dari populisme hukum, hukum dijalankan dengan baik demi mendapat dukungan politik dari masyarakat. Terlebih dengan cara memamerkan uang belasan triliun kerugian negara yang berhasil dikembalikan ke negara di hadapan media.
“Jadi bukan di praising ya, hebat, hebat, hebat. Itu tugas pemerintah dan kita mesti meninjaunya secara kritis, ada skeptisisme,” seru pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Jentera itu.
Satu hal yang juga penting untuk dipahami, Bibip menegaskan bahwa penegakan hukum itu luas, tidak terbatas pada anti korupsi semata. Jika penanganan korupsi sudah berjalan baik, hal yang sama juga harus diterapkan pada penegakan hukum yang lain, misalnya dalam konteks pemerintah menghadapi kritik dari masyarakat.
Bibip sampaikan hal ini, karena pasca Prahara Agustus, masih ada banyak aktivis yang ditahan oleh kepolisian. Ia memahami hal ini sebagai upaya pemerintah untuk membungkam orang-orang yang skeptis dan memiliki pemikiran kritis terhadap mereka.
“Sebenarnya yang dilakukan adalah membungkam orang-orang yang mau skeptis, digunakanlah hukum untuk membungkam mereka,” kata Bifitri.
Andreas memberi tambahan soal ratusan orang yang masih ditahan, kepolisian harus bisa menjelaskan dalam konteks apa masing-masing dari mereka di tahan. Jika hanya berdemonstrasi, maka itu hak setiap warga negara, tidak boleh dikriminalkan. Sebaliknya, jika itu terbukti terkait makar, provokasi, perusakan fasilitas umum, atau terlibat aksi penjarahan, maka hukum memang sewajarnya bermain di sana.
“Ini harus clear dulu di sini. Jadi dari 300 ini, sekian banyak itu, kepolisian harus menjelaskan dalam kapasitas apa mereka ini ditahan. Tidak bisa hanya menahan kemudian mentersangkakan mereka,” imbuh Andreas.
Bibip melanjutkan poin pandangannya, soal pembentukan hukum di level undang-undang yang masih minim melibatkan partisipasi publik dan kerap kali dikerjakan secara terburu-buru lagi tertutup.
Koreksi terakhir, soal keberadaan Kementerian HAM yang dianggap tumpang tindih dengan Komnas HAM yang secara konstitusi telah diatur tugas dan wewenangnya melalui UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
“Kementerian HAM sekarang sebenarnya menurut pendapat saya agak bertumpang tindih wewenangnya dengan Komnas HAM dan kementerian lainnya. Jadi banyak persoalan (hukum) yang tidak hanya bisa dilihat di kasus-kasus besar,” tegas Bibip.
Terkait dengan catatan-catatan yang diberikan, Qodari merespons dengan menegaskan kembali bahwa secara substansi penegakan hukum itu sudah dilakukan oleh pemerintah sehingga tidak ada salahnya jika kita memberi apresiasi.
Orang-orang besar, korporasi-korporasi besar yang selama ini tak tersentuh hukum, kini dikejar dan diperkarakan. Bahkan Prabowo dalam salah satu pidatonya menegaskan akan menegakkan hukum secara tajam pada kelompok atas, tak hanya kelompok bawah. Hukum harus digunakan untuk melindungi mereka yang lemah, hukum harus gagah berwibawa menghadapi mereka yang berada. Ini akan menjadi arena pembuktian, mana yang lebih kuat, negara atau orang per orang di dalamnya.
“Saya kira kita jelas harus mengapresiasi itu. Jadi konsep no more untachable itu, yang unimaginable, baru (ada) dari Presiden Prabowo ini. Dan saya kira itu satu prestasi yang luar biasa dan harus diakui. Kita harus proporsional jugal lah, kalau memang bagus ya bilang bagus, jangan didegradasi,” ujar Qodari.
Jika ada yang mengatakan segala langkah konkret ini sebagai satu populisme hukum, Qodari tak mau ambil pusing dan mempersilakan saja penilaian itu untuk dikemukakan. Yang pasti, secara substansi hukum telah ditegakkan dalam pemerintahan Prabowo.
Dan jika tumpukan uang hasil sitaan kerugian negara itu dianggap sebagai wujud pamer, Qodari menyebut itu hanya soal cara komunikasi, bukan substansi penegakan hukum yang tengah dijalankan.
Terkait cara komunikasi pemerintah terkait hasil-hasil penegakan hukum, Bifitri menggarisbawahi satu hal paling penting: apakah semua itu dilakukan demi alasan populis semata?
“Poinnya di situ, populisme, dalam arti masyarakat populer itu dibuat happy, puas, senang, seakan-akan semua baik-baik saja. Padahal dalam penegakan hukum kita harus juga mencari sampai ke akarnya,” ujar Bibip.
Misalnya, ketika ada jutaan hektar lahan yang disita negara, apa kelanjutan dari penyitaan yang dilakukan, akan dikemanakan lahan luas itu, untuk kepentingan siapa, dan seterusnya.
Jangan sampai akar masalah tidak terungkap, kasus tidak ada kehelasan dari hulu hingga hilir, vonis yang dijatuhkan tidak maksimal, namun yang terlanjur diingat masyarakat adalah kehebatan pemerintah dan lembaga hukum memamerkan hasil pengembalian kerugian negara. Itulah populisme hukum yang dikhawatirkan Bifitri.
Mengakhiri segmen ini, Fachry menyorot adanya hal yang tidak beres di Indonesia dalam perspektif yang luas. Yakni, terjadinya penyeragaman dalam tataran elite. Anggota DPR mengalami konsolidasi politik, padahal mereka seharusnya menjadi penyalur aspirasi rakyat yang berbeda-beda.
Akibatnya, suara rakyat tak memiliki saluran. Kerusuhan yang terjadi Agustus lalu adalah salah satu manifestasi dari ketersumbatan ini.
Selain saluran tersumbat, tokoh-tokoh yang selama ini aktif menyampaikan kritik juga kerap menuai pembungkaman.
Hal-hal semacam ini tidak bisa terus dibiarkan, jika Indonesia benar negara hukum, maka kebebasan berpendapat itu harus dipelihara, terlebih tujuannya adalah untuk merawat demokrasi yang sudah kita sepakati bersama.
“Mereka yang skeptis itu harus tetap diberi kesempatan untuk muncul, supaya pemerintah bisa berkaca kepada mereka, yang selama ini pada tingkat elite itu terjadi penyeragaman. Yang menggantikan partai politik itulah Bifitri dan kawan-kawan, individu-individu. Karena itu, orang-orang seperti Bifitri yang saya kagumi harus diberi tempat untuk berbicara, dan pers harus menampung gagasan-gagasan mereka,” pungkasnya.


Leave a Reply