Penyakit-Penyakit Partai Politik

“Memang merit sistem dalam partai politik kita itu hampir-hampir tidak ada. Jadi kalau (politisi atau pejabat) berkelakuan dan bertingkah aneh-aneh, itu ya wajar saja, karena memang seperti itu (banyak penyakit di partai politik),”

โ€”Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, La Ode M. Syarif

Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menemui Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025. Dalam pertemuan itu, sejumlah tokoh GNB yang hadir menyampaikan pandangannya soal kondisi bangsa.

Dari sejumlah poin yang dikemukakan, GNB menyuarakan agar dilakukan reformasi kepolisian dan reformasi politik.

Tokoh GNB, La Ode M. Syarif dalam obrolan bersama Budiman Tanuredjo di siniar Back to BDM menjelaskan yang dimaksud dengan reformasi kepolisian yakni mengembalikan netralitas polisi dari unsur politis, menarik perwira kepolisian dari posisi-posisi tinggi di kementerian/lembaga, dan kembalikan Polri ke blueprint yang sudah ada.

Lantas, bagaimana dengan reformasi politik? Apa maksudnya?

La Ode menjelaskan, seruan reformasi politik berawal dari teriakan para mahasiswa di jalanan yang melakukan aksi unjuk rasa. Mereka merisaukan calon-calon anggota DPR yang disodorkan untuk dipilih masyarakat di kertas suara, dirasa tidak mencerminkan kualitas seorang legislatif.

Buruknya kualitas calon anggota DPR saat ini tak bisa lepas dari kondisi partai politik, tempat para caleg berasal, yang memiliki begitu banyak permasalahan.

Masalah pertama terkait sumber keuangan sebuah partai politik yang penuh dengan ketidakjelasan.

“Dari mana dia berasal, dipakai untuk apa, enggak jelas. Yang ada kan cuma iuran anggota. Tapi itu pun enggak disebutkan berapa iuran anggota dari misalnya Golkar, PPP, PKB, Gerindra, enggak jelas,” kata La Ode.

Kedua, terkait kaderisasi. Sistem kaderisasi dalam partai politik bagi La Ode juga sama tidak jelasnya. Partai politik seolah tak lagi memiliki ideologi, karena dengan mudah menerima kader-kader baru yang sebelumnya memiliki rekam jejak bergonta-ganti partai politik.

Lebih parahnya, selama memiliki kapital yang besar, kader-kader “kutu loncat” itu lebih diutamakan untuk maju dalam pemilihan umum mewakili partai, ketimbang kader-kader militan yang sudah meniti karier politik di partai sejak tingkat terendah.

“Memang partai politik Indonesia itu dia enggak punya ideologi sehingga bisa lompat-lompat dan kasihan para kader partai politik yang mulai dari ranting ke cabang, ke wilayah, ke pusat,itu kadang gak didukung, karena dia enggak punya keuangan untuk pencalonannya. Akhirnya mengambil yang sudah terkenal kayak artis, pelawak. Jadi kaderisasi itu enggak jalan,” ujar La Ode.

Penyakit ketiga di partai politik adalah lemahnya penegakan etik di internal partai. Penegakan etik baru berjalan ketika timbul kegaduhan besar atau mendapat desakan dari publik.

Misalnya soal anggota DPR dari sejumlah partai yang bersikap atau berujar yang melukai perasaan publik hingga memicu aksi unjuk rasa besar Agustus kemarin. Beberapa partai politik akhirnya buka suara dan memberi sanksi pada kader-kader mereka dengan menonaktifkannya sebagai anggota DPR. Menonaktifkan bukan memecat, hanya memberhentikannya sementara waktu.

“Gerakan Nurani Bangsa melihat ini tidak bisa. Harus ada ukuran-ukuran tertentu untuk menjadi seorang anggota parlemen, misalnya,” sebut mantan Pimpinan KPK itu.

Selanjutnya, masalah keempat partai politik terletak pada budaya pemberian mahar atau uang untuk bisa maju dalam sebuah pencalonan. Masalah ini berkaitan dengan persoalan kedua tentang kaderisasi yang tidak berjalan.

Bukan rahasia lagi, seorang kader partai politik harus menyerahkan sejumlah mahar kepada partai untuk mendapatkan slot pencalonan. Pada akhirnya, politisi yang ditawarkan partai pada rakyat bukanlah politisi-politisi yang mumpuni, namun politisi yang memiliki banyak “amunisi”.

“Kalau periode sebelumnya, DPR kita itu (anggotanya) 500 lebih kan, 262 kalau saya enggak salah, itu dari (latar belakang) bisnis, dari pengusaha. Para pengusaha ini sebenarnya enggak punya pengetahuan teknokratis terhadap pemerintahan. Dan (periode) sekarang itu terulang lagi, lebih dari setengahnya adalah para pengusaha,” jelas La Ode.

“Orang-orang baik itu akhirnya kalah dengan para pengusaha yang memiliki uang. Belum lagi yang sekarang itu ditambah lagi dinasti, kakak, kakek, nenek, ipar, semuanya masuk di situ,” imbuhnya.

La Ode M. Syarif di Back to BDM

Dengan demikian, partai politik memang benar-benar tengah sakit dan harus direformasi segera. Merit sistem dalam partai politik telah hilang. Kader-kader yang cemerlang tak lebih dianggap selama tak memiliki dana. Bukan hanya kalah dengan para orang kaya, kader-kader yang berintegritas dan mumpuni juga keok ketika praktik politik dinasti diterapkan.

Bahkan, politik dinasti telah dilegalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Melarang anak atau kerabat pejabat untuk berkontestasi dianggap membatasi hak warga negara untuk dipilih.

Secara konsep La Ode tak mempermasalahkan putusan MK itu, asalkan pelaksanaannya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, anak pejabat, rekan pejabat boleh ikut kontestasi selama melalui jalur meritokrasi. Sederhananya, siapapun itu, baik anak penguasa, rekanan pejabat, orang biasa, semua berhak untuk dipilih selama memiliki kapasitas dan kemampuan memimpin yang dibutuhkan.

“Memang merit sistem dalam partai politik kita itu hampir-hampir tidak ada. Jadi kalau (politisi atau pejabat) berkelakuan dan bertingkah aneh-aneh, itu ya wajar saja, karena memang seperti itu,” kata dosen di Universitas Hasanuddin Makassar itu.

Idealnya partai politik…

Sebagai unsur wajib dalam sebuah negara demokrasi, partai politik seharusnya dikelola berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi. Kaderisasi berjalan, meritokrasi diterapkan, kepemimpinan partai ditentukan secara demokratis, dan sebagainya.

Namun kenyataannya, demokrasi di internal partai politik hampir bisa dikatakan sudah mati. Ini ditunjukkan dari bagaimana partai-partai politik dikelola tidak secara demokratis, namun dikelola seolah-olah partai merupakan perusahaan milik sebuah keluarga.

Banyak partai poltik di Indonesia yang “dikuasai” oleh satu keluarga saja. Meski ada juga partai politik yang masih menggunakan sistem terbuka.

“Karena pembina atau pokoknya yang punya partai politik itu yang menentukan semuanya. Itu enggak boleh terjadi dalam partai politik. Dan seharusnya Undang-Undang Partai Politik tidak boleh membolehkan itu,” tegas La Ode.

Partai-partai yang dalam penilaian La Ode masih cukup terbuka, artinya mekanisme pemilihan pemimpinnya dilakukan secara terbuka, misalnya Partai Golkar dan PPP. Sebaliknya, partai politik yang sistemnya cenderung tertutup atau bahkan menerapkan dinasti adalah Partai Nasdem, Partai Demokrat, Gerindra, dan PDI Perjuangan.

Peraih gelar PhD dari Sydney University itu berpendapat semestinya Undang-Undang Partai Politik melarang hal-hal semacam itu terjadi. Partai politik adalah institusi publik, bukan korporasi apalagi perusahaan keluarga.

Partai-partai yang tertutup itu, cenderung mengandalkan eksistensi partainya pada satu sosok figur saja. Misalnya Demokrat pada figur SBY, PDIP pada Megawati, Gerindra pada Prabowo. Bagaimana jika hal semacam ini terus dilanjutkan ke depan?

La Ode tegas mengataka harus dihentikan. Demokrasi dalam internal partai politok harus ditumbuhkan.

Sebenarnya dulu Partai Demokrat itu pernah membuat dengan konvensi, tetapi sekali lagi di dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga yang paling menentukan itu ternyata dewan pembina, ya sama saja,” ujar La Ode.

Diskoneksi dalam politik…

Melihat realitas politik di Indonesia saat ini, bisa terlihat dengan jelas bagaimana diskoneksi atau ketidakterhubungan terjadi antara elite kekuasaan dengan rakyatnya, elite partai dengan kadernya, legislatif dengan konstituennya.
Diskonetivitas ini menyebabkan terjadinya kemarahan kelompok bawah yang merasa permasalahannya tidak dipedulikan oleh pemimpinnya, teriakannya tak mampu menembus gedung-gedung pemerintahan.

Turun ke jalan pun tak jarang menjadi opsi terakhir yang rakyat lakukan untuk mencolek para pemimpinnya. Misalnya ujuk rasa warga Pati meminta mundur Bupati Sudewo atau Prahara Agustus yang menginkan banyak perubahan di tataran pusat.

La Ode mengamini hal itu. Bahkan ia menambahkan bahwa rakyat akhirnya sampai pada level tak lagi tahu siapa sebenarnya yang mewakili kepentingannya. Rakyat tak lagi tahu kepada siapa ia harus mengadukan kesulitan hidupnya.

Ketika demo di depan gedung DPR berlangsung, anggota DPR sebagai wakil rakyat semestinya keluar dan menemui massa aksi. Lebih dari itu, para karyawan rakyat itu semestinya turut menyuarakan apa yang disuarakan oleh tuan mereka.

Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Pintu gerbang DPR ditutup rapat. Tak nampak ada kegiatan di dalam gedung DPR, para anggota diterapkan bekerja dari rumah atau work from home, bahkan beredar isu sejumlah anggota DPR telah keluar dari Indonesia untuk mengamankan diri.

“Mereka di situ kan seharusnya ikut meng-amplify keresahan masyarakatnya. Tapi sekarang itu malah enggak. Seakan-akan setelah pemilu, tidak ada lagi hubungan antara saya sebagai wakil. Mereka (anggota DPR) hanya menyebut, kami ini wakil rakyat, tapi they are not look after rakyat yang mereka wakili itu,” ujar La Ode.

Untuk itu, rakyat harus sadar bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan mereka. Rakyat adalah pemegang kunci yang menentukan siapa-siapa yang bisa menduduki jabatan di pemerintahan, juga DPR.

Sayangnya, kapasitas rakyat Indonesia belum sampai di tahap itu. La Ode memaparkan, dari segi pendidikan saja, masih ada 40 persen yang hanya mengenyam pendidikan dasar, bahkan sebagian tidak menamatkannya. Padahal, anggaran pendidikan kita dialokasikan sebesar 20 persen dari total anggaran yang ada. Namun, realitas tingkat pendidikan masih begitu memprihatinkan.

“Jadi akhirnya susah untuk kita mengharapkan sesuatu. Jadi akhirnya bansos-bansos inilah yang bisa menggerakkan orang-orang ini, karena memang dia enggak sampai tahapannya,” sebut La Ode

Rakyat semestinya memiliki saluran untuk menyampaikan penilaian terhadap para pejabat publik yang terpilih melalui suara mereka. Penilaian tidak hanya bisa disalurkan 5 tahun sekali di bilik suara.

Jika pengadaan saluran aspirasi ini bisa diakomodasi, misalnya melalui pemanfaatan teknologi, atau melalui perubahan UU Partai Politik, maka akan menjadi kabar baik bagi keberlangsungan demokrasi di negara kita.

“Kalau di luar negeri itu ada pemilihan sela dan itu akhirnya mereka selalu berusaha dekat (dengan konstituennya) sehingga masyarakat itu betul-betul merasa dekat. Di Indonesia memang hampir-hampir tidak ada accountability terhadap yang diwakili,” ungkap La Ode.

Persoalan diskoneksi ini harus diselesaikan dengan satu, rekoneksi. Segala cara patut dicoba untuk menghubungkan kembali dua kelompok yang semestinya terhubung ini, namun tak memiliki saluran yang menghubungkan.

“Saya pikir itu yang paling signifikan, itu sangat mendasar. Oleh karena itu, di Gerakan Nurani Bangsa reformasi sektor politik ini nomor satu,” ujar La Ode.

Urgensi pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Lembaga Kepresidenan merupakan satu-satunya lembaga negara yang tidak memiliki undang-undang khusus sebagai dasar aturannya.

Legislatif diatur dan dibatasi UU MD3, kepolisian dengan UU Polri, KPK dengan UU KPK, TNI dengan UU TNI, dan sebagainya. Sementara Presiden hanya mengacu pada UUD 1945 dan tidak memiliki undang-undang khusus yang mengaturnya secara lebih rinci.

Padahal, kewenangan seorang presieden begitu luas. Kewenangan luas tanpa ada aturan yang membatasi tentu menjadi bahaya, karena seorang presiden menjalani peran yang tidak tunggal. Dalam diri seorang presiden, ada peran kepala negara dan kepala pemerintahan yang ia emban. Ada pula peran sebagai ketua umum partai politik. Presiden juga menjadi penguasa tertinggi TNI dan Polri. Di ranah yang lebih pribadi, seorang presiden juga berperan sebagai kepala keluarga.

Jadi, dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan politik, apabila UU Lembaga Kepresidenan tak pernah diwujudkan.

“Saya pikir itu memang harus diatur agar jelas, karena kalau misalnyaย Presiden A mewakili partai politik A, tetapi ketika dia sudah terpilih menjadi presiden, dia menjadi kepala negara sekaligus, sehingga harus ada batasan-batasan yang jelas. Apakah dia melaksanakan satu kebijakan itu hanya untuk mengakomodasi yang A tadi atau ini untuk keseluruhan bangsa?” sebut La Ode.

Oleh karena ketiadaan UU Lembaga Kepresidenan, kini Presiden sering mengeluarkan peraturan presiden (perpres) agar bisa melaksanakan program-program pemerintahannya, dan agar program yang dijalankan terlindungi secara hukum. Meskipun bagi La Ode, kadang cantolan yang digunakan untuk mengeluarkan perpres tidak terlalu tepat.

Dalam UU Lembaga Kepresidenan, jika benar ada nantinya, sepantasnya juga akan memuat aturan-aturan yang harus ditaati presiden berkuasa di akhir-akhir masa jabatannya atau lameduck period. Aturan harus dibuat, agar presiden yang sebentar lagi akan lengser, tidak membuat kebijakan strategis yang kelanjutannya akan menjadi beban tanggung jawab presiden setelahnya.

“Iya, sekurang-kurangnya memang ada aturan dan batasan-batasan di lameduck period itu. Kalau tidak salah di Amerika Serikat itu keputusan-keputusan strategis enggak bisa dibikin pada saat itu, walaupun tidak semuanya juga diikuti oleh Presiden Amerika, tetapi harus ada di Indonesia saya pikir,” pungkasnya.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *