“Walaupun (polisi) selalu memihak kepada pemerintah (mendukung calon petahana), tetapi ini (pada Pemilu 2019 dan 2024) menurut saya sudah keluar dari jalur yang benar. Sekarang ini (polisi) sampai mendistribusikan bansos, sehingga dikatakan sebagai Partai Coklat. Dia harusnya kan netral,”
โTokoh Gerakan Nurani Bangsa, La Ode M. Syarif
Salah satu elemen bangsa yang mencetuskan ide pembentukan Komite Reformasi Kepolisian adalah gerakan etis non-partisan Gerakan Nurani Bangsa (GNB). Ide itu merupakan satu dari sekian poin penting hasil yang disampaikan sejumlah tokoh GNB langsung pada Presiden Prabowo melalui pertemuan di bulan September 2025.
Salah satu tokoh GNB yang turut dalam pertemuan itu adalah La Ode Muhammad Syarif. Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun menyampaikan pandangannya terkait isu reformasi Polri saat berbincang dengan Budiman Tanuredjo di obrolan ruang tamu, siniar Back to BDM.
Pada dasarnya, reformasi kepolisian bukanlah misi utama yang GNB bawa ke hadapan Presiden. Setidaknya ada tiga isu yang mereka sampaikan: isu ekonomi karena terjadi ketimpangan yang besar, isu reformasi politik secara umum (revisi UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Pemilu), dan isu anti korupsi. Reformasi kepolisian hanyalah sub bagian dari isu anti korupsi.
Hanya saja, bagian reformasi Polri mendapat atensi khusus oleh Presiden, karena Presiden sendiri ternyata sudah memikirkan hal yang sama.
“Ketika kami berikan catatan kepada Pak Presiden, polisi ini kami melihat sudah banyak melakukan penyalahgunaan kewenangan dan lain-lain, sehingga perlu ada tim reformasi kepolisian. Itulah yang direspons banyak oleh Pak Presiden. Beliau bilang, ‘Wah, Bapak-bapak Gerakan Nurani Bangsa ini seperti membaca pemikiran saya, karena saya sudah siapkan draf peraturan presidennya’. Dia bilang seperti itu, dan itulah yang dibahas,” jelas La Ode.
La Ode bukanlah orang baru dalam hal reformasi kepolisian. Ia sudah lama terlibat dalam upaya-upaya perbaikan kepolisian. Selama ini reformasi kepolisian sudah berulang kali dilakukan, namun hasilnya masih belum memuaskan.
Netralisasi polisi dari politik
Oleh karena itu, pada reformasi kali ini La Ode membayangkan polisi bisa kembali netral, tidak lagi terlibat terlalu jauh dalam urusan politik.
Di tengah masyarakat muncul istilah Partai Coklat atau Parcok, ini adalah sindiran publik yang diberikan pada institusi kepolisian karena dalam dua kali pemilu (2019 dan 2024) mereka terlibat secara langsung dalam upaya-upaya pemenangan paslon tertentu.
Fenomena seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya di Indonesia.
“Walaupun (polisi) selalu memihak kepada pemerintah (mendukung calon petahana), tetapi ini (pada Pemilu 2019 dan 2024) menurut saya sudah keluar dari jalur yang benar. Sekarang ini (polisi) sampai mendistribusikan bansos, sehingga dikatakan sebagai Partai Coklat. Dia harusnya kan netral,” ujar La Ode.
Ia tidak mengetahui secara pasti bagaimana awalnya polisi bisa dilibatkan demikian jauh dalam upaya pemenangan kontestasi politik. Namun, ia menganalisis alasannya adalah politisi dalam hal ini pemerintahan yang berkuasa mengetahui adanya kewenangan dan koneksi polisi yang begitu luas, sehingga mereka memanfaatkannya untuk kepentingan memenangkan pihaknya di Pemilu selanjutnya
“Presiden Joko Widodo kelihatan memanfaatkan network itu, baik untuk memenangkan pemilu periode berikutnya (2019) dan tentunya yang sekarang (2024),” sebut dia.
Tarik mundur polisi dari jabatan di kementerian/lembaga
Bayangan kedua La Ode tentang reformasi Polri kali ini adalah polisi ditarik mundur dari jabatan-jabatan strategis di kementerian dan lembaga. Praktek ini adalah sesuatu yang tidak sehat. Pertama, polisi tidak memiliki keahlian di bidang-bidang pemerintahan, mereka tidak dilatih untuk menjadi sekretariat jenderal di kementerian. Posisi-posisi strategis semestinya diisi oleh SDM yang kompeten di bidangnya. Sistem meritokrasi harus kembali ditegakkan. Jika tidak, akan lahir kecemburuan dan rasa tidak adil bagi mereka Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memang berkarier di ranah tersebut.
“Kalau misalnya menjadi dirjen di bidang peregakan hukum, mungkin masih ada hubungannya. Tetapi kalau menjadi dirjen untuk hal tertentu yang sangat teknis di kementerian atau kelembagaan, itu kan prosesnya harusnya lama juga. Jadi itu tidak sesuai keilmuan, tidak sesuai juga merit,” sebut dosen di Universitas Hasanuddin, Makassar itu.
Kembalikan Polri ke blueprint semula
Ketiga, reformasi kepolisian juga terkait dengan mengembalikan Polri kepada blueprint yang sudah dibentuk sebelumnya. Dalam blueprint itu, Polri didesain seperti piramida, bagian teratas kecil, sementara bagian terbawah paling lebar. Artinya, Mabes Polri didesain kecil, tingkat polda sedang, sementara polres dirancang menjadi yang paling kuat.
Ini tidak dilaksanakan, yang terjadi sekarang justru kebalikannya. Mabes Polri memiliki ranah kewenangan yang sangat luas.
“Sekarang Mabes Polri menjadi sangat luas, lebar sekali. Bahkan reskrim masih ada semua, dia bisa menyidik apa saja, semua kriminal. Tetapi untuk terorisme ada BNPT, untuk narkotika ada BNN, bahkan untuk korupsi mereka bikin Korps Pemberantasan Korupsi, bahkan ada saber pungli. Jadi kayak tumpang tindih banget ini pekerjaan dan makin melebar,” papar La Ode.
Kewenangan yang terlampau besar, berdasarkan rumusnya, cenderung menjadi awal mula terjadinya korupsi. Sehingga ini harus dikembalikan sebagaimana seharusnya. Reformasi harus dilakukan.
Perubahan struktur piramida menjadi piramida terbalik itu dimungkinkan terjadi akibat Polri kelebihan sumber daya manusia, khususnya di kelas jenderal-jenderal. Banyaknya posisi baru dibuka di tingkat pusat, bisa jadi sebagai upaya Polri mengakomodasi para jenderal yang belum mendapatkan posisi.
Mabes Polri sudah sedemikian gemuk pun, surplus jenderal masih terjadi. Sehingga bukan tidak mungkin pengerahan perwira tinggi kepolisian ke ranah-ranah sipil dan pemerintahan juga dalam rangka mengakomodasi hal yang sama.
“Mabes pun yang sudah gemuk, itu sudah enggak bisa lagi menampung semuanya ini sehingga dicarikan tempat di luar. Lihat saja KPK, KPK juga hampir semua direkturnya sekarang dan deputi juga (anggota Polri). It’s too dominant,” tegas La Ode.
Padahal semestinya para jenderal berbintang tinggi itu bisa disebar ke polda atau polres, sesuai dengan fungsinya. Tapi sepertinya posisi di daerah itu terlalu rendah bagi kelas bintang jenderal bintang tiga.
Dengan demikian, akhirnya Mabes Polri menjadi terlalu besar, tidak sesuai dengan blueprint yang harusnya kecil. Padahal yang harusnya diperbesar dan diperkuat adalah polres dan polsek, bukan Mabes Polri, karena mereka lah garda terdepan yang langsung bersinggungan dengan masyarakat di lapangan.
Jika terjadi penyimpangan terhadap blueprint yang sudah disepakati sebelumnya, maka lembaga kontrol kepolisian semestinya bisa membantu mengembalikan langkah institusi ini agar kembali pada jalurnya.

Terlebih kontrol terhadap kepolisian ini berlapis-lapis, mulai dari internal terdapat Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik), Profesi dan Pengamanan (Propam), kemudian eksternal ada Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) dan Komisi III DPR.
Sebanyak itu kontrol yang ada, mengapa Polri masih saja menyalahi blueprint?
La Ode menyebut karena di dalam tubuh Polri terjadi impunitas (bertindak tanpa sanksi). Bukannya diproses sebagaimana mestinya, pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian justru kerap kali coba ditutup-tutupi oleh anggota lainnya.
Misalnya pada kasus Ferdy Sambo, Teddy Minahasa, Kanjuruhan. Semua ditutup-tutupi, meski pada akhirnya terbuka juga.
Impunitas ini akhirnya mengarah pada preseden no viral, no justice. Sebuah kasus harus ramai menjadi perbincangan publik agar bisa mendapat keadilan. Jika sepi dari pemberitaan, maka jangan terlalu berharap pada proses hukum yang berjalan.
“Jadi no viral no justice ini akhirnya mengakibatkan kegondokan masyarakat dan itu gerakan nurani bangsa melihat tidak boleh polisi ini tidak di hargai atau tidak dihormati atau dicurigai oleh masyarakat karena itu berbahaya untuk polisi dan berbahaya juga untuk negara,” sebut dia.
La Ode yang menjadi salah satu anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Kanjuruhan juga menyebut bahwa terkadang, yang dijatuhi sanksi atau hukuman adalah anggota di bawah, bukan pemberi perintah atau orang besar di atas aparat yang hanya menjalankan tugas di lapangan.
“Saya kasih contoh yang menyiram matanya Novel, itu kan polisi rendahan saja yang di itu (perkarakan). Semua orang yang punya pemikiran dewasa, orang Novel enggak kenal sama orang ini, enggak pernah berhubungan langsung, enggak pernah menyakiti keluarganya, tiba-tiba kok datang subuh-subuh siram mata orang seperti itu. Jadi kan agak aneh kalau tak ada perintah yang lain. Tapi akhirnya itu saja, dan itu sering terjadi,” ungkap peraih gelar PhD di Sydney University itu.
Inilah contoh impunitas yang nyata bisa disaksikan semua orang. Bagi La Ode, impunitas ini sangat berbahaya bagi masa depan Polri dan Negara. Ketika polisi dan hukum sudah tidak dipercaya, lantas bagaimana negara ini akan berjalan?
Dalam konteks seperti ini, Kompolnas sesungguhnya sangat diharapkan bisa bekerja sebagai pengawas eksternal. Sayang, kewenangan Kompolnas tak seberapa untuk menangani masalah-masalah yang terjadi di tubuh Polri. Bahkan, tak jarang lembaga pengawas itu tampil di publik seolah justru menjadi juru bicara Polri. Ironis.
Meski Presiden mengaku sudah menyiapkan perpres untuk Komite Reformasi Polri, namun hingga memasuki akhir pekan kedua Oktober komite itu belum juga terbentuk. Padahal, La Ode menyebut komite bentukan Presiden itu diharapkan bisa mengembalikan Polri kepada blueprint yang sejauh ini sudah disimpangi. Jika pun tidak, komite bisa membuat blueprint yang baru soal bagaimana struktut Polri sebaiknya.
Selain itu, Komite Reformasi Polri juga bisa membantu mengupayakan solusi atas penyalahgunaan wewenang dan tren impunitas di internal Polri.
Posisi Polri
Saat ini, Polri ada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab secara langsung terhadap Presiden. Sebelum dilantik menjadi Kapolri, calon Kapolri harus menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fitandpropertest) di DPR.
Apakah sebaiknya Polri digeser menjadi ada di bawah kementerian? Apakah uji kepatutan dan kelayakan di hadapan Komisi III sebaiknya ditiadakan saja?
Menjawab pertanyaan tersebur, La Ode Syarif berpandangan agqr Polri tetap ada di bawah Presiden, tidak di bawah kementerian. Alasannya, salah satu fungsi kepolisian adalah penegakan hukum. Sebagai penegak hukum, Polri harus independen. Independensi otu sulit dicapai jika Polri ada di bawah kementerian.
“Kalau dia di bawah kementerian ini akan lebih gampang lagi dipengaruhi independensinya oleh partai politik. Jadi kalau ditaruh di bawah kementerian dan kira-kira apakah independensi kepolisiannya sebagai aparat penegak hukum akan ada atau tidak?” ia meragukan.
Adapun soal fit and proper testcalon Kapolri di DPR, bagi La Ode itu semestinya tidak perlu dilakukan, karena posisi Kapolri bertanggung jawab pada Presiden, bukan masyarakat. Berbeda, jika Kapolri tidak ada di bawah presiden, maka ia harus bertanggung jawab pada masyarakat, sehingga proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR itu perlu dilakukan, karena DPR merupakan representasi dari masyarakat itu sendiri.
“Kalau sekarang ini kan dia di bagian dari presiden,ย sehingga kalau sudah ditunjukโkarena levelnya DPR dan Presiden itu sama, bahkan kalau Presiden itu sebagai kepala negara, bukan hanya kepala pemerintahโ mungkin memang tidak perlu (fit and proper test). Karena terus terang fit dan proper tes yang ada di Komisi III itu memangย tarik ulur politiknya lebih kental dibanding (spirit) untuk mendapatkan sosok yang diinginkan, yang memiliki rekam jejak yang baik, dan lain-lain sebagainya,” ungkap La Ode.
Terlebih, selama ini calon Kapolri yang menjalani fit and proper test di DPR selalu calon tunggal yang sudah ditunjuk presiden. Jadi bukan sistem kompetisi, mana yang lebih baik dari yang lain. DPR pun tidak pernah menorehkan rekam jejak menggagalkan pencalonan seorang calon kapolri melalui fit and proper test yang diselenggarakannya. Jadi La Ode berkesimpulan tahapan ini tidak penting untuk diadakan.
Sama halnya dengan penunjukan sosok menteri yang langsung dilakukan oleh Presiden tanpa harus melalui tahapan uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Semestinya metode yang sama juga diterapkan pada calon Kapolri.
“Kalau misalnya dianggap mampu oleh Presiden, menurut saya itu lebih bagus, supaya beban politiknya menjadi berukurang juga kepada Kapolri,” pungkas La Ode.


Leave a Reply