Menanti Kebenaran Reformasi Polri…

“Komite Reformasi Kepolisian masih ditunggu, publik berharap komite ini bukan hanya mengutak-atik struktur dan kultur Polri, tapi memastikan reformasi memang berjalan. Publik berharap, komite bisa menjawab soal yang lebih mendasar, bagaimana wajah kepolisian dalam sistem demokrasi. Tapi yang lebih penting dari itu, komite harus berani menyingkap akar prahara. Mengapa Prahara Agustus bisa terjadi, kekuatan apa yang sebenarnya bermain di baliknya? Benarkah ada makar? Benarkah ada infiltrasi asing? Komite harus berani menyerukan penangguhan penahanan para aktivis yang tidak bersalah. Dan bagaimana negara bisa abai hingga luka sosial begitu dalam. Publik menanti, bukan hanya reformasi prosedural, tapi keberanian moral untuk menegakkan kebenaran,”

Dua tim reformasi Kepolisian Repubik Indonesia (Polri) telah diumumkan kepada publik, satu adalah Komite Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden Prabowo, konon beranggotakan 9 orang yqng berasal dari bidang-bidang berbeda. Sementata satu lainnya adalah Tim Transformasi Reformasi Polri yang digagas oleh Kapolri Listio Sigit Prabowo dan berisi 52 orang perwira polisi.

Bagaimana progres kedua tim tersebut dalam mengupayakan reformasi Polri?

Dipandu jurnalis senior, Budiman Tanuredjo, Satu Meja The Forum KompasTV (8/10/2025) mengangkat tema “Menanti Janji Reformasi Polri” dan mengundang sejumlah narasumber untuk berdialog membahas isu tersebut.
Dari pihak Polri, Ketua Penasihat Kapolri, Komisaris Jenderal Purnawirawan Ito Sumardi memastikan Tim Transformasi Reformasi Polri sejauh ini sudah bekerja. Reformasi sudah dilakukan di masing-masing fungsi di kepolisian, mulai dari fungsi SDM, perencanaan, peralatan, hingga operasional. Tim bahkan sudah menghasilkan konsep-konsep reformasi yang dirangkum menjadi sebuah buku yang dibagikan ke tiap anggota Polri.

Sekarang sudah dibuat dalam buku kecil yang namanya Do’s and Dont’s. Do‘s itu adalah apa yang harus dilakukan, Dont’s adalah apa yang tidak boleh dilakukan. Misalnya penampilan, penampilan itu mulai dari anggota Polri aktif sampai dengan keluarganya, mereka dilarang menggunakan barang-barang yang branded, enggak boleh flexing, dan lain sebagainya. Kalau misalnya dia melakukan, maka ada namanya tim pengawas yang akan melakukan tindakan melalui Komisi Kode Etik,” jelas Ito.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas Polri mengaku memantau dan mengikuti perkembangan dari kedua tim reformasi yang ada, khususnya tim yang ada di internal Polri.

Tak hanya mengawasi, Kompolnas juga memanfaatkan momentum ini untuk turut mereformasi dirinya sendiri agar menjadi lembaga pengawas yang jauh lebih efektif dan independen.

Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam menjelaskan Kompolnas harus bisa meningkatkan penerimaan rekan-rekan kepolisian terhadap apa yang mereka kerjakan.

“Karena tidak semua bisa terbuka. Kalau ngomong wilayah, tidak semua happy dengan adanya Kompolnas. Tapi bagaimana dengan komitmen Kompolnas yang lebih efektif. Itu yang sedang kami lakukan. Momentum ini harus dipahami sebagai momentum reformasi Kompolnas agar Kompolnas jauh lebih independen,” ujar Anam.

Sementara itu, Komite Reformasi Polri yang diwacanakan Istana akan diluncurkan pada minggu-minggu ini justru belum terdengar kabar kelanjutannya. Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil mengaku tidak tahu-menahu alasan apa yang terjadi sehingga tim itu belum juga dipublikasikan ke masyarakat. Wajar, jika masyarakat kemudian bertanya-tanya, karena Presiden tak kunjung menginformasikan kelanjutan rencananya.

Terlepas dari jadi atau tidaknya pembentukan Komite Reformasi Polri, Nasir menyebut sesungguhnya reformasi Polri sudah dilakukan sejak lama, sejak reformasi 1998.

“Kalau kami melihat sebenarnya sejak 98 sudah ada semacam roadmap kepolisian, bahkan ketika itu diawali dengan buku biru reformasi di kepolisian. Lalu ada grand strategy, bagaimana cita-cita kepolisian menjadi organisasi berkelas dunia,” ungkap Nasir.

Reformasi itu sudah lama dijalankan, hanya saja dalam perjalanannya terjadi masalah di banyak tempat hingga membuat reformasi yang diinginkan tak berjalan maksimal. Sebaliknya, kepolisian justru terus menerima kritikan juga hujatan dari masyarakat luas, karena profesionalitas kerjanya dipertanyakan.

Tokoh Forum Warga Negara dan Rektor Universitas Harkat Negeri, Sudirman Said melihatย  reformasi polri yang ramai dibicarakan pasca terjadinya Prahara Agustus hanya sebatas wacana. Secara pribadi, ia melihat tidak ada perubahan atau langkah signifikan yang telah diambil Polri sejak kejadian di akhir Agustus 2025 hingga kini memasuki pekan kedua bulan Oktober 2025..

“Menurut saya, keadaan sudah mulai seperti business as usual. Kesibukannya pemimpin negara itu seremoni, pelantikan pejabat, segala macam,” sebut dia.

Dirman mengapresiasi kesadaran Polri untuk berbenah, itu menandakan Polri mengakui memang ada sesuatu yang salah dalam diri mereka yang perlu untuk segera diperbaiki. Namun, jika perbaikan itu rampung hanya dalam hitungan minggu, apalagi hasilnya hanya berupa dokumen atau buku, Dirman dengan tegas meragukannya.

Baginya, perubahan mendasar sebuah institusi harus mencakup perubahan kultur semua orang yang ada di dalamnya, mulai level bawah hingga atas. Buku kecil do’s and dont’s hasil dari Tim Transformasi Reformasi Polri barangkali menjadi awal dari perubahan kultur itu.

“Perubahan kultur tidak mungkin dilakukan dalam waktu setahun dua tahun, itu akan perlu waktu lama. Karena itu, yang disarankan secara akademis adalah tidak mungkin orang dalam merubah sendirinya. Seluruh perubahan fundamental, baik di perusahaan besar atau institusi negara, selalu mendatangkan orang luar, karena unsur luar menjadi katalis,” tegas Dirman.

Pernyataan ini Dirman sampaikan untuk menanggapi Kapolri yang dalam pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri sepenuhnya hanya melibatkan perwira kepolisian, tidak ada pihak luar yang turut dimasukkan dalam tim itu. Kapolri meyakini perubahan Polri harus dilakukan dari dalam. Jika individu-individu di dalam Polri tidak mau berubah, maka perubahan itu hanya angan-angan.

Dirman memaknai pernyataan Kapolri itu sebagai sikap resisten. Salah, jika Kapolri menganggap perbaikan harus dimotori orang dalam, salah jika Kapolri menganggap tidak ada gunanya tim eksternal jika internal institusi tidak mau berubah.

“Menurut saya itu statement of resistance dari internal kepolisian. Karena apa? Kebalik Pak Kapolri, justru masyarakat ingin mengatakan you have problem. Perubahan itu dimulai dengan yang namanya burning platform, patform-nya kebakaran. Apakah polisi sekarang platform-nya kebakaran? Yes,” tegas Dirman.

Ia mengemukakan banyak kasus yang melibatkan kepolisian dalam waktu beberapa tahun ke belakang, mulai dari kasus Cicak vs Buaya, Teddy Minahasa, Ferdy Sambo, Parcok, hingga tewasnya 10 orang daam rangkaian aksi Prahara Agustus.

Satu Meja The Forum (8/10/2025).

Jika Kapolri tetap dengan pendiriannya yang menganggap tidak ada fungsinya tim eksternal sehebat apapun jika tidak ada kemauan dari dalam, maka di sinilah letak persoalannya menurut Dirman.

Jika menginginkan jalan keluar, Polri harus melibatkan orang luar untuk memperbaiki dirinya.

Berkaca pada reformasi TNI yang  dulu berhasil dilakukan, bagaimana TNI bergerak cepat membentuk undang-undang dan menarik semua anggotanya dari panggung politik dan urusan sipil, sehingga meningkatkan legitimasi juga reputasi TNI di mata masyarakat, Dirman justru melihat ada yang tidak beres dalam upaya reformasi Polri yang hingga saat ini masih terus berjalan.

“Polisi sebaliknya, itu seperti gagal men-detect kultur militerismenya (bahkan meng-copy paste). Bahkan menurut saya (Polri) memperoleh satu perlakuan istimewa, dibuktikan dengan kenaikan budget yang luar biasa besar. Jumlah personalnya landai saja dalam 10 tahun terakhir, tapi budget-nya naik luar biasa. Apa budget-nya naik berlebihan, atau fungsinya diarahkan pada hal-hal yang tidak sepatutnya, maka muncul kewenangan-kewenangan di luar tugas-tugas keamanan,” Dirman mempertanyakan.

Kecurigaan ini seolah menemui jawaban ketika dalam dua putara pemilu terakhir kerap terdengan istilah “Parcok”, Partai Coklat. Polisi dilibatkan dalam upaya pemenangan kandidat tertentu.

Ia mengaku sakit hati mengetahui aparat kepolisian yang dibiayai dari uang pajak masyarakat, justru dijadikan alat politik kelompok tertentu.

Beralih pada Dosen Hukum STH Jentera, Asfinawati. Selama ini Kapolri selalu menyampaikan reformasi, transparansi. Namun apa yang sesungguhnya dimaksud dengan konsep-konsep itu?

Bagi Asfina, reformasi adalah konsep sederhana namun implementasinya susah luar biasa. Ia mencontohkan, bagaimana masyarakat belum merasa aman ketika masuk ke kantor polisi. Entah untuk membuat laporan kejahatan agau sekadar mengurus surat-surat administratif yang dikeluarkan kepolisian.

“Terus terang saja, sebagai pengacara pun saya merasa terancam, tidak semua ya, karea pendekatan (polisi) militeristik,” ujar Asfina.

Selain itu, polisi juga belum bisa cepat dalam menindaklanjuti laporan warga, masih kerap ada penundaan. Saat penegakan hukum dilakukan pun masih sering terjadi proses yang mengabaikan keadilan, kriminalisasi, dan sebagainya.

Jika aspek-aspek yang berhubungan langsung dengan masyarakat bisa diperbaiki, ia yakin dukungan publik akan deras mengalir pada Polri. Tingkat kepercayaan publik pun secara otomatis akan meningkat. Inilah yang saat ini belum terjadi.

Salah satu hal yang bisa dilakukan Polri saat ini untuk menggalang dukungan publik adalah dengan melepaskan aktivis-aktivis yang mereka tahan sebagai buntut peristiwa Prahara Agustus. Asfinawati yang juga merupakan seorang aktivis melihat tidak ada upaya melawan hukum dari seseorang yang berorganisasi, seseorang yang menggerakkan massa untuk melakukan aksi. Semua adalah hal normal, hak setiap orang yang bahkan dilindungi undang-undang.

Jika, pembebasan dilakukan, Asfinawati melihat itu sebagai quick win.

Sebagai dosen yang mengajar hukum pidana, Asfinawati melihat tidak ada logika kausalitas yang bisa digunakan untuk menahan para aktivis. Mereka hanya mengajak untuk melakukan aksi, jika di tengah aksi ada yang melakukan pembakaran, maka itu di luar kendali pihak pengajak.

“Menggerakkan itu hanya yang dia gerakkan. kalau ngajak jalan-jalan, orang itu nabrak orang, kan dia enggak bertanggung jawab atas tabrakan,” Asfinawati coba menggunakan analogi sederhana.

Menanggapi keinginan itu, Ito Sumardi yang kini sudah menjadi masyarakat sipil biasa bisa memahaminya. Dari luar, ia bisa melihat bahwa memang benar ada hal-hal yang harus diperbaiki di dalam Polri, baik itu soal pelayanan, soal penegakan hukum, dan soal pemberian perlindungan.

Khusus soal aktivis yang ditangkap, ia menyampaikan bahwa Kapolri sudah menjamin jika orang tersebut tidak terbukti terkait dengan masalah kriminal maka akan dibebaskan. Sebaliknya, jika terbukti melakukan tindak kriminal, maka hukum akan ditegakkan pada para aktivis yang saat ini ada di dalam tahanan. Untuk saat ini, kepolisian masih terus mempelajari kasusnya.

“Saya kira itu memberikan pelajaran, edukasi kepada masyarakat juga. Jadi bukan berarti seorang aktivis harus lepaskan semua. Tapi betul-betul dilakukan pendalaman, apakah yang bersangkutan masih bisa dibina atau tidak,” ujar Ito.

Sementara dari sudut pandang Kompolnas, Anam berpendapat kepolisian harus mengurangi kekakuannya penggunaan perspektif pidana dalam menangani para demonstran atau tokoh-tokoh kunci massa. Termasuk dalam konteks Prahara Agustus. Jangan sedikit-sedikit disampaikan telah memenuhi unsur pidana, lalu dilakukan penangkapan.

“Kemarin kami dialog dengan teman-teman Mabes. Sederhana kok sebenarnya, apakah dalam momentum seperti itu kita masih menggunakan kekakuan perspektif pidana? Padahal polisi itu fungsinya tidak hanya penegak hukum, polisi juga memiliki fungsi-fungsi yang jauh lebih humanis, jauh lebih memasyarakat,” jelas Anam.

Misalnya, pakailah karakter cara berpikirnya Pak Bhabin. Jadi ada problem solving. Jadi kita punya kebutuhan ekspresi, pendapat itu masih bisa berjalan, tapi keamanan, ketertiban juga masih bisa ditumbuhkembangkan kesadarannya,” lanjutnya.

Terakhir, untuk menjadi Polri yang dicintai dan dipercaya masyarakat, Asfinawati memberikan beberapa saran perbaikan. Pertama, jadikan peristiwa Agustus sebagai momentum berbenah secara serius. Selanjutnya, laksanakan fungsi penegakan hukum dengan profesional.

“Penegakan hukum itu adalah jantungnya dari kepolisian. Jangan melakukan kriminalisasi, jangan meminta uang dalam kasus-kasus di kepolisian, dan lain-lain. Masih banyak sekali torture yang masih terjadi di polres, di polda,” ungkap Asfina.

Beralih pada DPR yang selama ini cenderung diam dan tidak melakukan langkah-langkah signifikan sebagai tindak lanjut Prahara Agustus, termasuk tidak membentuk panitia khusus (pansus), pantia kerja (panja), atau menggelar rapat dengan Kapolri. Nasir sebagai anggota DPR berdalih dalam beberapa masa sidang ini Komisi III tidak ada agenda khusus dengan Kapolri, namun lebih fokus ke masalah-masalah di daerah.

“Sebenarnya kalau di wilayah diselesaikan masalahnya, tidak akan ke atas. Bahwa kemudian ada masalah soal Prahara Agustus, iya. Dan itu kan juga sedang dibicarakan, jadi secara tidak resmi kita, beberapa teman anggota Komisi III, dan lintas fraksi, komisi, juga sedang membicarakan soal itu,” sebut Nasir.

Soal usulan membentuk pansus dan panja, Nasir juga menyebut itu masih dipertimbangkan di internal DPR. DPR menggunakan sistem collective collegial, segala bentuk keputusan harus diambil secara bersama, tidak bisa dilakukan secara individu.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *