“Saya kok tidak melihat ada tanda-tanda keseriusan ya. Yang presiden lupa, bahwa polisi ini banyak unitnya dan langsung berhadapan dengan masyarakat. Jadi, tingkat kepuasan itu akan langsung nyata. Presiden jangan lupa bahwa kepuasasan terhadap pemerintahannya beliau itu juga sangat ditentukan oleh kepolisian,”
โDosen di STH Jentera, Asfinawati.
Presiden Prabowo belum juga mengumumkan Komite Reformasi Polri yang digadang-gadang ia bentuk untuk melakukan perbaikan di institusi kepolisian. Konon, komite itu akan diisi oleh 9 orang dengan latar belakang yang berbeda-beda. Beredar selentingan akan ada sosok mantan Menko Polhukam Mahfud MD di sana. Ada juga sejumlah mantan Kapolri yang diisukan akan diminta bergabung.
Kabar pembentukan komite ini muncul tak lama setelah peristiwa unjuk rasa Agustus berakhir. Minggu (5/10/2025), Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi memastikan pengumuman dan pelantikan Komite Reformasi Polri akan dilaksanakan pekan depan, ia tidak memastikan harinya, hanya pekan depan. Namun, hingga memasuki hari Kamis (10/10/2025) di pekan yang dimaksud Mensesneg, informasi kapan komite itu akan benar-benar diumumkan belum juga terdengar.
Melihat realitas ini, banyak yang mempertanyakan keseriusan Presiden Prabowo memperbaiki institusi Polri. Jika komitenya saja tak kunjung dibentuk, bagaimana dengan realisasi kerja-kerja perbaikan yang lebih konkret?
Satu Meja The Forum KompasTV (8/10/2025) menghadirkan sejumlah narasumber untuk mendiskusikan hal tersebut di bawah tema “Menanti Janji Reformasi Polri”.
Tokoh Forum Warga Negara dan Rektor Universitas Harkat Negeri, Sudirman Said menilai tidak ada keseriusan Presiden untuk perbaikan Polri. Dasarnya sederhana, yakni Komite Reformasi yang belum juga ada kepastian hingga hari ini.
“Pengumuman bahwa akan dilakukan tim reformasi sejak kapan? Sampai saat ini sudah bermingu-minggu tidak ada, seperti tidak ada keterdesakan. Dan ini sebetulnya sangat disayangkan, karena masyarakat sangat menunggu, sangat mendukung. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Dan ini sepertinya belum tampak,” kata Dirman.
Penilaian serupa juga diberikan oleh Dosen Hukum STH Jentera, Asfinawati. Ia melihat tidak adanya tanda-tanda keseriusan Presiden untuk mereformasi Polri.
Padahal, perbaikan kepolisian akan sangat berdampak signifikan pada kepuasan publik terhadap pemerintahannya. Asfina menjelaskan, kerja kepolisian adalah kerja-kerja pelayanan yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Saya kok tidak melihat ada tanda-tanda keseriusan ya. Yang presiden lupa, bahwa polisi ini banyak unitnya dan langsung berhadapan dengan masyarakat. Jadi, tingkat kepuasan itu akan langsung nyata. Presiden jangan lupa bahwa kepuasasan terhadap pemerintahannya beliau itu juga sangat ditentukan oleh kepolisian,” ujar Asfina.
Berbeda dengan Dirman dan Asfina, Anggota Komisi III DPR, M. Nasir Djamil justru menilai ada harapan yang ditawarkan dari pemerintah maupun Polri sendiri untuk adanya reformasi. Hal itu terlihat dari pembentukan Komite Reformas Polri oleh Presiden dan Tim Transformasi Reformasi Polri oleh Kapolri, sekalipun komite dari Presiden belum juga diumumkan sampai saat ini.
“Paling tidak dalam pandangan saya, pembentukan itu sudah memberikan harapan. Orang di dalam (Polri) memahami dia ada masalah. Jadi dia ingin mengatakan, kami ingin mengubah, bahwa memang ada masalah dalam tubuh kami, kami berusaha mengeluarkan masalah itu dari tubuh kami.
Bayangkan kalau misalnya dua-dua (Presiden dan Kapolri) tidak ada,” sebut Nasir.
Nasir menilai, jika komite dan tim reformasi ini tidak diadakan, maka masyarakat akan makin gamang, makin mempertanyakan posisi pemerintah dan kepolisian itu sendiri terhadap isu reformasi Polri. Masyarakat mungkin akan kehilangan harapan, karena tak ada angin segar yang mereka dapatkan.
Oleh karena itu, terlepas dar segala kurang dan lebihnya, ia mengajak masyarakat untuk tetap mengapresiasi inisiasi yang dilakukan Presiden dan juga Kapolri.
Bagaimanapun, Presiden memang memiliki tanggung jawab atas situasi dan kondisi yang ada di tubuh kepolisian. Mengacu pada undang-undang yang berlaku, Polri adalah institusi yang berada langsung di bawah Presiden dan karena itu, Kapolri bertanggung jawab secara langsung pada Presiden.
Jadi, siapapun presiden yang menjabat, kebetulan saat ini adalah Prabowo Subianto, diharapkan dapat ikut bertanggung jawab ketika Komite Reformasi Polri yang sudah dijanjikan tak kunjung diumumkan.

Nasir berharap, setelah diumumkan, kerja-kerja komite nantinya tidak hanya menghasilkan catatan dan tulisan semata, namun juga bisa direalisasikan dalam praktik kerja kepolisian setiap harinya.
“Upaya-upaya untuk mendekatkan kepolisian dengan masyarakat itu sudah sering dilakukan, bahkan ada spanduk-spanduk besar tulisannya Polri untuk masyarakat. Tapi kan ada jarak. Jarak inilah yang harus dievaluasi oleh kepolisian, kenapa kami ada jarak dengan masyarakat,” ungkap dia.
Dirman membenarkan soal adanya jarak antara polisi dengan masyarakat. Bukan hanya berjarak, polisi bahkan tak jarang dianggap sebagai musuh masyarakat atau public enemy.
Kondisi seperti ini harus segera dicarikan solusi, kepolisian harus melakukan introspeksi diri, bukan pembelaan, apalagi perlawanan. Polisi harus menyadari ada banyak masalah yang menumpuk dalam diri institusi mereka dan semua itu perlu diurai satu per satu.
“Yang seharusnya menjadi pelindung pelayan, to protect and to serve, tapi malah menjadi public enemy, karena kultur-kultur militeristik yang tidak hilang. Polisi mestinya tampil lebih ramah, pakai jas kalau perlu, pakai baju sipil, tapi kan sekarang hampir tiap hari pangkat-pangkat kemiliteran ditonjolkan,” ungkap Dirman.
Ketua Penasihat Kapolri, Komisaris Jenderal Purnawirawan Ito Sumardi menyadari permasalahan Polri dengan masyarakat itu begitu banyak. Kejadian Affan Kurniawan yang tewas dilindas rantis polisi pada akhir Agustus kemarin hanya sebagai pemantik munculnya kemarahan yang luar biasa dari masyarakat pada polisi.
Kejadian itu menjadi bahan bakar masyarakat untuk meluapkan kemarahannya, kekecewaannya, ketidakpuasannya terhadap institusi Polri. Ito menggunakan istilah puncak gunung es untuk menganalogikan ini. Di balik kasus Affan, masih ada begitu banyak kasus yang menyebabkan masyarakat marah pada polisi.
Untuk itulah, Kapolri berinisiatif membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri.
“Kita dalam tim reformasi itu tiga hal yang dilakukan. Pertama, kita meneliti atau mengkaji apa akar permasalahannya, kemudian faktor penyebab kenapa demikian, yang ketiga adalah bagaimana supaya ke depan tidak terjadi (lagi),” jelas Ito.
Pengawas Polri
Sebagai sebuah institusi penegak hukum, Polri bekerja di bawah pengawasan berbahai pihak. Ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), DRP RI khususnya Komisi III, Presiden sebagai atasan tertinggi, juga masyarakat luas. Pengawasan penting untuk dilakukan agar kerja-kerja kepolisian sesuai dengan semestinya.
Namun, dari semua pengawas itu, siapa yang paling diberikan kewenangan untuk mengawasi Polri?
Sebagai anggota legislatif, Nasir menyebut DPR telah membentuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Di sana sudah dimuat bahwa institusi yang berwenang mengawasi Polri adalah Kompolnas. Jadi, secara konstitusi Kompolnas lah yang diharapkan bisa menjadi pengawas bagi kebijakan-kebijakan di dalam kepolisian.
“Karena Kompolnas salah satu fungsinya kan membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan di kepolisian. Sudah enggak kompolnas itu mengevaluasi arah kebijakan selama ini seperti apa?” tanya Nasir.
Ia tidak menampik jika DPR juga mengemban fungsi pengawasan, namun pengawasan dalam hal ini berbeda dengan Kompolnas. Jika Kompolnas wajib mengawasi dan memastikan agar kebijakan yang muncul tepat, ranahnya internal, DPR lebih pada pengawasan kebijakan yang sudah ada, apakah diimplementasikan atau tidak oleh kepolisian, sifatnya adalah eksternal.
Menanggapi hal itu, Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam membenarkan pihaknya bertanggung jawab mengawasi kebijakan di Polri dan itu sudah mereka lakukan. Salah satunya saat terjadi sejumlah kasus penembakan oleh anggota kepolisian, baik pada sesama polisi, maupun pada masyarakat pada rentang Desember 2024 sampai Januari 2025.
“Kami ketemu sama Mabes Polri, kita bikin secara tertulis, akhirya di-review semua penggunaan senjata, siapa yang boleh pegang senjata, evaluasinya, dan sebagainya. (Fungsi pengawasan Kompolnas) Itu jalan sebetulnya,” ujar Anam.
Terlepas dari itu, Anam menyebut sebenarnya Komisi III DPR juga wajib turut mengawasi Polri, tidak bisa semua dilimpahkan pada Kompolnas.
Dari sudut pandang Purnawirawan Polri, Ito Sumardi pengawasan terhadap Polri memang sangat penting untuk dilakukan. Pengawasan akan sangat berpengaruh pada pelaksanaan produk-produk reformasi yng sebenarnya sudah dilakukan dari tahun 1998.
Jika selama ini, reformasi yang berjalan tidak pernah optimal, selalu saja ada kesalahan berulang yamng dialakukan kepolisian, maka bisa dipastikan faktor pengawasan dan kepemimpinan tidak berjalan optimal.
Tim Transformasi Reformasi Polri yang saat ini berjalan sudah membuat blueprint baru yang akan dilaksanakan berdasarkan faktor-faktor permasalahan dan penyebabnya.
“Nanti pada saat pelaksanaannya, tim pengawas (dari Polri) inilah yang bertanggung jawab bersama dengan Kompolnas,” kata Ito.
Efektivitas Komite Reformasi Polri
Meski belum nampak susunannya, apalagi rencana kerjanya, namun jika Komite Reformasi Polri ala Presiden benar terbentuk, bagaimana kira-kira komite itu akan efektif mengungkap akar masalah penyebab meletusnya Prahara Agustus?
Choirul Anam berharap akar masalah itu bisa dibongkar oleh komite. Namun, ada yang jauh lebih penting untuk dikerjakan oleh mereka, yaitu membangun satu ekosistem kepolisian yang baru agar reformasi Polri bisa benar-benar terlaksana.
“Ekosistem ini penting bagi kepolisian, roadmap Anda, orang Anda. Kalau ekosistemnya tidak terbangun, tidak bisa (reformasi). Ekosistem itu satu, pengawasannya memang kuat, budaya transparansinya juga kuat, akuntabilitasnya juga kuat. Sehingga harapan masyarakat tidur nyenyak di malam hari dengan keamanan yang maksimal dengan pendekatan yang humanis itu tercipta,” jelas Anam.
Selain membangun ekosistem baru, pekerjaan lain yang juga harus dilaksanakan komite juga masyarakat luas adalah memastikan aktor penegak hukum di Indonesia tetap disandang oleh Polri, bukan institusi lain, apalagi institusi yang datang dari luar sipil seperti TNI.
“Karena kalau ekosistem penegakan hukum ada juga instansi yang lain yang sebenarnya buka civilians, bukan institusi sipil, ya ekosistemnya enggak bisa gerak dengan baik. Jadi keterlibatan masyarakat dalam konteks ini penting untuk memastikan ekosistem tersebut ada di kepolisian kita,” imbuh Anam.
Hingga kini belum diketahui siapa saja nama yang akan masuk dalam jajaran Komite Reformasi Polri, namun jika posisi ketua diberikan pada Asfinawati, aktivis itu mengaku hal pertama yang akan ia lakukan adalah mengumpulkan sebanyak mungkin laporan dari masyarakat di seluruh Indonesia.
Laporan-laporan yang masuk kepada komite akan menjadi bahan penting untuk bisa mengetahui masalah apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.
“Dari pengalaman saya berbelas-belas tahun menangani kasus, sebetulnya ada beberapa masalah. Yang utama adalah korup, dan karena itu penegakan hukumnya enggak sesuai dengan apa adanya,” sebut Asfina.
Sifat koruptif itu juga tercermin dari pemilihan pejabat tinggj di Polri yang bukan berdasarkan kapasitas dan integritas, namun hanya berdasar aspek kedekatan pemimpin di atasnya. Jika proses pemilihan semacam ini terus dilanjutkan, Asfinawati yakin Polri sulit diubah menjadi lebih baik.
Pertanyaan yang sama diberikan pada Dirman, apa yang akan ia lakukan jika menjadi Ketua Komite Reformasi Polri?
Ia akan membenahi tiga aspek: sumber daya manusia di semua tingkatan, struktur, dan kultur. Namun, membenahi aspek-aspek itu membutuhkan waktu yang tidak singkat. Jadi, langkah cepat yang akan ia lakukan adalah melakukan penyegaran kepemimpinan di semua lini.
“Yang paling cepat sebetulnya adalah melakukan penyegaran kepemimpinan accros the board. Karena pemimpin itu biasanya membawa kultur baru,” kata Dirman.
Tapi ia sepakat dengan pendapat Asfinawati soal budaya korupsi di dalam institusi Polri, bahkan mulai dari proses rekrutmen pendidikan di Akademi Kepolisian. Kini untuk masuk Akpol membutuhkan uang pelicin atau koneksi. Jika tidak memiliki koneksi khusus akan sulit menembus lembaga pendidikan kepolisian itu.
“Kalau masuknya sudah begini, terus kita mengharapkan apa? Saya melihat ada satu environment yang memang tidak sehat, yang kolutif, yaitu tidak saja kepolisian, ini berlangsung di mana-mana (termasuk di politik kenegaraan),” jelas Dirman.
“Jadi environment politiknya memang memerlukan satu koreksi tota. Dan mungkin, mumpung keadaan sedang memeroleh satu momentum, ini waktu yang baik untuk melakukan koreksi total itu. Kalau tidak, tragedi atau Prahara Agustus bisa muncul sewaktu-waktu,” lanjut dia.
Nasir Djamil sepakat bahwa perbaikan ekosistem baru adalah hal penting yang harus segera dibangun. Polri, mulai dari pembentukan anggota, pembinaan, pengembangan, penempatan, hingga pengawasannya harus dibenahi
Jika ekosistemnya sudah baik, maka semua akan ikut baik. Polri yang dekat dengan masyarakat akan terwujud. Polisi humanis, profesional, dan moderen bukan sekadar angan.
“Kembalilah pada cita-cita polisi yang modern itu seperti apa. Dulu, Pak Tito misalnya ada Promoter: profesional, moderen, dan terpercaya,” sebut Nasir.
Slogan itu harus dievaluasi. Siapa yang berkewajiban untuk mengevaluasinya? Semua pihak, khususnya DPR, dan Kompolnas.
Terakhir, dibutuhkan kepemimpinan yang tegas dan konsisten. Nasir yakin, jika Kapolri orang yang lurus, maka seluruh anggota kepolisian akan berjalan lurus pula. Sebaliknya, jika Kapolri adalah sosok yang banyak berbelok, maka hal yang sama akan dilakukan oleh semua bawahannya.
“Karena itu, dibutuhkan satu kepemipinan yang konsisten, kemudian memahami mau dibawa kemana institusi kepolisian ini sesuai dengan amanat masyarakat rakyat Indonesia ketika reformasi 98 itu terjadi,” pungkas dia.


Leave a Reply