Reformasi Polri: Peran Legislatif, Penguatan Kompolnas, dan Perbaikan Sistem Rekrutmen

“Oleh karena itu, saya mengusulkan soal pengawasan, proses mengadili pelanggaran, dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri itu bukan urusan Polri saja, itu urusan masyarakat. Karena subjek layanan Polri adalah masyarakat,”

โ€”Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah direformasi. Presiden telah membentuk Komite Reformasi Polri yang terdiri dari 9 orang ahli dari latar belakang beragam. Polri juga membentuk tim serupa yang bersifat internal, Tim Transformasi Reformasi Polri dan diisi 52 perwira kepolisian.

Perbaikan institusi Polri merupakan keinginan semua pihak, terutama masyarakat yang sudah jengah melihat perilaku anggota kepolisian yang sewenang-wenang, arogan, dan merasa memiliki kekuasaan di atas sipil lainnya.

Selain kerja profesional tim khusus yang telah dibentuk, reformasi Polri baru bisa terwujud apabila didukung oleh hal-hal lainnya. Dalqm siniar Back to BDM YouTube BudimanTanuredjo, Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menjelaskan tiga poin penting untuk mensukseskan transformasi Polri.

Kehadiran DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki fungsi kontrol terhadap Polri, khususnya Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, dinilai penting untuk hadir dan bersuara membahas permasalahan yang tengah mendera Polri, khususnya pasca Prahara Agustus terjadi.

Sayangnya, sebulan lebih pasca aksi unjuk rasa besar berlangsung, Komisi III belum bersuara dan melakukan tindakan yang signifikan. Misalnya belum memanggil Kapolri untuk dimintai keteranganz tidak menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), bahkan tidak juga membentuk panitia khusus (pansus) maupun panitia kerja (panja) sebagai bentuk respons.

DPR alpa. Kehadirannya dinantikan, namun belum juga ada langkah signifikan yang dikerjakan.

Sugeng mempertanyakan alpanya DPR dalam situasi yang genting. Padahal, dalam huru-hara akhir Agustus kemarin kantor mereka digeruduk ribuan massa yang marah dala waktu cukup panjang, bahkan banyak kantor DPRD di sejumlah daerah yang dibakar.

Ia membaca ini sebagai bentuk ketidakprofesionalan partai-partai politik di DPR. Partai politik yang semestinya menjadi kepanjangan tangan masyarakat di legislatif, justru menyatu dengan kekuasaan eksekutif.

Seharusnya mereka tergugah dan mau melakukan sesuatu. Tapi itu tidak terjadi, DPR seolah tak lagi ada.

“Masyarakat tidak mendapatkan satu posisi yang baik mewakili mereka untuk melihat semua secara jernih. Jadi, bisa dibilang ini sama aja bohong keberadaan DPR kita. DPR absen, DPR limbung, DPR tidak bisa mengaksentualisasikan perannya,” kata Sugeng.

Hal ini bisa terjadi karena banyak faktor. Setidaknya, Sugeng melihat adanya aksi pembajakan reformasi oleh partai-partai politik yang orientasi kerjanya bukan lagi kepentingan rakyat, tapi kekuasaan. Terbukti dengan hampir semua partai masuk dalam koalisi pemerintahan. Ada pun beberapa yang tidak bergabung, setengah hati menjadi oposisi.

Dari 500-an anggota DPR RI, hanya beberapa orang saja yang Sugeng tahu masih memiliki visi.

Budiman Tanuredjo dan Sugeng Teguh Santoso dalam Back to BDM.

DPR tidak hanya buruk dalam konteks kinerjanya, namun juga buruk proses rekruitmennya. Semua dimulai di rahim, tempat para anggota DPR berasal, partai politik. Sugeng yang merupakan Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu melihat partai cenderung mudah memberikan lampu hijau pada calon-calon legislatif yang memiliki modal kapital dan popularitas, bukan melihat kuatnya visi dan gagasan yang dibawa. Kaderisasi di partai politik berjalan buruk.

Padahal, DPR memiliki peran penting untuk merespons Prahara Agustus. DPR menjadi salah satu lembaga yang berwenang memberikan rekomendasi pada Polri. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislatif, DPR berwenang merevisi Undang-Undang Polri.

“Harusnya pansus atau panja ini kan sesuatu yang menarik, yang dalam lintasan proses sejarah kita tidak boleh terlewati nih peristiwa Agustus 2025. (Tapi) Ini hanya melahirkan tim reformasinya Pak Prabowo, tidak ada hal yang lain. Mungkin nanti hasil kajiannya adalah kajian independen, penelitian, kajian-kajian lain, tapi formal harusnya DPR karena di sana memiliki kekuatan hukum dan politik nantinya kalau dengan pansus atau panja,” ujar Sugeng.

Penguatan Lembaga Pengawas Polri

Dalam menjalankan kerjanya, Polri diawasi oleh sejumlah lembaga internal dan eksternal. Salah satu lembaga pengawas eksternal adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Namun, banyak pihak, termasuk Sugeng, menilai selama ini fungsi Kompolnas sebagai pengawas Polri tidak berjalan optimal. Tak jarang, dalam isu-isu besar yang melibatkan kepolisian, Kompolnas justru tampil sebagai juru bicara Polri, bukan pihak yang mengontrol atau memberi masukan pada institusi itu.

Sugeng menjelaskan, dari sisi institusional, Kompolnas memang didesain untuk tidak bisa menjadi pemantau eksternal yang efektif, karena dasar pembentukan Kompolnas adalah Keputusan Presiden (Kepres), bukan undang-undang.

“Menurut saya, desain awalnya sudah terlihat sebetulnya (Kompolnas) enggak ada gunanya buat masyarakat, buat Polri juga. Oleh karena itu, saya mengusulkan dalam salah satu usulan yang saya sampaikan di rapat tim akselerasi transformasi, Kompolnas dinaikkan posisinya, yaitu dibentuk dengan undang-undang, dia independen. Tidak boleh lagi pakai Kepres. Maka diusulkanlah tentang RUU Kompolnas seperti Komnas HAM,” ujar Sugeng.

Dengan perubahan ini, diharapkan Polri akan terjadi perubahan besar dan menjadi jauh lebih baik ke depannya.

Selain diubah dasar lembaganya, Kompolnas juga harus diberi kewenangan penyelidikan seperti Komnas,” jelas pria yang berprofesi sebagai advokat itu.

Jadi, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian, maka semestinya Kompolnas memiliki kewenangan untuk turut melakukan penyelidikan.

Polri selama ini gagal melakukan reformasi, karena selalu terganjal aspek kultural. Aspek kultural ini baru bisa dibereskan apabila ada kemauan dari dalam internal kepolisian itu sendiri dan adanya pengawasan yang kuat dan konsisten.

Inkonsistensi yang dimaksud Sugeng misalnya terlihat dari bagaimana Kompolnas mendiamkan Polri yang tidak teguh dalam memberikan sanksi pada perwira-perwira kepolisian yang terlibat dalam kasus hukum. Misalnya. Awalnya dicabut kekebalan hukumnya, akhirnya hak itu dipuihkan, awalnya dipecat, namun kemudian dibatalkan, dan sebagainya.

Selain itu, dari 9 orang komisioner Kompolnas, hanya 3 di antaranya yang mewakili kepentingan masyarakat, pihak yang menjadi objek pelayanan utama Polri. Mereka yang akan menilai kinerja kepolisian. Semestinya masyarakat mendapat porsi perwakilan yang lebih besar. Ini menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas Polri pada masyarakat.

“Oleh karena itu, saya mengusulkan soal pengawasan, proses mengadili pelanggaran, dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri itu bukan urusan Polri saja, itu urusan masyarakat. Karena subjek layanan Polri adalah masyarakat,” kata Sugeng.

Budiman Tanuredjo dan Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng mengusulkan agar di dalam Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang ada di Divisi Propam, dilibatkan adhok dari kelompok masyarakat. Bisa berupa tokoh masyarakat atau akademisi yang kredibilitasnya sudah teruji. Harapannya, penindakan etik terhadap anggota kepolisian bisa berjalan secara objektif.

Selama ini, tokoh masyarakat tidak banyak dilibatkan. Pelayanan Polri terhadap masyarakat pun kerap menimbulkan kekecewaan. Terlalu banyak permainan di internal kepolisian yang membuat tidak semua laporan atau aduan masyarakat tidak diproses sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, Sugeng berharap bagian Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) sebagai kontrol proses penyidikan jangan diletakan di bawah reserse, Wassidik harus ditarik di tingkat Mabes, langsung di bawah Kapolri, kalau di Polda dibawah Kapolda. Jika ada yang bermain-main di ranah itu, masyarakat bisa langsung melaporkannya pada Kapolri atau Kapolda.

“Jadi posisi-posisi puncak diminta bertanggung jawab kalau ini tidak benar. Ngapain juga ada lembaga ini (Wassidik), enggak ada gunanya di bawah reserse, dia harus dinaikkan,” ungkap Sugeng.

Perbaikan Sistem Rekrutmen

Perbaikan Polri juga bisa dimulai dari perbaikan sistem rekrutmen anggota kepolisian yang selama ini dianggap banyak menyimpan masalah.

Pria kelahiran Semarang, 13 April 1966 itu mengusulkan agar saat rekrutmen, Polri benar-benar memperhatikan hasil psikotes yang diikuti oleh peserta seleksi. Jika hasil psikotes menunjukkan motivasi utama seseorang ingin menjadi polisi adalah untuk mengabdi, menegakkan hukum, membela kepentingan masyarakat, dan sebagainya, maka terima peserta tersebut.

Sebaliknya, jika dari hasil psikotes terlihat peserta mendaftar Polri hanya untuk mencari kekayaan, kekuasaan, status, dan lain sebagainya, maka jangan ragu untuk menolaknya.

Berdasarkan pengalaman yang ia miliki, peserta seleksi dengan motivasi kedua itu datang dari pelamar yang datang dari lingkungan sesama Polri.

“Anak polisi, bapaknya berkuasa. Ini harus dicermati. Kalau perlu kemarin kita mengusulkan moratorium untuk Akpol. Yaitu anak-anak jenderal polisi atau perwira menengah polisi, 5 sampai 10 tahun jangan mendaftar lah. Ataupun kalau mendaftar, tidak ada kuota khusus,” seru Sungeng.

“Ada yang namanya kuota khusus. Kuota khusus itu adalah kuota yang diberi yang sudah dipatok dari pejabat-pejabat. Saya dengar (kuotanya) bisa sampai 80 persen,” lanjutnya.

Jika ini terus diterapkan, maka Akademi Kepolisian akan dipenuhi oleh anak-anak Kapolda, anak-anak pejabat kepolisian atau orang-orang terdekatnya.

Semestinya kuota lebih besar diberikan pada mereka yang benar-benar berangkat dari bawah, dari pelosok-pelosok desa, mereka yang tidak memiliki relasi kekerabatan dengan Polri. Kesempatan besar haris diberikan pada mereka yang memiliki niat murni untuk berbuat baik bagi masyarakat dan negara, bukan mereka yang mencari keuntungan dan kebaikan pribadi.

Jika ini dilakukan, maka prinsip-prinsip dasar rekrutmen kepolisian berupa “bersih, transparan, akuntabel, dan humanis” akan benar-benar terlaksana dan tidak sebatas jargon semata.

Dari rekrutmen bibit yang unggul dan memiliki semangat kebaikan, reformasi Polri yang selama ini gagal karena aspek kultural, kini akan menjadi keniscayaan. Polri akan tumbuh menjadi lembaga yang profesional, dipercaya, dan dicintai oleh masyarakat.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *