“Kalau tidak ada payung hukumnya, maka semua tahapan-tahapan, proses-proses yang harus dilalui itu tidak ada yang bisa dipertanggungjawabkan dan tidak ada yang bisa bertanggung jawab. Maka itu yang harus dikejar lebih dulu,”
โAnggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago
Kabar banyaknya pelajar yang mengalami keracunan akibat mengonsumsi paket makanan yang berasal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mewarnai pemberitaan nasional maupun daerah dalam beberapa pekan terakhir.
Mengacu data Badan Gizi Nasional (BGN), total korban keracunan MBG sejauh ini sudah ada lebih dari 6.000 orang. Sumber lain bahkan mencatat jumlahnya hampir mencapai 9.000 orang. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah dua orang cucu dari mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Akibat dari keracunan MBG beragam, ada yang mengeluhkan diare, sakit perut, muntah, lemas, bahkan kejang badan. Banyak di antara korban dilarikan ke pusat pelayanan kesehatan atau posko untuk mendapat pertolongan.
Meski begitu, korban maupun pihak keluarganya tidak bisa menuntut apapun kepada siapapun. Tidak ada pihak yang bisa dipastikan tepat untuk dimintai pertanggungjawaban terkait insiden ini. Apakah orang dapur yang memasak? Apakah pengemudi yang mendistribusikan makanan? Apakah sekolah yang menerima MBG? Atau justru BGN bahkan Presiden sebagai pemrakarsa program ini?
Pertanyaan inilah yang coba digali Budiman Tanuredjo pada narasumber-narasumber yang hadir dalam program Satu Meja The Forum KompasTV (1/10/2025).
Meski sudah dilaksanakan secara nasional, program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran ini rupanya tidak memiliki payung hukum yang jelas. Tidak ada peraturan presiden (perpres) apalagi undang-undang khusus yang mendasari program MBG.
Hal itu dibenarkan oleh CEO CISDI (Center for Indonesian Strategic Development Initiative), Diah Satyani Saminarsih.
“Belum (ada perpres). Itu yang sudah kami dorong sejak awal berdiri, sejak awal tahun dan sampai sekarang masih kami tunggu,” kata Diah yang tersambung melalui komunikasi video.
Padahal perpres, undang-undang, atau aturan hukum lainnya bisa menjadi acuan penting, bahkan kitab utama bagi jalannya program ini, agar segala sesuatunya memiliki dasar, patokan, dan kejelasan. Termasuk soal sumber anggaran, skala prioritas, penentuan lokasi, indeks kecukupan gizi yang harus diperhatikan dalam tiap sajian MBG, standar apa yang digunakan, dan sebagainya.
Selain itu, perpres juga bisa memuat dan menjelaskan pembagian tanggung jawab, mulai dari BGN, pemerintah pusat, pemerintah daerah, SPPG, yayasan, dan pihak lain yang terkait. Dengan begitu, akan jelas siapa pihak yang harus bertanggung jawab jika sesuatu hal terjadi dalam pelaksanaan MBG itu. Misalnya keracunan massal sebagaimana banyak terjadi belakangan ini.
“Perpres yang harusnya ada untuk mendorong akuntabilitas. Jadi akuntabilitas tidak lagi simpang siur, memang sudah ada aturan-aturannya, siapa, bagaimana, pertanggung jawabannya apa. Sehingga pada saat kita berbicara soal SOP, SOP itu sesuai dengan apa yang sudah ada (pada) rujukan utamanya di dalam Perpres,” jelas Diah.
Anggota Komisi IX dari Partai Demokrat, Irma Suryani Chaniago membenarkan hingga saat ini memang belum ada payung hukum untuk program MBG. Dan DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah perwakilan pemerintah telah mendesak agar presiden segera mengeluarkan perpres.
Payung hukum berupa perpres ini sangat diperlukan, mengingat cakupan program MBG yang berskala nasional.
“BGN ini kan lintas wilayah, di pusat dan daerah. Sementara kita tahu bahwa daerah itu (memiliki) otonomi daerah. Menteri enggak bisa langsung memerintah dinas-dinas di daerah tanpa ada payung hukum. Jadi memang harus ada peraturan presiden,” seru Irma.
“Kalau tidak ada payung hukumnya, maka semua tahapan-tahapan, proses-proses yang harus dilalui itu tidak ada yang bisa dipertanggungjawabkan dan tidak ada yang bisa bertanggung jawab. Maka itu yang harus dikejar lebih dulu,” ia menambahkan.

Oleh karena belum ada aturan hukum yang mendasari, jika terdapat banyak komplain masyarakat dan berbagai pihak terkait pelaksanaan MBG, maka Guru Besar Komunikasi Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Gun Gun Heryanto menyebut itu menjadi kewajiban pemerintah untuk meresponnya. Apakah itu Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Komunikasi Pemerintah (BKP), atau instansi lain yang bertugas menyebarkan informasi kepada masyarakat, pemerintah wajib merespon.
Respons yang diberikan juga harus memuat upaya lanjutan, misalnya dengan mencari dan memperbaiki titik-titik yang bermasalah dalam MBG. Ini penting dilakukan agar masalah dari hulu hingga hilir bisa dirunut, diselesaikan, dan tidak justru menumpuk menjadi bom waktu.
Soal proses pemilihan bahan baku, pemasakan, distribusi, dan lain sebagainya, semua harus dijelaskan secara transparan kepada publik. Ini yang menurut Gun Gun belum dilakukan oleh pemerintah. Ada informasi yang terputus, sehingga kekhawatiran dan ketidakpercayaan pun tercipta di tengah masyarakat.
“Saya yakin kalau misalnya persoalan itu bisa diatasi, publik juga akan tetap menerima MBG ini untuk berlanjut. Tapi kalau semakin banyak persoalan dan tidak pernah ada penjelasan, proporsi masyarakat yang menolak itu akan menjadi lebih besar,” ujar dia.
Gun Gun menyebut, jika pemerintah bisa menangani krisis MBG ini dengan baik dan bijak, bukan tidak mungkin akan memberi insentif elektoral pada Prabowo jika ia kembali mencalonkan diri menjadi presiden di 2029 nanti.
“MBG ini dari sejak masa kampanye membuat ada tiga zona kelompok orang. Ada yang di zona penerimaan, ada yang di zona penolakan, sama di zona non komitmen melihat situasi. Kalau bergabung antara yang non komitmen dengan yang menerima, bukankah itu menguntungkan pemerintah?” Ungkap Gun Gun.
Sembari menunggu perpres dibuat, Diah menyebut tanggung jawab nyata harus segera diberikan oleh pemerintah terhdap korban-korban yang sudah berjatuhan. Diah menegaskan satu nyawa sangat berharga, setiap kehidupan layak diperjuangkan.
Maka, tak ada salahnya pemerintah memikirkan siapa pihak yang sementara harus ditunjuk untuk membayar semua biaya yang timbul akibat keracunan MBG. Apakah itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, bisa diselesaikam dengan BPJS Kesehatan, atau yang lainnya.
“Atau melalui mekanisme pendanaan langsung seperti kita sedang Covid waktu dulu ada mekanisme langsung yang diberikan. Bagaimana memastikan agar logistiknya juga tersedia untuk penyediaan dan perbaikan status kesehatan anak-anak yang sudah keracunan ini,” kata Diah.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Nugroho melihat program ini tetap dijalankan tanpa adanya landasan hukum hanya karena merupakan perintah dan keinginan daeu Presiden. MBG adalah program unggulan Prabowo yang sudah disebut-sebut sejak masa kampanye.
Padahal, menurut Yanuar, sebuah program yang datang dari inisiatif pemerintah baru bisa berjalan baik apabila memiliki tiga kerangka: regulasi, kelembagaan, dan mekanisme akuntabilitas.
“Kalau enggak ada aturannya, orang enggak bisa bergerak. Birokrasi enggak bisa jalan dan saling menyalahkan. Maka ketika pertama kemarin saya melihat MBG jalan tanpa kerangka regulasi, itu hal cacat pertama paling mendasar. Karena tanpa kerangka regulasi jadi susah membuat dan menurunkan kerangka kelembagaan yang pas,” ujar Yanuar.
Oleh karena itu, perpres harus segera diterbitkan. Yanuar mengusulkan agar perpres itu juga memuat aturan untuk memisahkan peran regulator dan eksekutor dalam program MBG. Misalnya, yayasan yang mengelola SPPG tidak boleh dimiliki oleh seorang pejabat pemerintahan, anggota legislatif, atau instansi pemerintahan tertentu, karena di sisi lain mereka adalah regulator yang bertugas untuk memastikan MBG berjalan dengan baik.
Terkait dengan pandangan ini, Irma Chaniago justru kontra. Baginya, tidak penting siapa pemilik yayasan atau dapur SPPG, selama itu bisa dipertanggungjawabkan.
“Saya mendapatkan informasi ada 600 SPPG yang di bawah kepolisian, di bawah asuhan Polri. Tapi SPPG-nya itu justru bagus, berkualitas, dan tidak punya masalah. Artinya menurut saya bukan soal siapa yang punya, tapi siapa yang bertanggung jawab. Kalau misalnya masyarakat umum pun, kalau dia enggak bisa bertanggung jawab, untuk apa? Menurut saya bukan soal siapa yang punya, tapi siapa yang bisa mempertanggungjawabkan,” jelas Irma.
Ketidakjelasan penanggung jawab, simpang siur informasi yang disampaikan pemerintah soal MBG tak pelak mendatangkan ketidakpercayaan di pihak masyarakat. Tak sedikit orangtua yang kini tak mengizinkan anaknya mengonsumsi makanan dari program MBG di sekolahnya. Hal ini terjadi dan meluas, sekalipun angka keracunan ada di bawah 1 persen dari total MBG yang diberikan, tetap saja ketakutan para orangtua itu tak bisa disembunyikan.
Irma berpandangan tidak ada yang mengherankan dari reaksi publik itu, karena memang seharusnya kasus keracunan tidak boleh tercatat dari MBG ini. Tapi realita hari ini ada ribuan anak yang telah menjadi korbannya.
Untuk itu, Komisi IX DPR telah meminta BGN untuk melakuksn evaluasi menyeluruh, mulai dari kualitas bahan makanan, cara distribusi, SDM yang bertugas di SPPG hingga ke internal BGN itu sendiri.
Dari sisi komunikasi publik, Gun Gun juga menyarankan agar Presiden Prabowo menunjuk juru bicara khusus untuk MBG, karena ini merupakan program andalan atau prioritas Presiden. Penunjukan juru bicara khusus itu sebagaimana dilakukan Presiden SBY untuk juru bicara di bidang kebencanaan, karena di masa pemerintahan SBY Indonesia dilanda bencana alam maha dahsyat, salah satunya Tsunami Aceh.
“Ini bayangkan aja, kalau persoalan ini terus, terus, terus, dan tidak ada orang yang bertanggung jawab atas komunikasi kebijakannya, bukankah itu akan memperparah proses atau buruknya MBG ini di mata publik?” kata Gun Gun.
Tidak sulit bagi seorang Prabowo untuk menunjuk seseorang untuk menduduki posisi tersebut. Banyak nama bisa dirujuk, selama protokol komunikasinya jelas, maka juru bicara bidang MBG ini bisa segera diwujudkan dengan menunjuk satu nama yang memiliki kualifikasi memadai.


Leave a Reply