“Reformasi adalah keniscayaan bukan hanya kepolisian. Reformasi juga harus menyentuh sisi penegakan hukum. Sistem hukum negeri ini telah menjadi industri pasal di mana pasal dan putusan bisa diperdagangkan. Lembaga perwakilan juga harus direformasi karena lembaga perwakilan telah menyerupai kartel daripada mewakili kepentingan publik. Yang juga harus direformasi adalah cara pandang kita. Elite negeri ini bukanlah pemimpin atau penguasa terhadap rakyatnya, melainkan para pengurus warga negara dan pengurus bangsa. Polisi adalah organ yang mengurusi warga negara di bidang keamanan dan penegakan hukum dan bukan sekedar menjadi alat kekuatan politik. Reformasi harus melibatkan orang luar yang bisa menjaga jarak dengan kekuasaan. Reformasi oleh orang dalam akan kehilangan legitimasinya,”
Sebagai salah satu bentuk respons atas tuntutan masyarakat pada prahara Agustus 2025, Presiden Prabowo menggagas Komite Reformasi Polri yang secara langsung ia pimpin dan terdiri dari 9 orang, salah satu yang sudah santer diberitakan adalah mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, dan seorang eks Kapolri yang belum diketahui siapa sosoknya.
Selain Presiden, tim serupa juga ternyata dibentuk oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan nama Tim Transformasi Reformasi Polri. Tim ini beranggotakan 52 orang yang semuanya merupakan perwira Polri.
Pertanyaannya, efektifkah tim bentukan Kapolri itu? Mungkinkan reformasi Polri dikerjakan oleh pihak internal Polri itu sendiri?
Dipandu Budiman Tanuredjo, Satu Meja The Forum KompasTV (24/9/2025) mengangkat tema “Bentuk Tim Reformasi, Polri Benahi Diri Sendiri?”. Tiga orang narasumber pun bergabung dan membagikan pandangannya terkait persoalan ini.
Komisioner Kompolnas 2016-2020 dan 2020-2024, Poengky Indarti melihat Tim Transformasi Reformasi Polri merupakan wujud kesigapan Kapolri dan bagaimana Polri proaktif untuk mempercepat proses reformasi yang pada dasarnya merupakan kehendak masyarakat dan perintah Presiden.
Secara pribadi, ia pun mendukung langkah Kapolri yang satu ini, karena temuan-temuan dari tim ini nantinya bisa mendukung kerja tim bentukan Presiden.
“Dengan adanya tim itu maka akan ada evaluasi selama hampir 27 tahun reformasi. Sehingga dengan adanya evaluasi pasti akan dikumpulkan dong bukti-bukti apa yang mereka lakukan. Terus akan bisa melihat mana yang kira-kira masih kurang, mana yang kira-kira mesti harus diperbaiki,” kata Poengky.
Dalam reformasi Polri yang sebenarnya sudah berjalan sejak lama, di sana ada sejumlah aspek yang perlu direformasi, mulai dari struktur, instrumen, dan kultur. Reformasi kultural ia sebut hingga saat ini masih bermasalah dan memerlukan banyak perbaikan.
Terkait dengan 52 anggota Tim Transformasi Reformasi Polri yang semuanya berasal dari internal institusi itu sendiri, Poengky menyebut Polri terbuka terhadap semua masukan dari eksternal. Bahkan, ia mengaku dirinya bersama sejumlah kawan lain diundang untuk memberi masukan-masukan terkait reformasi ini.
Kabareskrim Polri tahun 2008-2009, Susno Duadji justru heran mengapa harus ada tim-tim seperti sekarang ini hanya untuk mereformasi sebuah lembaga. Harusnya reformasi dilakukan secara terus-menerus, hari ke hari, oleh lembaga itu sendiri tanpa menunggu ada kemarahan atau desakan dari rakyat.
“Polri itu harus mereformasi setiap jam, setiap hari. Yang dilakukan oleh siapa? Oleh Kapolri sampai ke (anggota) garis terdepan. Jadi tidak dibentuk panitia reformasi kayak gini. Apalagi panitia ini, saya namakan panitia ya, menimbulkan suatu pertanyaan. Dari namanya pun orang sudah bertanya,
Komisi transformasi dan reformasi, yang mau direformasi itu apa?,” ujar Susno heran.
Reformasi di tubuh Polri sudah berjalan sejak 1998, lalu apa lagi yang dikejar. Memang harus diakui, reformasi yang selama ini ada berjalan lambat, sementara rakyat menuntut cepat.
Pembentukan komisi semacam ini boleh saja, namun ia berharap komisi yang dibentuk jangan hanya menginventarisir permasalahan ke dalam lembaran-lembaran tebal tanpa ada aksi nyata memperbaikinya.
“(Inventaris masalah sudah ada) Numpuk. Kalau ditumpuk mungkin setinggi gedung Kompas ini kali,” celetuk Susno.
Detik ini kita tidak lagi perlu mencari apa masalah yang harus diperbaiki dari institusi Polri, semua orang sudah tahu. Di dalamnya ada masalah perilaku aparat atau kultur yang tidak sesuai dengan yang semestinya.
Polisi adalah pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat. Ketiga peran itu belum dijalankan secara maksimal. Bahkan, ada stigma yang menyebut pengayoman, perlindungan, dan pelayanan polisi itu sudah dijalankan, namun hanya pada pihak tertentu yang membayarnya atau yang memiliki kekuasaan.
Reformasi ini tidak cukup dilakukan oleh puluhan perwira saja yang masuk dalam Tim Transformasi Reformasi Polri, namun oleh semua anggota, mulai dari tingkat tertinggi hingga terendah.
Perlu ada perubahan perilaku dengan cara mengubah sikap mental, memberikan ketauladanan pada masyarakat. Dengan demikian, Polri akan dipercaya, Polri akan tumbuh menjadi institusi kebanggaan masyarakat.
Selama 36 tahun berkarier di Polri, Susno menilai belum ada satupun Kapolri yang sukses mereformasi institusi coklat ini. Padahal, jika ingin berhasil melakukan reformasi kuncinya mudah: temukan masalahnya dan ubah kultur di dalamnya. Hanya itu.
“Yang pertama itu adalah perilaku yang bahasa nyentriknya culture. Yang kedua yang direformasi adalah status Polri, Apakah tetap di bawah presiden atau di bawah partai, silakan orang politik menilainya. Yang ketiga, pengangkatan Kapolri, apakah akan tetap seperti ini, hak DPR ada di situ, hak presiden ada di situ, sehingga kita memberikan whole kepada lembaga Polri untuk campur tangan politik, bisa nitip perkara, nitip jabatan. Yang keempat, Kompolnas apakah akan tetap seperti ini atau akan kita bentuk suatu Kompolnas yang kuat dengan kewenangan undang-undang sampai ke daerah?” papar Susno.
Adapun terkait adanya dualisme tim reformasi antara bentukan Presiden dan bentukan Polri, bagi Susno itu hanya akan menimbulkan benturan. Tim Polri akan menghasilkan konsep masalah yang berbeda yang dihasilkan tim bentukan Presiden. Sialnya, biasanya semua itu hanya berujung pada bentuk lembaran kertas atau jilidan buku saja. Nihil tindak lanjut.
Berbeda dengan Susno, Poengky yaki kedua tim ini tidak akan menimbulkan duaisme. Yang ada, Tim Transformasi Reformasi Polri bisa memberikan data-data akurat kepasa Komite Reformasi Kepolisian.
“Enggak (dualisme), tim ini memang orang-orang yang sejak awal sudah mengetahui mengenai reformasi, mengalami reformasi, sehingga mereka tahu apa saja yang sudah dilakukan, kelemahan-kelemahannya di mana. Kemudian ketika Presiden akan membentuk komisi, mereka bisa feeding kepada tim Presiden,” jelas Poengky.
Sesungguhnya, ia sendiri tidak paham mengapa Presiden harus membentuk Komite Reformasi Polri. Menurutnya, pihak yang diberi mandat untuk menetapkan arah kebijakan Polri adalah Kompolnas.
Tapi sejauh ini, Kompolnas cenderung tidak berbicara terkait unjuk rasa besar di akhir Agustus kemarin. Padahal Ketua, Wakil Ketua, dan satu anggota Kompolnas adalah menteri-menteri dalam kabinet yang sedang berjalan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesti Internasional, Usman Hamid melihat dua tim baru ini bisa jadi hanya akan saling adu cepat menunjukkan kepada rakyat efektivitas kerja tim masing-masing. Namun, ia berpikir komisi yang dibentuk Presiden memiliki wewenang yang lebih besar.
Terlepas dari apapun itu, hasil kerja tim dan komite reformasi ini nantinya harus ada tindak lanjutnya. Jangan sampai hanya menjadi tumpukan kertas yang seolah merupakan barang pajangan saja, tak pernah disentuh.
Agar temuan-temuan itu tak hanya sekadar tulisan di atas kertas, Usman berpendapat tim reformasi baik bentukan Polri maupun Presiden harus melibatkan unsur masyarakat sipil. Kedua, dibutuhkan instruksi Presiden membentuk tim gabungan pencari fakta, bukan justru membatalkannya.
“Yang harus dilakukan sebenarnya adalah mengatasi akar masalahnya. Salah satu akar masalahnya adalah lemahnya pengawasan di DPR. Kalau kita lihat rapat-rapat di DPR, kebanyakan pujian. Ketika masyarakat mengkritik, Ketua Komisi III memuji. Polisi kalau dipuji, ibaratnya bahasa Jawa itu dipangku mati, enggak bisa,” tegas Usman.
DPR yang kerap memuji Polri, dari kacamata Usman, itu dikarenakan banyak anggota DPR yang memiliki latar belakang sebagai seorang pengusaha dan pengacara. Jadi, mereka memiliki kepentingan khusus dengan kepolisian untuk urusan-urusan mereka di luar legislatif.
Relasi politik dan relasi ekonomi yang terjalin antara kepolisian dan pihak lain seharusnya segera diakhiri demi terciptanya Polri yang independen dan profesional. Polri bebas dari upaya politisasi, Polri bebas dari tindakan pungutan liar atau setoran liar.
Hal lain yang juga perlu diperbaiki dari Polri adalah melepaskan lembaga forensik untuk tidak lagi ada di dalam institusi Polri. Usman menyebut, selama ini banyak hasil l
Labfor Polri yang tidak objektif, bahkan bisa dibilang menyimpan kebohongan.
Salah satu contoh yang paling mencolok adalah hasil forensik terhadap jenazah Brigadir Joshua Hutabarat yang tewas ditembak oleh rekannya atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo beberapa tahun silam.
Saat itu, keluarga dilarang membuka peti jenazah dan kepolisian menyebutkan kematian Joshua merupakan kematian secara natural alias tidak disebabkan oleh peristiwa lain. Padahal, belakangan diketahui terdpat begitu banyak luka di jasad Brigadir J ketika itu, akibat senjata api.
“Di banyak negara, saya kira termasuk di Belanda waktu Munir meninggal dunia (akibat) racun, itu dilakukan analisis forensik oleh lembaga forensik independen. Jadi kita perlu mengeluarkan lembaga forensik dari dalam Labfor Polri,” Usman mengusulkan.
Prahara Agustus sudah terjadi, sejumlah nyawa sipil melayang akibat kerusuhan yang berlangsung di sejumlah kota di Indonesia. Aksi pembakaran, pengrusakan, penjarahan, semua nyata di depan mata.

Berandai-andai ada di posisi Kapolri, Susno Duadji berujar akan langsung mencari penanggung jawab keamanan yang sudah ia tunjuk sebelumnya untuk mengamankan aksi tanggal 25, apakah itu kapolda atau yang lainnya. Ia meyakini, kemarahan masyarakat itu tidak datang tiba-tiba, sehingga Polri semestinya sudah mengantisipasi.
“Penanggung jawab utama bukanlah sopir rantis, bukan juga seorang kompol yang duduk di depan. Saya akan minta pertanggungjawaban daripada jenderal yang ngamankan itu dan perwira lapangan,” ungkap dia.
Selanjutnya, ia akan melapor pada Presiden dan mengambil sikap tanggung jawab dengan mundur dari jabatan Kapolri. Alasannya sederhana, peristiwa Agustus terjadi secara nasional, dan dengan masifnya kekacauan yang terjadi, ia sebagai Kapolri merasa gagal menjalankan tugas. Sekalipun Presiden memintanya bertahan, mundur tetap akan menjadi pilihannya.
Menyikapi dinamika yang terjadi, Poengky meminta Polri untuk menjadikan momentum ini sebagai saat yang tepat untuk memperbaiki diri.
“Untuk internal kepolisian, saya rasa ini momentum yang harus digunakan oleh kepolisian untuk memperbaiki diri. karena suara masyarakat yang keberatan dengan tindakan-tindakan kekerasan berlebihan polisi misalnya, kemudian tindakan koruptif dan sebagainya. Saya rasa ini penting bagi polisi untuk mengevaluasi diri dan kemudian memperbaiki diri.,” kata Poengky.
Ini juga yang menjadi harapan Susno, Polri bisa melakukan perbaikan. Siapa yang harus menjadi motor penggeraknya? Secara tegas ia menjawab, Kapolri.
Kapolri merupakan pimpinan tertinggi yang memiliki sumber daya dan kewenangan terbesar di Polri. Dia merupakan pemegang komando dari jajaran atas hingga petugas di bawah.
“Seorang Kabareskrim enggak mampu (memperbaiki sistem) dia. Seorang Wakapolri enggak mampu. Tapi Kapolri yang mampu, karena semua kewenangan numpuk di sini,” ucap Susno.
Untuk meredam emosi rakyat pada Polri yang hingga saat ini mungkin masih tinggi, Usman melihat perlu ada langkah seperti membebaskan para demonstran yang hingga hari ini masih ditahan.
Kedua hentikan penangkapan para pelajar, mahasiswa, aktivis, atau pegiat literasi dengan cara yang menuai kontriversi: menyita buku-buku. Bagi Usman, cara itu adalah cara khas Orde Baru memperlakukan demonstran. Mereka bukan anarko, mereka bukan orang yang menganut paham anarkisme, paham yang mempercayai masyarakat bisa hidup tanpa negara.
Massa aksi telah merumuskan tuntutan mereka kepada pemerintah melalui 17+8, tapi bagi Usman tuntutan itu masih kurang. Sambil berseloroh, ia menyebut jika perlu tambahkan menjadi 17+8+45.
Reaksi cepat yang bisa dilakukan menjadi solusi adalah melakukan investigasi guna menemukan siapa dalang di balik kerusuhan yang terjadi. Presiden mengatakan adanya dugaan makar, dukungan koruptor, bahkan pihak asing. Semua tuduhan itu jarus dibuktikan.
“Masa Delpedro (Direktur Eksekutif Lokataru) yang mendalangi itu, enggak mungkin. Lokataru punya pekerjaan yang jelas. Delpedro seorang advokat, seorang peneliti. Dia jelas sepak terjangnya membela para pelajar yang ditangkap pada hari Senin tanggal 25 Agustus lalu. Jadi tidak ada dasar-dasar untuk menuduh mereka melakukan perbuatan kriminal. Apalagi proses hukum acaranya juga tidak terlalu dipenuhi oleh pihak kepolisian,” sebut Usman.


Leave a Reply