“Prahara Agustus 2025 adalah peringatan bagi negeri ini untuk sungguh-sungguh berbenah. Reformasi Polri bukan lagi opsi, tapi keniscayaan. Namun kita tidak boleh berhenti di situ. Reformasi lembaga perwakilan yang kehilangan fungsi dan arah juga harus menjadi prioritas. Lembaga eksekutif yang gagal mendeteksi gejolak rakyat juga patut dipertanyakan. Apapun latar belakang Prahara Agustus itu harus diungkap secara jujur dan transparan agar spekulasi tidak terus bergentayangan, menggerogoti kepercayaan publik, dan memupuk budaya saling curiga. Komisi Independen bisa menjadi jawaban di tengah ketidakpastian dan defisit kepercayaan. Kita tidak bisa membiarkan negeri ini berjalan dalam kabut. Rakyat berhak tahu dan negara wajib jujur,”
Presiden Prabowo Subianto berencana akan melakukan reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pasca Prahara Agustus meledak. Presiden akan membentuk Komite Reformasi Polri dan menunjuk mantan Wakalpolri, Ahmad Dofiri yang telah pensiun dari Polri menjadi penasihat khususnya di bidang kamtibmas dan reformasi kepolisian.
Reformasi Polri dirasa perlu untuk segera dilakukan melihat perkembangan yang terjadi di Indonesia. Banyak kasus kekerasan terjadi melibatkan anggota Polri. Untuk menanganinya, proses penyidikan dilakukan oleh Polri dan penyelesaiannya pun dilakukan di bawah nama besar institusi yang sama. Padahal, kepercayaan publik terhadap Polri sebagai sebuah institusi tidaklah tinggu. Jika dibiarkan, praktik ini akan menimbulkan proses penyelesaian yang tidak transparan, dan jauh dari kata objektif. Sebaliknya, justru makin meningkatkan rasa kecurigaan publik terhadap institusi negara itu.
Satu Meja The Forum KompasTV (17/9/2025) menghadirkan sejumlah narasumber untuk mendiskusikan apa yang bisa dibaca dari rencana reformasi polri yang tengah digodok Presiden.
Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menjadi salah satu pihak yang mengusulkan untuk dibentuk tim reformasi Polri kepada Prabowo. Tokoh GNB, Laode M. Syarif membenarkan hal itu, meski reformasi Polri bukan satu-satunya hal yang mereka usulkan. Ada usulan untuk melakukan reformasi di sektor politik, reformsi sektor ekonomi, dan supremasi hukum. Reformasi Polri masuk di sub sektor dari usulan ketiga, supremasi hukum.
Hanya saja, Presiden sudah memikirkan hal yang sama soal reformasi Polri, sehingga usulan itu mendapat perhatian khusus dan segera ditindaklanjuti.
“Pada saat diberikan catatan itu kepada Bapak Presiden, ketika melihat bagian ada usulan untuk perbaikan tata kola di kepolisian dan lain-lain itu, Beliau mengatakan bahwa kita ini enggak pernah ketemu ya, tapi Bapak-Bapak ini mengetahui pemikiran saya. Itu (reformasi kepolisian) saya sudah siapkan sebenarnya presnya, dia bilang begitu,” jelas Laode.
Presiden pun sudah menyiapkan tim yang akan dibentuk dan tinggal menunggu waktu untuk dipublikasikan. Hanya saja, Laode mengaku tidak mengetahui apa saja skop tugas yang diberikan pada tim itu dan siapa saja yang akan ditunjuk untuk menjalankannya.
Melihat hal ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam heran mengapa harus dibentuk tim reformasi seperti saat ini. Dalam kacamatanya sebagai pihak pengawas kepolisian, menurutnya, selama ini Polri terus melakukan perbaikan dalam berbagai hal. Dalam hal keterbukaan informasi, penguatan pelayanan hingga di level terbawah, perubahan paradigma dari hanya penegakan hukum kini juga berparadigma pelayanan, digitalisasi, pengawasan internal, penggunaan senjata yang lebih humanis, penggunaan kamera badan (body camera), semua terus dilakukan secara konsisten oleh Polri.
“Makanya kalau misalnya dibayangkan ini reformasi, ada apa dalam konteks seperti ini? Itu yang kami juga enggak tahu, karena itu (perbaikan) kan berjalan terus. Jadi kami juga heran apa yang mau direformasi,” kata Anam.
Tanggapan berbeda disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman. Ia menyebut wacana reformasi Polri diankat sebagai respons atas realitas kelembagaan Polri selama ini.
Baginya, reformasi kepolisian yang dilakukan sejak 1998 hanya sebatas pada aspek struktural, tidak pernah menyentuh aspek kultural. Misalnya hanya memisahkan TNI-Polri, namun tidak memperbaiki akuntalibilitas, politisasi jabatan, penguatan meritokrasi, dan sebagainya.
“Praktik-praktik mau sekolah, mau naik pangkat, promosi jabatan, ini kan duit semua. Sekarang mau sekolah bintara aja, apalagi Akpol, itu duit, dan duitnya tidak sedikit, tidak kecil. Belum lagi fakta banyak anggota polisi yang backing illegal mining, dan sebagainya. Jadi dari aspek ini saya sangat mendukung apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo, yaitu mereformasi institusi kepolisian itu tetapi lebih pada aspek kulturalnya, reformasi ke dalam,” ungkap Benny.
Selama ini kita gagal melakukan reformasi ke dalam, kita gagal membangun aspek kultural di tubuh Polri. Sekarang bola ada di tangan Presiden Prabowo. Menurut Benny, jika Presiden benar-benar memiliki kesungguhan dan keberanian untuk melakukannya, maka reformasi kepolisian tentu menjadi kabar baik yang diharapkan akan segera terjadi.
Poin selanjutnya yang ingin Benny sampaikan, jika selama ini ada catatan buruk yang terjadi pada kepolisian, jangan hanya salahkan kepolisian, tapi juga lihat pihak-pihak lain yang turut andil dalam terciptanya catatan kesalahan itu, termasuk DPR.
“Kami juga mungkin sebagai lembaga DPR perlu juga direformasi. Kegagalan kami untuk melakukan kontrol politik terhadap institusi ini juga menjadi bagian. Jadi tidak bisa kita mengkambinghitamkan, menyalahkan institusi kepolisian juga. Kami (DPR) juga mungkin (ikut bersalah),” ungkap Benny.
Mantan Penasihat Kapolri yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Unpad, Muradi sependapqt dengan penjelasan Cak Anam, bahwa kepolisian selama ini benar melakukan perbaikan. Jikapun ada anggotanya yang terlibat dalam kasus kekerasan atau tindak pidana lain, menurutnya itu sebagai bentuk reaksi atas aksi yang mendahuluinya.
Jadi, jika harus dilakukan perbaikan, Muradi tidak menyarankan untuk dibentuk tim baru sebagaimana disuarakan GNB dan Presiden, melainkan lakukan perbaikan pada tubuh Kompolnas sebagai lembaga pengawas Polri.
“Kalau butuh (reformasi), saya cenderung bukan bikin lembaga baru atau bikin tim baru, tapi kuatkan Kompolnas. Kompolnas misalnya hari ini hanya feeding (hasil pengawasan) saja ke Presiden. Padahal kalau membandingkan dengan Filipina, dengan Nigeria, Brazil, Kompolnas (mereka) punya kewenangan untuk merekomendasikan (petinggi kepolisian) diganti, proses pidana, proses perdata, dan sebagainya. Pertanyaannya adalah seberapa efektif Kompolnas hari ini?,” jelas Muradi.
Sebagai bagian dari Kompolnas, Cak Anam juga tidak menampik jika lembaganya saat ini memiliki banyak kelemahan, salah satunya independesi yang kurang kuat, karena komisioner-komisionernya datang mewakili berbagai pihak: pemerintah, kepolisian, dan masyarakat.
“Sebagai lembaga pengawas, harusnya (komisioner Kompolnas) tidak mewakili para pihak, dia harus dipilih karena background-nya, karena komitmennya, dan karena memang punya pengetahuan di situ. Sehingga dia bisa memutus mata rantai sejarah dan sebagainya, sehingga enggak ada conflict of interest. Kalau itunya tidak bisa dijawab, sekeras-keras kerjanya Kompolas pasti enggak akan efektif,” tegas Anam.
Selain itu, di level kewenangan Kompolnas juga masih terbatas. Institusi ini tidak bisa memanggil, memeriksa, juga mendorong pemidanaan apabila ada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, penguatan internal dan eksternal memang diperlukan untuk mewujudkan Polri yang lebih profesional.
“Misalnya internal begini, banyak orang yang gelisah, banyak polisi yang melakukan pelanggaran, apakah hanya berhenti di sidang etik? Ya enggak, kalau ada pidananya harus didorong ke pidana. Problemnya adalah, Propam enggak punya kewenangan ke pidana, lempar ke Bareskrim, waktunya lama dan sebagainya, sehingga membikin distrust masyarakat juga semakin tinggi,” jelas dia.

Belum lama ini, Presiden Prabowo mengangkat mantan Wakalpolri, Ahmad Dofiri menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, juga Reformasi Kepolisian. Penunjukan pensiunan Polri ini diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk membenahi kepolisian kita.
Namun, Laode tidak bisa menilai apakah langkah itu akan berjalan efektif atau tidak untuk memperbaiki kepolisian, karena belum diketahui apa saja kewenangan dan tugas yang diberikan pada yang bersangkutan.
Sebagai orang yang sudah lama membuat masukn untuk kepolisian, Laode mengaku sebagian besar masukan itu tidak dikerjakan.
“Contoh, dulu mereka punya blueprint harusnya segitiga. Mabes Polri itu harus kecil, Polda itu sedang, Polres besar, Polsek kuat. Sekarang, yang terjadi malah kebalikannya,” ujar Laode.
Mabes Polri mengalami banyak penambahan badan dan kewenangan di dalamnya. Banyak anggota Polri yang masuk ke jabatan-jabatan sipil.
Belum lagi terkait impunitas, karena kewenangan Polri untuk menyidik kasus yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. Misalnya anggota Propam melakukan kesalahan, maka Propam juga yang akn mengadili, dan Propam juga yang memutuskan. Sudah diputuskan pun, belum tentu dilkukan. Tidak ada pihak luar yang diajak turut serta untuk mengadili proses di internal Polri.
Ini menyebakan kepercayan masyarakt hilang. Semestinya ada komisi tersendiri, dengan independensi terjaga untuk memprosesnya.
Laode berharap Presiden benar-benar bisa membereskan persolan kultural yang mengkar di Polri dan membatasi keleluasaan gerak Polri yang cenderung tidak terkontrol.
Atas semua yang terjadi, DPR khususnya Komisi III yang membawahi bidang penegakan hukum, cenderung diam saja. Benny, menyebut jika DPR disfungi maka kontrol ekternal terhadap Polri juga akan mati.
Mengapa DPR diam? Menurut Benny karena DPR bukan perseorangan, ada banyak kepala, banyak fraksi, banyak kepentingan. Pengambilan keputusan pun dilakukan melalui mekanisme yang sudah ditentukan, tidak sembarang orang bisa memutuskan.
Termasuk soal Kapolri yang belum juga dipanggil untuk menghadap ke DPR, dimintai pertanggungjawaban, pasca Prahara Agustus di berbagai kota. Mengapa Kapolri tak dipanggil?
“Ya itu kan (kewenangan) pimpinan DPR. Saya sebagai anggota dewan tidak bisa secara perorangan memanggil Kapolri,” jelas Benny.
Menutup pembahasan di segmen ini, Muradi menyebut masalahnya terletak pada model hubungan polisi dan pemerintah Indonesia yang lebih condong pada government police, bukan democratic police. Artinya, kendali pemerintah atas kepolisian berlaku terlalu jauh. Misalnya terkait pengenaan pasal, penangkapan orang, dan sebagainya.
“Itu yang saya kira itu menjadi salah satu kritik dari teman-teman di GNB kenapa teman-teman polisi perlu di reform seperti itu,” jelas Muradi.


Leave a Reply