“Saya masih yakin kalau kondisi kesejahteraan rakyat itu terpenuhi, kadaan akan lebih baik. Bahwa akan ada ketidakpuasan di sana sini pasti, tapi secara umum keadaan akan lebih baik,”
โPengacara, Todung Mulya Lubis
Sejak merdeka pada 1945, perjalanan Indonesia sebagai sebuah negara kerap diwarnai gejolak yang menimbulkan gelombang unjuk rasa besar yang berujung peristiwa-peristiwa pelanggaran hak asasi manusia.
Satu hal yang disayangkan, masalah yang dulu menjadi penyebab demo berlangsung ternyata masih terus terjadi hingga hari ini. Misalnya korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, permainan hukum, dan sebagainya. Demonstrasi yang dilakukan seolah tak berdampak apapun, tak membawa negeri ini pada perbaikan yang signifikan.
Apa yang salah dengan Indonesia? Apakah kita perlu kembali melakukan reformasi?
Aktivis Hak Asasi Manusia, Todung Muya Lubis semua itu akan terus terjadi selama masalah-masalah kunci di Republik ini belum bisa teratasi.
Masalah kunci itu terdiri dari dua hal: masalah ekonomi dan masalah hukum. Dua aspek itu baik, maka negara akan berjalan baik. Sebaliknya, jika ekonomi lemah, hukum pun tak bisa diandalkan untuk mencari keadilan, dapat dipastikan kekacauan akan selalu terjadi.
“Saya masih yakin kalau kondisi kesejahteraan rakyat itu terpenuhi, kadaan akan lebih baik. Bahwa akan ada ketidakpuasan di sana sini pasti, tapi secara umum keadaan akan lebih baik,” kata Mulya dalam siniar Back to BDM.
“Kalau tidak, kita akan seperti siklus atau seperti Sisyphus, yang menapaki bukit, jatuh, menapaki bukit, jatuh lagi, dan ini yang terjadi,” lanjut dia.
Lantas, dari mana kita bisa mulai melakukan perbaikan?
Ada beberapa pintu masuk yang bisa digunakan untuk memulai perbaikan ini. Salah satunya adalah perbaikan sistem pemilu. Pemilu saat ini sudah jauh dari yang seharusnya. Dia yang terpilih adalah dia yang populer, bukan berkualitas. Suara rakyat juga banyak dibeli menggunakan politik uang. Bagi Mulya, hal itu membuat kedaulatan rakyat makin tak punya tempat.
Namun, perbaikan pemilu itu hanya bisa dilakukan melalui DPR dan sangat bergantung pada kemauan partai-partai politik sebagai pihak yang menjadi rumah dari para anggota dewan berasal. Tiap partai politik pasti menginginkan kemenangan yang tinggi, keterwakilan yang besar dalam pemerintahan dan DPR. Maka, belum tentu mereka mau mengubah sistem yang saat ini sudah berjalan.
“Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan yang menghapuskan threshold. Ya, kita lihat saja nanti apakah bisa itu dilaksanakan. Kita bicara bagaimana mereformasi sistem pemilihan umum, sistem pemilihan presiden, pilkada, dan sebagainya itu menterjemahkan putusan Mahkamah Konstitusi (penghapusan ambang batas atau threshold),” jelas Mulya yang sempat menulis buku soal reformasi elektoral dan amandemen konstitusi itu.

Selain perbaikan sistem pemilu, Mulya juga mendorong agar pemerintah memiliki pemahaman baru bahwa tidak semua pihak harus masuk dalam pemerintahan. Kekuatan penyeimbang harus diperhatikan komposisinya, mereka harus dipastikan ada.
Ia melihat pemerintah memiliki perspektifnya sangat linier, terlihat dari pemberian penghargaan Bintang Mahaputera beberapa waktu yang lalu oleh Presiden yang hampir semuanya diterima oleh pejabat-pejabat negara. Cara berpikir semacam ini harus segera diubah.
“Saya kira hampir 100 persen itu pejabat semua. (Padahal) Banyak orang yang di daerah juga punya kontribusi terhadap bangsa ini. Perspektif bahwa penerima Mahaputera adalah mereka yang memanggul senjata, yang pejabat, itu menurut saya menyesatkan,” sebut dia.
Jelang 100 tahun kemerdekaan Indonesia di 2045, Mulya tetap menaruh optimis pada masa depan bangsa ini. Apapun catatan buruk yang ia tulis tentang kondisi Indonesia saat ini, keyakinan tetap ia pertahankan bahwa Indonesia berpotensi menjadi negara besar, maju, dan sejahtera.
Pemerintah atau penguasa yang duduk di jabatan tinggi harus segera membuka mata dan menyadari bahwa kondisi di lapangan belum bisa dikatakan baik, banyak masalah di sana-sini, kepercayaan publik rendah. Demokrasi yang lahir dari proses panjang juga perlahan sudah dikembalikan ke sistem otoritarian. Mulya berharap segera ada aksi nyata untuk memperbaiki semuanya.
“Mudah-mudahan penguasa-penguasa kita, siapapun dia membuka mata hati mereka untuk melihat keadaan yang lebih baik,” ujar Aktivis Anti Korupsi itu.
“KTP saya Indonesia. Paspor saya juga Indonesia. Saya enggak pernah punya mimpi untuk tinggal di tempat lain walaupun punya kesempatan untuk tinggal di negara lain,” imbuhnya menegaskan betapa ia menginginkan perbaikan di Tanah Airnya.
Putusan MK Larangan Rangkap Jabatan Menteri/Wakil Menteri
Bukan pemandangan aneh hari ini, ketika ada sosok wakil menteri yang duduk di Kabinet sebagai pembantu Presiden juga menjabat sebagai petinggi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini, ada beberapa menteri dan lebih dari setengah wakil menteri yang rangkap jabatan di BUMN.
Menyikapi hal itu, MK mengeluarkan putusan bahwa pejabat menteri atau wakil menteri dilarang rangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN. Namun, MK memberi tenggat waktu selama 2 tahun untuk penerapan aturan barunya.
Hal ini dinilai tidak rasional oleh Todung Mulya Lubis, karena putusan MK yang bersifat akhir dan mengikat semestinya langsung diberlakukan sejak diumumkan.
“Menurut saya ini terlalu kompromistis MK-nya memberikan waktu 2 tahun. Jadi Presiden sebetulnya tidak perlu mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu ini. Langsung aja diperintahkan supaya tidak ada rangkap jabatan sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibuat,” seru dia.
Jika ada yang menentang putusan MK dengan dalih remunesasi wakil menteri yang tak seberapa, sehingga masih membutuhkan posisi tinggi di BUMN, maka ada yang harus diperbaiki dalam diri pejabat tersebut.
Mulya menekankan, menjadi menteri atau wakil menteri adalah soal kehormatan, soal tanggung jawab besar pada negara, bukan soal berapa besar gaji yang bisa dibawa pulang. Remunerasi wakil menteri ataupun profesi lain seperti hakim di Indonesia memang terbilang tidak tinggi.
“Walaupun tidak tinggi-tinggi amat, tapi menjadi menteri itu kan satu kehormatan. Kedua, it is a matter of choice. Kok komplain gajinya rendah? Loh, kalau mau gaji tinggi jangan kerja jadi hakim dong, jangan jadi wamen. Kerja aja di perusahaan swasta yang gajinya lebih tinggi,” kata Mulya.
Jika seseorang sudah bersedia mengambil jabatan itu, maka ia harus siap menerim konsekuensi yang ada. Tidak ada celah untuk mengeluhkan besaran remunerasi yag diterima.
Meski diberikan waktu 2 tahun, namun MK sendiri sudah memutuskan bahwa rangkap jabatan menteri/wamen di BUMN adalah hal yang tidak dibenarkan. Dengan demikian, siapa saja yang tetap mempertahankan rangkap jabatan itu meski dalam tenggang waktu yang disediakan sama saja sudah melanggar konstitusi. Rangkap jabatan yang dipertahankan adalah inskonstitusional.
“Putusan MK itu kan penjaga konstitusi, pengawal konstitusi, dan dia selalu mengacu pada konstitusi. Apakah itu (rangkap jabatan) bisa ditafsirkan sebagai tidak konstitusional? Saya kira bisa ditafsirkan seperti itu,” ujar Mulya.
Seharusnya, pejabat yang bersangkutan sudah bisa mengambil keputusan untuk meninggalkan salah satu jabatan yang didudukinya, apakah meninggalkan jabatan eksekutifnya sebagai menteri/wakil menteri, atau melepaskan posisnya di BUMN.
Kesadaran dari masinf-masing individu ini penting, karena meskipun mengikat, aturan MK tidak memiliki kapasitas untuk mengeksekusi di lapangan. Semua dikembalikan pada sosok-sosok yang terlibat secara langsung.
“Di sinilah kita melihat, sebetulnya orang yang diangkat sebagai wamen atau menteri itu tidak sepenuhnya siap untuk accountable, untuk comply dengan hukum yang berlaku, termasuk perutusan Mahkamah Konstitusi. Ini yang menurut saya harus menjadi perhatian catatan dari Presiden Prabowo,” jelas Mulya.
Jika mereka sudah menyatakan menerima dan akan menaati aturan MK, maka diperlukan langkah yang lebih konkret, bukan sekadar pernyataan menerima, tapi juga segera mengajukan surat pengunduran diri.
Jangan sampai pernyataan menerima itu hanya sebatas formalitas, namun tidak dimaknai secra lebih dalam. Sebagaimana penandatanganam pakta integritas untuk tidak melakukan korupsi, yang biasa dilakukan di institusi-institusi pemerintahan, namun tetap saja melakukan korupsi.
“Kita ini harus melihat banyak double talk. Jadi, komitmen yang diberikan oleh si A, si B belum tentu apa yang dia maui. Dan bukunya The Jokowi Presidency dari Sana Jeffrey dan Eve Warburton itu menjelaskan double talk. Kita sering salah baca, salah membaca si A, si B, setelah kita tahu, oh rupanya memang kita keliru membaca dia, dan itu yang terjadi,” pungksnya.


Leave a Reply