Memaknai Ulang Jabatan Politik: Jalan Pengabdian Bukan Kemewahan

“Bahwa jadi menteri, jadi anggota legislatif itu bukan suatu anugerah, tapi itu adalah suatu musibah. Musibah bahwa jalan itu adalah jalan penderitaan,”

โ€”Mantan Komisioner KPK, Chandra Hamzah

Indonesia sudah berusia 80 tahun Agustus kemarin. Yang kita tahu, Indonesia adalah negara kesatuan, negara demokrasi, dan negara hukum. Tapi tak banyak yang tahu, ternyata para pendiri bangsa mencita-citakan negara ini sebagai negara pengurus, bukan negara kekuasaan.

Mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah menemukan keterangan itu dari risalah rapat Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang ia baca, dan ia sampaikan di siniar Back to BDM YouTube Budiman Tanuredjo.

Dalam risalah yang ia maksud, disebutkan bahwa negara yang sedang mereka bentuk ketika itu (Indonesia) merupakan negara pengurus yang melayani. Hanya saja, Chandra menyebut fakta ini tidak populer atau sengaja tidak dipopulerkan di masyarakat.

Padahal, jika mengacu cita-cita para pendiri bangsa,  Indonesia sebagai negara pengurus, maka orang-orang yang menjalankan pemerintahan disebut sebagai pengurus negara atau pengelola negara, bukan pemerintah. Namun hari ini, kita semua menggunakan diksi “pemerintah” untuk menyebut mereka para pengurus negara.

Pemerintah, berasal dari kata dasar perintah diberi awalan pe-. Secara harfiah, pemerintah bisa diartikan sebagai orang yang melakukan/memberikan perintah. Jika kata itu terus diulang-ulang, bukan tidak mungkin akan timbul pemikiran di benak orang-orang yang berada di posisi itu untuk membenarkan bahwa mereka punya wewenang untuk memerintah orang lain. Adalah sah jika mereka bertitah dan orang lain harus melaksanakannya.

Kata penyair Sutardji, kata adalah mantra.

“Karena itu, kata pemerintah itu adalah terjemahan yang tidak tepat atau keliru dari government. Govern, kelola, ya ngurus. Jadi dengan negara pengurus, maka eksekutif, legislatif, dan yudikatif mengurus negara ini untuk kepentingan rakyat. Kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan di tangan yang lain,” kata Chandra.

Sebut pemerintah saja sudah salah, apalagi jika ada yang menyebutnya sebagai penguasa. Semakin jauh dari mimpi para Pendiri Bangsa.

Kesalahan penggunaan bahasa ini juga terjadi pada konteks yang lain. Para pejabat kerap menggunakan terminologi “Negara hadir” saat ada permasalahan tertentu yang menimpa rakyat. Chandra melihat penggunaan istilah itu keliru.

Negara bukan kata yang tepat untuk merepresentasikan pemimpin dengan segala kebijakannya. Negara adalah semua dari kita, baik pemimpin, rakyat, termasuk wilayah yang ada di dalamnya.

“Kalau ‘Negara hadir’, berarti saya bukan Negara, rakyat bukan negara, karena pada saat butuh maka Negara mesti hadir. Memang Negara siapa? Apakah Anda negara? Kalau Anda negara berarti berlakulah semboyan oleh Louis XIV, L’ร‰tat, c’est moi, Negara adalah saya. Jadi (semestinya) bukan Negara yang hadir, pengurus Negara harus hadir,” jelas ahli hukum itu.

Chandra Hamzah dalam siniar Back to BDM.

Undang-Undang Dasar 1945 menganut dua asas: kedaulatan rakyat dan kedaulatan negara. Chandra menjelaskan penggunaan dua asas itu berbeda. Kedaulatan negara digunakan dalam konteks Indonesia berhadapan dengan negara lain. Negara memiliki kedaulatan untuk mempertahankan wilayahnya, harga dirinya, kemerdekaannya, dan sebagainya. Sementara Kedaulatan rakyat digunakan dalam konteks inrernal. Di dalam sebuah negara, kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Rakyat lah yang berdaulat atas suatu negara.

“Jadi tolong kalau menggunakan istilah kedaulatan negara itu jangan ditujukan kepada rakyat (untuk menindas, menguasai, dan sebagainya). Kedulatan negara ditujukan kepada negara lain. Eksis negara berdaulat keluar. Tapi kalau ke dalam itu yang berlaku adalah kedaulatan rakyat,” terang dia.

Chandra menyadari, tingkat literasi bangsa Indonesia masih terbilang kurang. Masyarakat secara umum memiliki minat baca yang rendah. Diakui atau tidak, fakta itu membuat konsep bernegara kita menjadi tidak tepat.

Chandra Hamzah mencetuskan revolusi pikiran berbangsa dan bernegara. Jika pikiran sudah ditingkatkan kualitasnya, maka akan tercermin dari tindakan dan ucapan. Jika ingin mengubah negara ini menjadi lebih baik, perbaikilah cara berpikir rakyatnya.

“Kalau pikirannya sudah keliru, maka ucapan dan tindakannya akan keliru. Jadi kita tidak bisa mengharapkan para pejabat atau penyelenggara negara atau pengurus negara ini berucap atau bertindak secara tepat, searah dengan tujuan negara ini (jika pikiran mereka belum cukup terliterasi),” ujar pria 58 tahun itu.

Selain kurang literasi, dalam berbagai hal kita juga masih kurang secara pengalaman. Tidak berpengalaman menjadi penyanyi, namun nekat mengeluarkan album. Tidak berpengalaman menjadi petani, namun nekat menggarap lahan yang luas. Termasuk dalam konteks jabatan pemerintahan. Banyak orang yang tidak berpengalaman sebagai menteri, anggota dewan, pejabat tinggi perusahaan negara, atau yang lainnya, tapi mereka menduduki posisi-posisi strategis itu.

Minim literasi dan minim pengalaman inilah yang di kemudian hari sering menjadi bencana bagi kita semua.

“Jadi pengalaman itu enggak bisa dibohongi lah. Akhirnya keluar tuh ucapan-ucapan tanpa sadar. Kepleset. Kepleset itu sebenarnya bukan kepleset karena unluck, tetapi karena pikirannya mungkin kurang pas,” kata Chandra.

Untuk menjadi pengurus negara, setidaknya dari sudut pandang Chandra, seseorang harus memenuhi 3 kriteria: memiliki intelektualitas tinggi, berintegritas, san sensitif pada penderitaan rakyat.

Tentu tidak ada satupun dari rakyat yang menginginkan negara ini dikelola oleh orang-orang yang secara intelektualitas kurang, tidak berintegritas, dan tidak memiliki empati terhadap masyarakat.

Pada kenyataannya, kita banyak memiliki pejabat yang tidak memenuhi tiga kriteria di atas. Mereka memang terpilih secara demokratis atau legal, tetapi tidak memiliki kapasitas memadai untuk duduk di jabatan yang mereka miliki hari ini. Chandra pun meminta kepada mereka untuk sadar diri, segera mundur jika menyadari secara kualitas dirinya kurang layak.

“Jadi yang harus dilakukan sekarang adalah sadar dirilah. Sadar dirilah apakah kita memiliki intelektual yang cukup, memiliki integritas yang cukup, memiliki sensitivitas yang cukup,” seru Chandra.

“Bahwa jadi menteri, jadi anggota legislatif itu bukan suatu anugerah, tapi itu adalah suatu musibah. Musibah bahwa jalan itu adalah jalan penderitaan,” lanjutnya.

Ya, Bapak Bangsa kita, Agus Salim mengatakan jabatan politik adalah jalan penderitaan, bukan jalan mulus untuk dibangga-banggakan.

Chandra Hamzah dalam Back to BDM.

Saat ini, kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran begitu besar. Prabowo memiliki 48 kementerian, dengan 7 menteri koordinator, 41 menteri, dan 55 wakil menteri. Sejak awal, Prabowo memang telah menegaskan akan mengajak sebanyak mungkin pihak, baik partai politik maupun ormas untuk bergabung dalam pemerintahannya. Tujuannya satu, supaya semua bersatu-padu bekerja mencapai Indonesia yang lebih baik di masa depan.

Namun, di balik keinginan baik itu bukan tidak mungkin tersimpan pemikiran dengan bersatunya semua kekuatan, maka lebih mudah menguasai Indonesia, tanpa lawan, tanpa oposan.

Jika benar ada pemikiran semacam itu, maka itu disebut Chandra sebagai sesuatu yang sangat keliru.

“Menurut saya keliru. Kabinet Merah Putih mengumpulkan seluruh kekuatan-kekuatan politik dalam suatu keranjang, tidak menyisakan (pihak lain) di luar (kekuasaan). Kekuatan ormas juga dikumpulkan semua di sana, tidak ada yang di luar yang melihat dari sisi yang berbeda. Jadi akhirnya single view doang, one sided,” sebut Chandra.

Kekuasaan memang menggiurkan, kekuasaan adalah pintu lebar yang terbuka untuk mendapat keuntungan pribadi. Ketika orang-orang masuk dalam kekuasaan karena tergiur benefit-benefit itu, maka ada yang tidak beres di sana.

Kembali pada sejarah bangsa ini, dalam alinea keempat teks pembukaan konstitusi tertulis tujuan pembentukan pemerintahan, “…untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…”. Dengan demikian, jelas bahwa orang-orang yang terjun dalam bidang-bidang pemerintahan haruslah mengupayakan hal-hal sebagaimana tertera dalam pembukaan UUD 1945, bukan mengejar kenikmatan pribadi.

“Apakah para anggota eksekutif, legislatif, terutama itu  yudikatif, bersedia menerima itu berdasarkan keinginan luhur atau keinginan yang tidak luhur atau keinginan yang setengah luhur. Kita pikirkan diri kita masing-masing. Karena tanpa adanya keinginan luhur maka kita akan begini terus,” kata dia.

Masih terkait dengan niat dan tujuan membangun bangsa, bukan menguntungkan pribadi, pemerintah juga DPR juga pada prinsipnya tidak boleh mengambil keputusan dengan niat untuk mendatangkan keuntungan diri sendiri. Otu menyalahi etika. Misalnya, DPR memutuskan kenaikan tunjangan atau gaji melalui revisi undang-undang tertentu. Maka UU hasil revisi itu tidak boleh langsung diterapkan di periode saat ini, melainkan baru bisa dilaksanakan di periode DPR yang akan datang.

“Jadi kita tidak boleh memutuskan sesuatu yang membuat kita sendiri untung. Ini doktrin asas kepemerintahan yang baik, karena (jika tidak diterapkan akan terjadi) conflict of interest,” tegas Chandra.

“Tolong itu dicamkan lah. Jadi untuk di periode sekarang silakan putuskan, tapi enggak berlaku untuk Anda, berlaku untuk periode ke depan. Jadi sampai 2029 harusnya enggak ada kenaikan gaji, harusnya enggak ada kenaikan tunjangan, harusnya enggak kenaikan fasilitas. Itu dari etika ya,” pungkasnya.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *