Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming, yang dikeluarkan oleh Forum Purnawirawan TNI, belum juga direspon oleh DPR. 15 Juli 2025, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan masih mempelajari suratnya. Puan menegaskan bahwa segala proses, termasuk surat usulan pemakzulan Gibran harus mengacu pada aturan dan tata tertib yang berlaku di parlemen. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto dalam perbincangan di Back to BDM kali ini, menyoroti soal DPR yang tak juga membahas soal surat pemakzulan Gibran. Ia bahkan mengatakan bahwa DPR tidak melaksanakan kehendak rakyat. Satya kemudian berpandangan, ada dugaan para petinggi parpol yang ada di DPR pun tampak enggan untuk membahas ini. Seperti apa mekanisme, jika benar usulan pemakzulan itu dilaksanakan? Lalu benarkah nama pengganti sudah ada, jika pemakzulan terjadi? Simak pembahasannya dalam Back To BDM kali ini.

Leave a Reply