Muhammad Isnur di Back to BDM Eps. 59

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan penggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI tidak memiliki legal standing. Hal ini kemudian memicu perdebatan di ruang publik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, DPR dan pemerintah bersikap keliru dan serampangan dengan menyebut warga sipil tak punya kedudukan hukum untuk menggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 atau UU TNI. Pada episode #BACKTOBDM ini, Budiman Tanuredjo berbincang dengan Muhammad Isnur, Ketua Umum YLBHI terkait dengan DPR dan Pemerintah yang dinilai mencederai hak konstitusional masyarakat untuk menguji Undang-Undang. Isnur juga melihat, pemerintah dan DPR tidak mau menjadikan hukum sebagai panglima, hukum dibuat berdasarkan kekuasaan. Ia juga berpendapat, negara ini tak lagi dipimpin oleh demokrasi, tapi oleh 8 kartel pemimpin partai dan orang-orang yang kritis di DPR pada akhirnya digeser. Simak diskusinya, Bersama Muhammad Isnur, dalam #BACKTOBDM kali ini


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *